Category: Kampanye

Kampanye LBHM

Menggantung Asa pada GANJA

Kegusaran Jeff Smith soal ganja tentu bukan hal baru di Indonesia. Banyak kalangan sudah melakukan berbagai upaya supaya ganja dapat restu untuk diteliti. Tahun 2013, Yayasan Sativa Nusantara (YSN) dan Lingkar Ganja Nusantara (LGN) tercatat pernah mengupayakannya. Meski sempat mendapat angin segar dari Menteri Kesehatan saat itu, Nila F Moeloek, nyatanya perjuangan mereka mentok direstu Badan Narkotika Nasional (BNN). Permintaan mereka untuk mendapatkan ganja demi penelitian tidak pernah ditanggapi oleh BNN. Maklum saja, untuk melakukan penelitian itu, mereka harus mendapatkan lampu hijau dari BNN. Lalu, setelah hampir satu dasawarsa berlalu, penelitian dan pemanfaatan ganja sudah sangat progresif khususnya untuk kepentingan medis dan rekreasional.

Ganja Medis: Membantu Pengobatan Kanker Usus Besar

Berdasarkan data yang dirilis dari Global Cancer Observatory pada 2018, jumlah penderita kanker mencapai 18 juta orang dengan jumlah kematian sebesar 9,6 juta kasus setiap tahun. Artinya, setiap 2 detik, akan ada 1 orang baru yang menderita kanker dan setiap 3 detik, ada 1 orang yang meninggal dunia karena kanker. Sementara itu, penderita kanker di Indonesia mencapai 348.000 kasus atau 1.362 kasus per 1 juta penduduk, dengan total kematian sebanyak 207.000 kasus. Dari total tersebut, angka kejadian tertinggi pada perempuan adalah kanker payudara dengan total 58.256 kasus (30,9%), disusul kanker serviks sebanyak 32.469 kasus (17,2%), dan kanker ovarium 13.310 kasus (7,1%). Adapun kasus terbesar untuk pria adalah kanker paru sebesar 22.440 (14%), disusul kanker usus besar dan rectum dengan total 19.113 kasus (11,9%), dan kanker hati sebanyak 14.238 kasus (8,9%). Secara umum, kanker paru merupakan jenis kanker yang paling mematikan, disusul kanker payudara, kanker serviks, dan kanker hati.

Studi terbaru dari peneliti di University of South Carolina menguji coba pendekatan anyar untuk mencegah kanker usus besar. Pengujian pada tikus ini mendapati senyawa yang terkandung dalam ganja secara efektif menekan peradangan dan menghentikan perkembangan kanker usus besar. Senyawa ini berupa zat psikoaktif yakni tetrahydrocannabinol (THC) yang disebut dapat mencegah peradangan. “Fakta bahwa kami dapat menunjukkan pengobatan dengan THC mencegah peradangan di usus besar dan pada saat yang sama menghambat perkembangan kanker usus besar, ini mendukung gagasan bahwa peradangan dan kanker usus besar sangat erat kaitannya,” terang penulis studi. Penelitian itu seperti mengafirmasi studi yang pernah dilakukan oleh peneliti dari California Pacific Medical Center di San Francisco pada tahun 2007 yang menyatakan bahwa sebuah zat bernama cannabidiol dalam ganja dapat menghentikan kanker dengan mematikan gen yang disebut Id-1. Selain itu, terdapat pula bukti yang menunjukkan bahwa ganja juga bisa membantu melawan mual dan muntah sebagai efek samping kemoterapi. Penelitian ganja di atas secara keilmuan tentu dapat dibuktikan kemanfaatannya. Banyak negara pun sudah memanfaatkan ganja untuk kepentingan medis di negara mereka. Sebut saja Thailand, mereka menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melakukan pemanfaatan ganja untuk medis. Bahkan, negara serumpun Indonesia, Malaysia, sudah mulai melakukan penelitian ganja demi kepentingan medis. Bagaimana dengan Indonesia? Pasca upaya YSN dan LGN membentur tembok, penelitian ganja untuk medis bisa dikatakan terhenti. Pemerintah hingga saat ini masih tidak mau melakukan penelitian terkait manfaat medis ganja. Salah satu sumber masalahnya adalah masuknya ganja sebagai golongan 1 di UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Kenapa? Karena UU Narkotika mengatur soal zat narkotika yang masuk golongan 1 tidak dapat dilakukan penelitian. Pertanyaan besar muncul, jika ganja tidak dapat diteliti, bagaimana (misalnya) nasib pengobatan hampir 20 ribu pasien kanker usus besar di Indonesia?

Kewajiban Negara

Dalam pembukaan konstitusi, pemerintah diperintahkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Perintah konstitusi itu amat jelas. Sejelas hampir 20 ribu pasien kanker usus besar di Indonesia yang memerlukan peran pemerintah untuk memastikan hak untuk hidup dan hak atas kesehatan mereka terpenuhi. Kemajuan teknologi dan pengetahuan di bidang kedokteran atau farmasi, telah mampu mengekstak ganja demi pengobatan kanker. Tentu saja, validitas dan keamanannya tentu berbasis data nan empiris. Jadi, dibanding berlindung dibalik hukum dan pasal-pasal terkait narkotika saat ini, sebaiknya pemerintah mulai berani mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan nyawa puluhan ribu pasien kanker. Langkah konkret (mungkin) bisa dengan mengeluarkan ganja dari golongan 1 dalam UU Narkotika. Sehingga pintu penelitian terhadap ganja menjadi terbuka. Alternatif lain adalah meminta Kementerian Kesehatan melakukan riset holistik terkait manfaat ganja. Pemerintah rasanya tidak perlu khawatir bila nantinya ada pro dan kontra di masyarakat. Toh, di dalam hukum dikenal kaidah hukum tertinggi yaitu untuk menyelamatkan keselamatan masyarakatnya. Dan saat ini, ada hampir 20 ribu pasien kanker usus besar yang penting diselamatkan. Atau (mungkin) kita berharap saja pada koalisi masyarakat sipil yang tengah melakukan Judicial Review (Uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan ganja untuk medis. Bila dikabulkan MK, maka ganja dapat legalitas untuk segera diteliti guna kepentingan medis. Bisa jadi pula, putusan MK nanti membuat puluhan ribu pasien kanker (juga pasien penyakit lain) pun mendapat secercah asa. Asa untuk tetap hidup.

Tulisan opini ini merupakan respon dari Kasus Jeff Smith yang terjerat hukum karena narkotika ganja. Tulisan ini ditulis oleh Dominggus Christian – Manajer Pengetahuan dan Jaringan LBH Masyarakat.


Polemik UU ITE, Bukti Anti Kebebasan Berpendapat?

Publik sempat berekspektasi besar terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika ia menyerukan untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun ekspektasi itu seolah pupus ketika bahasan Revisi UU ITE tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Wakil Ketua Badan Legislatif DPR Willy Aditya, dalam pernyataannya di Cnnindonesia.com, menyebutkan bila Revisi UU ITE masih dikaji oleh pemerintah sehingga tidak masuk Prolegnas. Sementara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dalam pernyataannya di Tempo.com, menyebutkan bila RUU ITE masih dalam tahap dengar pendapat publik (public hearing). Yasonna juga mengungkapkan bila Revisi UU ITE bisa menyusul dalam daftar Prolenas Prioritas 2021.

Hasrat publik saat ini, pemerintah perlu segera merevisi UU ITE. Kondisi yang ada saat ini, UU ITE bisa dibilang menjadi simbol pengekangan kebebasan berpendapat. Bagaimana tidak, sejak disahkan pada tahun 2008, undang-undang tersebut telah mengirimkan sejumlah orang untuk merasakan dinginnya dinding penjara. Peristiwa paling anyar mungkin menimpa anggota band rock Superman Is Dead, yakni Jerinx. Lalu ada juga peristiwa penangkapan aktivis Ravio Patra. Selain itu, peristiwa yang cukup fenomenal terjadi kepada Baiq Nuril, mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Banyaknya pasal “karet” di dalam UU ITE yang dapat mengkriminalisasi disinyalir menjadi biang keladinya. Menurut data SafeNet, setidaknya ada sembilan pasal karet yang membuat banyak orang harus terjerat pidana oleh UU ITE. Masih berdasarkan catatan SAFEnet, terdapat 381 korban dari UU ITE sejak pertama kali diundangkan pada tahun 2008 hingga tahun 2018. Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga melaporkan bahwa kasus-kasus yang dijerat dengan Pasal 27, 28, dan 29 UU ITE menunjukkan penghukuman mencapai 96,8 persen (744 perkara) dengan tingkat pemenjaraan yang sangat tinggi, yakni mencapai 88 persen (676 perkara).

Tingginya tingkat penghukuman ini bisa berdampak kepada masalah lainnya, seperti overcrowding penjara. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, angka keterisian penjara sudah mencapai 84% pada tahun 2020. Narapidana kasus Narkotika menjadi penyumbang terbesar dalam keterisian penjara itu.

Berdasarkan data-data di atas, maka pemerintah sudah sepatutnya segera melakukan revisi UU ITE. Pemerintah perlu memasukkanya ke dalam Prolegnas Prioritas. Selain itu, masukan dari masyarakat sipil selama ini terhadap UU ITE, mulai dari penghapusan pasal-pasal karet sampai masukan tentang peran pemerintah yang harus lebih mengedepankan pendekatan restoratif, perlu diakomodir.

Pengekangan Kebebasan Berpendapat

Hal terpenting adalah bahwa jangan sampai UU ITE menjadi landmark pengekangan kebebasan berpendapat. Sejarah mencatat bahwa pada pemerintah Indonesia pernah memberlakukan kebijakan yang mengekang kebebasan berpendapat. Jadi UU, ITE bukanlah yang pertama.

Pada masa Orde Lama, Soekarno pernah melakukan pemberedelan terhadap beberapa surat kabar yakni PedomanAbadi dan Indonesia Raja. Soekarno pada saat itu beralasan jika media tersebut Kontrarevolusi. Indonesia pada saat itu memang sedang melakukan revolusi sosialisme.

Sejarah juga mencatat ketika Orde Baru berkuasa, negara membungkam suara-suara kritis. Banyak sekali aktivis-aktivis yang ‘vokal’ berakhir dipenjarakan atau diasingkan, bahkan ‘dihilangkan’ sampai saat ini dengan UU Anti Subversi (Perpres 11 Tahun 1963). Hal ini pada akhirnya membuat semua orang takut mengemukakan pendapatnya.

Tidak hanya aktvis, media pun tidak luput menjadi target dari pembungkaman yang dilakukan pemerintahan Orde Baru. Seperti kita tahu, surat kabar menjadi salah satu medium favorit yang dipakai untuk menyampaikan kritik atau pendapat. Nahasnya, setelah Soeharto setahun berkuasa, ia menerbitkan Undang-Undang Pers Baru yang membatasi kebebasan media cetak. Penerbit-penerbit yang memuat suara-suara sumbang terhadap pemerintah bisa dicabut izinnya. Hal ini terbukti dengan dicabutnya izin 46 penerbit surat kabar dari 163 penerbit surat kabar. Te​mpo menjadi salah satu media yang mendapat pembredelan pada tahun 1994.

Pengekangan Kebebasan 4.0?

Pasca reformasi, kebebasan pun mulai mendapat ruangnya kembali. Semua orang sudah berani menyuarakan hal yang di masa sebelumnya dianggap tabu.  Namun, sebagaimana dijelaskan di atas, jika pada masa orde baru dan orde lama banyak pengekangan kebebasan berpendapat dibentuk dalam sebuah kebijakan (Perpres Anti Subversif, UU Pers Orde Baru) dan banyak diarahkan kepada medium surat kabar, maka di era pasca reformasi, UU ITE menjadi satu kebijakan yang cukup kontroversial karena bisa dikatakan membungkam kebebasan berekspresi.

UU ITE bisa dikatakan terbentuk karena adanya kekosongan hukum pada medium baru yang banyak digandrungi publik yakni medium digital (Internet). Ketiadaan produk hukum yang dapat menyentuh dan mengatur medium baru tersebut menjadi salah satu pendorong dibentuknya UU ITE.

UU ITE ini hadir dengan maksud baik yakni untuk melindungi masyarakat di medium digital, khususnya dalam hal bertransaksi elektronik. Hal ini bisa dilihat dalam Pasal 4 UU ITE yang menyebutkan tentang pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang bertujuan untuk “membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab”; dan “memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.”

Namun, realitas di lapangan berkata sebaliknya, UU ITE justru ramai digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang. UU ITE justru menampakkan pola yang sama dengan apa yang terjadi pada dua rezim sebelumnya (Orde Lama dan Orde Baru), yakni memunculkan kembali pengekangan kebebasan berpendapat. Sejarah pun berulang kembali dalam pola yang sama, L’histoire se repete, namun dalam medium yang berbeda. Berdasarkan hal tersebut, jangan sampai UU ITE ini menjadi landmark pengekangan kebebasan berpendapat 4.0 yang dikenang dalam buku sejarah kedepannya.

Tulisan ini merupakan respon dari gagalnya UU ITE masuk ke dalam agenda Prolegnas 2021. Tulisan ini ditulis oleh Tengku Raka – Communication Specialist, LBH Masyarakat (LBHM).

Tulisan ini sudah pernah dimuat di kanal Asumsi.co: Polemik UU ITE, Bukti Anti Kebebasan Berpendapat?

Rilis Pers – Pemerintah Beralasan Revisi UU ITE Tidak Masuk Prolegnas Karena RKUHP, Aliansi: Langkah Mundur!

Menteri Hukum dan HAM pada 9 Maret 2021 menjelaskan alasan UU ITE tidak masuk Prolegnas 2021. Beliau mengatakan karena pemerintah masih terus menjaring masukan publik untuk kajian UU ITE, selain itu juga pemerintah tengah melakukan sosialisasi RKUHP, sehingga Revisi UU ITE tidak masuk dalam Prolegnas karena keterkaitannya dengan RKUHP itu.

Secara konsep, Aliansi sepakat bahwa dalam konteks kodifikasi, beberapa tindak pidana yang sifatnya konvensional (cyber-enable crimes) dalam UU ITE memang harusnya cukup diatur dalam KUHP, tidak perlu diatur kembali dalam UU ITE. Namun dalam konteks urgensi perubahan UU ITE, maka menurut Aliansi, pernyataan Menteri Hukum dan HAM ini adalah langkah mundur dalam semangat Presiden Jokowi dalam komitmen untuk merevisi UU ITE.

Perlu diketahui, Revisi RKUHP sudah berjalan dari tahun 2016, namun gagal digoalkan di tahun 2019 dikarenakan masih adanya permasalahan dalam materi RKUHP itu sendiri, seta masyarakat sipil menilai masih banyaknya kecacatan dalam proses penyusunannya. Pada akhirnya menimbulkan gelombang penolakan pengesahan RKUHP karena dinilai terburu-buru dan masih memuat banyak masalah.

Rilis lengkap dapat teman-teman lihat di:

Rilis Pers – 6 CATATAN UNTUK PARA HAKIM DI HARI KEHAKIMAN

Setiap tanggal 1 Maret di Indonesia, terdapat yang namanya Hari Kehakiman. Situasi kehakiman di Indonesia menjadi sorotan oleh kelompok masyarakat sipil beberapa waktu kebelakang ini. Secara undang-undang Hakim merupakan pelaku kekuasaan kehakiman yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, berdasarkan Pancasila juga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagaimana amanat yang tercantum Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman). Selain itu, sebagai pelaku cabang kekuasaan negara dalam bidang yudisial, hakim bertanggung jawab untuk memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM).

Sayangnya, LBHM dan LBH Jakarta menemukan beberapa praktik-pratik yang mencoreng nama Hakim itu sendiri seperti:
1) Hakim Terlibat Praktik Judicial Corruption;
2) Hakim Kerap Mengabaikan Fakta Persidangan; 
3) Hakim Masih Sering Menjatuhkan Pidana Mati;
4) Hakim Memakai Alat Bukti yang Didapat dengan Tidak Sah (Penyiksaan) dan permasalahan Praperadilan (upaya paksa dan ganti kerugian);
5) Persidangan Virtual (Online) Banyak Melanggar Hak Terdakwa;
6) Mekanisme Pelaporan/Pengaduan Hakim Tidak Transparan, Imparsial, Efektif dan Akuntabel.

Oleh karenanya LBHM dan LBH Jakarta mendesak adanya segera perbaikan (evaluasi dan reformasi kehakiman) dalam tubuh Mahkamah Agung. Adapun poin tuntutan dari LBHM dan LBH Jakarta dapat teman-teman lihat dalam rilis pers di link berikut:

Rilis Pers – JERAT NARKOTIKA DI BADAN POLRI: BUKTI HUKUMAN MATI TIDAK LAGI RELEVAN, SEKALIGUS MENYUBURKAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA

Tertangkapnya Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi beserta 11 anggotanya atas dugaan penyalahgunaan narkotika, bukanlah tindak pidana narkotika pertama yang terjadi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pada Oktober 2020 lalu, publik juga dikejutkan dengan seorang polisi berpangkat perwira inisial IZ yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 16 kg di Provinsi Riau. 

Sayangnya reaksi yang ditunjukkan aparat sangatlah \’bahaya\’ yakni dengan mengamini hukuman mati bagi mereka (anggota polri) yang terlibat dalam kasus narkotika–Irjen Argo Yuwono menyebut, Anggota Polri yang terlibat tindak pidana narkotika, tanpa memandang sebagai pemakai atau pengedar harus dihukum mati, karena dianggap paham hukum dan konsekuensinya–Realita yang ada justru membuktikan jika hukuman mati tidak dapat mencegah seseorang untuk tidak melakukan tindak pidana lagi (narkotika).

Tentu hal ini membuat institusi Polri tercerung, dan dengan adanya kejadian ini sudah seharusnya Polri mulai melakukan evaluasi dalam perihal penangkapan atas tindak pidana narkotika.

Selengkapnya di link berikut:

Rilis Pers – Presiden Jokowi Segera Cabut Pasal Karet UU ITE, Rakya Mendesak dan Siap Mengawal

Senin, 15 Februari 2021, dalam rapat tertutup dengan pimpinan TNI dan Polri di Istana Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa Pemerintah akan membuka ruang untuk duduk bersama dengan DPR RI guna merevisi UU ITE. Koalisi mendukung pernyataan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam membuka wacana Revisi UU ITE tersebut, namun pernyataan tersebut tidak boleh sebatas pernyataan retorik ataupun angin segar demi populisme semata. Pernyataan tersebut harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkrit.

Seluruh pasal – pasal yang multitafsir dan berpotensi overkriminalisasi dalam UU ITE sudah seharusnya dihapus. Rumusan pasal-pasal dalam UU ITE, yang sudah diatur dalam KUHP, justru diatur secara buruk dan tidak jelas rumusannya disertai dengan ancaman pidana lebih tinggi.

Laporan yang dihimpun koalisi masyarakat sipil menunjukkan sejak 2016 sampai dengan Februari 2020, untuk kasus-kasus dengan pasal 27, 28 dan 29 UU ITE, menunjukkan penghukuman (conviction rate) mencapai 96,8% (744 perkara) dengan tingkat pemenjaraan yang sangat tinggi mencapai 88% (676 perkara). Laporan terakhir SAFEnet menyimpulkan bahwa jurnalis, aktivis, dan warga kritis paling banyak dikriminalisasi dengan menggunakan pasal-pasal karet yang cenderung multitafsir dengan tujuan membungkam suara-suara kritis.

Rilis lengkap dapat dibaca di link berikut:

Koalisi Masyarakat Sipil:
ICJR, LBH Pers, IJRS, Elsam, SAFENet, YLBHI, KontraS, PBHI, Imparsial, LBH Masyarakat, AJI Indonesia, ICW, LeIP, LBH Jakarta, Greenpeace Indonesia, PUSKAPA, Rumah Cemara, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), WALHI

Rilis Pers – LBHM Ajukan Keberatan Atas Pernyataan War On Drugs Kepala BNN

LBH Masyarakat (LBHM), pada 4 Februari 2021 melayangkan surat keberatan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Petrus R. Golose atas pertanyaan war on drugs dalam unggahan video di kanal Youtube BNN. Deklarasi penanggulangan narkotika melalui war on drugs memposisikan permasalahan narkotika yang kompleks ditangani dengan metode yang sama rata tanpa memperhatikan pemenuhan hak asasi seorang pengguna.

Selama ini narasi \’war on drugs\’ sudah menutup banyak pintu khususnya pintu hak atas kesehatan bagi teman-teman pengguna narkotika, karena selama ini banyak pengguna narkotika yang justru berakhir dibalik jeruji besi (penjara). Selain ditutupnya pintu hak atas kesehatan, war on drugs juga membuka pintu untuk praktik-praktik tidak manusiawi seperti penyiksaan, dan pemerasan.

Kerasnya deklarasi perang terhadap narkotika tidak sesuai dengan Kebijakan Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009) yang memiliki marwah untuk kesehatan, hal ini justru menimbulkan sebuah siklus korup dan kekerasan yang terus terjadi khususnya menimpa pengguna narkotika dan kelompok rentan lainnya seperti perempuan dan anak dalam lingkaran narkotika.

Rilis Pers lengkapnya dapat dibaca di link berikut:

Rilis Pers – Kasus Covid-19 Terus Terjadi di Lapas: Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) & Petugas Pemasyarakatan Harus Masuk sebagai Kelompok Prioritas Vaksin

Berdasarkan pemberitaan pada 7 Februari 2021, 52 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung terpapar COVID-19. Kondisi ini terbilang memprihatinkan karena kondisi Lapas Sukamiskin tidak mengalami overcrowding, Lapas Sukamiskin diisi 384 WBP dan tahanan dari total kapasitas 560. Data ini menunjukkan bahkan pada Lapas yang physical distancing sewajarnya dapat dilakukan tetapi penularan COVID-19 tetap terjadi. Kondisi ini seharusnya menjadi cambuk bagi pemerintah untuk tidak lengah mencegah penyebaran COVID-19 di rutan dan lapas. Kita bisa bayangkan jika di rutan/lapas yang tidak mengalami overcrowding saja bisa terjadi infeksi COVID-19, bagaimana dengan kondisi di rutan/lapas di Indonesia yang justru sebagian besar mengalami overcrowding.

Sebagai catatan, terlepas dari pernah dilakukannya asimilasi dan integrasi WBP secara masif pada April-Mei 2020 lalu, berdasarkan data Pemasyarakatan dalam Sistem Database Pemasyarakatan, lapas dan rutan masih mengalami overcrowding. Per Januari 2021, beban rutan dan lapas di seluruh Indonesia mencapai 187% dengan tingkat overcrowding di angka 87%. Sebelumnya angka ini berhasil ditekan menjadi 69% pada Mei 2020.

Maka perlu digarisbawahi, petugas rutan dan lapas serta WBP mutlak harus menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19. Pembiaran akan berujung pada pelanggaran hak asasi manusia, utamanya dalam kondisi overcrowding dan penularan di rutan dan lapas yang sudah sangat berbahaya.

Simak rilis pers lengkapnya di link berikut:


Koalisi Masyarakat Sipil:
ICJR, Aksi Keadilan, IJRS, LBH Masyarakat, LeIP, PPH Unika Atma Jaya, Dicerna, Rumah Cemara

War on Drugs: Jalan Pintas yang Menyesatkan

Menyambut harapan banyak pihak tersebut, Petrus Golose dalam sebuah rilis menyatakan siap untuk memerangi narkotika, war on drugs. Pernyataan Petrus Golose ini tentu saja bukan hal baru. Sejak menjabat pertama kali sebagai kepala negara pada 2014 silam, Presiden Joko Widodo juga menggaungkan hal yang serupa.Bahkan, pada tahun 2016, Jokowi secara terang-terangan memberikan arahan secara langsung kepada jajarannya, di antaranya BNN dan Institusi Kepolisian, untuk memberantas narkotika. Tidak tanggung-tanggung, Jokowi juga memerintahkan untuk menembak di tempat para pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Perintah tembak di tempat tersebut kemudian mulai memakan korban. LBHM dalam penelitiannya (Bajammal, 2020) menyebut, dalam rentang waktu tahun 2017-2018 setidaknya ada 414 orang yang menjadi korban luka dan 167 orang meninggal tanpa melalui proses peradilan. Sebuah angka yang cukup fantastis untuk negara yang mempredikatkan diri berlandaskan hukum dan menjunjung hak asasi dalam konstitusinya.

Langkah war on drugs yang digadang-gadang sebagai solusi untuk mengatasi peredaran gelap narkotika justru banyak menimbulkan masalah lain. Salah satunya, menciptakan stigma negatif dan perilaku diskriminatif terhadap pengguna narkotika. Stigma negatif ini menempatkan para pengguna narkotika sebagai penjahat dan sampah masyarakat yang layak untuk dihukum. Tentu saja hukuman yang dimaksud adalah hukuman penjara.

Muara dari stigma dan diskriminasi ini berkontribusi pada meningkatnya overcrowding di lapas semakin parah. Data Ditjen Pemasyarakatan 2019, menyebut jumlah orang yang dipenjara karena pelanggaran narkotika, lebih dari 130.000 (65% dari keseluruhan tahanan) dan 48.000 orang di antaranya adalah pengguna narkotika. Sebuah angka yang cukup mengejutkan, apalagi terhadap pengguna narkotika yang alih-alih mendapatkan rehabilitasi, malah berakhir di jeruji besi. Lantas, apakah narasi war on drugs  tetap efektif mengatasi permasalahan narkotika selama ini.

Narasi war on drugs bukan hanya ada di Indonesia. Beberapa negara juga tercatat pernah menerapkan pendekatan keras seperti itu. Bedanya, banyak negara kemudian berbenah diri dan menyadari jalan pintas war on drugs itu menyesatkan. Portugal, merupakan contoh negara yang akhirnya berhasil meninggalkan narasi war on drugs. Portugal sadar menggunakan narasi war on drugs sebagai strategi untuk menyelesaikan permasalahan narkotika adalah perbuatan sia-sia. Pun Portugal mengambil langkah konkret dengan memperlakukan pengguna narkotika sebagai pasien yang membutuhkan bantuan, bukan sebagai penjahat. Sehingga aparat penegak hukumnya bisa berkonsentrasi penuh dalam menumpas peredaran gelap narkotika.

Atas kebijakan ini, International Journal of Drug Policy pada tahun 2014, menemukan fakta bahwa Portugal bisa mengurangi biaya proses hukum sebesar 18%. Kemudian, presentase orang yang dipenjara karena tindak pidana narkotika juga menurun drastis sebanyak 43%. Dari data tersebut, Portugal berhasil membuktikan, meninggalkan pendekatan penghukuman (punitive) dapat mengatasi masalah narkotika sekaligus menghemat biaya proses hukum yang harus dikeluarkan oleh negara.

Berkaca dari Portugal, sudah saatnya Indonesia mengkaji dan mengevaluasi kebijakan narkotikanya. Pemerintah Indonesia harus mau terbuka pada alternatif selain pemidanaan. Tentu sudah seharusnya pemerintah mengakui strategi war on drugs adalah sebuah kegagalan. Besarnya biaya yang dikeluarkan untuk proses hukum dari tahap penyidikan hingga menjalani penghukuman, tapi sama sekali tidak mengurangi jumlah terpidana narkotika, sepantasnya menjadi perhatian kebijakan yang serius.

Kembali ke konteks overcrowding, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, sudah pernah mengeluhkan narapidana narkotika yang mendominasi seluruh lapas dan rutan. Saat kunjungan delegasi The Global Commission on Drug Policy pada 29 Januari 2020, Yasonna sedikit membocorkan rencana negara yang sedang mempertimbangkan pendekatan kesehatan untuk pengguna narkotika. Namun apabila pemerintah benar-benar serius mempertimbangkan hal ini, seharusnya narasi war on drugs tidak terdengar lagi.

Debat kebijakan narkotika tentu akan menjadi sangat sensitif, tapi bukan berarti tidak mungkin dilakukan. Sudah saatnya negara membuka ruang dialog dan menghadirkan alternatif non pemidanaan untuk menangani masalah narkotika. Tentu revisi undang-undang narkotika, juga menjadi agenda penting yang selanjutnya perlu dilakukan.

Tulisan opini ini merupakan respon dari statement war on drugs dari Petrus Reinhard Golose (Kepala BNN RI). Tulisan ini ditulis oleh Kiki Marini – Pengacara Publik (Public Defender) LBH Masyarakat & Bertha Justice Fellowship di Indonesia.

Rilis Pers – War on Drugs: Melanggar Hak Asasi dan Melanggengkan Praktik Korupsi

Praktik korupsi dalam kasus narkotika mungkin jarang sekali didengar oleh khalayak publik, hal ini dikarenakan narasi narkotika/narkoba saja sudah dicap sebagai sebuah hal yang buruk yang akhirnya membuat publik semakin tidak empati apabila mendengar kata narkotika/narkoba.

Dalam edisi terbaru Majalah Tempo (Edisi, 1-7 Februari 2021), Tempo menulis terkait ada beberapa anggota polisi yang bertugas di BNN menilap uang terduga pelaku kejahatan. Jumlahnya pun ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Pihak BNN menyebutkan telah memproses secara internal terhadap anggota yang diduga terlibat, namun hingga saat ini perkembangannya tidak kunjung menemui titik terang. Minimnya transparansi dalam memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan seakan bertolak belakang dengan pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan secara terbuka itu.

Sayangnya, narasi perang terhadap narkotika (war on drugs) selama ini dipakai upaya dalam melegitimasi penanggulangan narkotika dengan cara-cara yang mengebiri hak asasi manusia dan membuka kran yang menyuburkan praktik korupsi.

Oleh karena itu Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mendorong untuk mengevaluasi secara penuh kebijakan \’war on drugs\’ secara komperhensif.

Rilis lengkap dapat teman-teman baca di link berikut:

Koalisi Pemantau Peradilan:
LBH Masyarakat, LBH Jakarta, ICW, PBHI, KontraS, PSHK, YLBHI, Imparsial.

Narahubung: 0813-2004-9060 (M.Afif Qoyim – Direktur LBHM)