Briefing Release – Prison and COViD-19: Lesson From an Ongoing Crisis

Pandemi COVID-19 telah memperlihatkan kepada publik jika kesehatan merupakan permasalahan global. Dampak Covid-19 pun telah menyasar dan mengancam kesehatan dan jiwa setiap orang. Salah satu kelompok yang paling terdampak dan rentan adalah mereka yang kini berada di dalam penjara. Orang yang berada di dalam penjara memiliki resiko yang tinggi untuk terpapar virus COVID-19. Jamak diketahui, situasi pemenjaraan dibeberapa negara masih memprihatinkan terutama terkait buruknya kualitas sarana dan prasarana, fasilitas kesehatan, sanitasi dan tingkat overcrowding penghuni penjara.

Berangkat dari latar belatar tersebut, sejumlah organisasi masyarakat sipil dunia (termasuk Indonesia) berinisiatif membuat briefing release berjudul Prison and COViD-19: Lesson From an Ongoing Crisis. Briefing realese yang telah disusun ini berfokus kepada 3 poin utama, yaitu:

 1. Pembentukan prosedur kebijakan sebelum menempatkan seseorang ke dalam penjara, altetarif pemenjaraan dan program diversi untuk menghindari pemenjaraan.

2. Dampak COVID-19 terhadap kondisi penjara, termasuk pemenuhan pelayanan harm reduction.

3. Memperhatikan pemenuhan perawatan pasca terlaksananya program pembebasan narapidana dan integrasi, khususnya terhadap kelompok pengguna narkotika

Harapannya, briefing release ini dapat menjadi acuan dan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemangku kebijakan terkait untuk segera melakukan langkah mitigasi. Langkah cepat mitigasi tersebut diharapkan dapat segera memutus rantai penyebaran Covid-19 serta menyelamatkan jiwa para penghuni penjara. Disisi lain, pemenuhan  Harm Reduction bagi banyak pengguna narkotika tetap menjadi prioritas di masa pandemi ini.

Untuk membaca Briefieng Release ini selengkapnya, silahkan klik tautan berikut:
Prison and COViD-19: Lesson From an Ongoing Crisis (English)

Rilis Pers – Pemerintah Beralasan Revisi UU ITE Tidak Masuk Prolegnas Karena RKUHP, Aliansi: Langkah Mundur!

Menteri Hukum dan HAM pada 9 Maret 2021 menjelaskan alasan UU ITE tidak masuk Prolegnas 2021. Beliau mengatakan karena pemerintah masih terus menjaring masukan publik untuk kajian UU ITE, selain itu juga pemerintah tengah melakukan sosialisasi RKUHP, sehingga Revisi UU ITE tidak masuk dalam Prolegnas karena keterkaitannya dengan RKUHP itu.

Secara konsep, Aliansi sepakat bahwa dalam konteks kodifikasi, beberapa tindak pidana yang sifatnya konvensional (cyber-enable crimes) dalam UU ITE memang harusnya cukup diatur dalam KUHP, tidak perlu diatur kembali dalam UU ITE. Namun dalam konteks urgensi perubahan UU ITE, maka menurut Aliansi, pernyataan Menteri Hukum dan HAM ini adalah langkah mundur dalam semangat Presiden Jokowi dalam komitmen untuk merevisi UU ITE.

Perlu diketahui, Revisi RKUHP sudah berjalan dari tahun 2016, namun gagal digoalkan di tahun 2019 dikarenakan masih adanya permasalahan dalam materi RKUHP itu sendiri, seta masyarakat sipil menilai masih banyaknya kecacatan dalam proses penyusunannya. Pada akhirnya menimbulkan gelombang penolakan pengesahan RKUHP karena dinilai terburu-buru dan masih memuat banyak masalah.

Rilis lengkap dapat teman-teman lihat di:

Buku Panduan – Ruang Aman Untuk Pekerja Media & Seni

Keamanan dan kenyamanan seseorang ketika beraada di ruang publik adalah hal yang harus dihormati oleh setiap orang, tanpa memandang latar belakang gender dan orientasi seksual seseorang. Di situasi saat Ini yang masih tidak ramah terhadap kelompok minoritas gender dan seksual, menjadikan ruang aman sebagai barang mahal yang sangat sulit didapati seperti \’oase\’ ditengah padang pasir.

Ketiadaan ruang aman bagi kelompok minoritas membuat mereka kesulitan untuk mengembangkan bakat dan mengekspresikan dirinya. Ruang publik yang seharusnya dinikmati oleh seluruh warga negara, nyatanya dikapitalisasi oleh sekelompok orang yang membenci kelompok lain yang dianggap berbeda. Banyak kasus terjadi, salah satunya kasus pembatalan acara Grand Final Mister dan Miss Dewata di Bali tahun 2018. Pembatalan dipicu karena adanya keberatan dari beberapa pihak, salah satunya adalah karena alasan moral (LGBT dianggap bertentangan dengan niali norma dan konstitusi). Pembatasan maupun pelarangan terhadap kegiatan terhadap kelompok rentan yang terjadi selama ini merupakan sebuah bentuk pelanggaran hak, terlebih kelompok rentan ini memanfaatkan ruang publik yang ada untuk berkespresi, yang dimana kebebasan berekspresi dan berpendapat sendiri sudah dijamin dalam konstitusi dasar Indonesia (Pasal 28I Ayat 2 UUD 1945).

Kita bisa lho menciptakan Ruang Aman bagi kelompok rentan yang khususnya sering memanfaatkan ruang publik untuk berkespresi. Caranya bagaimana? yuk cek Panduan Ruang Aman di bawah ini:

  1. Buku Panduan: Panduan Ruang Aman Untuk Pekerja Media & Seni
  2. Tools/Produk Ruang Aman

Rilis Pers – 6 CATATAN UNTUK PARA HAKIM DI HARI KEHAKIMAN

Setiap tanggal 1 Maret di Indonesia, terdapat yang namanya Hari Kehakiman. Situasi kehakiman di Indonesia menjadi sorotan oleh kelompok masyarakat sipil beberapa waktu kebelakang ini. Secara undang-undang Hakim merupakan pelaku kekuasaan kehakiman yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, berdasarkan Pancasila juga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagaimana amanat yang tercantum Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman). Selain itu, sebagai pelaku cabang kekuasaan negara dalam bidang yudisial, hakim bertanggung jawab untuk memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM).

Sayangnya, LBHM dan LBH Jakarta menemukan beberapa praktik-pratik yang mencoreng nama Hakim itu sendiri seperti:
1) Hakim Terlibat Praktik Judicial Corruption;
2) Hakim Kerap Mengabaikan Fakta Persidangan; 
3) Hakim Masih Sering Menjatuhkan Pidana Mati;
4) Hakim Memakai Alat Bukti yang Didapat dengan Tidak Sah (Penyiksaan) dan permasalahan Praperadilan (upaya paksa dan ganti kerugian);
5) Persidangan Virtual (Online) Banyak Melanggar Hak Terdakwa;
6) Mekanisme Pelaporan/Pengaduan Hakim Tidak Transparan, Imparsial, Efektif dan Akuntabel.

Oleh karenanya LBHM dan LBH Jakarta mendesak adanya segera perbaikan (evaluasi dan reformasi kehakiman) dalam tubuh Mahkamah Agung. Adapun poin tuntutan dari LBHM dan LBH Jakarta dapat teman-teman lihat dalam rilis pers di link berikut:

Rilis Pers – JERAT NARKOTIKA DI BADAN POLRI: BUKTI HUKUMAN MATI TIDAK LAGI RELEVAN, SEKALIGUS MENYUBURKAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA

Tertangkapnya Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi beserta 11 anggotanya atas dugaan penyalahgunaan narkotika, bukanlah tindak pidana narkotika pertama yang terjadi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pada Oktober 2020 lalu, publik juga dikejutkan dengan seorang polisi berpangkat perwira inisial IZ yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 16 kg di Provinsi Riau. 

Sayangnya reaksi yang ditunjukkan aparat sangatlah \’bahaya\’ yakni dengan mengamini hukuman mati bagi mereka (anggota polri) yang terlibat dalam kasus narkotika–Irjen Argo Yuwono menyebut, Anggota Polri yang terlibat tindak pidana narkotika, tanpa memandang sebagai pemakai atau pengedar harus dihukum mati, karena dianggap paham hukum dan konsekuensinya–Realita yang ada justru membuktikan jika hukuman mati tidak dapat mencegah seseorang untuk tidak melakukan tindak pidana lagi (narkotika).

Tentu hal ini membuat institusi Polri tercerung, dan dengan adanya kejadian ini sudah seharusnya Polri mulai melakukan evaluasi dalam perihal penangkapan atas tindak pidana narkotika.

Selengkapnya di link berikut:

Rilis Pers – Presiden Jokowi Segera Cabut Pasal Karet UU ITE, Rakya Mendesak dan Siap Mengawal

Senin, 15 Februari 2021, dalam rapat tertutup dengan pimpinan TNI dan Polri di Istana Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa Pemerintah akan membuka ruang untuk duduk bersama dengan DPR RI guna merevisi UU ITE. Koalisi mendukung pernyataan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam membuka wacana Revisi UU ITE tersebut, namun pernyataan tersebut tidak boleh sebatas pernyataan retorik ataupun angin segar demi populisme semata. Pernyataan tersebut harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkrit.

Seluruh pasal – pasal yang multitafsir dan berpotensi overkriminalisasi dalam UU ITE sudah seharusnya dihapus. Rumusan pasal-pasal dalam UU ITE, yang sudah diatur dalam KUHP, justru diatur secara buruk dan tidak jelas rumusannya disertai dengan ancaman pidana lebih tinggi.

Laporan yang dihimpun koalisi masyarakat sipil menunjukkan sejak 2016 sampai dengan Februari 2020, untuk kasus-kasus dengan pasal 27, 28 dan 29 UU ITE, menunjukkan penghukuman (conviction rate) mencapai 96,8% (744 perkara) dengan tingkat pemenjaraan yang sangat tinggi mencapai 88% (676 perkara). Laporan terakhir SAFEnet menyimpulkan bahwa jurnalis, aktivis, dan warga kritis paling banyak dikriminalisasi dengan menggunakan pasal-pasal karet yang cenderung multitafsir dengan tujuan membungkam suara-suara kritis.

Rilis lengkap dapat dibaca di link berikut:

Koalisi Masyarakat Sipil:
ICJR, LBH Pers, IJRS, Elsam, SAFENet, YLBHI, KontraS, PBHI, Imparsial, LBH Masyarakat, AJI Indonesia, ICW, LeIP, LBH Jakarta, Greenpeace Indonesia, PUSKAPA, Rumah Cemara, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), WALHI

Publication – Punitive Drug Laws: 10 Years Undermining the Bangkok Rules

For centuries, criminal laws, justice systems, and prisons have been designed for, and by, men. The 2010 United Nations Rules for the Treatment of Women Prisoners and Non-custodial Measures for Women Offenders, also known as the ‘Bangkok Rules’, break away from this history by establishing the first set of international human rights standards that focus on the specific needs and experiences of women deprived of liberty.

Ten years after the adoption of the Bangkok Rules by the 193 countries represented at the UN General Assembly, states across the world have largely failed to implement them, while the number of women in prison has continued to raise dramatically. By 2020, an estimated 741,000 women were incarcerated worldwide, compared to 636,000 in 2010. The global female prison population is estimated to have increased by about 59% from 2000 to 2020.

This worrying trend has been fuelled by the harshly punitive drug laws adopted at the end of the 20th century. In many countries in Asia and Latin America, drug offences are the main cause for the incarceration of women. In most cases, women are detained for carrying out low-level drug activities, such as transporting drugs, that are characterised by high risk, a high degree of replaceability within illegal drug organisations, and very little financial reward.

Although theoretically ‘gender-blind’, punitive drug policies such as the disproportionate use of pretrial detention, mandatory minimum prison sentences, and the dearth of harm reduction and evidence-based treatment in prisons, have impacted women disproportionately. They have also ignored the causes for women’s involvement in illegal drug activities, which include the intersection of poverty and caretaking responsibilities, and coercion or influence at hands of a male relative or partner. In other words, they have undermined the application of the Bangkok Rules.

For advocates across the world, the 10-year anniversary of the Bangkok Rules is an opportunity to remind states that gender equality policies, criminal justice rights and drug laws are not isolated from each other. If states want to implement a genuine agenda for gender equality, they need to review the laws and policies that undermine it – including drug legislation.

This briefing paper provides analyses the concrete ways in which punitive drug legislation has impacted upon the achievement of the Bangkok Rules, and offers several recommendations on how to translate the commitments set in the Bangkok Rules into drug policy.

To read full this report you can click the link below:
Punitive Drug Laws: 10 Years Undermining the Bangkok Rules

This report was iniative by IDPC and colaborated with LBHM, WOLA, WHRIN, Penal Reform, Dejustitia and CELS

Publikasi Advokasi – Theory of Change (ToC): Strategi Advokasi HIV dan Hak Asasi Manusia

Suburnya stigma dan diskriminasi yang menyasar Orang yang Hidup dengan HIV (ODHIV) dan populasi kunci memperpanjang epidemi HIV di Indonesia. Hambatan dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) ini selalu muncul dengan variasi bentuk dan aktornya, baik yang dilakukan negara (commission) maupun yang dibiarkan oleh negara (omission). Namun, persoalan sosial, hukum, dan politik yang mewarnai persoalan epidemi HIV ini pun turut mendorong inisiatif-insiatif baik dari beragam organisasi masyarakat sipil yang ada di level nasional maupun daerah.

Bergerak dari hal tersebut LBH Masyarakat (LBHM) mencoba menyusun sebuah riset yang dapat mendorong kebijakan progresif dalam permasalahan HIV yang disusun dalam laporan ” ToC: Strategi Advokasi HIV dan Hak Asasi Manusia” .

Dalam prosesnya LBHM melakukan beberapa kali temu diskusi atau Forum Grup Diskusi (FGD) dengan beberapa komunitas yang mempunyai konsern dan fokus isu HIV di berbagai wilayan Indonesia. FGD ini bertujuan untuk Melakukan identifikasi situasi terkini advokasi HIV dan hukum bagi kelompokmarginal di Indonesia, Memetakan kebutuhan advokasi tiap-tiap kelompok populasi kunci HIV, Memetakan situasi dan kondisi di lapangan. Hal ini diperlukan untuk menyuguhkan laporan dengan data yang komperhensif dan faktual.

Teman-teman dapat membaca laporan lengkapnya di sini:
Theory of Change (ToC): Strategi Advokasi HIV dan Hak Asasi Manusia

Rilis Pers – LBHM Ajukan Keberatan Atas Pernyataan War On Drugs Kepala BNN

LBH Masyarakat (LBHM), pada 4 Februari 2021 melayangkan surat keberatan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Petrus R. Golose atas pertanyaan war on drugs dalam unggahan video di kanal Youtube BNN. Deklarasi penanggulangan narkotika melalui war on drugs memposisikan permasalahan narkotika yang kompleks ditangani dengan metode yang sama rata tanpa memperhatikan pemenuhan hak asasi seorang pengguna.

Selama ini narasi \’war on drugs\’ sudah menutup banyak pintu khususnya pintu hak atas kesehatan bagi teman-teman pengguna narkotika, karena selama ini banyak pengguna narkotika yang justru berakhir dibalik jeruji besi (penjara). Selain ditutupnya pintu hak atas kesehatan, war on drugs juga membuka pintu untuk praktik-praktik tidak manusiawi seperti penyiksaan, dan pemerasan.

Kerasnya deklarasi perang terhadap narkotika tidak sesuai dengan Kebijakan Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009) yang memiliki marwah untuk kesehatan, hal ini justru menimbulkan sebuah siklus korup dan kekerasan yang terus terjadi khususnya menimpa pengguna narkotika dan kelompok rentan lainnya seperti perempuan dan anak dalam lingkaran narkotika.

Rilis Pers lengkapnya dapat dibaca di link berikut:

Rilis Pers – Kasus Covid-19 Terus Terjadi di Lapas: Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) & Petugas Pemasyarakatan Harus Masuk sebagai Kelompok Prioritas Vaksin

Berdasarkan pemberitaan pada 7 Februari 2021, 52 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung terpapar COVID-19. Kondisi ini terbilang memprihatinkan karena kondisi Lapas Sukamiskin tidak mengalami overcrowding, Lapas Sukamiskin diisi 384 WBP dan tahanan dari total kapasitas 560. Data ini menunjukkan bahkan pada Lapas yang physical distancing sewajarnya dapat dilakukan tetapi penularan COVID-19 tetap terjadi. Kondisi ini seharusnya menjadi cambuk bagi pemerintah untuk tidak lengah mencegah penyebaran COVID-19 di rutan dan lapas. Kita bisa bayangkan jika di rutan/lapas yang tidak mengalami overcrowding saja bisa terjadi infeksi COVID-19, bagaimana dengan kondisi di rutan/lapas di Indonesia yang justru sebagian besar mengalami overcrowding.

Sebagai catatan, terlepas dari pernah dilakukannya asimilasi dan integrasi WBP secara masif pada April-Mei 2020 lalu, berdasarkan data Pemasyarakatan dalam Sistem Database Pemasyarakatan, lapas dan rutan masih mengalami overcrowding. Per Januari 2021, beban rutan dan lapas di seluruh Indonesia mencapai 187% dengan tingkat overcrowding di angka 87%. Sebelumnya angka ini berhasil ditekan menjadi 69% pada Mei 2020.

Maka perlu digarisbawahi, petugas rutan dan lapas serta WBP mutlak harus menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19. Pembiaran akan berujung pada pelanggaran hak asasi manusia, utamanya dalam kondisi overcrowding dan penularan di rutan dan lapas yang sudah sangat berbahaya.

Simak rilis pers lengkapnya di link berikut:


Koalisi Masyarakat Sipil:
ICJR, Aksi Keadilan, IJRS, LBH Masyarakat, LeIP, PPH Unika Atma Jaya, Dicerna, Rumah Cemara