Informasi Bantuan Hukum LBHM

Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia selama satu setengah tahun lebih ini membuat dampak dan perubahan yang signifikan bagi elemen kehidupan sosial masyarakat, salah satunya penyedia layanan jasa seperti kami (LBHM).

Semenjak pandemi itu kami pun merubah skema layanan konsultasi dan bantuan hukum yang sehari-hari kami lakukan dari luring (offline) menjadi daring (online). Melihat situasi tren penularan virus yang sudah menurun dan dirasa sudah cukup kondusif. Per 18 November 2021, kami akan kembali memberlakukan layanan konsultasi dan bantuan hukum secara luring (tatap muka).

Masyarakat dapat mengakses layanan dan konsultasi bantuan hukum kami setiap hari Senin sampai Kamis (10.00 – 16.00 WIB), bertempat di Kantor LBHM, Jl. Tebet Timur Dalam VI E No.3, RT.1/RW.6, Tebet Tim., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12820

Informasi lengkap dapat dilihat pada tautan berikut:
Pengumuman Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum LBHM

Rilis Pers – Audiensi Koalisi Pemantau Peradilan ke Komisi Yudisial

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memutuskan 7 nama yang terpilih menjadi Hakim Agung pada 21 September 2021 lalu. Adapun 7 nama yang terpilih  mengisi berbagai formasi, diantaranya yaitu 5 nama pada Kamar Pidana, 1 nama pada Kamar Perdata, dan 1 nama pada Kamar Militer.

Dari hasil pemantauan yang telah dilakukan oleh Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) selama proses seleksi di Komisi Yudisial (KY) dan proses uji kelayakan dan kepatutan di DPRI RI, terdapat beberapa catatan dan evaluasi mengenai kepatutan calon terkait dengan integritas, komitmen dalam pemberantasan korupsi, visi misi, serta komitmen dalam mendukung reformasi peradilan yaitu:

A. Transparansi dan Akuntabilitas Pelaksanaan Seleksi Calon Hakim Agung

  1. Beberapa CHA yang lolos ke tahap wawancara diduga memiliki rekam jejak bermasalah, mulai dari jumlah harta kekayaan yang tidak wajar hingga dugaan pelanggaran integritas dan profesionalitas.
  2. Pintu untuk memberikan masukan dari masyarakat tidak dibuka secara luas oleh Komisi Yudisial. Sebagai contoh, Kantor Penghubung Komisi Yudisial tidak cukup aktif dalam menjaring masukan.
  3. Panelis dan Komisioner Komisi Yudisial memberikan kesan intimidatif saat melemparkan pertanyaan, tetapi justru tidak terdapat pendalaman yang berarti secara substansi.

Banyak pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Pansel memiliki nuansa yang tidak bermanfaat bagi seleksi CHA dan hanya menunjukkan kegarangan Pansel terhadap CHA. Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak punya korelasi dengan pengetahuan dan keahlian seorang CHA. Dalam jangka panjang, tipikal wawancara seperti ini akan mengakibatkan calon-calon terbaik enggan mendaftar menjadi CHA.

  1. Proses pendalaman profil berupa klarifikasi rekam jejak CHA dalam wawancara CHA sempat dilakukan secara tertutup dengan menonaktifkan suara (mute) pada saat live Youtube berlangsung, namun pada hari kedua mekanisme ini diubah dan dapat disaksikan secara daring oleh publik. Hal ini menunjukkan bahwa tahap wawancara tidak sepenuhnya dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan partisipatif. Hal ini tidak sejalan dengan UU Komisi Yudisial dan Peraturan Komisi Yudisial No. 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung yang mengatur bahwa “seleksi calon hakim agung dilaksanakan secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel.” Dalam Peraturan KY ini, diatur dalam Pasal 21 ayat (6) bahwa wawancara dilakukan secara tertutup dalam hal terdapat informasi baru terkait kesusilaan.
  2. Setelah proses wawancara yang kurang transparan, akuntabel dan partisipatif, proses pengumuman CHA yang lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak dipublikasikan oleh Komisi Yudisial.

B. Kebutuhan Mahkamah Agung atas Hakim Agung dan Kaitannya dengan Pelaksanaan Sistem Kamar di Mahkamah Agung

1. Keadaaan Perkara dan Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung
Persyaratan utama sistem kamar adalah tersedianya hakim agung yang memiliki spesialisasi atau keahlian yang sesuai dengan kebutuhan penanganan perkara pada Kamar. Saat ini beban perkara di Mahkamah Agung masih tergolong tinggi.

Jumlah perkara yang ditangani Mahkamah Agung tidak sedikit jumlahnya. Salah satu cara untuk meminimalisir banyaknya perkara berada di Mahkamah Agung adalah mempercepat proses penanganan perkara melalui jumlah hakim agung yang mendukung pada setiap kamar. Jumlah beban perkara seharusnya berbanding lurus dengan jumlah hakim agung pada kamar. Namun, saat ini jumlah perkara belum seimbang dengan jumlah hakim agung dan spesialisasinya pada kamar-kamar.

2. Mekanisme Penentuan Kebutuhan Pengisian Jabatan Hakim Agung

  • Parameter Kebutuhan Pengisian Jabatan Hakim Agung
    Undang-undang hanya mengatur pengisian jabatan untuk hakim agung yang akan pensiun tetapi tidak mengatur untuk pengisian dengan alasan hakim agung meninggal dunia atau kebutuhan Mahkamah Agung terkait penerapan sistem kamar. Secara ideal, KPP memandang parameter kebutuhan pengisian jabatan hakim agung harus melihat 3 (tiga) faktor, yaitu:
  1. Hakim agung yang akan memasuki usia pensiun dalam waktu dekat;
  2. Hakim agung yang meninggal dunia;
  3. Komposisi jumlah hakim agung dan jumlah beban perkara dalam setiap kamar.

Ketiga faktor tersebut akan menjadi valid sebagai ukuran pengisian jabatan hakim agung ketika diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait seleksi calon hakim agung serta menjadi pedoman Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan DPR yang terlibat dalam proses seleksi.

  • Pihak yang Berwenang Menentukan Kebutuhan Pengisian Jabatan Hakim Agung dan Menyatakan Diadakannya Seleksi Calon Hakim Agung
    Secara ideal, Mahkamah Agung seharusnya adalah pihak yang menentukan kebutuhan pengisian jabatan hakim agung. Hal ini didasari alasan Mahkamah Agung adalah rumah hakim agung dan seharusnya mengetahui kebutuhannya dalam menjaga kesatuan hukum.

    Meskipun Mahkamah Agung adalah pihak yang seharusnya berwenang menentukan kebutuhan, peran Komisi Yudisial tidak bisa dikesampingkan. Komisi Yudisial seharusnya ikut dalam menganalisis kebutuhan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial seharusnya berkoordinasi mengenai kebutuhan pengisian jabatan hakim agung dengan tetap mengacu pada parameter yang ada. Sebagai pintu awal seleksi, Komisi Yudisial pada dasarnya dapat memberikan masukan kepada Mahkamah Agung terkait kebutuhan pengisian jabatan hakim agung.

C. Rekomendasi

  1. Komisi Yudisial menyelenggarakan proses seleksi Calon Hakim Agung secara terbuka dan dapat diakses oleh publik secara tatap muka (offline) dan daring (online).
  2. Memilih Calon Hakim Agung yang memiliki profil:
    • CHA yang memiliki visi dan misi yang jelas sebagai Hakim Agung;
    • CHA yang tidak memiliki catatan integritas yang buruk;
    • CHA yang memiliki harta kekayaan yang wajar;
    • CHA yang memiliki pemahaman mumpuni mengenai hukum dan peradilan sesuai kamar perkara yang dipilih;
    • CHA yang berkomitmen untuk berperan aktif dalam reformasi peradilan khususnya di Mahkamah Agung;
  1. CHA yang memahami peran hakim dan pengadilan dalam pemenuhan HAM sesuai kedudukan pengadilan dalam konsep negara hukum; serta
  2. CHA yang memiliki keberpihakan pada kelompok rentan, yaitu perempuan, anak, masyarakat miskin dan kelompok minoritas, serta perlindungan lingkungan hidup.
  3. Komisi Yudisial sebaiknya terus mengupdate database calon hakim agung yang bisa dijaring ketika proses seleksi calon hakim agung akan dimulai.
  4. Dibutuhkan forum rutin antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk membahas seleksi calon hakim agung. Mulai dari membahas kebutuhan hakim agung, kondisi MA, sampai dimulainya pelaksanaan seleksi.

Koalisi Pemantau Peradilan:
TII, LeIP, IJRS, PBHI, LBH Masyarakat (LBHM), ICEL, ICW, YLBHI, PUSKAPA, KontraS, ELSAM, LBH Jakarta, PSHK, Imparsial, LBH Apik Jakarta, PILNET Indonesia.

Dokumen Kebijakan – Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021

Jaksa Agung baru-baru ini mengeluarkan sebuah pedoman yang mengatur tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan penututan umum dalam penyelsaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan restoratif justice. Selain itu pedoman ini bertujuan untuk mengoptimalisasi penyelesaian penanganagn perkara tindak pidana narkotika melalui rehablitasi.

Baca dokumennya lengkapnya pada tautan di bawah ini:
Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021

Rilis Pers – Tanggapan atas Kerja Sama LPSK dan BNN

Sebagai lembaga yang memiliki fokus melindungi saksi dan korban sudah menjadi hal yang wajar jika Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menjalin kerja sama untuk memberikan rasa aman bagi saksi maupun korban dalam tindak pidana narkotika. Kerja sama yang dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) sudah berlangsung lebih kurang sejak tahun 2016 dan berakhir pada September 2021. Pada 2 November 2021, LPSK dan BNN resmi memperjangan kerja sama di kantor BNN.

Selain itu, perpanjangan kerja sama ini juga adanya faktor desakan dari Komisi III DPR RI agar LPSK memiliki peran yang lebih besar dalam melakukan perlindungan saksi tindak pidana narkotika. Namun, jika ditinjau lebih lanjut, langkah ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan selama proses penyelesaian perkara pidana di tingkat peradilan dan cenderung belum tepat sasaran.

Dalam praktiknya, sering kali kita melihat saksi yang dihadirkan di persidangan dalam tindak pidana narkotika adalah pihak kepolisian maupun BNN yang melakukan penangkapan atau berstatus sebagai penyidik terhadap Terdakwa. Yang mana peran mereka sudah dilindungi dalam pasal 212 pada KUHP dan pasal 7 pada Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Polri.

Berdasarkan pemantauan berita daring yang dilakukan oleh LBH Masyarakat (LBHM), pada tahun 2017, terdapat 183 kasus tembak di tempat terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika dengan jumlah korban total 215 orang. Sedangkan pada tahun 2018 terdapat penurunan jumlah kasus tembak di tempat yaitu sebanyak 159 kasus, dengan jumlah korban total 199 orang. Ditambah, praktik-praktik penyiksaan dalam lingkup pemeriksaan dan kekerasan dalam lingkup penahanan, serta pemerasan masih terus terjadi, khususnya di kasus narkotika. Hal ini lah yang seharusnya menjadi sorotan utama sebagai bentuk implementasi kerja sama yang baik antara BNN dengan LPSK.

Dalam kasus narkotika, tindakan penembakan justru menjadi instrumen dalam melakukan penegakan hukum, yang mana harus dipahami bahwa tindakan tersebut adalah sebagai wujud pengingkaran terhadap jaminan perlindungan hak asasi manusia. Kerja sama yang terjadi antara LPSK dan BNN masih dirasa belum tepat sasaran dan justru akan menjadi tameng bagi aparat penegak hukum terkait dalam melegitimasi tindakannya yang mengingkari jaminan perlindungan hak asasi manusia.

Saat ini, yang dibutuhkan dalam rangka melindungi saksi dan korban dalam kasus narkotika adalah membuat regulasi yang dapat memberikan perlindungan bagi pihak-pihak yang terdampak dari tindakan penegakan hukum yang melanggar hak asasi manusia. Jika LPSK menginginkan tujuan mulianya benar-benar tercapai, harus ada regulasi khusus untuk memberikan perlindungan hukum yang memungkin bagi LPSK membuka pintu pengaduan tersebut seluas-luasnya bagi masyarakat terdampak.

Berdasarkan hal tersebut di atas, LBHM mendesak agar:

  1. LPSK dan BNN mengutamakan perlindungan hukum dan keamanan bagi terduga pelaku dalam kasus narkotika;
  2. LPSK dan BNN menyepakati bahwa pengguna narkotika dan perempuan korban relasi kuasa dalam kasus narkotika merupakan korban yang patut dilindungi dan dijamin;
  3. LPSK bersedia memberikan pertimbangan kepada perempuan korban relasi kuasa dalam kasus narkotika sebagai saksi pelaku (justice collaborator).

Narahubung:
1. Kiki Marini Situmorang: 0896 3970 1191
2. Awaludin Muzaki: 0812 9028 0416

Hiring – Konsultan Video Jajak Pendapat ODP

Visual grafis menjadi salah satu medium kampanye yang dipakai untuk mendorong upaya-upaya advokasi serta mendapatkan empati dan dukungan dari publik terkait apa yang dikampanyekan. LBHM percaya jika semua orang dapat berkontribusi dalam memajukan HAM, salah satunya melalui bentuk Video.

LBHM saat ini sedang aktif mengkampanyekan hak-hak seorang disabilitas. khususnya Orang dengan Disabilitas Psikososial (ODP) yang masih mengalami ragam diskriminasi dan stigma di kehidupan sosial. Berangkat dari hal tersebut, LBHM membuka kesempatan bagi teman-teman yang memiliki kemampuan dalam dunia sinematografi/videografi dan juga mempunyai kemampuan copywritting, serta memiliki pemahaman isu HAM (khususnya isu Kesehatan Jiwa) yang baik.

Jika, kalian memiliki semua kriteria seperti di atas, langsung aja segera daftarkan diri kalian atau tim kalian untuk menjadi Konsultan Pembuat Video. Untuk mendaftarkan diri silahkan teman-teman membaca kerangka acuan di bawah ini.

Unduh dokumennya di sini:
Pembuatan Video Jajak Pendapat tentang Orang dengan Disabilitas Psikososial

Surat Dukungan Publik Untuk Merri Utami

Merri Utami sudah memasuki usia pemenjaraan yang ke-20 tahun pada 31 Oktober 2021 yang lalu. Sudah 5 tahun permohonan grasi Merri Utami belum mendapatkan balasan sama sekali dari Presiden.

Pada momentum 20 tahun pemenjaraan Merri Utami, tim kuasa hukum (LBHM) bersama dengan anak dari Merri Utami, Devi Christa mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP), untuk menyerahkan surat dukungan dari publik terkait jawaban atas grasi dari ibunya Devi Christa yakni Merri Utami. Surat dukungan ini juga dibuat untuk mendorong Presiden untuk segera memberikan jawaban dan mengabulkan permohonan grasi Merri Utami yang sudah diajukan sejak tahun 2016.

Selain surat dukungan yang sudah ditandatangani oleh lebih dari 100 organisasi masyarakat sipil, kami juga menyerahkan petisi dukungan yang sudah kami buat dan kumpulkan sejak tahun 2020. Setidaknya terdapat lebih dari 50.000 orang yang sudah menandatangani petisi dan sepakat untuk mendukung pemberian grasi terhadap Merri Utami. Momentum ini tidak hanya kami pakai untuk berdiplomasi dengan negara, kami juga mengekspresikannya lewat aksi simbolis dengan cara mimbar bebas, sampai dengan teatrikal sebagai bentuk ekspresi dan dukungan terhadap Ibu Merri Utami yang selama ini terampas hak-haknya.

Surat dukungan dapat teman-teman lihat dan unduh pada link berikut:

Surat Dukungan Publik Untuk Merri Utami

Rilis Pers – Buruk Rupa Pemerintah dalam Menanggulangi Kebakaran Lapas Tangerang kepada Keluarga Korban

Pada Rabu, 8 September 2021, dini hari, telah terjadi kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan kelas I Tangerang (Lapas Tangerang). Dalam peristiwa tersebut setidaknya telah memakan korban jiwa sejumlah 49 orang. Hampir satu bulan peristiwa tersebut terjadi, pemerintah telah melakukan tindakan pasca terbakarnya Lapas Tangerang, seperti pengidentifikasian para korban yang meninggal, pengobatan para korban yang terluka, penguburan korban yang meninggal dan pemberian sejumlah uang kepada keluarga korban yang meninggal.

Pasca terjadinya peristiwa kebakaran tersebut Tim Advokasi Korban Kebakaran (TAKK) yang terdiri dari LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang menginisiasi pembukaan posko pengaduan kepada para keluarga korban yang ingin menuntut pemerintah dihadapan hukum atas peristiwa kebakaran Lapas Tangerang. Setidaknya ada 9 pengadu yang membuat pengaduan kepada koalisi dan dari 9 pengadu tersebut terdapat 7 keluarga korban yang meminta pendampingan hukum kepada koalisi.

Para keluarga korban tersebut memberikan keterangan kepada koalisi terkait proses pengidentifikasiaan yang dilakukan pemerintah terhadap para korban kebakaran Lapas Tangerang. Dari keterangan keluarga korban tersebut terdapat setidaknya tujuh temuan yang ditemukan dari proses penanggulangan pasca kebakaran Lapas Tangerang yang disampaikan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas Ham).

Pertama, ketidakjelasan proses identifikasi tubuh korban meninggal. Bahwa proses identifikasi tubuh korban tidak jelas dan transparan. Bahkan, sampai terakhir korban meninggal dimakamkan tidak ada informasi yang akurat yang menunjukkan atas dasar apa jenazah korban bisa benar-benar teridentifikasi.
 
Kedua, ketidakterbukaan penyerahan jenazah korban meninggal. Bahwa pada saat penyerahan jenazah korban kepada keluarga, jenazah  dimasukan ke dalam peti yang telah ditutup rapat sehingga tidak memungkinkan untuk di buka sendiri oleh pihak keluarga. Ketika keluarga korban meminta untuk peti di buka agar mereka bisa melihat jenazah korban, alih-alih diizinkan melihat tubuh korban, pihak keluarga justru seolah-olah diberikan sugesti bahwa akan mengalami trauma jika melihat kondisi tubuh korban tersebut. Meskipun demikian, keluarga masih tetap ingin melihat jenazah korban, akan tetapi tetap tidak diizinkan dan pada akhrinya tetap tidak bisa melihat konidisi tubuh korban untuk yang terakhir kali.
 
Ketiga, ketidaklayakan peti jenazah korban. Bahwa berdasarkan keterangan keluarga korban yang mengambil jenazah korban, jenazah dimasukan ke dalam peti yang sudah tertulis nama masing-masing korban dengan ditempel kertas pada peti jenazah. Peti tersebut berbahan triplek biasa yang tidak layak untuk digunakan sebagai peti jenazah. Oleh karena itu, terdapat keluarga korban yang bahkan membeli sendiri peti jenazah agar bisa ditempatkan ke dalam peti yang layak.
 
Keempat, terdapat intimidasi saat penandatanganan dokumen-dokumen administrasi dan pengambilan jenazah korban. Bahwa pada saat penandatanganan dokumen-dokumen, lokasi penandatangan dan lokasi penempatan jenazah di lokasi berbeda. Lokasi jenazah di lantai satu, sedangkan penandatanganan di lantai dua. Keluarga korban kemudian dibawa lewat tangga ke lantai dua untuk masuk ke sebuah ruangan yang dirasa keluarga korban tidak layak untuk dijadikan tempat penandatanganan dokumen. Pada saat penandatanganan tersebut, keluarga korban diminta tanda tangan dengan tergesah-gesah dengan dikerumuni banyak orang.
 
Kelima, terdapat upaya pembungkaman agar keluarga korban tidak menuntut pihak manapun atas peristiwa kebakaran Lapas Tangerang. Pada saat penandatanganan dokumen-dokumen saat penyerahan jenazah korban dengan kondisi yang berindikasi intimidatif, terdapat surat pernyataan yang diberikan kepada keluarga korban untuk ditanda-tangani, yakni berisi pernyataan tidak akan ada tuntutan ke pihak lapas dan pihak lainnya di kemudian hari.

Keenam, tidak ada pendampingan psikologis yang berkelanjutan kepada keluarga korban pasca penyerahan jenazah korban. Bahwa kejadian kebakaran Lapas Tangerang menyisakan derita pilu yang tidak akan ada akhirnya kepada keluarga korban. Akan tetapi, pemerintah pasca penyerahan jenazah seolah lepas tangan dan tidak memberikan bantuan psikologis kepada keluarga korban yang setidaknya membutuhkan bantuan pengobatan dari trauma pasca kejadian kebakaran Lapas Tangerang.

Ketujuh, pemberian uang 30 juta oleh pemerintah sama sekali tidak membantu keluarga korban. Bahwa berdasakan keterangan keluarga korban pemerintah memberikan uang setidaknya sejumlah 30 juta. Uang tersebut dikatakan sebagai bentuk “uang tali kasih” dari pemerintah atas peristiwa kebakaran Lapas Tangerang. Alih-alih sebagai bentuk tali kasih atau bantuan kepada keluarga yang ditinggalkan, uang tersebut hanya habis untuk kepentingan penghiburan atau pendoan terhadap korban meninggal.

Ketujuh temuan tersebut menunjukan empat persoalan mendasar dalam proses penanggulangan pasca terjadinya peristiwa kebakaran Lapas Tangerang. Pertama, ketidakterbukaan informasi pengidentifikasian jenazah korban meninggal; kedua, ketidaklayakan pemulasaraan jenazah korban meninggal; ketiga, adanya penyalahgunaan keadaan saat proses penyerahan jenazah korban yang berdampak pada dugaan pelanggaran HAM yang dialami keluarga korban; keempat, ketiadaan pertanggungjawaban ganti kerugian yang diberikan kepada keluarga korban.

Disamping hal tersebut, komisioner Komnas Ham, Mohammad Choirul Anam juga menyampaikan penting memperhatihan pemulihan status korban meninggal untuk menghilangkan stigma narapidana yang melekat kepada korban yang meninggal. Karena seseorang yang menjalani proses peradilan pidana di lembaga pemasyarakatan untuk menjalani pembinaan dan setelah menjalani pembinaan tersebut akan keluar menjadi manusia seutuhnya. Namun demikian, dalam peristiwa kebakaran Lapas Tangerang, korban yang meninggal mengenyam status ” narapidana” tersebut sampai akhir hayat karena kelalaian yang disebabkan pemerintah. Oleh karena itu, penting juga memperhatikan pemulihan status korban yang meninggal.

Bahwa atas peristiwa dan temuan proses penanggulangan pasca kebakaran Lapas Tangerang tersebut setidaknya telah berdampak pada pengakuan, pengurangan, penikmatan dan penggunaan hak asasi keluarga korban sebagaimana juga telah dijamin dalam Pasal 28A, Pasal 28G ayat (1)) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 (Konstitusi RI) dan Pasal 17 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yakni, hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya, hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, dan hak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi.
 
Berdasarkan hal-hal di atas Tim Advokasi Korban Kebakaran (TAKK) menuntut Pemerintah dan meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk:

  1. Menuntut Pemerintah memulihkan status korban meninggal dengan memberikan amnesti massal terhadap korban meninggal.

2.  Menuntut Pemerintah beritikad baik untuk memberikan ganti kerugian yang layak sesuai dengan kebutuhan masing-masing keluarga korban;

3.  Meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran HAM atas peristiwa kebakaran Lapas Tangerang.

Tim Advokasi Korban Kebakaran (TAKK)
LBH Masyarakat (LBHM); IMPARSIAL, the Indonesian Human Rights Monitor; LBH Jakarta; LPBH NAHDLATUL ULAMA TANGERANG

[Laporan Penelitian] Gambaran Disabilitas Psikososial di Indonesia: Pemetaan Isu-Isu Strategis

Pasca melakukan ratifikasi CRPD di tahun 2011, Indonesia menyikapi ratifikasi itu dengan serius, dimana Pemerintah Indonesia membentuk suatu perundang-undangan yang menjami hak penyandang disabilitas, hal ini dapat kita lihat sekarang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 atau dikenal dengan istilah UU Penyandang Disabilitas.

Pembentukan UU Penyandang Disabilitas ini merupakan sebuah bentuk tanggung jawab nyata dari negara terhadap kelompok disabilitas untuk menghormati Hak Asasi Manusianya. Namun, seiring berjalannya waktu, ternyata implementasi kebijakan ini masih belum mencakup semua kelompok disabilitas. Salah satu yang luput adalah kelompok Disabilitas Psikososial atau Orang dengan Disabilitas Psikososial (ODP).

Selama ini ODP masih mengalami diskriminasi dan stigma yang akhirnya menyebabkan terjadi kekangan hak dan halangan partisipasi yang dirasakan ODP, salah satunya dalam bidang hukum dan HAM. Selama ini masih terjadi perdebatan apakah ODP dapat bertanggung jawab secara pidana atau tidak, dalam satu penelitian disebutkan jika ODP
ODP tidak mungkin bertanggung jawab secara pidana–pendapat ini dilandaskana pada keberadaan pasal 44 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa seseorang tidak dipidana jika ‘jiwanya cacat’, karena dianggap tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam penelitian ini kami ingin membalika stigmatisasi yang ditujukan kepada ODP. Secara garis besar HAM, ODP itu masih mempunyai hak, salah sataunya adalah hak atas kapasitas hukumnya. Upaya mendenied hak tersebut seudah termasuk dalam pelanggaran hak. Teman-teman dapat membaca laporan lengkap tentang ODP di bawah ini:

Versi Indonesia

Versi Inggris

Hiring – Konsultan Video LBHM

Visual grafis menjadi salah satu medium kampanye yang dipakai untuk mendorong upaya-upaya advokasi serta mendapatkan empati dan dukungan dari publik terkait apa yang dikampanyekan. LBHM percaya jika semua orang dapat berkontribusi dalam memajukan HAM, salah satunya melalui bentuk Video.

Berangkat dari hal tersebut, LBHM kembali membuka kesempatan bagi teman-teman yang memiliki kemampuan dalam dunia sinematografi/videografi dan juga mempunyai kemampuan copywritting, serta memiliki pemahaman isu HAM (khususnya isu Kesehatan Jiwa) yang baik. Jika, kalian memiliki semua kriteria seperti di atas, langsung aja segera daftarkan diri kalian atau tim kalian untuk menjadi Konsultan Pembuat Video.

Info lengkapnya bisa kalian cek di bit.ly/Daftar-Video-Konsultan

Yang Terlupakan Dari Penjara

“Biang kerok over kapasitas di lapas kami adalah over kapasitas karena Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), narapidana narkotika. Selalu saya katakan, sangat aneh sekali satu jenis crime (kejahatan) yaitu kejahatan narkotika mendominasi 50% isi lapas – there is something wrong.”[1] Kalimat itu merupakan sepenggal kutipan pernyataan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoly, dalam sebuah interview singkat di salah satu media. Pernyataan ini sungguh menarik. Sebab, secara tidak langsung negara mengakui jika negara masih kewalahan dalam mengontrol ekosistem pemenjaraan yang saat ini kondisinya sudah sangat penuh sesak (overcrowded) oleh WBP.

Peristiwa terbakarnya Lapas Kelas 1A Tangerang, merupakan sebuah contoh nyata buruknya sistem pemasyarakatan di Indonesia yang ada saat ini. Kebakaran ini adalah salah satu dari banyak permasalahan lapas yang terjadi di Indonesia. Jika melihat lebih jeli lagi, beragam permasalahan penting yang menyangkut WBP bisa kita temui, mulai dari rendahnya sanitasi, kurangnya sirkulasi udara, dan minimnya asupan nutrisi turut berkontribusi pada penurunan kondisi kesehatan WBP dan tahanan.[2] Hal buruk lainnya dari kondisi overcrowded yang berkepanjangan salah satunya adalah munculnya peredaran narkotika di dalam Lapas. Dalam hasil laporan pemantauan LBH Masyarakat (LBHM) yang ditulis tahun 2019 ditemukan jika sepanjang tahun 2018 ditemukan 152 kasus peredaran dan upaya penyelundupan narkotika ke dalam penjara[3]. Menariknya, peredaran tersebut mayoritas terjadi di wilayah/provinsi yang mengalami over kapasitas.[4] Banyaknya pengguna narkotika yang dipenjarakan memiliki korelasi kuat dengan munculnya fenomena peredaran narkotika di dalam penjara. Lantas apakah memasukan seseorang ke dalam penjara masih diperlukan jika melihat semua permaslahan penjara yang terjadi?

Belajar Sistem Pemasyarkatan dari Belanda

Nampaknya memenjarakan seseorang, bukan lagi menjadi sebuah tren yang ‘baik’. Terlepas dari fakta bahwa masih cukup banyak negara yang melakukan pemenjaraan. Namun, faktanya adalah memenjarakan seseorang akan memakan banyak biaya/anggaran. Hal ini pernah disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dimana biaya untuk makan WBP selama setahun mencapai Rp.1.3 Triliun ditahun 2018[5], jumlah ini tentunya akan bertambah besar lagi apabila dijumlahkan dengan anggaran-anggaran lainnya seperti anggaran kesehatan dll. Lalu apa solusi baiknya disamping memenjarakan seseorang, mari kita tengok negara nan jauh di eropa sana, yakni Belanda. Sebagai negara yang pernah mengkolonisasi Indonesia (Hindia Belanda), nyatanya Belanda punya kebijakan dan sistem yang progresif dalam hal pemenjaraan.

Sebelum masuk tentang ke \’progresifan\’ Belanda, kita perlu mengenal dari mana munculnya pemenjaraan di Indonesia. Perlu diketahui jika saat ini sistem hukum pidana yang dipakai Indonesia (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) merupakan bagian dari warisan pemerintahan kolonial Belanda, dan benar adanya juga jika sistem Penjara dibawa oleh pemerintah kolonial, pada abad ke-19, dan masuk dalam kategorisasi sistem hukuman tegak di atas landasan formal pasal 10 dalam Wetboek van Stafrecht voor de Inlanders in Nederlansch Indie atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbitan 1872.[6] Ya hingga saat ini mungkin sudah hampir 200 tahun Indonesia masih memakai Kitab Hukum Pidana buatan kolonial yang tentunya masih memiliki semangat untuk memenjarakan seseorang—Menurut R.A. Koesnon, dahulu sistem penjara dibuat untuk membuat seseorang bertobat atau kapok.[7] Jika melihat konteks dari apa yang disampaikan oleh R.A Koesnon, nampaknya penjara saat itu dipakai untuk ‘menjinakan’ mereka yang melawan pemerintah kolonial, dan jika ditarik ke era sekarang, relevansi penjara dengan membuat kapok seseorang sepertinya sudah tidak ideal dipakai.

Belanda saat ini bisa dinilai sangat progresif dalam kebijakan criminal justice-nya (yang berdampak pada pemenjaraan). Menurut Miranda Boone, Profesor Kriminologi dari Universitas Leiden, keberhasilan Belanda dalam kebijakan criminal justice-nya berimplikasi baik bagi sistem pemasyarakatannya. Salah satu faktor keberhasilan dikarenakan Pemerintah Belanda menerapkan mekanisme penyelesaian pidana di luar sistem peradilan, seperti menggunakan denda dan mediasi, serta menerapkan pendekatan kesehatan yakni melakukan rehablitasi psikologis terhadap narapidana atau dikenal dengan Program TBS.[8] Tidak mengherankan, kini Belanda merupakan negara di Eropa urutan ketiga yang memiliki angka pemenjaraan paling rendah. Hal ini dapat dilihat dari angka pemenjaraan yakni hanya 54.4 dari 100.000 penduduk, dan angka pemenjaraan pun setiap tahunnya mengalami penurunan signifikan sepanjang tahun 2014-2018. Selain itu keberhasilan ini dilanjutkan dengan banyaknya penjara yang ditutup, setidaknya sudah terdapat 23 Penjara yang ditutup dan dialihfungsikan menjadi beragam fasilitas seperti tempat rumah sakit jiwa, penampungan, hotel dan fasilitas umum lainnya.[9] Keberhasilan Belanda dalam memberikan alternatif penghukuman patut dijadikan contoh oleh Indonesia yang masih berkutat dengan overcrowding penjara.

Mengharap masa depan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

Peristiwa kebakaran yang menimpa Lapas Tangerang sekali lagi merupakan permasalahan yang serius. Karena, jika dilihat secara jeli lebih dalam—sebab permasalahan ini bukan hanya serta merta permasalahan teknis yang bisa disebabkan oleh kesalahan manusia ataupun alat (benda mati), namun permasalahan ini adalah permasalahan struktural. Overcrowding yang terjadi adalah sumbangsih dari buruknya kebijakan pemidanaan yang dipakai Indonesia saat ini, salah satunya kebijakan Narkotika (UU No.35 Tahun 2009) yang menjadi penyumbang banyaknya WBP dan tahanan harus mendekam di dalam penjara-penjara Indonesia. Berdasarkan data Ditjen Pemasyarakatan Indonesia, per Agustus 2021, saat ini terdapat 210.986 narapidana yang mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dimana sebanyak 145.272 narapidana dan tahanan pernah terlibat dalam kasus narkotika. [10] Dengan kondisi yang terjadi saat ini, banyak perlakuan tidak manusiawi yang dialami oleh WBP, sepertinya membuat masa depan WBP menjadi abu-abu.

Menurut R.A Koesnon, dulu penjara dimasa penjajahan merupakan tempat untuk bertobat, namun pasca kemerdekaan, pemerintah berupaya mengubahnya menjad tempat pendidikan narapidana sebelum kembali ke masyarakat, oleh karenanya lahirlah konsep Lembaga Pemasyarakatan tahun 1962.[11] Koesnon sendiri menambahkan jika penjara mempunyai tujuan sebagai resosialisasi.[12] Namun, sebelum berbicara resosialisasi, pemerintah juga perlu memperhatikan dan memenuhi hak-hak seorang WBP ketika di dalam Pemasyarakatan. Betul adanya apabila seorang WBP atau tahanan itu dibatasi haknya. Namun, hal itu bukan berarti menyepelekan hak-hak lainnya yang harus dipenuhi negara. Keterbatasan kapasitas penjara dan fasilitas yang kurang memadai yang ada saat ini berimbas pada pemenuhan hak seorang narapidana dan tahanan yang tidak terpenuhi. Indonesia seharusnya mulai kembali melihat, menerapkan, dan mengimplementasikan prakti-praktik baik dalam Mandela Rules, dan menjadikannya sebagai tolak ukur dalam memberikan pemenuhan hak terhadap narapidana dan tahanan sebagaimana tercantum dalam Rule 1—setiap narapidana harus dihormati haknya dan dianggap sebagai manusia seutuhnya.[13]

Menjadikan manusia adalah kuncinya. Selama ini masyarakat kita masih kurang memperdulikan atau antipati terhadap situasi penjara dan orang yang tinggal di dalamnya, bahkan masih banyak masyarakat kita yang masih menaruh stigma terhadap mereka (WBP dan tahanan), hal ini tentunya harus menjadi perhatian serius pemerintah untuk dapat mengembalikan martabat narapidana di dalam kehidupan sosial, sebab tujuan akhir dari pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan adalah untuk mempersiapakan WBP kembali ke dalam masyarakat—Mandela Rules sudah mengatur hal ini, dimana narapidana juga harus dijamin kehidupan sosialnya pasca ia terbebas dari masa hukumannya.[14] Kondisi  yang tidak manusiawi di dalam Lapas, buruknya kebijakan pemidanaan, hingga kurangnya dukungan dan simpati masyarakat terhadap WBP rasanya seperti ‘menginjak-nginjak’ martabat seorang WBP sebagai manusia seutuhnya. Jika menguip potongan pidato Menteri Kehakiman Sahardjo (1963), “Negara tidak berhak membuat seseorang lebih buruk, atau lebih jahat daripada sebelum dia dipenjarakan”.[15]

Sudah waktunya pemerintah Indonesia menyelesaikan pekerjaan rumah besar ini, baik perbaikan struktural, hingga pengembalian martabat WBP sebagai manusia utuh sebagaimana mestinya, agar kedepannya mereka tetap memiliki masa depan yang baik selepas mereka keluar dari sesaknya kehidupan di dalam penjara.

Tulisan opini ini merupakan respon dari Kasus Kebakaran Lembaga Pemasyarakatan yang Terjadi di Lapas Tangerang beberapa waktu lalu. Tulisan ini ditulis oleh Tengku Raka – Communication Specialist LBHM.


[1] Wawancara Yassona Laoly di Media CNN (https://www.youtube.com/watch?v=w35k3oaQ9oE)

[2] https://nasional.tempo.co/read/1086491/penyebab-kematian-di-penjara-lbh-masyarakat-karena-overcrowded/full&view=ok

[3] Monitoring dan Dokumentasi – Pasar Gelap Narkotika di Penjara: Imbas Kebijakan Punitif (2019)

[4] Ibid., Monitoring dan Dokumentasi

[5] https://www.suara.com/news/2018/04/13/172402/biaya-makan-narapidana-se-indonesia-setahun-sampai-rp13-triliun

[6] https://historia.id/politik/articles/penjara-tak-bikin-tobat-DAoRb/page/1

[7] https://historia.id/politik/articles/penjara-tak-bikin-tobat-DAoRb/page/1

[8] https://www.theguardian.com/world/2019/dec/12/why-are-there-so-few-prisoners-in-the-netherlands

[9] Ibid., The Guardian

[10]  Situs Data Pemasyarakatan Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen Pas)

[11] https://historia.id/politik/articles/cerita-dari-balik-jeruji-besi-vqjAB/page/4

[12] https://historia.id/politik/articles/penjara-tak-bikin-tobat-DAoRb/page/2

[13] Mandela Rules, Rule 1

[14] Ibid., Mandela Rules – Rule 107.

[15] https://historia.id/politik/articles/penjara-tak-bikin-tobat-DAoRb/page/3