Tag: LGBTIQ

Kristen Gray dan Kepanikan Moral Masyarakat

Seperti dikutip dari laman Kompas.Com pada 20 Januari lalu, asal mula kegaduhan ini dimulai saat Kristen Gray menggunggah sebuah tread di media sosial twitter sekitar tanggal 17 Januari 2021. Melalui akun miliknya @kristentootie, ia mengunggah tentang Bali yang sangat memberikan kenyamanan bagi LGBT serta mengajak orang asing untuk mengunjungi Bali di masa pandemi sekarang ini. Selain unggahan itu, ia juga diduga melakukan bisnis konsultasi dan juga menjual e-book dengan judul Our Bali Life is Yours yang disinyalir memiliki nilai ekonomis.

Postingan Gray tersebut pun menuai respon dari warganet (netizen) di Indonesia. Tentu saja, isinya pro dan kontra. Polemik tersebut kemudian mengarah pada trending di media sosial twitter lainnya yaitu #LGBT. Tak lama berselang, otoritas negara, melalui Kanwil Hukum dan HAM wilayah Bali merespon dan melakukan pemeriksaan terhadap Gray dan pasangannya. Setelah diperiksa oleh Kanwil Hukum dan HAM wilayah Bali, ia dan pasangannya mendapatkan sanksi administratif berupa deportasi. Dalam siaran persnya, terkait dengan pendeportasian Gray, Kanwil Hukum dan HAM wilayah Bali menyatakan Gray telah melanggar 2 hal, yaitu:

Pertama, soal memudahkan orang asing masuk ke Indonesia (Bali) bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor:IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Orang Asing ke Wilayah Indonesia selama masa Pandemi Covid-19. Gray kemudian patut diduga melanggar Pasal 75 ayat 1serta Pasal 122 ayat (1) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Untuk Pasal 122 ayat 1 adalah terkait dengan penyalahgunaan izin/visa milik Gray. Kedua, terkait dengan unggahan kalimat, LGBTQF (queer friendly) dimana provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak mempersalahkan hal tersebut.

Apa yang dapat dicermati dalam Kasus ini?

Dalam alasan pertama Kanwil wilayah Bali, hal itu dapat dipahami sebagai alasan legal (legal reasoning) dan landas hukum (legal basis) untuk menindak pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh Gray. Dugaan pelanggarannya sudah barang tentu terkait memudahkan orang asing masuk ke Bali pada masa pandemi dan menyalahi visa kunjungan miliknya. Di mana, visa kunjungan miliknya itu tidak dibenarkan secara hukum untuk melakukan kegiatan yang sifatnya ekonomis di wilayah Indonesia.

Justru alasan kedua inilah yang kemudian menjadi penting untuk dicermati. Dari perspektif keilmuan, perbincangan mengenai LGBT baru-baru ini dapat dipahami sebagai kepanikan moral (moral panic). Stanley Cohen (2002) mendefinisikan kepanikan moral sebagai sebuah situasi ketika kelompok atau kondisi tertentu hadir sebagai ancaman terhadap nilai-nilai yang telah mapan di masyarakat (2002: 1). Kepanikan moral bisa berupa sebuah ancaman yang benar-benar baru, atau ancaman usang yang hadir dalam bentuk-bentuk yang telah berkembang, seperti ketakutan akan “Komunisme Gaya Baru”. Untuk mengerti bagaimana kepanikan moral terbentuk, kita perlu memahami konsep penyimpangan terlebih dahulu. Menurut Cohen, yang menyebabkan sebuah tindakan dikategorikan sebagai penyimpangan bukanlah kualitas atau konsekuensi dari tindakan tersebut. Sebaliknya, sebuah tindakan sudah terlebih dahulu dikategorikan menjadi sebuah penyimpangan berdasarkan koordinat nilai-nilai masyarakat. Dengan kata lain, penyimpangan diciptakan oleh masyarakat itu sendiri (2002: 4)1.

Dalam konteks Indonesia saat ini, pendapat Cohen tentu ada benarnya. Persoalan isu LGBT sudah merupakan perdebatan panjang yang biner terjadi di sini. Biner antara baik dan buruk, neraka dan surga hingga moral dan amoral. Menilik pada survei SMRC yang dilakukan pada Maret 2016, September dan Desember 2017 dengan jumlah responden 1.220 orang. Hasilnya adalah 86,7 persen orang Indonesia menolak LGBT dan menganggap LGBT sebagai sebuah ancaman. Riset mandiri yang dilakukan Tirto.id pada juni 2019 turut mengunggapkan, jika mayoritas masyarakat Indonesia masih mengganggap LGBT adalah hal menyimpang dan harus mendapatkan pengobatan atau pencerahan agama. Kemungkinan besar, data riset di atas merupakan cerminan nilai mapan yang sudah dipegang teguh oleh kebanyakan masyarakat di Indonesia. Sehingga, cuitan Gray melalui twitter dianggap menciderai dan mengancam nilai-nilai yang sudah -dikatakan- mapan di masyarakat. Pantas saja responnya kemudian masif. Publik seakan-akan berlomba untuk menghakimi Gray, sembari mencoba menegakan nilai-nilai yang moral yang ada agar tidak tercedarai. Sebuah respon yang bahkan lebih masif daripada persoalan legal seorang Gray itu sendiri.

Yang turut disayangkan justru respon negara (yang diwakili Kanwil Hukum dan HAM Bali) dalam kasus Gray ini. Alih-alih menegakan peraturan perudangan terkait Covid-19 dan keimigrasian, mereka justru juga (seakan) berperan menjadi “polisi moral”. Peran itu tergambar jelas dari dijadikannya alasan unggahan kalimat LGBTQF sebagai kesalahan yang dilakukan Gray. Mereka seakan menjadi penegak dan pembela moral publik yang mayoritas mengecam cuitan Gray tersebut. Mungkin Kanwil Hukum dan HAM wilayah Bali tidak menyadari bahwa peran “polisi moral” itu akan menambah stigma dan posisi komunitas LGBT sebagai ancaman dan pembuat keresahan di tengah masyarakat. Kemudian, sudah dapat ditebak, tentu komunitas LGBT berpotensi menjadi korban dalam implikasinya kelak. Padahal, sampai saat ini, menjadi seorang LGBT bukanlah sebuah tindak kejahatan. Pantas saja kemudian Gray berkomentar kepada awak media, “I am not guilty. I have not overstay my visa. I have not made money in Indonesian, Rupiah, in Indonesia. I put on the statement about LGBT, and I am being deported because LGBT”.

Tulisan opini ini merupakan respon dari sikap Pemerintah dan publik terhadap kasus Kristen Gray. Tulisan ini ditulis oleh Dominggus Christian – Pengacara Publik (Public Defender) LBH Masyarakat.

Referensi:
1. https://www.remotivi.or.id/amatan/271/kepanikan-moral-di-balik-perbincangan-tentang-lgbt

Rilis Pers – PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) SEMARANG GAGAL MEMBERIKAN KEADILAN KEPADA ORANG DENGAN MINORITAS SEKSUAL

Hari ini, Kamis 7 Januari 2021, PTUN Semarang menggelar agenda putusan atas gugatan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang diajukan oleh Brigadir TT melawan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng).

Putusan dengan nomor: 63/G/2020/PTUN SMG ini di dalam amarnya memutuskan:
– Dalam eksepsi: menerima eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat daluwarasa;
– Dalam pokok sengketa: menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.

LBH Masyarakat (LBHM) telah mendampingi Brigadr TT semenjak tahun 2019 lalu, ketika itu gugatan pertama dilayangkan namun ditolak oleh PTUN Semarang, dengan alasan belum mengupayakan mekanisme internal sehingga gugatan dianggap prematur. LBHM pun melayangkan gugatan keduanya pada tahun 2020 tepatnya di bulan Agustus. Besar harapan kami pada gugatan di PTUN Semarang untuk memeriksa ulang keputusan PTDH Kapolda Jateng.

Beragam bukti dan ahli dihadirkan dalam persidangan untuk membuktikan bahwa orientasi seksual tidak ada hubungannya dengan etos kerja dan anggapan lain yang kerap disematkan kepada orang dengan orientasi seksual minoritas. Namun, sayanganya keadilan sepertinya luput ditampakkan oleh pengadilan dalam perkara Brigadir TT #StopDiskriminasiBrigadirTT

Teman-teman dapat membaca pernyataan sikap LBHM di tautan berikut

Monitoring dan Dokumentasi – Pilu Pemilu Kelompok LGBTI Dalam Politik Omong Kosong

Tahun 2019 di Indonesia akan dikenang sebagai momentum politik, sebuah periode ketika masyarakat menghadapi pemilihan presiden dan anggota legislatif. Salah satu isu yang mudah dipolitisasi adalah keberadaan kelompok minoritas seksual dan gender. Laporan Human Rights Watch pada tahun 2016 menunjukkan bagaimana ujaran kebencian, pengusiran, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) diskriminatif, memberikan keuntungan politik dan finansial bagi sebagian elit. Memosisikan kelompok LGBTI sebagai sesuatu yang perlu diperangi dinilai mampu untuk mendongkrak elektabilitas.

Potensi stigma dan diskriminasi semakin terbuka lebar dengan adanya sokongan media yang menjadi salah satu saluran untuk menyebarkan kebencian terhadap kelompok minoritas seksual dan gender. Selain itu pejabat publik turut serta dalam membuat banyak produk-produk legislasi/kebijakan yang tidak inklusi bahkan mengarah kepada diskriminasi terhadap kelompok LGBTI.

LBHM menemukan data jika pada dua tahun terakhir menunjukkan angka stigma, diskriminasi dan ujaran kebencian tetap tinggi dan diolah untuk kepentingan-kepentingan politik. Simak laporan lengkapnya di sini

Laporan Penelitian – Intervensi Berbasis Keluarga Dalam Kebijakan HIV: Sebuah Tinjauan Hak Asasi Manusia

Dalam upaya penanggulangan HIV, keluarga memiliki peran sejak tahap
pencegahan sampai pengobatan dan perawatan. Keluarga menjadi elemen yang tidak terpisahkan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan, termasuk dalam penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia. Hal ini tercermin dari penerapan prinsip yang berorientasi pada pertahanan
dan kesejahteraan keluarga, sebagaimana diadopsi dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV/AIDS (Permenkes 21/2013).

Sayangnya keluarga juga dapat menjadi pendorong penyebab penularan HIV hal ini dikarenakan adanya permasalahan internal seperti kurangnya dukungan keluarga, perceraian, kurang kasih sayang dll. yang dimana dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan perilaku berisiko.

Keluarga dengan ketahanan yang baik dapat menjauhkan individu dari perilaku yang berisiko tinggi menularkan HIV, dapat memberikan dukungan yang dibutuhkan oleh ODHA sehingga mereka tetap dapat menjadi individu yang berkualitas dan produktif demi kemajuan bangsa.

Internvensi pemerintah dalam memnentukan \’keluarga\’ lewat konsep ketahanan keluarga ternyata memunculkan banyak permasalahan yang dampat berdampak pada kelompok rentan seperti Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA). Intervensi yang minim bukti ilmiah justru sangat berbahaya karena dapat menimbulkan stigma dan diskriminasi, seperti munculnya rancangan undang-undang Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga yang kontroversial menempatkan keluarga sebagai benteng atas ‘bahaya LGBT’ yang dinilai menyebarkan infeksi HIV.

Hasil laporan ini dapat teman-teman baca dan nikmati di sini

Dibutuhkan: Relawan Arsip Penanganan Kasus dan Pemantauan Media

Berdiri hampir 12 tahun yang lalu, LBH Masyarakat adalah organisasi bantuan hukum yang memberikan bantuan hukum gratis dan berkualitas bagi masyarakat yang miskin dan terpinggirkan. Selain bantuan hukum, kami juga melakukan upaya advokasi kebijakan, penelitian, dan kampanye terkait isu-isu yang menjadi fokus kerja kami. Permasalahan-permasalahan yang menjadi perhatian kami dalam bekerja antara lain ialah: hukuman mati, narkotika, kesehatan jiwa, LGBTIQ, serta HIV.

LBH Masyarakat mengundang kamu untuk menjadi bagian dari kami dan terlibat dalam pemajuan hak asasi manusia di Indonesia. Kami membutuhkan 4 relawan yang teridiri dari 1 relawan arsip bantuan hukum dan 3 relawan pemantauan media.

Relawan Arsip Bantuan Hukum

Dari tahun ke tahun, LBH Masyarakat semakin banyak menerima kasus-kasus yang masuk. Kepercayaan publik terhadap LBH Masyarakat harus terus dijaga, termasuk soal kerahasiaan data klien yang menyampaikan permohonan bantuan hukum. Untuk mengurangi penggunaan kertas sebagai media pendokumentasian data klien, LBH Masyarakat berupaya mengubah data tersebut ke dalam format digital.

Bagi kamu yang tertarik berkontribusi dan mendapat pengalaman berharga dari kerja penanganan kasus LBH Masyarakat (penyuluhan di rutan dan lapas di Jakarta), ini adalah kesempatan yang tidak boleh kamu lewatkan. Kriteria relawan yang dibutuhkan adalah:

  • Tertarik pada isu hak asasi manusia dan penganganan kasus;
  • Memiliki kemampuan dalam pengarsipan yang baik;
  • Digital-Savvy;
  • Memiliki laptop;
  • Memiliki motivasi tinggi;
  • Sarjana hukum atau mahasiswa hukum sedang cuti kuliah;
  • Berkomitmen untuk bekerja 5 hari dalam seminggu selama 3 bulan;
  • Berdomisili di Jabodetabek karena harus datang ke kantor LBH Masyarakat dari waktu ke waktu.
  • Memiliki laptop dan perangkat lunak yang bisa mendukung kerja lebih diutamakan;

Jika kamu merasa bahwa kesempatan ini cocok untukmu, silakan lakukan langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan Curriculum Vitaeterbaru (tidak lebih dari 2 halaman)
  2. Tuliskan Motivation Letter (400-500 kata) yang berisikan poin-poin berikut:
  • mengapa kamu tertarik untuk menjadi relawan di LBH Masyarakat,
  • jelaskan bagaimana pendokumentasian data klien menjadi salah satu bagian penting dari kerja penanganan kasus.

Simpan kedua dokumen tersebut dalam bentuk PDF dan kirimkan via surel ke Dominggus Christian di dchristian@lbhmasyarakat.org paling lambat Rabu, 20 Maret 2019 pukul 23.59 WIB.

Relawan Pemantauan Media

Sejak 2016, LBH Masyarakat rutin melakukan penelitian pelanggaran hak asasi manusia melalui dokumentasi dan pemantauan media. Hasil penelitian akan dijadikan bahan advokasi strategis melalui pemangku kebijakan ataupun media. Adapun perincian penelitiannya meliputi:

  1. Kekerasan yang dialami orang dengan disabilitas psikososial;
  2. Stigma dan diskriminasi terhadap LGBT;
  3. Stigma dan disrkriminasi terhadap HIV;
  4. Penggerebekkan narkotika dalam tahanan;
  5. Tembak di tempat kasus narkotika;
  6. Perempuan kurir narkotika;
  7. Kematian di dalam tahanan.

. Kriteria relawan yang kami butuhkan, di antaranya:

  • Tertarik pada isu HIV, Kesehatan Jiwa, LGBTIQ, Narkotika, Penegakan Hukum, Perempuan, Pemenjaraan;
  • Internet-Savvy;
  • Dapat menggunakan MS Word, MS Excel, dan (SPSS nilai tambah);
  • Memiliki laptop;
  • Memiliki motivasi tinggi;
  • Diprioritaskan bagi Mahasiswi/Mahasiswa semua jurusan minimal semester 4;
  • Berkomitmen untuk bekerja penuh selama 300 jam;
  • Berdomisili di Jabodetabek karena harus datang ke kantor LBH Masyarakat dari waktu ke waktu.

LBH Masyarakat memiliki komitmen agar setiap relawan tidak hanya bekerja tapi juga belajar isu HAM terkini dan berkontribusi menyumbangkan idenya dalam kerja organisasi. Buat kamu yang ingin memiliki pengalaman bekerja dalam bidang bantuan hukum, advokasi, dan penelitian ini adalah kesempatan yang amat sayang untuk dilewatkan.

Jika kamu merasa bahwa kesempatan ini cocok untukmu, silakan lakukan langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan Curriculum Vitae terbaru (tidak lebih dari 2 halaman)
  2. Tuliskan Motivation Letter (400-500 kata) yang berisikan poin-poin berikut:
  • mengapa kamu tertarik untuk menjadi relawan di LBH Masyarakat,
  • sebutkan 3 isu yang paling menarik buat kamu dari isu-isu yang kami sebutkan di atas, jelaskan juga alasannya

Simpan kedua dokumen tersebut dalam bentuk PDF dan kirimkan via surel ke Fuji Aotari di faotari@lbhmasyarakat.org paling lambat Rabu, 20 Maret 2019 pukul 23.59 WIB.

Sudah saatnya kamu berjalan bersama kami. Seperti kata Honne, “… Cause when you’re with me, I don’t feel blue.” Alangkah menyenangkannya berjuang bersama kalian:

because every human matters.

Seri Monitor dan Dokumentasi 2018: Bahaya Akut, Persekusi LGBT

Tingginya sentimen publik terhadap kelompok LGBT memicu upaya-upaya untuk mengekslusi kelompok LGBT dalam kehidupan bermasyarakat yang juga mengarah pada persekusi. Tindakan-tindakan pelarangan kegiatan diskusi di ruang akademik, diskriminasi di tempat kerja dan pendidikan hingga usaha untuk mengkriminalisasi LGBT lewat jalur peradilan dan legislasi tampak semakin sering terjadi. Pada tahun 2016, Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA) mengajukan pengujian undang-undang hukum pidana ke Mahkamah Konsititusi (MK) dalam upaya mengkriminalkan LGBT. Pada akhir 2017 Mahkamah Konstutusi menolak permohonan tersebut dengan alasan politik hukum pidana bukan merupakan kewenangan MK melainkan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun sikap MK tersebut justru menjadi amunisi baru bagi kelompok konservatif untuk mendorong DPR meloloskan pasal yang mengkriminalisasi LGBT dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP).

Putusan MK tersebut juga membuka kran stigma dan diskriminasi kepada kelompok LGBT. Terlebih karena putusan tersebut keluar menjelang tahun politik nasional. Isu ini menjadi bahan bakar politik populisme kelompok elit politik untuk meraup suara konstituen. Awal tahun 2018, Zulkifli Hasan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN), mengawali kembali perang narasi LGBT di media. Dia menuduh lima partai di DPR sebagai pendukung LGBT. Zulkifli melempar tuduhan ini tanpa menjelaskan bagaimana dan apa bentuk dukungan 5 fraksi tersebut terhadap LGBT.3 Meski tuduhan tersebut dibantah oleh semua partai, namun dampaknya terhadap kelompok LGBT tidak terbendung. Di berbagai daerah secara masif dan sistemik bermunculan aksi dan gerakan menolak LGBT. Persekusi terhadap kelompok LGBT juga meningkat tajam terutama kepada kelompok transpuan yang secara ekspresi gender paling mudah diidentifikasi. Sementara itu, Negara dengan pasif menyaksikan masifnya pelanggaran terhadap LGBT. Pengabaian demi pengabaian terhadap pelanggaran hak asasi manusia kelompok LGBT menjadikan negara sebagai bagian dari pelaku yang melanggengkan kekerasan pelanggaran HAM terhadap LGBT.

Sebagai lembaga yang memperjuangkan HAM kelompok marjinal dan korban pelanggaran HAM, LBH Masyarakat berinisiatif untuk melakukan pendokumentasian dan pemantauan stigma dan diskriminasi terhadap kelompok LGBT melalui pemantauan media. Di tahun 2017, LBH Masyarakat menerbitkan seri monitoring dan dokumentasi yang berjudul “LGBT = Nuklir? Indonesia Darurat Fobia”. Dalam seri monitoring tersebut kami berupaya untuk menyajikan tren pelanggaran HAM yang terjadi pada kelompok LGBT sepanjang tahun 2016. Hal ini kami gunakan dalam melakukan advokasi pemenuhan hak asasi manusia. Berangkat dari masih banyaknya pelanggaran yang terjadi sepanjang tahun 2017, LBH Masyarakat menilai ada kebutuhan untuk melanjutkan monitoring dan dokumentasi pelanggaran HAM terhadap kelompok Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT). Dokumen yang anda baca saat ini adalah laporan hasil monitoring dan dokumentasi yang kami lakukan dalam memantau stigma dan diskriminasi terhadap kelompok LGBT di sepanjang tahun 2017.

Infografis oleh: Astried Permata

Teman-teman dapat mengunduh laporannya dengan mengunjungi tautan ini.

Rilis Pers – Pembubaran Porseni Bissu/Waria: Pengingkaran terhadap Keberagaman Budaya dan Seksualitas

LBH Masyarakat mengecam pembubaran paksa Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Waria/Bissu se-Sulawesi Selatan di Soppeng yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kamis, 19 Januari 2017. Polisi tidak hanya menggagalkan Porseni tetapi juga menciptakan terror dan rasa takut dengan memberikan tembakan peringatan untuk membubarkan peserta. Pembubaran paksa ini menambah daftar panjang pelanggaran hak asasi manusia dan kekerasan terhadap kelompok LGBTIQ+ di Indonesia. Insiden ini mengonfirmasi laporan Human Rights Watch yang menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2016 terjadi peningkatan kekerasan dan ancaman kekerasan, seperti pembubaran pondok pesanteran Waria di Yogyakarta.[1]

Pembubaran ini bertentangan dengan jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul yang secara tegas disebutkan dalam konstitusi Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 yang juga dijamin dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Hak Sipil dan Politik pada Pasal 21. Pemerintah juga telah melanggar hak kelompok LGBTIQ+ untuk hidup bebas dari kekerasan dan diskriminasi. Pemerintah telah dengan sadar mengingkari asas non-diskriminasi di mana perlindungan dari negara berhak diterima setiap warga negara termasuk mereka yang merupakan kelompok minoritas,

Insiden ini memperlihatkan bahwa Pemerintah justru menjadi pelaku dan pelindung pelaku kekerasan serta diskriminasi terhadap kelompok LGBTIQ+. Seharusnya Pemerintah, dalam konteks ini Polda Sulawesi Selatan dan seluruh jajarannya, bertugas untuk melindungi kebebasan berekspresi dan berserikat dari ancaman pemberangusan ilegal seperti ini, bukannya tunduk pada tekanan ormas.

Dalam budaya Bugis, Bissu merupakan pemimpin besar agama Bugis pra-Islam yang memiliki dua elemen gender perempuan dan laki-laki yang berperan sebagai penghubung inter-dimensional antara manusia dan Tuhan.[2] Tradisi ini telah hidup jauh sebelum bangsa ini berdiri.

Porseni tahunan Bissu dan Waria yang sejatinya akan dilaksanakan dari tanggal 19 – 21 Januari 2017 ini terpaksa dibubarkan oleh pihak kepolisian karena adanya ancaman demonstrasi dari 16 ormas Islam di Sulawesi Selatan.[3] Porseni yang telah diselenggarakan sebanyak 19 kali ini merupakan media bagi para Bissu dan Waria untuk mengapresiasi dan mengekspresikan kekayaan budaya serta keragaman seksualitas dan gender nusantara. Acara ini berlangsung damai dan oleh karena itu negara tidak memiliki landasan apa pun untuk menghentikannya. Pembubaran acara ini telah secara langsung menciderai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, mengingkari keragaman budaya dan seksualitas, serta melukai nafas kehidupan berdemokrasi.

Berdasarkan hal tersebut di atas, kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk:

  1. Memberikan sanksi yang tegas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang telah membubarkan Porseni Bissu/Waria di Soppeng, Sulawesi Selatan;
  2. Menyatakan permintaan maaf kepada seluruh elemen yang terlibat pada penyelenggaraan Porseni Bissu/Waria di Soppeng, Sulawesi Selatan;
  3. Menghormati keberagaman budaya dan seksualitas tradisi Bissu di Sulawesi Selatan;
  4. Menindak tegas kelompok-kelompok intoleran yang melakukan tindak kekerasan serta diskriminasi kepada kelompok LGBTIQ+;
  5. Menjamin perlindungan dan kebebasan berserikat dan berkumpul bagi kelompok LGBTIQ+ dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

 

Naila Rizqi – Pengacara Publik LBH Masyarakat

 

[1] Human Rights Watch, “ Permainan Politik ini  Menghancurkan Hidup Kami” Komunitas LGBT Indonesia Dalam Ancaman. https://www.hrw.org/sites/default/files/report_pdf/indonesia0816bahasaindonesia_web_0.pdf

[2] http://ardhanaryinstitute.org/index.php/2016/04/09/eksistensi-calalai-dalam-budaya-sulawesi-selatan/

[3] Informasi mengenai kronologi kejadian dapat dilihat di http://aruspelangi.org/siaran-pers/bubar_porseni-waria-bissu-se-sulawesi-selatan/

Skip to content