Rilis Pers – Seleksi Calon Hakim Agung Tahun 2021: Mampukah Menghasilkan Hakim Agung yang Berintegritas dan Profesional?

Komisi Yudisial (KY) telah menyelenggarakan tahap akhir seleksi calon hakim agung (CHA) berupa wawancara (fit and proper test) terhadap 24 orang calon pada tanggal 3-7 Agustus 2021. Rangkaian seleksi CHA ini diselenggarakan oleh KY untuk memenuhi jumlah kebutuhan Hakim Agung sebanyak 13 orang yang diminta Mahkamah Agung (MA) dengan rincian 2 orang Hakim Agung kamar perdata, 8 orang Hakim Agung kamar pidana, 1 orang Hakim Agung kamar militer, dan 2 orang Hakim Agung kamar tata usaha negara khusus pajak.

Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mencatat beberapa isu perihal keterbukaan yang terjadi selama diselenggarakannya wawancara CHA oleh KY. Pertama, beberapa CHA yang lolos ke tahap wawancara diduga memiliki rekam jejak bermasalah, mulai dari jumlah harta kekayaan yang tidak wajar hingga dugaan pelanggaran integritas dan profesionalitas. Kedua, Koalisi menilai beberapa panelis dan komisioner memberikan kesan intimidatif saat melemparkan pertanyaan, tetapi justru tidak terdapat pendalaman yang berarti secara substansi. Ketiga, proses pendalaman profil berupa klarifikasi rekam jejak CHA dalam wawancara CHA sempat dilakukan secara tertutup dengan menonaktifkan suara (mute) pada saat live Youtube berlangsung, namun pada hari kedua mekanisme ini diubah dan dapat disaksikan secara daring oleh publik.

Poin kedua dan ketiga menunjukkan bahwa tahap wawancara tidak sepenuhnya dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan partisipatif. Hal ini tidak sejalan dengan UU Komisi Yudisial dan Peraturan Komisi Yudisial No. 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung yang mengatur bahwa “seleksi calon hakim agung dilaksanakan secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel.” Dalam Peraturan KY ini, diatur dalam Pasal 21 ayat (6) bahwa wawancara dilakukan secara tertutup dalam hal terdapat informasi baru terkait kesusilaan.

Koalisi mencatat bahwa seleksi CHA kali ini merupakan sebuah kemunduran bagi Komisi Yudisial. Setelah proses wawancara yang kurang transparan, akuntabel dan partisipatif, proses pengumuman CHA yang lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak dipublikasikan oleh KY. Pasca wawancara di KY yang selesai pada 7 Agustus 2021, tidak ada kabar mengenai hasil seleksi CHA baik di website dan media sosial KY maupun di media massa. Hingga pada Jumat, 27 Agustus 2021, beredar file surat perihal Pengajuan Nama Calon Hakim Agung Tahun 2021 yang dikirimkan Komisi Yudisial kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Ketua Komisi III DPR. Surat tersebut bertanggal 9 Agustus 2021 dan memuat 11 nama CHA yang dinyatakan lolos oleh KY dan akan diseleksi lebih lanjut oleh DPR.

Kemunculan surat ini di berbagai platform sebagai dokumen yang tidak resmi dikeluarkan oleh KY tentu menjadi hal yang mengejutkan mengingat dalam proses seleksi CHA yang telah berlangsung di tahun-tahun sebelumnya, KY selalu mengumumkan nama-nama Calon yang lolos dan akan mengikuti seleksi ke DPR bersamaan dengan pengiriman surat ke DPR. Sedangkan, pada seleksi tahun 2021 ini, tidak terdapat pengumuman resmi oleh KY. Sejak berakhirnya proses wawancara pada 7 Agustus 2021, tidak terdapat kabar berita dari KY mengenai kemajuan pelaksanaan seleksi CHA hingga akhirnya surat rahasia tersebut beredar. Bagi Koalisi, hal ini sekali lagi mengundang tanda tanya akan transparansi KY dalam menyelenggarakan proses seleksi CHA. Hari ini 17 September 2021, Pimpinan KY menyerahkan nama-nama calon hakim agung secara simbolis kepada Pimpinan DPR secara langsung di DPR.

Proses seleksi di DPR sudah dimulai hari ini 17 September 2021 dengan agenda pertama penulisan makalah oleh para CHA. Selanjutnya akan dilakukan fit and proper test berupa wawancara CHA pada Senin-Selasa, 20 dan 21 September 2021. Komisi III DPR akan mengambil keputusan mengenai CHA yang lolos menjadi Hakim Agung pada Selasa 21 September 2021.

Penerapan keterbukaan dan transparansi yang rumpang dalam pelaksanaan seleksi CHA di tahap sebelumnya menyadarkan kita bahwa diperlukan pengawalan yang lebih intensif lagi dalam proses seleksi CHA yang akan dilaksanakan di DPR. Untuk itu, Koalisi menuntut Dewan Perwakilan Rakyat untuk:

  1. Menyelenggarakan proses seleksi Calon Hakim Agung secara terbuka dan dapat diakses oleh publik secara daring (online). Dalam hal ini, DPR dapat menerapkan praktik yang sudah dilakukan oleh KY dalam tahap sebelumnya.

2. Memilih Calon Hakim Agung yang memiliki profil:

  • CHA yang memiliki visi dan misi yang jelas sebagai Hakim Agung;
  • CHA yang tidak memiliki catatan integritas yang buruk;
  • CHA yang memiliki harta kekayaan yang wajar;
  • CHA yang memiliki pemahaman mumpuni mengenai hukum dan peradilan sesuai kamar perkara yang dipilih;
  • CHA yang berkomitmen untuk berperan aktif dalam reformasi peradilan khususnya di Mahkamah Agung;
  • CHA yang memahami peran hakim dan pengadilan dalam pemenuhan HAM sesuai kedudukan pengadilan dalam konsep negara hukum; serta
  • CHA yang memiliki keberpihakan pada kelompok rentan, yaitu perempuan, anak, masyarakat miskin dan kelompok minoritas, serta perlindungan lingkungan hidup.

3. Tidak meloloskan CHA yang memiliki rekam jejak buruk dan tidak berintegritas.

KOALISI PEMANTAU PERADILAN:
Transparency International Indonesia (TII), Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Public Interest Lawyer Network (PILNET), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Imparsial, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (PUSKAPA), LBH Apik Jakarta.

Join Letter – Civil society requests for the 42nd ASEAN Senior Officials Meeting on Drug Matters (ASOD) and 7th ASEAN Ministerial Meeting on Drug Matters (AMMD)

Menjelang pertemuan penting dengan ASEAN pada 14 September 2021, LBHM bersama dengan 24 organisasi masyarakat sipil lainnya di Asia Tenggara bergabung untuk mengangkat isu terkait buruknya penerapan kebijakan narkotika di wilayah Asia Tenggara yang sudah bertahun-tahun terjadi. Selain itu LBHM dan 24 CSO lainnya juga mengirimkan surat terbuka kepada Kepala BNN terkait penanganan narkotika di Indonesia. Ada beberapa isu yang menjadi konsern dari kelompok masyarakat sipil:

  1. Dampak buruk dari Overkriminalisasi, Pemaksaan Rehabilitasi, hingga Hukuman Mati;
  2. Mempromosikan alternatif penghukuman dan peradilan yang adil (fair trial) terhadap kasus narkotika (minor);
  3. Mendorong ASEAN untuk menyesuaikan rekomendasi kebijakan dari badan UN terkait posisi narkotika dan pemenjaraan, termasuk pengurangan dampak buruk;
  4. Mendorong adanya pelibatan aktif dari kelompok masyarakat sipil dalam pembuatan kebijakan terkait narkotika.

Dokumen tersebut dapat di akses di link berikut:

Rilis Pers – Kebakaran Lapas Tangerang: Pemerintah Harus Bertanggung Jawab Di Hadapan Hukum

Rabu, 8 September 2021, dini hari, telah terjadi kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan kelas I Tangerang (Lapas Tangerang). Dalam peristiwa tersebut berdasarkan informasi dari media per tanggal 8 September 2021 telah memakan korban jiwa setidaknya yang berhasil diidentifikasi sejumlah 41 orang, mengalami luka berat sejumlah 8 orang, dan luka ringan sejumlah 72 orang. Sedangkan per tanggal 9 September 2021 telah bertambah 3 orang, sehingga total yang tewas sebanyak 44 orang.

Dalam Laporan Media Briefing Minggu 12 September 2021, LBHM, Imparsial, LBH Jakarta, LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang, menemukan adanya kesalahan sistematik dalam kejadian kebakaran Lapas Tangerang, seperti (i) over kapasitas Lapas Tangerang akibat stagnannya upaya revisi UU Narkotika, (ii) sarana dan prasarana yang tidak memadai, (iii) tidak dilakukannya upaya pemeliharaan dan perbaikan instalasi listrik, (iv) tidak berjalannya SOP penanganan kebakaran, sehingga menyebabkan banyak korban berjatuhan, menunjukkan adanya kelalaian Menteri Hukum dan HAM, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Banten Kementerian Hukum dan HAM, dan Kepala Lapas Tangerang dalam menjalankan tugasnya yang dapat dimintakan pertanggungjawaban ke hadapan hukum.

Kami menilai kebakaran Lapas Tangerang merupakan persoalan serius yang harus dipertanggungjawabkan pemerintah di hadapan hukum untuk memastikan peristiwa serupa tidak terulang lagi dan menjadi pelajaran di masa yang akan datang, sehingga kami akan melakukan advokasi dan bersedia memberikan bantuan hukum dan mendampingi sepenuhnya secara cuma-cuma (pro bono) pihak-pihak yang ingin meminta pertanggungjawaban pemerintah di hadapan hukum dengan membuka posko pengaduan dan pendampingan hukum kepada korban dan keluarga korban dari peristiwa kebakaran Lapas Tangerang.

Berdasarkan hal-hal di atas, LBHM, Imparsial, LBH Jakarta, LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang, mendesak Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk:

  1. Segera memberhentikan Menteri Hukum dan HAM, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Banten Kementerian Hukum dan HAM, dan Kepala Lapas Tangerang serta memastikan peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang;
  2. Menyampaikan secara terbuka kepada publik terkait informasi kebakaran di Lapas Tangerang dengan sebenar-benarnya;
  3. Meminta kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan audit manajemen dan keamanan terhadap setiap lembaga pemasyarakatan di seluruh wilayah Republik Indonesia;
  4. Merevisi UU Narkotika agar tidak lagi berorientasi pada penghukuman dan pemenjaraan sehingga dapat mengurai masalah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan;
  5. Mendorong reformasi pendekatan pidana penjara dalam hukum pidana dengan alternatif penghukuman non penjara;
  6. Mendorong pemerintah untuk kembali melakukan upaya asimilasi dan integrasi warga binaan pemasyarakatan terutama yang terkait kasus narkotika dengan kualifikasi pengguna atau pecandu;
  7. Memberikan ruang kepada korban dan/atau keluarga korban yang ingin meminta bantuan hukum kepada LBHM, Imparsial, LBH Jakarta, LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang;
  8. Menjamin tidak akan ada pihak yang menghalang-halangi korban dan/atau keluarga korban kebakaran Lapas Tangerang untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah di hadapan hukum.

Simak laporan lengkap di link berikut:
Kebakaran Lapas Tangerang: Pemerintah Harus Bertanggung Jawab Di Hadapan Hukum

Rilis Pers – Kebakaran Lapas Tangerang: Saatnya Reformasi Kebijakan Hukum Pidana

LBH Masyarakat (LBHM) turut berduka cita atas kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang (Lapas Tangerang) Rabu, 8 September 2021, dini hari tadi. Dalam peristiwa tersebut telah memakan korban jiwa sebanyak 41 orang, dan sebagian di antaranya mengalami luka berat (8 orang) dan luka ringan (72 orang).

Peristiwa kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang merupakan salah satu dampak dari permasalahan lapas yang tiada habisnya serta ekses kebijakan hukum pidana yang dominan dengan pendekatan penjara.

Berdasarkan hal tersebut, LBHM memberikan beberapa respon atas kejadian kebakaran di Lapas Klas I Tangerang, diantaranya:

Pertama, berdasarkan sistem database pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, per 7 September 2021, Lapas Tangerang termasuk lapas yang memiliki overcrowding yang tinggi sebesar 245% . Sedangkan daya tampung Lapas Tangerang hanya mampu menampung sebanyak 600 orang. Akan tetapi, faktanya Lapas Tangerang hari ini per 7 September 2021 dihuni sebanyak 2.072 orang. Di mana terdapat 1.805 orang merupakan warga binaan pemasyarakatan yang terkait kasus narkotika. Kondisi overwcrowding dan banyaknya warga binaan pemasyarakatan terkait kasus narkotika yang masuk kategori pengguna atau pecandu semakin menambah daftar permasalahan pendekatan pidana penjara dalam perumusan hukum pidana narkotika di Indonesia yang berkonstribusi terhadap overcrowding lapas dan berdampak terhadap pengelolaan lapas di Indonesia yang tidak sigap terhadap kondisi bencana;

Kedua, kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang dini hari tadi hanyalah puncak gunung es dari problematika pengelolaan lapas di Indonesia. Tragedi kemanusiaan dini hari tadi pagi semakin menunjukan betapa buruknya pengelolaan lapas di Indonesia baik dari sisi kebijakan peradilan pidana terpadu maupun dari manajemen dan keamanan lapas;

Ketiga, pada awal pandemi tahun 2020, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan kebijakan terkait asimilasi, pembebasan bersayarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat dalam rangka penanggulangan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara bagi narapidana dan anak. Kebijakan ini responsif dalam mengurangi overcrowding tapi dalam kasus narkotika yang masuk kategori pecandu atau pengguna yang divonis di atas lima tahun penjara tidak masuk dalam skema kebijakan tersebut. Sehingga penting untuk memastikan kembali pemberlakukan kebijakan tersebut bagi warga binaan pemasyarakatan kategori pecandu atau pengguna;

Keempat, penting bagi jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan pemulihan terhadap warga binaan pemasyarakatan melakukan healing terhadap korban kebakaran mengingat kejadian kebakaran ini sangat kuat membekas dan menimbulkan trauma yang berkepanjangan;

Berdasarkan hal tersebut di atas, LBHM menuntut:

  • Melakukan langkah-langkah evakuasi dan penyelamatan bagi korban kebakaran Lapas Tangerang dan memberikan perawatan yang intensif bagi korban yang selamat serta pemerintah menanggung biayanya;
  • Menuntut Pemerintah meminta maaf atas peristiwa kebakaran di Lapas Tangerang dan mendorong dilakukan penyelidikan dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik terkait kebakaran di Lapas Tangerang;
  • Mendorong reformasi pendekatan pidana penjara dalam hukum pidana dengan alternatif penghukuman non penjara;
  • Mendorong pemerintah untuk kembali melakukan upaya asimilasi dan integrasi warga binaan pemasyarakatan terutama yang terkait kasus narkotika dengan kualifikasi pengguna atau pecandu.

[Laporan Penelitian] Komparasi Sistem Dukungan Dalam Pengambilan Keputusan Untuk Orang dengan Disabilitas Psikososial

Sejak diresmikan, Pasal 12 Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) tentang kapasitas hukum telah menimbulkan perdebatan hangat di kalangan akademisi, ahli hukum, dan tenaga medis. Hal ini memancing banyak respon dari banyak kelompok, seperti kelompok aktivis disabilitas yang merayakan keberadaan pasal itu, karena memberikan pengakuan setara terhadap kapasitas hukum penyandang disabilitas. Disamping itu ada juga kelompok pihak-pihak lain yang memiliki interpretasi berbeda, bahkan menolak keberadaan Pasal 12 dalam CRPD ini Keberagaman pendapat itu menyebabkan adanya variasi dalam pengimplementasian pengakuan universal atas kapasitas hukum oleh negara-negara yang meratifikasi CRPD.

Sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi CRPD, Indonesia sudah mengimplementasikanya dalam sebuah Undang-Undang (UU) yakni UU Nomor 19 Tahun 2011. Pemerintah Indonesia meyakini bahwa mereka menghormati hak asasi orang dengan disabilitas dengan mengakomodirnya dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Disabilitas).

Orang dengan Disabilitas Psikososial (ODP) masih menjadi salah satu kelompok rentan yang masih belum bisa merasakan sepenuhnya hak-haknya. Seperti hak atas kapasitas hukum. Masih banyak ODP yang terampas hak atas kapasitas hukumnya, hal ini terjadi karena tidak dianggap kompeten untuk mengambil keputusan dikarenakan kondisi kejiwaanya, yang pada akhirnya kapasitas hukum mereka terenggut/dicabut.

Dalam pengambilan keputusan bagi seorang ODP, Indonesia masih menggunakan sistem perwalian, sistem ini dianggap tidak efektif dan dinilai melanggar hak asasi, serta sangat diskriminatif. Padahal seharusnya ODP dapat diperlakukan secara setara (equal) dalam proses hukum, seperti yang dituang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

Sudah saatnya Indonesia meninggalkan sistem perwalian dan mulai memakai pendekatan yang supportif terhadap ODP yakni Support Decission Making (SDM). LBHM sejak tahun 2020, telah melakukan penelitian terkait pengambilan keputusan untuk ODP dengan melakukan perbandingan sistem pengambilan keputusan yang ada di seluruh dunia. Secara garis besar dalam laporan ini mengenalkan kepada publik terkait sistem pengambilan keputusan yang baik untuk ODP.

Laporan penelitian ini terbagi dalam dua bahasa (Bahasa Indonesia, & English), untuk mengunduh dokumen silahkan mengklik link dibawah ini:

Versi Indonesia

English Version

Simon Biles dan Pentingnya Kesehatan Mental

Perhelatan akbar Olimpide Tokyo 2020 baru saja berkahir. Meskipun berlangsung di tengah pandemic Covid-19, semua negara tetap bersaing dengan sportif dan antusias utnuk mendapatkan medali. Amerika Serikat tampil sebagai negara pengumpul medali emas terbanyak dan berada sebagai juara umum. Di balik kabar gembira superioritas Amerika Serikat di Olimpiade itu, terselip sebuah cerita duka. Atlet senam Amerika Serikat, Simone Biles, mengundurkan diri dalam perhelatan Olimpiade Tokyo 2020 yang lalu. Biles, yang dikenal sebagai pesenam dengan sederet medali dan prestasi, mengundurkan diri karena masalah kesehatan mental dirinya. Keputusan yang cukup mengejutkan karena Biles merupakan andalan tim Amerika Serikat di nomor senam. Akan tetapi, keputusan Biles tersebut disambut positif oleh banyak orang karena merupakan salah satu contoh dari atlet yang berani terbuka di depan khalayak umum soal tekanan yang dihadapi dan memilih mengutamakan kesehatan mental mereka.[1] Bisa jadi, apa yang dialami Biles merupakan bentuk depresi akibat dari tekanan besar yang datang dan menekan dirinya. Tekanan untuk menang dan menjadi pemegang medali emas dalam perhelatan ajang 4 tahunan itu. Tekanan yang membuat diri seorang Biles merasa kehilangan kesenangan dalam senam dan memilih mundur.

Peristiwa yang dialami Biles baru-baru ini tentunya kian membuka kesadaran kita bahwa kesehatan mental itu sangat penting. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagaimana dilansir dari Medical News Today, 13 April 2020, menekankan bahwa kesehatan mental merupakan kondisi mental yang tidak adanya gangguan atau kecacatan mental. Kesehatan mental mengacu pada kesejahteraan kognitif, perilaku, dan emosional. Hal inilah yang mengatur bagaimana cara orang berpikir, merasakan, dan berperilaku. Selain itu, kesehatan mental juga dapat memengaruhi kehidupan sehari-hari, hubungan atau relasi, dan kesehatan fisik. Misalnya, orang yang mengalami gangguan kesehatan mental bisa stress, depresi, dan merasakan kecemasan yang dapat memengaruhi kesehatan mental(jiwa) serta mengganggu rutinitas seseorang.[2] Di Indonesia sendiri, jumlah orang yang mengalami gangguan kejiwaan sangat tinggi. Berdasarkan atas Survei Global Health Data Exchange tahun 2017 menunjukkan, ada 27,3 juta orang di Indonesia mengalami masalah kejiwaan. Hal ini berarti, satu dari sepuluh orang di negara ini mengidap gangguan kesehatan jiwa. Indonesia jadi negara dengan jumlah pengidap gangguan jiwa tertinggi di Asia Tenggara.

Depresi: Persoalan Utama Kesehatan Jiwa di Indonesia

Depresi telah diprediksi menempati urutan pertama sebagai gangguan kejiwaan yang paling banyak dialami oleh penduduk Indonesia selama tiga puluh tahun terakhir.[3] Dari data itu kita mengetahui bahwa depresi adalah nyata. Lantas apa itu depresi? Dilansir dari Kementerian Kesehatan RI, depresi adalah sebuah penyakit yang ditandai dengan rasa sedih dan berkepanjangan dan kehilangan minat terhadap kegiatan-kegiatan yang biasanya dilakukan dengan senang.[4] Untuk mendiagnosa seseorang memiliki depresi, tentu perlu pelibatan profesional dibidangnya, bisa psikolog atau psikiater. Untuk mendiagnosisnya, tentu berpedoman pada Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder, 5th Edition (DSM-5) yang beberapa gejalanya adalah depressed mood, kehilangan kesenangan dan minat, insomnia (sulit tidur), hingga pikiran atau ide berulang tentang kematian (bunuh diri). Yang disebutkan terakhir tentunya sangat serius dan penting untuk segera dilakukan intervensi bagi orang yang mengalaminya. Ide tentunya dapat berubah jadi tindakan. Selain itu, bunuh diri sendiri merupakan isu besar dan tidak dapat disepelekan. Dalam Laporan WHO tahun 2014 menunjukkan bahwa hampir 800.000 orang meninggal karena bunuh diri. Dikatakan lebih lanjut bahwa ada 1 orang meninggal akibat bunuh diri setiap 40 detik. Angka percobaan bunuh diri diperkirakan 20-25 kali lipat jumlah kematian akibat bunuh diri. Tujuh puluh delapan persen bunuh diri terjadi di negara-negara berpendapatan rendah dan menengah. Meskipun bunuh diri terjadi pada segala rentang usia, tetapi data tahun 2015 menunjukkan bahwa bunuh diri merupakan penyebab kedua kematian pada usia 15 – 29 tahun.[5]

Selain persoalan akan intensitas untuk bunuh diri, kabar buruknya, seseorang yang pernah mengalami deprersi dalam hidupnya berpotensi untuk RelapseRelapse merupakan the act or an instance of backsliding, worsening, or subsiding atau a recurrence of symptoms of a disease after a period of improvement”.[6] Terjemahan bebasnya adalah kambuh, keadaan (mental) memburuk atau terjadinya gejala penyakit yang kembali terjadi setelah periode perkembangan kesehatan (mental). Depresi dikenal juga sebagai lifelong-debilitating illness (penyakit yang melemahkan seumur hidup) karena kemungkinan untuk relapse melebihi 80%. Orang yang depresinya mudah kambuh rata-rata mengalami empat kali depresi selama hidupnya dengan lama deprsesi setidaknya 20 minggu – 5 bulan.[7] Kabar buruk lainnya, jika mengalami relapse, depresinya akan lebih lama dan lebih buruk dari dan bisa bertahan hingga dua tahun.[8] Lebih parah lagi, jika pada depresi sebelumnya ia memiliki ide/pikiran bunuh diri, ide atau pikiran tersebut akan kembali dengan intensitas yang lebih besar.[9]

Mari Dukung & Hentikan Stigma!

Apa yang dapat dipelajari dari peristiwa Biles ini? Ada dua hal yang penting untuk menjadikan refleksi kita Bersama. Pertama, bagi saya keputusan Biles untuk mundur tentunya sebuah langkah berani dan tepat. Penting sekali bagi Biles -dan juga orang lain- mengetahui bahwa dirinya sedang tidak dalam kondisi mental yang sehat. Menghindari denial (penyangkalan) bagi diri sendiri merupakan tahap awal untuk recovery (penyembuhan) serta mendapatkan intervensi dari profesional. Karena, seperti yang telah disampaikan di atas, efek dari depresi itu tidak dapat dianggap sepele dan bisa berujung bunuh diri. Dengan penerimaan diri dan dukungan professional tentunya akan berdampak sangat positif. Kedua, paska Biles mengumumkan pengunduran dirinya, dukungan dari publik mengalir kepada dirinya. Mulai dari sesama atlet, musisi, pengusaha hingga tokoh politik seperti Hillary Clinton dan Michelle Obama turut menyatakan dukungan kepada Biles. Netizen pun ramai mendukung Biles yang kemudian menjadi trending topik di Twitter. Dukungan ini harusnya dimaknai sebagai langkah positif dalam isu kesehatan jiwa. Selain sebagai dukungan moril dan proses recovery seorang Biles, dukungan ini merupakan upaya melawan stigma orang dengan gangguan jiwa selama ini. Bagi saya, dukungan luas dari publik dalam peristiwa ini dapat dijadikan momentum untuk melawan stigma bagi orang dengan gangguan jiwa, utamanya di Indonesia. Jamak diketahui, di Indonesia, stigma buruk bagi orang dengan gangguan jiwa masih menyelimuti masyarakat pada umumnya.[10] Stigma itu kemudian memperburuk kondisi orang dengan dengan gangguan kejiwaaan -serta keluarganya- yang (banyak dalam kasus) berujung pada pemasungan dan terhambatnya proses intervensi dari tenaga profesional yang seharusnya segera dilakukan. Untuk itu, otoritas (negara) wajib proaktif untuk mengatasi stigma di Indonesia, seperti mengedukasi dan mengoptimalkan literasi terkait kesehatan jiwa bagi masyarakat luas. Diharapkan, muara dari proses edukasi publik nantinya turut membantu dalam penyembuhan dan pemulihan orang dengan gangguan jiwa seperti yang dilakukan mayoritas publik saat ini bagi seorang Simone Biles. Saya yakin, masih banyak Biles lainnya yang saat ini menanti dukungan positif masyarakat.

Tulisan opini ini merupakan respon dari Kasus pengunduran diri Simon Biles (Atlet Senam Amerika Serikat) yang mengundurkan diri dari Olimpiade Tokyo 2020 karena Kesehatan Mental. Tulisan ini ditulis oleh Dominggus Christian – Manajer Pengetahuan dan Jaringan.


[1] Kementerian Kesehatan RI, 2018. Laporan Riskeskas 2018.

[2] https://www.merriam-webster.com/dictionary/relapse

[3] Judd,LL (1997). The Clinical course of unipolar major depressive disorder. Arcjieves of general psychiatry, 54

[4] Kessing, L.V., Hansen, M. G., Andersen, P.K., & Angst, J (2004).

[5] William, J. M. G., Crane, C., Barnhofer, T., van der Does, A.J.W., & Segel, Z.V. (2006)

[6] Institute of Health Metric and Evalution (IHME), Tahun 2017

[7] http://p2ptm.kemkes.go.id/infographic-p2ptm/stroke/apa-itu-depresi

[8] https://himpsi.or.id/web/content/2735

[9] https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/10/171200265/hari-kesehatan-mental-sedunia-apa-itu-kesehatan-mental-dan-cara-menjaganya?page=all.

[10] https://www.liputan6.com/lifestyle/read/4619137/hadapi-masalah-kesehatan-mental-apa-yang-bisa-dipelajari-dari-simone-biles-dan-naomi-osaka

Rilis Pers – Menyoal Ancaman Hukum Terhadap ICW: Pemberangusan Demokrasi dan Upaya Kriminalisasi

Praktik pembungkaman atas kritik masyarakat kembali terjadi. Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, melayangkan somasi kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dengan penelitian tentang polemik Ivermectin. Somasi tersebut berisi niat Moeldoko untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan ICW ke pihak berwajib. Tentu langkah ini amat disayangkan, sebab, semakin memperlihatkan resistensi seorang pejabat publik dalam menerima kritik.

Penting ditekankan, ICW sebgai bagian dari masyarakat sipil sedang menjalankan tugasnya dalam fungsi pengawasan terhadap jalannya proses pemerintahan. Hal yang mana sangat lazim dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil lainnya sebagai bentuk partisipasi untuk memastikan adanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terlebih lagi, ICW menuangkan pendapatnya dalam sebuah penelitian yang didasarkan atas kajian ilmiah dengan didukung data dan fakta. Sehingga, tidak salah jika dikatakan bahwa langkah Moeldoko, baik somasi maupun niat untuk memproses hukum lanjutan, merupakan tindakan yang kurang tepat dan berlebihan.

Sebagaimana diketahui, Indonesia saat ini sedang dilanda pandemi Covid-19 yang telah merenggut nyawa puluhan ribu masyarakat dan meruntuhkan perekonomian negara. Berangkat dari hal itu, semestinya pemerintah membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses penanganan Covid-19 ini. Namun, alih-alih dilaksanakan, Moeldoko selaku bagian dari pemerintahan justru menutup celah tersebut dengan mengedepankan langkah hukum ketika merespon kritik dari ICW. Padahal, penelitian ICW masih bertalian dengan konteks terkini, yaitu upaya pencegahan korupsi di sektor farmasi.

Menyikapi langkah Moeldoko, setidaknya ada dua isu yang tampak oleh masyarakat. Pertama, upaya pemberangusan nilai demokrasi. Patut dipahami, peraturan perundang-undangan telah menjamin hak setiap masyarakat atau organisasi untuk menyatakan pendapat. Mulai dari Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945, Pasal 23 jo Pasal 25 jo Pasal 44 UU Hak Asasi Manusia, Pasal 8 ayat (1) UU Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 41 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan, jaminan tersebut juga dituangkan dalam berbagai kesepakatan internasional, diantaranya: Pasal 19 Deklarasi Universal HAM, Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 23 Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN.

Terlepas dari rangkaian pengabaian regulasi terkait hak menyatakan pendapat, langkah Moeldoko ini pun berpotensi besar menurunkan nilai demokrasi di Indonesia. Awal Februari lalu, The Economist Intelligence Unit (EIU), Indonesia menduduki peringkat ke-64 dunia dalam Indeks Demokrasi yang dirilis EIU dengan skor 6.3. Ini merupakan angka terendah yang diperoleh Indonesia dalam kurun waktu 14 tahun terakhir, Indonesia mendapatkan rapor merah karena adanya penurunan skor yang cukup signifikan. Maka dari itu, praktik pembatasan hak berpendapat, terlebih kritik dari masyarakat perlu untuk dihentikan.

Kedua, melanggengkan praktik kriminalisasi terhadap organisasi masyarakat sipil. Merujuk data SAFENet, dalam kurun waktu 12 tahun terakhir, kriminalisasi menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik banyak menyasar masyarakat dari berbagai kalangan, misalnya: aktivis, jurnalis, hingga akademisi. Mirisnya, mayoritas pelapor justru pejabat publik. Ini menandakan belum ada kesadaran penuh dari para pejabat dan elit untuk membendung aktivitas kriminalisasi tersebut, guna mendorong terciptanya demokrasi yang sehat di Indonesia.

Selanjutnya, dari aspek hukum, mengacu pada pemberitaan media, terdapat konstruksi yang keliru dalam memaknai aspek pelanggaran hukum dari penelitian ICW tersebut. Jika dimaknai sebagai delik pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo KUHP, maka penting untuk dijelaskan lebih lanjut. KUHP pada dasarnya memuat tentang alasan pembenar yang relevan ketika dikaitkan dengan penelitian ICW, yakni Pasal 310 ayat (3) KUHP: tidak merupakan pencemaran, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum. Sebab, ICW memaparkan temuan dalam konteks kepentingan pemerintah untuk mencegah adanya praktik rente dan conflict of interest (CoI) di tengah situasi kritis akibat pandemi Covid-19, hal yang jelas berhubungan dengan kepentingan publik.

Permasalahan lain juga tampak ketika yang digunakan adalah UU ITE. Hal ini dikarenakan adanya Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri tentang Pedoman Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam dokumen tersebut, tepatnya bagian Pasal 27 ayat (3) bagian c disampaikan bahwa bukan delik pencemaran nama baik jika muatannya berupa penilaian atau hasil evaluasi. Pernyataan yang dikeluarkan ICW lahir dari sebuah penelitian yang memiliki metode, data dan referensi yang jelas, tentu ini telah memenuhi ketentuan tersebut karena telah melewati proses penilaian dan evaluasi atas suatu isu yang menjadi perhatian masyarakat.

Sebenarnya, tanpa mesti menempuh jalur hukum, Moeldoko dapat menyampaikan bantahan atas temuan ICW dengan menggunakan hak jawab sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pers. Sebab, hasil penelitian ICW tersebut diketahui khalayak ramai oleh karena dimuat dalam berbagai pemberitaan media. Dalam negara demokrasi, mekasnisme ini lah yang harusnya didorong dan ditempuh, bukan dengan ancaman pidana.

Berkenaan dengan poin-poin di atas, maka Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar:

  • Moeldoko untuk menghormati proses demokrasi yaitu kritik dari hasil penelitian yang dilakukan oleh ICW dan lebih berfokus pada klarifikasi pada temuan-temuan dari penelitian tersebut;
  • Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan mencabut somasi dan mengurungkan niat untuk melanjutkan proses hukum terhadap ICW;
  • Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum agar tetap pada komitmen untuk menjaga demokrasi di Indonesia dengan mengimplementasikan hukum dan kebijakan yang sudah dibuat untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk pemberangusan;

Koalisi Masyarakat Sipil:
YLBHI; PBHI; Auriga Nusantara; ICJR; PSHK; ELSAM; ICEL; IJRS; IMPARSIAL; KontraS; Yayasan Perlindungan Insani Indonesia; P2D; Yayasan Kurawal; Koalisi Warga untuk Lapor VID19-19; Greenpeace Indonesia; Aliansi Jurnalis Independen ( AJI) Indonesia; Serikat Mahasiswa Progresif UI; BEM STHI Jentera; Enter Nusantara; Bangsa Mahasiswa; Garda Tipikor FH UNHAS; Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) FH Unmul; Constitutional and Administrative Law Society (CALS); BEM KM Universitas YARSI; WALHI; BEM FH UPNVJ; BEM REMA UPNVJT; BEM UI; BEM FISIP UNMUL; KIKA; Aliansi BEM Seluruh Indonesia; BEM se-Semarang Raya; BEM KM UNNES; LBH MAKASSAR; Lembaga Independensi Peradilan (LeIP); SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network); PAKU ITE (Paguyuban Korban UU ITE); Aliansi BEM Univ. Brawijaya; PARAMADINA PUBLIC POLICY INSTITUTE (PPPI); LBH Pers; BEM Universitas Siliwangi; LBH Padang; LBH Masyarakat (LBHM); Visi Integritas Law Firm; LBH PP Muhammadiyah; AURIGA; Forum Pengada Layanan (FPL); BEM UPNVJ; TRUTH; IKA SAKTI Tangerang; Puspaham SULTRA; Human Rights Working Group (HRWG); PWYP Indonesia; LBH Bandung; Trend Asia; JATAM Kaltim; LBH Semarang; Sajogyo Institute; JATAM; GRASI Riau; LBH Pekanbaru; BEM Undip; BEM FISIP Undip; BEM FKM Undip; BEM FH Undip; BEM FPP Undip; BEM FSM Undip; BEM FK Undip; BEM FPIK Undip; BEM SV Undip; BEM Psikologi Undip; BEM FT Undip; BEM FIB Undip; LBH Samarinda; LBH Yogyakarta; LBH Surabaya; Transparency International Indonesia; Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak); Banten Bersih; LBH Palembang; Brebes Youth Center (BYC); Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem); LBH APIK NTT; BEM KM UDINUS Semarang; BEM PM Universitas Udayana; KOPEL Indonesia; Komite Independen Sadar Pemilu (KISP); NET Attorney; LBH Palangka Raya; POKJA 30 KALTIM; Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD); Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH. Univ. Andalas; GEMAWAN; PATTIRO Semarang; FOINI; KPA SULTRA; FORSDA KOLAKA; DEMA IAIN Palangka Raya; Aliansi Rakyat Bergerak; KRPK Blitar; MCW Malang; SAHDAR Medan; MATA Aceh; Koalisi Bersihkan Indonesia; Bengkel AppeK; BEM ULM; Indonesia Budget Center (IBC); FITRA Provinsi Riau; SOMASI NT

Somasi Terbuka – Kelangkaan Tabung dan Kenaikan Harga Oksigen

Salam Darurat Kesehatan Masyarakat!
Situasi pandemi Covid-19 yang masih belum terkendali dengan angka kasus yang masih cukup tinggi, membuat masyarakat khawatir. Terlebih di bulan lalu, kondisi Rumah Sakit mengalami overkapasitas, dan mengalami kekurangan alat kesehatan seperti tabung oksigen dan pasokan oksigen. Dengan kondisi seperti saat ini, sayangnya, Pemerintah masih belum cukup bergerak cepat untuk menangani permasalahan-permasalahan ini.

Kondisi krisis yang sempat terjadi seharusnya menjadi alarm bagi Pemerintah untuk bergerak cepat menangani kondisi krisis yang terjadi. Oleh karena lambatnya penanganan pemerintah masyarakat sipil yang terdiri dari:

YLBHI; Indonesia Corruption Watch (ICW); #BersihkanIndonesia; LBH Samarinda; LBH Manado; LBH Palembang; LBH Medan; LBH Pekanbaru; LBH Bali; LBH Palangka Raya; LBH Semarang; LBH Bandung; LBH Jakarta; LBH Surabaya; LBH Yogyakarta; LBH Makassar; LBH Padang; LBH Bandar Lampung; Sajogyo Institute; Greenpeace Indonesia; Enter Nusantara; Yayasan Perlindungan Insani Indonesia; Jala PRT; Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI); LaporCovid-19; LBH Masyarakat (LBHM); Aliansi Jurnalis Independen (AJI); FSBPI; Perempuan Mahardhika; AJAR; RUMPUN Tjoet Njak Dien; IDEA (Ide dan Analitika Indonesia) Yogyakarta; KontraS; Lokataru Foundation; UPC; JERAMI Jaringan Rakyat Miskin Indonesia; JRMK Jaringan Rakyat Miskin Kota; IWE (Institut of Women Empowerment); Jaringan Perempuan Pesisir Sultra; Circle Indonesia; Pamflet Generasi; Forum Akar Rumput Indonesia; PERHIMPUNAN PENDIDIKAN DEMOKRASI; Kalyanamitra; PEKKA.

Bersama ini kami masyarakat sipil ingin menyampaikan somasi kepada penerima mandat Rakyat sebagai pengurus publik:

  1. Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo;
  2. Menteri Perdagangan RI, Bapak Muhammad Lutfi;
  3. Menteri Kesehatan RI, Bapak Budi Gunadi Sadikin.

Adapun alasan Somasi ini dilayangkan karena:

  1. Kelangkaan tabung Oksigen;
  2. Kelangkaan Oksigen;
  3. Naiknya harga tabung Oksigen dan perlengkapan pendukungnya.

Dokumen Somasi Terbuka dapat di lihat pada link berikut:
Somasi Terbuka Masyarakat Sipil Terkait Oksigen

[Policy Paper] Potret Penahanan: Minim Bantuan Hukum, Masih Terjadi Penyiksaan, dan Pemerasan

Berdasarkan pasal 1 angka 21 pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), Penahanan merupakan penempatan tersangka atau terdakwa di suatu tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Mengacu pengertian tersebut, penahanan hanya diberlakukan pada seseorang yang sudah jelas statusnya sebagai tersangka atau terdakwa.

Sayangnya, kerap kali Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penangkapan tanpa tanpa melihat faktor-faktor situasional hal ini tentunya dapat melahirkan kemungkinan terjadinya praktik korupsi atau pemerasan di wilayah penahanan itu sendiri. Perlu diketahui jika angka/jumlah orang yang dilakukan penahanan terus meningkat dan menyebabkan penuhnya tempat penahanan. KUHAP sendiri sangat jelas menghadirkan alternatif penahanan, yakni penahanan tidak harus dilakukan di tempat penahanan atau biasa disebut dengan rumah tahanan negara (rutan) yang dikelola kepolisian, kejaksaan atau pengadilan. Lebih tepatnya dalam Pasal 22 ayat (1) pada KUHAP menjelaskan jika terdapat tiga jenis penahanan, yaitu: penahanan rutan, penahanan rumah, dan penahanan kota.

Dalam kertas kebijakan terkait penahanan yang ditulis oleh LBHM menemukan beberapa temuan, seperti masih adanya praktik penyiksaan dan kekerasan terhadapa tahanan, selain itu masih banyak tahanan yang belum memiliki akses ke bantuan hukum yang layak. Padahal para narapidana pun juga memiliki hak atas peradila yang adil, dan hal ini dijamin di dalam Undang-Undang itu sendiri.

Kertas Kebijakan dapat dibaca secara lengkap pada link di bawah ini:
Potret Penahanan: Minim Bantuan Hukum, Masih Terjadi Penyiksaan, dan Pemerasan

Kasus Nia Ramadhani: Potret Si Buruk Rupa Kepolisian

Sabtu, 10 Juli, di Polres Metro Jakarta Pusat (Polres Metro Jakpus), melalui konferensi pers, Nia Ramadhani mengucapkan maaf kepada publik atas kasus narkotika yang menimpanya. Polisi menangkap Nia pasca menemukan 0.78 gram sabu pada supir Nia, Zen Vivanto, serta mendapatkan alat isap, bong di kediaman Nia. Kemudian Ardi Bakrie, suami Nia, yang tidak memiliki barang bukti apapun, turut menyerahkan diri karena kerap memakai sabu bersama dengan Nia.

Konferensi pers ini adalah yang kedua. Polres Metro Jakpus sebelumnya telah menggelar konferensi pers pertama pada Kamis, 8 Juli, tapi tanpa kehadiran mereka. Publik menganggap tidak adil jika Nia, Ardi, dan Vivanto tidak ditampilkan, seperti publik figur serupa yang tersandung kasus narkotika. Namun apakah sebenarnya publik memerlukan permohonan maaf mereka, terutama Nia Ramadhani? Atau jika pertanyaannya dibalik, apakah Nia perlu meminta maaf atas kasus penggunaan narkotikanya?

Permohonan maaf itu tidak sepatutnya ada. Ini bukan cuma pada kasus Nia, tapi pengguna narkotika lain yang diminta untuk memohon maaf kepada publik melalui konferensi pers. Publik tidak mengalami kerugian apapun atas perbuatan mereka. Justru yang menjadi masalah, situasi ini menyalahi asas praduga tidak bersalah, sebab orang-orang ramai ‘menghakimi’ mereka, bahkan sebelum pengadilan memeriksa kasus mereka. Penggunaan narkotika adalah tindakan tanpa korban, dan tidak dapat disamakan kejahatan dengan kekerasan (violent crime). Namun melalui permohonan maaf publik, pengguna narkotika seolah ditempatkan sebagai pendosa besar dan meyalahi kepentingan banyak orang.

Sesungguhnya apa yang polisi ingin capai dari penyelenggaraan konferensi pers semacam itu? Apakah polisi ingin melanggengkan citra pengguna narkotika adalah kriminal, bahwa penggunaan narkotika perlu dihindari karena merusak,  atau sebuah tontonan untuk memberitahukan kepada khalayak betapa kerasnya hukum narkotika di negeri ini?

Setidaknya ada empat persoalan yang mengemuka dari penanganan polisi di kasus ini.

Pertama, terkait perempuan dan narkotika. Di kasus ini, Nia-lah yang paling banyak disorot media dan publik. Bukan hanya karena Nia dianggap sebagai figur publik dan memberi contoh yang tercela. Tetapi juga ada sisi di mana Nia adalah seorang perempuan sekaligus ibu, dan muncullah seribu alasan untuk menyalahkannya. Nia dicap gagal menjadi istri yang baik bagi Ardi dan malah menjerumuskannya, serta ibu yang buruk bagi anak-anaknya.

Perempuan yang terlibat tindak pidana narkotika memiliki beban moral lebih tinggi daripada laki-laki dan kerap mengalami stigma dan diskriminasi yang berlapis. Alasan-alasan perempuan menggunakan narkotika, seperti doping, atau penghilang stress selalu dianggap tidak valid. Perempuan kerap dianggap kehabisan akal dan tidak berpikir jangka panjang, jika memutuskan untuk mengonsumsi narkotika ketika menghadapi masalah. Namun latar belakang penggunaan narkotika pada perempuan jarang terungkap. Pun terangkat, hal itu tidak terdokumentasikan. Jika polisi dapat menggali alasan Nia menggunakan narkotika dan menuangkannya ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), seharusnya perempuan lain di kasus serupa juga memiliki hak yang sama. Hal itu penting untuk memberikan intervensi atau rekomendasi yang tepat, serta mencapai keadilan gender yang proporsional. 

Kedua, mengenai penggunaan narkotika. Seperti diberitakan di sejumlah media, kepolisian menyebut bahwa Nia menggunakan sabu ketika sedang sibuk syuting stripping dan membantunya ketika sedang banyak tekanan. Hal ini penting untuk diperhatikan. Sebab, hal ini berarti bahwa Nia tidak sedang menggunakan narkotika dalam konteks rekreasional (untuk bersenang-senang), dan juga tidak bersifat ketergantungan. Penggunaan sabunya itu justru untuk membantu staminanya selama syuting. Jika benar Nia menggunakan sabu untuk menunjang dirinya menjalani syuting, publik juga kemudian menikmati hasil karyanya dan bisa melihat kemampuannya dalam berakting. Kasus ini menunjukkan kepada kita betapa spektrum penggunaan narkotika itu luas, dan tidak sehitam-putih rekreasional versus adiksi.

Ketiga, perlakuan diskriminatif kepolisian. Senin, 11 Juli – selang satu hari setelah konferensi pers kedua – berdasarkan rekomendasi dari tim asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN), polisi menempatkan Nia, Ardi, dan supirnya ke lembaga rehabilitasi. Tidak sulit bagi publik untuk menyimpulkan bahwa polisi pilih kasih di kasus ini yang akan memudahkan mereka lolos dari jerat hukum. Nia dan Ardi memiliki posisi sosial tinggi, tenar, kaya, dan punya kuasa. Kepolisian seharusnya wawas diri atas kritik publik ini.

Tindakan polisi memang sejalan dengan SE Bareskrim Nomor: SE/01/II/2018 tentang Petunjuk Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, yakni memberikan hak rehabilitasi bagi pengguna. Tapi kegusaran publik terletak pada fakta bahwa di kasus pengguna lainnya yang miskin dan tidak punya kuasa, polisi cenderung lambat atau berbelit-belit mengalihkan mereka ke proses rehabilitasi. Kalaupun polisi mengarahkan pengguna narkotika ke fasilitas rehabilitasi, dan tidak diproses secara hukum, nampaknya hal itu terjadi karena adanya praktik jual beli pasal penggunaan narkotika.

Keempat, inkonsistensi penggunaan pasal. Banyak media melaporkan bahwa Nia dan Ardi hanya akan didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika. Pasal 127 memungkinkan seorang pengguna mendapatkan vonis rehabilitasi. Biasanya di kasus-kasus yang tidak melibatkan figur publik, kedapatan 0.78 gram sabu akan disertai dengan Pasal 112 ayat (1) tentang kepemilikan atau penguasaan narkotika. 

Keberadaan Pasal 112 dan Pasal 127 sendiri tidak akan melepas pengguna dari ancaman hukuman penjara. Sebab, Pasal 127 (1) diikuti dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, sedangkan Pasal 112 ayat (1) dengan minimum empat tahun penjara. Bahkan kepemilikan sabu yang tidak lebih dari 1 gram ini juga sangat mungkin untuk mendakwa pengguna dengan Pasal 114, yang identik dengan pengedaran narkotika (‘bandar’). Di kasus ini Nia, Ardi, dan Vivanto beruntung jika hanya didakwa dengan Pasal 127, tetapi tidak bagi pengguna narkotika lainnya yang berasal dari masyarakat menengah ke bawah. Keberadaan pengacara yang kompeten tentu turut membantu hak Nia mendapatkan asesmen dan rekomendasi rehabilitasi terpenuhi. Namun, bagi pengguna narkotika dengan gramatur yang sama di kasus Nia, tetapi  tidak mampu atau tidak didampingi oleh pengacara, peluang mereka mendapatkan akses rehabilitasi sangat kecil.[1]

Inkonsistensi kepolisian atas aturan-aturan yang mereka buat sendiri juga terlihat dalam proses pemberian asesmen rehabilitasi untuk menilai ketiganya adalah pengguna atau bukan. Polisi menyebut permohonan asesmen harus datang dari keluarga. Meski pernyataan ini kurang tepat, namun Peraturan BNN Nomor 11 Tahun 2014 memang memberi ruang untuk keluarga mengajukan permohonan asesmen melalui penyidik. Pernyataan polisi ini seolah menggambarkan bahwa penyidik tidak memiliki wewenang untuk mengajukan asesmen. Sementara berdasarkan Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, yang disepakati oleh tujuh lembaga, termasuk lembaga kepolisian, menyebutkan bahwa polisi berwenang untuk mengajukan asesmen rehabilitasi. 

Di luar keempat persoalan tersebut, ada hal yang lebih mendasar dan mendesak untuk direspon, yakni sudah waktunya Indonesia mendekriminalisasi penggunaan narkotika. Artinya, penggunaan narkotika – maupun kepemilikan, penguasaan, atau pembelian narkotika untuk kepentingan pribadi (atas alasan apapun) – tidak sepatutnya dikenakan pidana penjara. Energi dan sumber daya penegak hukum lebih baik diarahkan untuk menangani kasus-kasus besar yang jauh lebih membahayakan kepentingan publik. Dekriminalisasi penggunaan narkotika juga akan membantu mendorong pengguna narkotika mengakses layanan kesehatan yang mereka butuhkan, tanpa rasa malu akan stigma sebagai penjahat. Pengguna narkotika membutuhkan dukungan, bukan hukuman.

Tulisan opini ini merupakan respon dari Kasus Penangkapan Artis Nia Ramadhani yang terjerat hukum karena narkotika. Tulisan ini ditulis oleh Aisya Humaida – Tim Penanganan Kasus LBH Masyarakat.


[1] Kondisi ini bersesuaian dengan temuan LBHM, di mana 43% dari 103 tahanan narkotika adalah mereka dengan kepemilikan narkotika di bawah 1 gram (Yosua Octavian & Aisya Humaida, 2021).