We Are Hiring Asisten Pengacara Publik

Tentang Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)

LBHM adalah organisasi bantuan hukum nirlaba yang menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin dan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM); menyelenggarakan pemberdayaan hukum bagi komunitas terpinggirkan; dan mendorong reformasi hukum dan perlindungan HAM melalui riset dan analisis, kampanye, dan litigasi strategis. 

Untuk memperkuat representasi gender dalam profesi bantuan hukum, LBHM membuka kesempatan bagi perempuan atau transpuan untuk bergabung sebagai Asisten Pengacara Publik. Rekrutmen ini merupakan bagian dari komitmen LBHM untuk mendorong keadilan gender dan memperkuat layanan bantuan hukum yang inklusif.

Deskripsi Kerja

Menjadi asisten pengacara publik LBHM dengan tugas dan tanggung jawab utama menyediakan bantuan hukum bagi pencari keadilan, baik di jalur litigasi maupun non-litigasi; serta terlibat aktif dalam advokasi hukum strategis organisasi untuk mendorong pemajuan dan perlindungan HAM. 

Rincian tugas dan tanggung jawab, antara lain: 

  • Menjalankan penanganan kasus LBHM sesuai dengan arahan Koordinator Penanganan Kasus LBHM.
  • Berinisiatif dan berpartisipasi aktif dalam mengidentifikasi peluang strategis penanganan kasus di dalam kerja harian bantuan hukum dan advokasi hukum secara litigasi maupun non-litigasi.
  • Melakukan penelitian, investigasi dan riset lapangan dalam rangka advokasi dan litigasi strategis.
  • Menyusun eksepsi, pleidoi, memori, dan dokumen lain untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar pengadilan.
  • Mewakili LBHM berhubungan dengan pihak eksternal dalam hal penanganan dan advokasi kasus.
  • Menjalankan tugas dan tanggung jawab lain yang diperlukan, baik yang bersifat administratif, maupun non-administratif, sesuai arahan Koordinator terkait/Direktur LBHM. 

Benefit

Pekerja penuh waktu di LBHM mendapatkan gaji yang layak di atas UMR DKI Jakarta, tanggungan BPJS dan asuransi kesehatan swasta, serta kesempatan pengembangan kapasitas yang sesuai dengan posisi dan minat pekerja. LBHM berkomitmen untuk membuat ruang kerja yang aman dan nyaman bagi semua, salah satunya dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang mendukung kesejahteraan (well-being) pekerja.

Spesifikasi 

  • Perempuan atau Transpuan.
  • Sudah lulus menjadi Sarjana Hukum pada Juni 2026.
  • Memiliki minat yang mendalam untuk mengabdi di gerakan HAM dan advokasi keadilan sosial, khususnya menjadi pengacara publik/HAM.
  • Mampu bekerja sama secara individu dan tim.
  • Menguasai MS Office dan aplikasi komputer dan teknologi lainnya yang diperlukan untuk menunjang kerja sehari-hari.
  • Memiliki kemampuan dasar Bahasa Inggris yang baik. 

Jika Anda tertarik mengisi posisi Pengacara Publik di LBH Masyarakat, silakan mengirim: 

  1. Surat lamaran
  2. CV terbaru
  3. Ijazah

Alur Seleksi

Pembukaan Aplikasi   7 – 17 Juli 2026
Pengumuman Hasil Tahap Pertama   24 Juli 2026
Seleksi Tertulis   24 – 31 Juli 2026
Seleksi Wawancara   3 – 7 Agustus 2026
Pengumuman Hasil Akhir   10 – 14 Agutus 2026

 

Seluruh dokumen tersebut dikirimkan ke penanganankasus@lbhmasyarakat.org dengan subjek email: Aplikasi Pengacara Publik_(Nama Pelamar). Aplikasi ini ditutup pada 17 Juli 2026 pukul 20.00 WIB. Aplikasi yang terlambat melewati tanggal waktu ini, tidak akan kami pertimbangkan. 

LBHM adalah organisasi yang menjunjung tinggi kesetaraan dan nondiskriminasi. Kami sangat mendorong pelamar dengan latar belakang minoritas agama, ras, etnis, warna kulit, orientasi seksual, status kesehatan tertentu, disabilitas atau status apapun.

Menagih Janji Pembahasan Revisi UU Narkotika: Dari Penghukuman Menuju Kesehatan, HAM, dan Ilmu Pengetahuan

Dalam rangka memperingati Hari Narkotika Internasional yang diperingati setiap tanggal 26 Juni, Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) kembali menegaskan pentingnya reformasi menyeluruh terhadap kebijakan narkotika di Indonesia. Momentum ini seharusnya tidak hanya digunakan untuk mengulang narasi perang terhadap narkotika (war on drugs), tetapi juga menjadi ruang refleksi kritis terhadap berbagai dampak yang ditimbulkan oleh kebijakan narkotika yang selama ini lebih mengedepankan pendekatan penghukuman dibandingkan perlindungan hak asasi manusia, kesehatan masyarakat, dan keadilan sosial.

Hingga saat ini, revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029 belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Padahal, berbagai persoalan mendasar dalam kebijakan narkotika terus berlangsung, mulai dari praktik penegakan hukum yang bermasalah, penggunaan hukuman mati, kriminalisasi terhadap pengguna narkotika, terbatasnya akses terhadap layanan kesehatan dan pengurangan dampak buruk (harm reduction), hingga belum terbukanya ruang pemanfaatan narkotika untuk kepentingan kesehatan dan penelitian ilmiah.

Selama lebih dari satu dekade, pendekatan yang menitikberatkan pada penangkapan, pemenjaraan, dan penghukuman terbukti belum mampu menyelesaikan persoalan narkotika secara efektif. Sebaliknya, pendekatan tersebut justru melahirkan berbagai konsekuensi sosial, ekonomi, dan hak asasi manusia yang perlu menjadi perhatian serius negara. Oleh karena itu, JRKN memandang bahwa revisi UU Narkotika yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR harus dijadikan sebagai momentum untuk melakukan perubahan paradigma kebijakan narkotika dari pendekatan yang berorientasi pada penghukuman menuju pendekatan yang lebih berbasis kesehatan, ilmu pengetahuan, hak asasi manusia, dan kepentingan publik.

Berdasarkan pengalaman pendampingan kasus, hasil penelitian, serta masukan dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan kelompok terdampak, JRKN menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang perlu menjadi perhatian pemerintah dan DPR dalam proses penyusunan revisi UU Narkotika tersebut sebagai berikut.

Pertama, praktik upaya paksa dan pelanggaran HAM dalam penegakan hukum narkotika. Selama ini, pengaturan upaya paksa dalam kebijakan narkotika membuka celah luas bagi praktik penyiksaan dan korupsi di ranah penegakan hukum. Kewenangan penangkapan hingga 3×24 jam yang bahkan masih dapat diperpanjang kerap disalahgunakan untuk memeras individu yang terlibat narkotika, memaksa pengakuan, hingga mencari informasi pengguna lainnya melalui cara-cara kekerasan. Penahanan yang panjang tanpa dukungan kesehatan memadai turut mendorong penghukuman yang tidak manusiawi. Selain itu, berbagai laporan masyarakat sipil menunjukkan maraknya praktik penjebakan (entrapment) dalam penggeledahan dan penyitaan yang kerap dilakukan tanpa izin pengadilan dengan dalih keadaan mendesak, di mana barang bukti secara tiba-tiba muncul di lokasi kejadian demi menjerat tersangka dengan pasal penguasaan narkotika.

Di sisi yang berbeda, pemaksaan tes urine, pengambilan sampel darah, maupun sampel tubuh lainnya yang seharusnya hanya dapat dilakukan atas persetujuan yang bersangkutan, dalam praktiknya seringkali dipaksakan bahkan dijadikan bukti permulaan bagi aparat. Pemaksaan pengambilan sampel tanpa dasar hukum yang jelas sejatinya merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam draft Revisi UU Narkotika saat ini, masih mempertahankan sejumlah teknik penyidikan khusus seperti pembelian terselubung (undercover buy) dan penyerahan yang diawasi (controlled delivery). Namun belum terlihat pengaturan yang kuat mengenai batasan, pengawasan, serta mekanisme pertanggungjawaban apabila teknik tersebut disalahgunakan. Atas seluruh persoalan tersebut, Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) mendesak pemerintah untuk segera merevisi UU Narkotika guna membenahi permasalahan yang ada dan melakukan pembentukan mekanisme pengawasan yang ketat terhadap praktik upaya paksa dalam penanganan kasus narkotika.

Kedua, pengaturan hukuman mati untuk kasus narkotika bertentangan dengan tren global dan memiliki risiko pelanggaran HAM lainnya. Indonesia masih mempertahankan pidana mati untuk sejumlah tindak pidana narkotika meskipun tren global menunjukkan semakin banyak negara yang menghapus atau membatasi penggunaannya. Selain tidak terbukti lebih efektif dibanding pidana lain dalam mencegah kejahatan narkotika, hukuman mati juga menimbulkan risiko pelanggaran hak hidup dan tidak dapat diperbaiki apabila terjadi kesalahan peradilan.

Draft revisi UU Narkotika masih mempertahankan pidana mati untuk tindak pidana narkotika tertentu. Padahal arah pembaruan hukum pidana Indonesia melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru justru bergerak menuju pembatasan dan penghapusan bertahap pidana mati. Selain itu, berbagai aturan HAM internasional, seperti Kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia, menyatakan bahwa tindak pidana narkotika tidak termasuk kategori the most serious crimes yang dapat dijatuhi pidana mati.

Ketiga, urgensi pergeseran dari paradigma war on drugs ke pendekatan kesehatan. Selama lebih dari satu dekade, kebijakan narkotika Indonesia didominasi pendekatan penghukuman (war on drugs). Pendekatan ini mengukur keberhasilan dari banyaknya penangkapan, penahanan, dan penghukuman. Namun pendekatan tersebut belum berhasil mengurangi peredaran narkotika secara signifikan. Sebaliknya, kebijakan ini berkontribusi terhadap overkapasitas lapas, tingginya kriminalisasi terhadap pengguna, besarnya biaya penegakan hukum, dan pelanggaran HAM lainnya.

Draft revisi UU Narkotika sebenarnya mulai memperkenalkan asas kesehatan masyarakat, pengurangan dampak buruk (harm reduction), HAM, dan nilai-nilai ilmiah sebagai dasar penyelenggaraan Undang-Undang (UU). Namun semangat tersebut masih perlu diterjemahkan lebih konsisten dalam ketentuan pidana dan penegakan hukumnya.
Keempat, alternatif pemidanaan dan pengarusutamaan kebijakan pengurangan dampak buruk (harm reduction).

Pengurangan dampak buruk atau harm reduction hadir sebagai kebijakan yang berfokus kepada perlindungan hak dan kesehatan pengguna narkotika secara realistis. Dibandingkan pendekatan punitif dan koersif, seperti pemenjaraan dan rehabilitas paksa, harm reduction mengurangi dampak dari penggunaan napza secara perlahan, tanpa memutus akses kepada narkotika secara permanen melalui substitusi zat. Kebijakan ini mendesak untuk untuk merespons kebutuhan pemulihan pengguna narkotika yang beragam dan tren penggunaan napza yang semakin beragam. Temuan KIOS dan PPH UAJ di lapangan menunjukkan semakin banyak orang yang rentan terhadap penggunaan napza. Penggunaan napza stimulan tipe amfetamin dan zat lainnya kini semakin meluas pada masyarakat umum untuk tujuan profesional dan rekreasional.

Dampak dari pergeseran penggunaan ini berdampak pada meningkatnya masalah kesehatan jiwa. Kondisi kesehatan jiwa mempengaruhi seseorang menggunakan napza, dan penggunaan napza memicu berbagai masalah kejiwaan. Temuan lapangan kami menemukan bahwa isu kesehatan jiwa masih tabu untuk dibicarakan di kalangan pengguna napza. Layanan kesehatan jiwa yang komprehensif menjadi kebutuhan untuk mengurangi dampak buruk pengguna napza. Saat ini, beberapa Puskesmas di Jakarta Barat telah bekerja sama dengan petugas lapangan untuk memastikan layanan kesehatan jiwa dapat diakses oleh pengguna napza.

Prinsip utama dari harm reduction adalah pragmatis, humanis, menyesuaikan dengan konteks dan realitas, cost-effective, dan berorientasi pada jangka pendek. Sehingga, harm reduction seharusnya menjadi langkah awal dalam merespons penggunaan napza. Draft revisi UU Narkotika sudah mengakui pendekatan pengurangan dampak buruk sebagai salah satu asas utama. Selain itu, terdapat mekanisme asesmen terpadu yang lebih menekankan kebutuhan kesehatan, dibanding penghukuman. Namun operasionalisasinya masih memerlukan penguatan agar benar-benar menjadi alternatif terhadap proses pidana.

Kelima, pentingnya pemanfaatan narkotika untuk kepentingan kesehatan dan ilmiah. Perkembangan ilmu pengetahuan menunjukkan bahwa sejumlah zat yang diklasifikasikan sebagai narkotika memiliki potensi manfaat medis apabila digunakan secara terkontrol dan berbasis bukti ilmiah. Namun, kerangka hukum Indonesia masih sangat restriktif sehingga membatasi penelitian dan pemanfaatan medis. Indonesia tidak boleh terus-menerus terjebak dalam ironi birokrasi, di mana para ilmuwan harus mengimpor standar baku zat psikoaktif dengan harga mahal dan prosedur rumit demi penelitian, sementara di sisi lain, kepolisian memusnahkan berton-ton barang bukti narkotika hasil sitaan setiap tahunnya. Revisi UU Narkotika harus membuka mekanisme legal bagi institusi riset dan universitas untuk mengakses zat-zat tersebut secara aman, baik melalui jalur resmi maupun pengalihan barang bukti (utilization of seized materials) yang telah inkrah.

Draft revisi UU Narkotika yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah membuka ruang lebih besar untuk penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, dan penggunaan tertentu dalam pelayanan kesehatan. Meski demikian, penggunaan Narkotika Golongan I masih dibatasi pada kondisi yang sangat sempit dan memerlukan persetujuan Menteri. JRKN menilai pengaturan tersebut belum sepenuhnya menjawab mandat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVIII/2020.

Keenam, dekriminalisasi pengguna narkotika dan urgensi perubahan pendekatan hukum terhadap pengguna. Salah satu persoalan terbesar dalam kebijakan narkotika Indonesia adalah masih dipidananya pengguna narkotika sebagai pelaku kejahatan. Untuk memahami urgensi dekriminalisasi, perlu dipertanyakan kembali apakah kriminalisasi terhadap pengguna masih efektif dalam mencapai tujuan yang hendak dicapai oleh hukum pidana. Setelah diterapkan selama puluhan tahun, pendekatan ini belum menunjukkan keberhasilan yang signifikan dalam mengurangi penggunaan narkotika maupun menyelesaikan berbagai persoalan yang menyertainya. Sebaliknya, kriminalisasi justru berkontribusi pada tingginya jumlah pengguna narkotika yang masuk ke dalam sistem peradilan pidana dan lembaga pemasyarakatan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan narkotika tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan kriminal. Dalam banyak kasus, pengguna narkotika, terutama mereka yang mengalami ketergantungan, lebih tepat dipandang sebagai individu yang membutuhkan layanan kesehatan dan dukungan sosial. Namun, ancaman pidana dan stigma sebagai pelaku kejahatan sering kali menghalangi pengguna untuk mencari pertolongan, mengakses layanan kesehatan, atau mengikuti program rehabilitasi. Akibatnya, pendekatan kriminalisasi tidak hanya gagal menyelesaikan akar persoalan, tetapi juga dapat memperburuk dampak kesehatan dan sosial yang dialami pengguna.

Dalam konteks ini, dekriminalisasi pengguna narkotika menjadi penting sebagai upaya menggeser paradigma kebijakan dari penghukuman menuju kesehatan masyarakat. Dekriminalisasi tidak berarti melegalkan narkotika atau menghapus larangan terhadap penggunaannya, melainkan menghilangkan sanksi pidana terhadap pengguna dan menggantinya dengan pendekatan yang lebih proporsional, seperti rehabilitasi, konseling, atau intervensi kesehatan lainnya. Pendekatan ini memungkinkan negara memberikan respons yang lebih sesuai dengan karakter permasalahan yang dihadapi pengguna sekaligus mengalokasikan sumber daya penegakan hukum secara lebih efektif untuk menindak pengedar dan jaringan peredaran gelap narkotika.

Ketujuh, kebijakan narkotika saat ini belum sensitif gender. Kebijakan narkotika selama ini cenderung tidak sensitif gender, padahal dampaknya terhadap perempuan sangat berbeda. Banyak perempuan yang terlibat dalam perkara narkotika berada dalam posisi rentan, seperti kemiskinan, ketergantungan ekonomi, relasi kuasa dengan pasangan, dan eksploitasi terselubung oleh jaringan sindikat peredaran gelap narkotika. Namun sistem hukum saat ini sering memperlakukan mereka sama dengan pelaku utama jaringan.

Sejauh ini belum terlihat pengaturan yang secara khusus dalam revisi UU Narkotika yang mengakui kerentanan perempuan dalam perkara narkotika maupun mewajibkan pendekatan berbasis gender dalam penanganan kasus. Padahal banyak perempuan direkrut, dimanfaatkan, atau dijadikan kurir oleh jaringan yang lebih besar.

Jakarta, 26 Juni 2026

Hormat Kami,

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)

1. ICJR
2. Rumah Cemara
3. Dicerna
4. IJRS
5. LBH Masyarakat
6. PKNI
7. PBHI
8. CDS
9. LGN
10. YSN
11. LeIP
12. WHRIN
13. AKSI Keadilan
14. PEKA
15. LBH Makassar
16. PPH Unika Atma Jaya
17. Yakeba
18. EJA Surabaya
19. IPPNI
20. PKN Makasar
21. SPINN
22. PPKNP
23. ICDR
24. Inti Muda Indonesia

Sampul dokumen Amicus Curiae a.n. Nirul Rashim yang disusun oleh LBH Masyarakat sebagai pendapat sahabat pengadilan dalam perkara pidana terkait kebijakan narkotika dan hak asasi manusia.

Amicus Curiae Nirul Rashim – Dituntut 9 Tahun Penjara Karena Mengobati Diri Sendiri dengan Ganja

Pada 26 Mei 2025, LBH Masyarakat (LBHM) mengirimkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk Pemeriksaan Tingkat Pertama Perkara Nomor: 154/PID.SUS/2026 PN DPS atas nama Terdakwa Nirul Rashim Abdoelrazak.

Kasus ini bermula dari penangkapan Nirul (selanjutnya disebut “Terdakwa”) pada 1 Oktober 2025 di kediamannya di Denpasar Utara, Bali, setelah aparat menemukan instalasi penanaman ganja skala rumahan yang dikelola secara mandiri di rumah yang ditempati Terdakwa bersama istrinya. Seluruh barang bukti kemudian dinyatakan positif mengandung ganja berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Bali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) lalu mendalilkan bahwa Terdakwa telah memproduksi atau menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang/Departemen Kesehatan RI dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun pengobatan, sehingga didakwa menggunakan dakwaan alternatif:

  1. Melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
  2. Melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

LBHM menaruh perhatian terhadap kasus ini karena beberapa hal. Pertama, penggunaan ganja untuk kepentingan pengobatan pribadi, apabila terbukti demikian, lebih tepat dipandang sebagai persoalan kesehatan daripada semata mata persoalan kriminal, sehingga respons hukum yang diberikan seharusnya mencerminkan pendekatan yang lebih humanis dan berbasis pemulihan.

Kedua, terhadap Terdakwa yang tidak terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika, tidak memperoleh keuntungan ekonomi, serta melakukan perbuatan dalam konteks personal—terlebih jika berkaitan dengan kebutuhan kesehatan—maka penjatuhan pidana penjara menjadi tidak proporsional dan berpotensi melanggar rasa keadilan.

Sehingga, LBHM meminta kepada Majelis Hakim untuk secara sungguh-sungguh mempertimbangkan fakta pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis serta mengimplementasikan semangat KUHP Baru dalam menjatuhkan putusan yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada masa depan sistem hukum pidana Indonesia.

Baca Amicus Curiae selengkapnya di sini:

Masyarakat Sipil Menolak Pengalihan Tanggung Jawab Negara dan Perhatian Publik Lewat Wacana Kriminalisasi LGBTQ

Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi mengecam wacana regulasi untuk menjerat orang-orang yang menyuarakan isu Lesbian-Gay-Biseksual-Transgender-Queer (LGBTQ). Wacana tersebut digaungkan untuk membentuk aturan yang mengkriminalisasi baik individu dengan identitas LGBTQ maupun individu yang mendukung dan menyuarakan hak individu LGBTQ di Indonesia. Situasi ini akan ada di media sudah spesifik disuarakasemakin membawa kemunduran demokrasi dan menutup ruang sipil dalam membahas isu-isu anti diskriminasi yang krusial.

Pada Kamis, 11 Juni 2026, Majelis Ulama Indonesia (MUI), diwakili oleh Wakil Ketua Umum KH M Cholil Nafis, menyarankan agar individu LGBTQ mendapatkan sanksi pidana untuk memberikan “efek jera” yang lebih berat daripada sanksi pidana perzinaan. Pernyataan ini merespon tindakan beberapa pemerintah daerah yang mengusulkan “pembinaan” individu LGBT.

Setelah pernyataan itu keluar, Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menanggapinya  dengan dukungan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, bahkan mengusulkan regulasi khusus yang melarang kampanye LGBTQ di media sosial—suatu inisiatif yang diklaimnya bisa melindungi masyarakat dari nilai-nilai yang bertentangan dengan norma agama dan Pancasila. Menurutnya, Komisi VIII siap untuk menggodok regulasi ini.

Organisasi Masyarakat Sipil yang bertandatangan di bawah ini menolak saran dari MUI dan juga respon dari Komisi VIII tentang wacana kriminalisasi ini. Setidaknya ada tiga hal mendasar yang menjadi pertimbangan kenapa wacana kriminalisasi patut dihentikan, di antaranya: :

Pertama, tidak ada batasan jelas tentang apa yang dimaksud sebagai “kampanye LGBTQ”. Sering kali, hanya karena individu tersebut adalah bagian dari komunitas LGBTQ atau mereka melakukan edukasi tentang hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang, terlepas dari identitas mereka sebagai LGBTQ, orang-orang ini dicap mengampanyekan LGBTQ. Tuduhan ini umumnya berakar dari bias dan miskonsepsi tentang LGBTQ sebagai suatu yang sama dengan pornografi, penyimpangan seksual, atau ideologi berbahaya.

Penelitian Remotivi terhadap 517 responden LGBT menunjukkan bahwa 27% responden pernah mengalami penurunan konten di media sosial. Beberapa di antara mereka juga mengalami penangguhan akun (account suspension). Alasan utama dan paling sering konten tersebut diturunkan ialah karena bermuatan pornografi.

Padahal, banyak dari pembuat konten hanya menyuarakan pengalaman hidup mereka sebagai manusia yang memiliki hak asasi manusia (HAM). Orientasi seksual dan identitas gender seseorang tidak dapat dijadikan alasan untuk membatasi kebebasan berpendapat maupun mendiskreditkan opini mereka di ruang publik. 

Kedua, wacana untuk menghukum seseorang semata-mata karena identitasnya adalah ujaran kebencian (hate speech) yang secara nyata merenggut hak-hak dasar seseorang. Nyatanya, narasi publik yang menghina dan memojokkan individu LGBTQ untuk mendukung penghukuman adalah ujaran kebencian yang sudah dilarang oleh berbagai instrumen hukum, termasuk dalam Surat Edaran Kepolisian Republik Indonesia Nomor SE/06/X/2015.

Ujaran kebencian dapat memicu tindakan kekerasan secara masif terhadap individu atau kelompok LGBTQ. Pada 2016, ketika hate speech atas identitas LGBT bebas mengudara, terjadi eskalasi tindakan pengusiran, kekerasan, pembubaran acara, serta penolakan pada individu-individu LGBTQ di berbagai wilayah. Eskalasi dari hate speech ke tindakan persekusi ini sudah terlihat dari beberapa akun media sosial yang menamakan diri mereka “anti boti”. Akun ini acapkali melakukan doxxing dan pembocoran data pribadi orang-orang yang oleh akun ini dianggap sebagai individu gay.

Dalam ucapan resminya, Wakil Ketua Komisi VIII mengatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir akun-akun yang mengampanyekan  LGBTQ. Akan sungguh lebih bermanfaat jika koordinasi dilakukan untuk mencegah akun-akun yang melakukan ujaran kebencian terhadap individu LGBTQ, yang membuat ruang digital tidak aman bagi semua.

Ketiga, wacana kriminalisasi individu dan kampanye LGBTQ mengaburkan perhatian rakyat dari hal-hal penting dan mendesak yang sedang dihadapi Indonesia. Pada saat wacana anti LGBTQ hangat, terjadi berbagai permasalahan yang menuntut respon tanggap dari pemerintah dan DPR, misalnya kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis atau potensi inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar dan melemahnya kurs rupiah.

Komisi VIII DPR, sebagai komisi yang membidangi aspek agama, sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, penanggulangan bencana, dan pengelolaan haji, punya banyak tugas. Alih-alih membentuk regulasi yang menghardik hak-hak dasar individu LGBTQ,  Komisi VIII diharapkan untuk fokus memastikan program-program jaminan sosial diterima secara tepat, meningkatkan kesiapsiagaan bencana, dan mengevaluasi program-program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang sedang berjalan, termasuk dalam kasus korupsi BGN.

Semua fungsi legislasi, kontrol, dan pembuatan anggaran pada isu-isu ini akan lebih bermakna ketimbang membuat aturan yang menargetkan kelompok LGBTQ yang selama ini sudah rentan. Sebagaimana yang dijamin oleh konstitusi, individu LGBTQ juga merupakan bagian dari rakyat Indonesia yang hak-hak dasarnya tidak bisa dikurangi dengan alasan apapun. Faktanya, kebijakan saat ini memarjinalkan individu LGBTQ sehingga mereka tinggal di tempat-tempat rawan bencana dan membutuhkan jaminan sosial karena hidup di dalam kemiskinan. 

Kelompok minoritas tidak boleh dijadikan kambing hitam atau musuh bersama untuk mengalihkan perhatian publik dari berbagai persoalan mendasar yang sedang dihadapi masyarakat. Tugas negara adalah melindungi seluruh warga negara tanpa kecuali, bukan menciptakan ketakutan, stigma, dan permusuhan terhadap kelompok tertentu. 

Tiga poin di atas menjadi dasar bagi Koalisi Masyarakat Sipil untuk mengingatkan kembali bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Indonesia juga memiliki seperangkat undang-undang yang mendorong penerapan prinsip antidiskriminasi, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Selain itu, sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia seharusnya mampu menunjukkan komitmennya untuk menepati hukum-hukum HAM internasional, seperti Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya; keduanya sudah diratifikasi oleh Indonesia.

Jaringan Masyarakat Sipil Pembela HAM dan Demokrasi mendesak pemerintah dan DPR untuk berhenti menunggangi wacana kriminalisasi LGBTQ demi mengalihkan perhatian publik atas isu-isu krusial yang sedang berlangsung. Sebaliknya, pemerintah dan DPR harus memperkuat kerangka hukum perlindungan bagi setiap orang agar bisa terbebas dari diskriminasi dan ujaran kebencian, sehingga mereka bisa menikmati akses yang setara di dunia pendidikan, sektor pekerjaan, dan layanan publik.

Jakarta, 17 Juni 2026

Organisasi yang Ikut Tergabung:

  1. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat
  2. Centre for Legal Pluralism Studies (CLeP)
  3. YLBHI – LBH Surabaya
  4. Social Justice Indonesia/SJI
  5. Indonesia Policy Studies Society/IPSS
  6. @digitallytante
  7. Yayasan Kebaya Yogyakarta
  8. Lembaga Partisipasi Perempuan / LP2
  9. Logos ID
  10. Perkumpulan Suara Kita 
  11. Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC)
  12. Dear Catcallers Indonesia 
  13. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
  14. Emancipate Indonesia 
  15. Pelangi Nusantara
  16. Public Virtue Research Institute
  17. Women’s March Jakarta
  18. Inti Muda Indonesia
  19. Humanesia – Humanis Indonesia
  20. Cangkang Queer
  21. Proklamasi Anak Indonesia (PAI)
  22. Konsil LSM Indonesia
  23. Sanggar Swara 
  24. Yayasan Srikandi Sejati
  25. ASEAN Youth Forum
  26. YLBH APIK Jakarta
  27. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)
  28. Arus Pelangi
  29. Lentera SIntas Indonesia
  30. Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA)
  31. Solidaritas Perempuan (SP)
  32. the Institute for Ecosoc Rights
  33. Human Rights Working Group (HRWG)
  34. Kenapa Harus Peduli (KHP)
  35. Jakarta Feminist
  36. Marsinah.id

Narahubung:

Albert, +62 852-1524-1116

 


Referensi:

  1.  Arief Setyadi, “MUI Minta Rumuskan Regulasi Khusus LGBT, Hukum Lebih Berat dari Perzinaan,” news.okezone.com, 11 Juni 2026, diakses di https://news.okezone.com/read/2026/06/11/337/3223943/mui-minta-rumuskan-regulasi-khusus-lgbt-hukum-lebih-berat-dari-perzinaan
  2.  Anisa Febriani, “DPR RI Dukung Desakan MUI Tindak Tegas Pelaku LGBT,” detik.com, 12 Juni 2026, diakses di https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8529940/dpr-ri-dukung-desakan-mui-tindak-tegas-pelaku-lgbt.
  3. Winona Amabel, dkk., Menjadi Queer di Internet: Pembatasan Ekspresi dan Serangan Digital terhadap Individu dan Kelompok dengan Ragam Gender dan Seksualitas di Indonesia, (Jakarta: Remotivi, 2023).
  4. Human Rights Watch, “Permainan Politik Ini Menghancurkan Hidup Kami” Kelompok LGBT Indonesia dalam Ancaman, (Jakarta, Human Rights Watch, 2016).
  5.  Anisa Febriani, Op. Cit.
  6. Norbertus Arya Dwiangga Martiar, “Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Jadi Tersangka Pengadaan Motor Listrik BGN,” Kompas.id, 12 Juni 2026, diakses di https://www.kompas.id/artikel/komisaris-pt-yasa-artha-trimanunggal-jadi-tersangka-pengadaan-motor-listrik-bgn

Jelang Vonis Siwalan Party: Majelis Hakim Harus Pertimbangkan Pelanggaran atas Hak Privat Warga

Agenda sidang putusan kasus Siwalan Party akan digelar besok, Jumat, 22 Mei 2026, di Pengadilan Negeri Surabaya. Kriminalisasi terhadap terduga komunitas gay bermula dari gathering komunitas LGBTQ+ yang kemudian dikenal sebagai “Siwalan Party” yang digelar pada 18 Oktober 2025 di dua kamar Hotel Midtown Residence, Surabaya. Kegiatan tersebut dihadiri sekira 39 orang dewasa yang dilakukan secara konsensual.

Seluruh rangkaian aktivitas berlangsung tertutup di dalam dua kamar hotel yang disewa para peserta. Tidak ada akses bagi publik, karena dilakukan pembatasan alat komunikasi untuk mencegah dokumentasi maupun penyebaran kegiatan ke luar.

Perkara ini kemudian diproses melalui beberapa berkas perkara yang terpisah (splitsing) dan diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya yang menetapkan 25 orang sebagai tersangka dengan dugaan telah melakukan perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana kesusilaan dan pornografi.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, khususnya perkara dengan nomor register 115/Pid.B/2026/PN.Sby, yang disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) serta keterangan kuasa hukum terdakwa, diketahui bahwa pada saat penggerebekan para peserta berada dalam keadaan mengenakan pakaian. Namun, dalam penggerebekan tersebut, menurut keterangan salah satu individu yang diamankan, mereka diperintahkan untuk membuka pakaian serta dilakukan perekaman video oleh aparat terhadap mereka yang dalam kondisi tanpa pakaian.

“Tindakan aparat ini adalah bentuk perlakuan yang merendahkan martabat manusia, mempermalukan individu secara publik, yang tidak sejalan dengan prinsip perlindungan terhadap kehormatan dan kehidupan pribadi seseorang. Hal ini dapat menimbulkan dampak psikologis bagi individu-individu yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi menimbulkan stigma sosial yang berkepanjangan,” papar pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, M. Ramli Himawan, S.H., mewakili Tim Advokat dari para terdakwa atas nama AA, ARFR, EAP, dan RR.

Saksi Ahli Hak Asasi Manusia dan Pluralisme Hukum, E. Joeni Arianto Kurniawan, S.H, MA, Ph.D., dari Pusat Studi Pluralisme Hukum atau Center for Legal Pluralism Studies (CLeP) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), menegaskan dalam persidangan bahwa penggrebekan dan seluruh yang dilakukan aparat kepolisian jelas bentuk pelanggaran privasi hak warga negara karena aktivitas para terdakwa dilakukan secara tertutup.

“Apa pun kegiatan yang dilakukan di ruang privat tidak masuk dalam kategori publikasi di tempat umum ataupun mempertontonkan sesuatu di depan umum,” ujar Joeni Arianto Kurniawan yang adalah pengajar di Fakultas Hukum UNAIR.

Amicus Curiae yang disusun Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) turut menyesalkan mekanisme penggerebekan aparat terhadap kegiatan gathering Siwalan Party ini. Mereka mempertanyakan apakah tindakan tersebut dilakukan semata-mata berdasarkan laporan masyarakat atau terdapat bentuk keterlibatan aktif aparat dalam memfasilitasi terjadinya peristiwa yang kemudian dijadikan dasar penindakan.

“Dalam praktik peradilan pidana modern, tindakan aparat yang secara aktif memicu atau memfasilitasi terjadinya suatu peristiwa pidana dapat menimbulkan persoalan serius terkait dengan praktik penjebakan (entrapment), yang dalam banyak sistem hukum dipandang sebagai praktik yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan dalam penegakan hukum,” papar Albert Wirya Direktur LBH Masyarakat dalam Amicus Curiae mengkritisi penggrebekan yang diduga melanggar hak asasi manusia (HAM).

Karena itu, bagi LBHM, menjelang vonis terhadap 25 terdakwa Siwalan Party, pengadilan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dalam perkara ini berjalan sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan, perlindungan terhadap martabat manusia, serta penghormatan terhadap HAM.

“Majelis Hakim diharapkan dapat mempertimbangkan secara cermat seluruh aspek yang berkaitan dengan proses penegakan hukum yang melatarbelakangi perkara ini, termasuk kemungkinan adanya kerentanan dalam proses tersebut serta dampaknya terhadap perlindungan hak asasi manusia dan martabat individu yang terlibat,” lanjut Albert, LBHM.

Majelis Hakim oleh LBHM dituntut juga untuk mempertimbangkan secara lebih luas konteks sosial dan hukum dari penerapan norma pidana yang berkaitan dengan moralitas, khususnya dalam perkara yang menyentuh ranah kehidupan privat individu. Sebab, hukum pidana dalam sistem hukum modern pada dasarnya merupakan instrumen yang bersifat ultimum remedium, yaitu upaya terakhir yang digunakan oleh negara untuk mengatur perilaku masyarakat. Dalam konteks tersebut, penting untuk membedakan antara ruang privat individu dengan ruang publik yang dapat dijangkau oleh hukum pidana.

“Maka, perilaku yang terjadi dalam ruang privat antara individu dewasa yang dilakukan secara sukarela pada prinsipnya berada dalam ranah kehidupan pribadi yang harus diperlakukan secara hati-hati apabila hendak dijadikan objek kriminalisasi oleh negara,” tegas Albert.

CP: Achmad Roni, LBH Surabaya 087851547061

Logika Desersi Berujung Viktimisasi: Perkembangan Kasus Andrie Yunus dan Ancaman Pengadilan Militer

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan catatan kritis terhadap proses Pengadilan Militer dalam kasus percobaan pembunuhan berencana kepada Andrie Yunus. Apa yang terjadi pada sidang pertama tanggal 29 April lalu semakin menunjukkan bahwa pengadilan militer adalah upaya pengalihan dalam mengungkap aktor intelektual dan memberikan keadilan kepada korban.

Sidang pertama kasus Andrie Yunus memasuki agenda pembacaan dakwaan atas empat orang terdakwa, yakni Nandala Dwi Prasetya, Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dan Sami Lakka. Dalam proses persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menegaskan keinginannya untuk menghadirkan Andrie Yunus ke persidangan. Ia menyatakan bahwa apabila Oditurat Militer gagal memanggil Andrie, hakim akan menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan Andrie secara paksa.

Berdasarkan proses persidangan tersebut, ada beberapa hal yang perlu disampaikan oleh TAUD:

Pertama, proses peradilan militer adalah upaya menutupi dugaan keterlibatan lebih banyak orang  dalam  kasus  Andrie  Yunus.  Sesuai  dengan penelusuran investigasi TAUD, terbukti bahwa ada lebih dari 16 orang terlibat dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap Andrie yang    melibatkan  unsur  militer  dan  sipil. Sementara, pengadilan militer dijalankan secara tergesa-gesa sehingga menutupi fakta kasus tersebut.

Pada saat yang bersamaan, tim TAUD sedang melakukan berbagai upaya hukum lanjutan. Pertama, tim sudah melakukan gugatan praperadilan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya yang, menghentikan proses penyidikan dan melimpahkan kasusnya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Selain gugatan praperadilan, TAUD juga melakukan laporan tipe B ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan orang-orang lain yang dicurigai turut serta dalam penyiraman air keras terhadap Andrie.

Pengadilan militer yang tetap dijalankan tanpa mengindahkan berbagai upaya hukum yang sedang dijalani korban menunjukkan tidak ada itikad baik untuk mengungkap aktor intelektual dari kasus Andrie Yunus. Persistensi untuk menjalankan persidangan di tengah dugaan adanya motif selain ‘dendam pribadi’ menunjukkan bahwa pengadilan ini menjadi cara pemerintah untuk cepat-cepat ‘menutup’ kasus ini tanpa mengungkapkan kebenaran peristiwa.

Kedua, dakwaan yang dibuat oleh Oditur Militer tidak lengkap, tidak jelas, dan tidak cermat. Hal ini ditunjukkan dari berbagai macam keganjilan. Misalnya, surat dakwaan menyebutkan para terdakwa mengenal Andrie pada saat Andrie melakukan protes di Hotel Fairmont pada Maret 2025,  tanpa  menjelaskan  bagaimana  caranya  mereka  mengenal  dan  dalam  konteks  apa mereka  mengenal. Apalagi, surat dakwaan itu juga menyebutkan bahwa baru bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada November 2025, tetapi seolah-olah sudah ada niat untuk mencelakai Andrie enam bulan sebelum mereka memiliki kewenangan untuk mengolah data intelijen.

Dakwaan tidak menjelaskan secara ilmiah cairan untuk menyerang Andrie. Oditur militer hanya menjelaskan bahwa ada “cairan kimia berupa aki bekas yang dicampur dengan cairan pembersih karat”. Dakwaan ini menyatakan bahwa cairan kimia ini yang menyebabkan Andrie mengalami luka, tetapi dakwaan luput menyertakan keterangan ahli yang memiliki keahlian untuk menguji kadar toksisitas dari cairan tersebut dan dampaknya ketika terkena kulit dan organ manusia.

Konstruksi peristiwa pada tanggal 12 Maret 2026 juga tidak jelas di dalam surat dakwaan yang dibacakan. Para terdakwa disebutkan mencari keberadaan Andrie ke Monas tetapi tidak menemui Andrie, lalu tiba-tiba lini masanya melompat ke tengah malam di YLBHI ketika mereka menemukan Andrie. Dakwaan ini tidak menjelaskan bagaimana pelaku bergerak dari markas BAIS dan bagaimana mereka membagi peran dalam pengawasan Andrie. Padahal tim TAUD mampu menemukan rekaman kejadian yang lebih lengkap daripada yang dimuat di dakwaan.

Dakwaan yang tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap ini menimbulkan keraguan apakah kasus ini betul-betul bisa mengungkap peristiwa secara terang. Dakwaan yang kabur berisiko membuat pelaku bebas karena fakta-fakta peristiwa tidak diperhitungkan secara jelas.

Ketiga, sidang tanggal 29 April lalu menunjukkan bahwa proses peradilan militer tidak berperspektif  korban.  Majelis  hakim secara tidak langsung menyampaikan ancaman untuk menghadirkan Andrie Yunus meskipun ia menolak untuk hadir. Ancaman tersebut menambah rentetan  viktimisasi  yang  dialami  olehnya:  sudah  menjadi korban percobaan pembunuhan berencana, Andrie kini diancam untuk dijemput paksa dan bahkan dikriminalisasi.

Proses pengadilan yang tidak berperspektif korban ini kontradiktif dengan upaya pemerintah dan parlemen tanggal 21 April lalu yang baru saja mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang baru. Dalam Undang-Undang tersebut, hak korban ditegaskan kembali, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan dan ganti rugi dari pelaku kejahatan (restitusi). Pemanggilan secara paksa kepada Andrie Yunus hanya akan membuat perlindungan yang selama ini diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terancam. Apalagi mengingat bahwa sejak kejadian penyiraman, Andrie Yunus dan keluarganya masih sering mendapatkan ancaman.

Ancaman pemanggilan paksa ini menunjukkan bahwa skema peradilan yang dibangun dari awal oleh militer memang tidak berperspektif korban. Majelis Hakim Pengadilan Militer tidak menghiraukan keinginan Andrie yang sudah disampaikan berulang kali dalam berbagai kesempatan untuk diadili di pengadilan sipil. Alih-alih menggunakan perspektif perlindungan korban, pengadilan militer malah ingin memperkarakan Andrie karena sikapnya.

Keempat, sidang pengadilan militer membuktikan sendiri bahwa pengadilan militer bersifat inkompatibel dalam menangani kasus kekerasan oleh anggota TNI kepada masyarakat sipil. Pengadilan militer secara seenaknya mencomot mekanisme-mekanisme pengadilan sipil yang sudah ada. Pasal-pasal dakwaan dan upaya penjemputan paksa yang digunakan merujuk pada

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang dibuat untuk pengadilan sipil. Ancaman pidana jika Andrie Yunus tidak mau ke persidangan hanya ada di pasal 285 KUHP, yang dirancang untuk pengadilan sipil bukan pengadilan militer.

Ancaman penjemputan paksa Andrie Yunus ke persidangan oleh Majelis Hakim menunjukkan seolah pengadilan militer telah menempatkan Andrie sebagai orang yang melakukan desersi, yang dengan demikian patut untuk dibawa paksa. Ini adalah logika yang keliru karena Andrie bukan tentara dan apa yang ia lakukan bukanlah menghindar dari tugas, tetapi sikap politik untuk memperjuangkan keadilan bagi dirinya dan orang-orang sepertinya yang menjadi korban kekerasan militer.

Dengan demikian, bolong dan ganjilnya proses pengungkapan kasus ini adalah konsekuensi negatif yang sudah bisa diprediksi dari pilihan pemerintah untuk menyidangkan kasus Andrie Yunus di pengadilan militer. Jika pengadilan sipil yang dipilih untuk menyidangkan Andrie, perangkat-perangkat peradilannya akan lebih siap untuk mengakomodir kebutuhan korban, membawa pelaku intelektual ke persidangan, dan mengembalikan keadilan di tengah masyarakat yang ketakutan akan ancaman pembungkaman.

 

Jakarta, 4 Mei 2026

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)

pengampunan-untuk-siapa-amnesti-2025-cover.jpg

Laporan Penelitian Kebijakan Amnesti Lewat Keppres 17/2025

Tanggal 1 Agustus 2025 menandai kebijakan penting dalam sistem hukum Indonesia ketika Prabowo Subianto menetapkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. Sebanyak 1.178 orang menerima amnesti jauh di bawah target awal pemerintah yang mencapai 44.000 narapidana.

Secara konstitusional, kewenangan amnesti merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Namun, minimnya aturan pelaksana membuat kebijakan ini berjalan tanpa kerangka yang jelas dan terukur. Hingga kini, rujukan utama masih bertumpu pada regulasi lama, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, yang lahir dalam konteks politik pascakolonial.

Secara historis, amnesti di Indonesia lebih banyak diberikan kepada pelaku kejahatan politik mulai dari era Soekarno, Soeharto, hingga masa Reformasi seperti B. J. Habibie dan Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, tren ini mulai bergeser, termasuk pada pemberian amnesti oleh Joko Widodo kepada korban kriminalisasi seperti Baiq Nuril.

Di tingkat internasional, amnesti diakui secara terbatas, terutama dalam konteks terpidana mati dan konflik bersenjata. Tanpa regulasi yang memadai, kebijakan amnesti berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum, melemahkan sistem peradilan pidana, serta mengabaikan hak korban.

Penelitian ini menganalisis kebijakan amnesti melalui Keppres 17/2025, termasuk rasionalisasi kebijakan, profil penerima, serta implikasinya terhadap hukum dan HAM. Temuan ini diharapkan dapat menjadi dasar evaluasi sekaligus rujukan bagi perumusan kebijakan amnesti ke depan.

Pelajari lebih dalam temuan lengkap, data penerima amnesti, dan rekomendasi kebijakan dalam laporan ini. 

RFP Pertanyakan Komitmen Presiden untuk Reformasi Kepolisian: Khawatir Sekedar “Omon-Omon” Belaka

Koalisi RFP menagih akuntabilitas pelaksanaan reformasi kepolisian yang telah dijanjikan Presiden sejak November 2025 lalu. Ketiadaan informasi dan tindak lanjut mengenai hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri menandakan arah kegagalan Presiden Prabowo Subianto dalam mereformasi institusi Kepolisian.

Pasca desakan masyarakat sipil atas brutalitas, penyalahgunaan kewenangan, dan impunitas oleh polisi dan puncaknya terjadi pada peristiwa kriminalisasi besar-besaran kemerdekaan berpendapat rakyat  dan perburuan aktivis pasca peristiwa Demonstrasi Agustus-September 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025.

Komisi yang beranggotakan 10 orang dan didominasi oleh mantan Kapolri termasuk Kapolri  ini sudah berjalan 5 bulan, diklaim bertujuan untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap kelembagaan Polri serta merumuskan arah reformasi yang berorientasi pada kepentingan publik. Namun, alih-alih menjadi titik balik, perkembangan terbaru justru menunjukkan potensi bahwa reformasi ini berjalan tanpa arah tindak lanjut yang jelas dan minim transparansi.

Sejak pelantikan KPRP 7 November 2025 lalu, Reform for Police Coalition (Koalisi RFP) menilai setidaknya terdapat 2 (dua) alasan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki komitmen serius dalam menjalankan janjinya untuk mereformasi Polri, di antaranya sebagai berikut:

Pertama, Presiden Prabowo Subianto yang seharusnya berfokus pada komitmen membenahi Polri, justru tidak kunjung bertemu dengan KPRP karena alasan sibuk mengikuti Board of Peace bentukan Donald Trump, kunjungan luar negeri, dan masih harus menunggu tanggal pasti pertemuan yang diatur oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Sekretaris Kabinet (Seskab). Padahal, KPRP telah selesai merampungkan rekomendasi per 2 Februari 2026.

 Kedua, di tengah sorotan dan evaluasi terhadap kinerja buruk institusi kepolisian, Presiden bersama DPR justru mengesahkan KUHAP yang memberikan kewenangan yang begitu besar pada Kepolisian tanpa perbaikan  sistem akuntabilitas. Bukan hanya itu, pemerintahan Prabowo juga justru gencar melahirkan berbagai kebijakan inkonstitusional yang  membangkitkan dwifungsi ABRI dan remiliterisasi di berbagai sektor di Indonesia.

Ketiadaan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mereformasi Polri menunjukan kegagalannya dalam memahami urgensi dan menjawab kritik publik. Upaya pembentukan KPRP tanpa adanya langkah konkret berpotensi menjadikannya sekedar instrumen politik untuk meredam amarah publik. Selain itu, RFP skeptis terkait arah kebijakan Presiden untuk mereformasi Kepolisian dan khawatir reformasi kepolisian yang dijanjikan hanya sekedar omon-omon belaka dan justru dimanfaatkan untuk kepentingan politik sempit.

Menyikapi hal tersebut, Koalisi RFP menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memprioritaskan agenda reformasi Polri. Reformasi Polri adalah agenda mendesak yang mesti diprioritaskan oleh Presiden untuk menyelesaikan berbagai persoalan seperti praktik kriminalisasi, rekayasa kasus, brutalitas aparat, abuse of power, bisnis polisi, rangkap jabatan serta praktik politik praktis yang berdampak serius bagi kemunduran demokrasi, negara hukum dan hak asasi manusia. Urgensi ini dilakukan dengan mempertimbangkan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian pasca KUHAP disahkan;
  2. Mendesak Presiden Prabowo Subianto mendengar suara rakyat sebagai pemilik kedaulatan terkait  tuntutan masyarakat untuk mereformasi kepolisian. Pengabaian suara masyarakat berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan bagi pemerintah dan institusi kepolisian.
  3. Mendesak Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk menyampaikan secara terbuka hasil kerja dan rekomendasi kepada publik. Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas KPRP yang telah mengundang berbagai elemen publik. Publik memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa sejumlah masukan yang disampaikan telah didengar dan dipertimbangkan sebagai bagian dari proses penyusunan rekomendasi;
  4. DPR RI untuk tidak diam saja dan segera jalankan fungsi checks and balances,  pengawasan terhadap fungsi  pemerintahan yang menyimpang mandat rakyat terkait akuntabilitas dan absennya  tindak lanjut agenda reformasi kepolisian;
  5. Mengajak publik dan pers untuk terus mengawal dan mendesak agenda reformasi kepolisian untuk menjaga tegaknya kedaulatan rakyat, negara hukum, dan hak asasi manusia.

 

Jakarta, 27 April 2026

Hormat kami,

Koalisi Reformasi Polri

 

Narahubung:

  1. Arif Maulana – YLBHI
  2. Wana Alamsyah – ICW
  3. Nany Afrida – AJI
  4. Alif Fauzi Nurwidiastomo – LBH Jakarta
  5. Yosua Octavian – LBH Masyarakat
  6. Iqbal Muharam – ICJR
  7. Javier – KontraS

 

 

Kawan dan Kolega Sampaikan Surat dari Andrie Yunus Desak Presiden Bentuk TGPF Independen

Siaran Pers Solidaritas untuk Andrie Yunus

Jakarta, 17 April 2026. Sejumlah kawan dan kolega Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Andrie Yunus, menggelar aksi damai untuk menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretariat Negara. Mereka yang datang dari berbagai organisasi masyarakat sipil, seperti KontraS, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, SAFEnet, Indonesia Corruption Watch, Amnesty International, dan Greenpeace Indonesia, mengantarkan surat baru yang ditulis langsung oleh Andrie, serta surat-surat yang telah dikirimkan sebelumnya.

Berdiri di Kompleks Sekretariat Negara, kawan dan kolega Andrie membentangkan surat dari Andrie, serta banner-banner bertuliskan “Presiden, Segera Bentuk TGPF!”, “Mau Jabatan Sipil, Tapi Takut Peradilan Sipil”, dan “Kami Ingin Punya Presiden Ksatria”. Aksi damai ini dilakukan sebagai upaya untuk terus menyerukan perlawanan terhadap impunitas dalam proses hukum terhadap percobaan pembunuhan berencana yang dialami Andrie pada 12 Maret 2026.

Dalam layang yang ia tulis, Andrie menilai belum ada kemajuan dan kemauan serius dalam penuntasan kasus percobaan pembunuhan berencana yang dialaminya. Surat tersebut ditulisnya untuk menuntut Presiden segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen dan meluruskan bahwa kasus ini harus diselesaikan di peradilan umum. Menurut Andrie peradilan militer tidak pernah menemukan titik keadilan, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban institusi secara menyeluruh sampai dengan ke komando teratas. “Hal ini tentu hanya akan memperpanjang rekam jejak impunitas,” tulisnya.

Per 16 April 2026, berkas perkara kasus Andrie telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta melalui Surat Keputusan Penyerahan Perkara tertanggal 15 April 2026. Sidang perdana rencananya akan dilaksanakan pada Rabu, 29 April 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan. Kendati Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, mengatakan bahwa persidangan akan dibuka untuk umum agar masyarakat dapat memantau langsung jalannya proses hukum terhadap prajurit TNI yang didakwa, Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai proses hukum oleh Puspom TNI sejak awal tidak transparan dan akuntabel serta mengabaikan hak-hak korban.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan atas rekaman 37 kamera pengawas di sekitar tempat kejadian perkara, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mencurigai keterlibatan 16 orang dalam operasi rencana pembunuhan terhadap Andrie Yunus. Klaim motif dendam pribadi yang disampaikan oleh Oditurat Militer II-07 patut dikhawatirkan sebagai upaya institusi militer, termasuk Presiden sebagai pemegang tongkat komando tertinggi, untuk melepaskan tanggung jawab struktural atas kejadian yang menimpa Andrie. Alih-alih membuat terang kasus ini, pernyataan tersebut justru memperkuat sinyal impunitas dalam proses hukum, karena tidak pernah ada transparansi informasi kepada publik terkait dengan hasil penyelidikan dan penyidikan di Puspom TNI sejak awal kasus ini bergulir.

Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS, mengatakan bahwa aksi simbolik ini adalah bentuk protes publik terhadap respons pemerintah yang terkesan tidak serius dalam mendorong penyelesaian menyeluruh terhadap kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. “Ada 3 hal yang menjadi alasan kuat untuk melakukan aksi simbolik ini. Pertama, proses hukum yang tidak mencerminkan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Kedua, pihak TNI mengungkapkan motif didasari pada alasan balas dendam tanpa memberitahukan atas dasar perbuatan apa. Hal ini menjadi sangat berbahaya karena institusi negara dan alat pertahanan yang seharusnya melindungi warga negara malah menjadi alat kekerasan. Terakhir, proses pengungkapan kasus menyeluruh menjadi penting diungkap dengan pembentukan TGPF yang akan menelusuri lebih jauh fakta-fakta lainnya yang tidak bisa diungkap atau tidak mau diungkap oleh TNI,” katanya.

Wirya Adiwena, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, mengatakan sekaranglah saatnya pemerintah menunjukkan keberpihakannya dengan membentuk TGPF. “Masih banyak pertanyaan yang belum terjawab di balik aksi teror terhadap Andrie ini. Salah satunya adalah seperti apa peran negara di balik semua ini. Pertanyaan penting ini hanya akan terjawab lewat pengungkapan fakta secara independen dan transparan oleh TGPF. Penyebaran narasi bahwa motif pelaku adalah dendam pribadi hanya akan menutup akses keadilan bagi Andrie. Pembiaran terhadap intimidasi dan ancaman yang terjadi sebelumnya berujung pada serangan predatoris terhadap Andrie. Jika negara tidak menghadirkan akuntabilitas dalam kasus ini, maka sama saja negara mengizinkan serangan terus terjadi terhadap aktivis dan pembela HAM lainnya. Bentuk TGPF sekarang juga,” kata Wirya.

Nenden Arum, Direktur Eksekutif SAFEnet menambahkan, serangan terhadap Andrie Yunus tidak hanya merupakan tindak kekerasan terhadap individu, tetapi juga bentuk nyata ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan keamanan pembela HAM di Indonesia. “Peristiwa ini memperlihatkan semakin tingginya risiko yang dihadapi aktor-aktor masyarakat sipil, baik di ruang fisik maupun digital, serta berpotensi menciptakan efek gentar (chilling effect) yang melemahkan partisipasi publik dan kontrol terhadap kekuasaan,” paparnya.

Almas Sjafrina, Plt. Koordinator ICW  menyebutkan bahwa  tidak dibentuknya TGPF dan penanganan kasus oleh Peradilan Militer akan membuat kasus ini berujung pada penindakan terhadap sebagian pelaku lapangan saja dan memperpanjang impunitas. Menurutnya, hal itu menunjukkan kegagalan besar penegakan hukum dan kegagalan itu berisiko membuat kekerasan dianggap menjadi instrumen pembungkaman yang efektif. “Pembungkaman yang berhasil justru menciptakan kondisi paling nyaman bagi pelanggaran HAM dan penyelenggaraan pemerintahan yang korup. Jadi jika Presiden punya perhatian serius terhadap hak politik warga dan berkomitmen menjaga demokrasi, pembentukan TGPF adalah hal yang perlu dilakukan. Hanya ada 4 tersangka dengan motif pribadi ini seolah ejekan bagi upaya keadilan dan bentuk pembodohan warga,” ujarnya.

Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak, mengatakan sejumlah surat yang dibawa hari ini telah diterima oleh pegawai Kementerian Sekretariat Negara. “Pemerintah harus merespons suara kami, bukan secara administratif tapi dengan bertindak menjawab desakan yang kami sampaikan. Presiden harus berani menghadapi kebenaran dengan cara membentuk TGPF independen untuk mengungkap upaya pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus, dan meluruskan perkara ini untuk diadili di pengadilan sipil. Perjuangan Andrie melawan militerisme dan impunitas adalah perjuangan kita semua. Keterlibatan militer di ranah sipil mengancam kita semua, termasuk kita yang memperjuangkan hak-hak warga untuk lingkungan hidup dan iklim,” kata Leonard. [SELESAI]

Narahubung:

Dewi +6289615445051

 

 

Buku laporan penelitian pidana mati KUHP 2023 dan KUHAP 2025 oleh LBHM

Sebuah Catatan Kaki Untuk Pidana Mati Dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Upaya penyusunan safeguards untuk pidana mati, tidak terlepas dari kritik. Bukan karena hal tersebut tidak penting, namun karena persoalan kesewenang-wenangan (arbitrariness) dalam penjatuhan pidana mati akan tetap selalu ada. Saul Lehrfreund dan Roger Hood menyatakan bahwa subjektivitas dalam penjatuhan pidana mati hanya menjadi bergeser kepada pada pihak yang menyusun batasan dalam penjatuhan pidana mati tersebut dan ke aparat penegak hukum ketika menggunakan pedoman tersebut. Artinya, bukan urusan bagaimana cara yang paling “aman” dalam menjatuhkan pidana mati, tapi seharusnya pembahasan soal pidana mati itu sendiri sudah seharusnya tidak lagi ada.

Pandangan tersebut sebenarnya sangat dapat penulis pahami, namun penyusunan berbagai safeguards ini tidak bermaksud untuk seolah-olah memberi legitimasi bahwa pidana mati tetap eksis selama adanya safeguards yang penulis akan tawarkan di tulisan ini. Safeguards di dokumen ini lebih berfungsi sebagai pendamping ketentuan KUHP 2023 yang berlaku, yang sampai derajat tertentu masih mengakui keberadaan pidana mati. Tujuannya sederhana yaitu untuk memastikan penjatuhan pidana mati diterapkan oleh hakim secara ketat dan selektif.

Dengan hadirnya KUHP No. 1 Tahun 2023 (selanjutnya disebut KUHP 2023) yang berlaku pada 2026,  terdapat hal baru terkait pidana mati, yakni (1) terdapat beberapa perubahan terkait delik yang diancam pidana mati; (2) adanya kemungkinan untuk perubahan pidana (komutasi) menjadi seumur hidup; lalu (3) berubahnya status pidana mati dari yang sebelumnya sebagai pidana pokok, sekarang menjadi klaster pidana tersendiri yakni pidana yang bersifat khusus.

Pertama, terdapat dua delik yang diancam pidana mati oleh KUHP sebelumnya namun berubah pada KUHP 2023, yakni pada Pasal 140 ayat (2) dan (3) KUHP/ 224 KUHP 2023 dan Pasal 444 KUHP/ 544 KUHP 2023. Kedua, KUHP 2023 membuka ruang adanya perubahan pidana (komutasi) bagi terpidana mati dalam 2 (dua) kondisi, yakni:

  1. jika selama menjalani masa percobaan 10 (sepuluh) tahun terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, maka pidananya dapat diubah dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup melalui Keputusan Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung; dan
  2. jika terpidana mati telah memenuhi syarat untuk dieksekusi, namun terhadapnya tidak dilakukan eksekusi mati oleh negara selama 10 (sepuluh) tahun, maka pidananya diubah menjadi pidana seumur hidup lewat Keputusan Presiden.
Ketiga, perubahan penting lainnya dalam KUHP 2023 berkaitan dengan penempatan pidana mati sebagai klaster pidana yang bersifat khusus. Namun demikian, pergeseran paradigma tersebut sayangnya tidak diikuti dengan penjelasan yang memadai mengenai maksud dan tujuannya, bahkan tidak ditemukan pasal-pasal tertentu yang menunjukkan adanya perubahan paradigma tersebut dari KUHP sebelumnya. Sebaliknya, KUHP 2023 justru memuat pengaturan yang lebih rinci dan tegas terhadap ketentuan pidana dalam klaster pidana pokok, sebagaimana terlihat dalam Pasal 70, Pasal 71, Pasal 80, dan Pasal 85.

Tanpa bermaksud mengecilkan beberapa perubahan baik dari KUHP 2023 di atas, sayangnya perubahan-perubahan yang dilakukan tidak diikuti dengan adanya upaya untuk memperketat fase ajudikasi dengan standar penegakan hukum yang ketat dan selektif saat pengadilan akan menjatuhkan pidana mati, termasuk dalam KUHAP No. 20 Tahun 2025 (selanjutnya disebut KUHAP 2025). Padahal, persoalan pidana mati tidak terjadi saat putusan pengadilan telah terbit, tetapi sejak fase ajudikasi persoalan-persoalan tersebut sudah muncul. Misalnya di India, terdapat fenomena ‘lethal lottery’ yang merujuk pada inkonsistensi sikap pengadilan dalam menilai kategori sebuah tindak pidana yang dihukum mati. Seolah-olah, berperkara di pengadilan layaknya lotre menunggu pidana yang hakim akan jatuhkan kepada terdakwa. Di Indonesia, inkonsistensi pun juga masih terjadi, terutama pada perkara narkotika, belum ada pola yang seragam pada penjatuhan pidana mati terkait keadaan memberatkan, peran terpidana, berat barang bukti narkotika, dan residivisme.

Demikian sebabnya, tulisan ini memberikan semacam catatan kaki, sebagai rambu-rambu yang perlu diperhatikan kedepannya baik itu kepada pembentuk undang-undang maupun pemangku kebijakan terkait lainnya sebagai konsekuensi dari adanya pergeseran paradigma negara dalam memandang pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus. Catatan kaki bagi pidana mati pada KUHP 2023 dalam tulisan ini akan dibagi ke dalam dua pokok utama, yakni hal-hal yang berkaitan dengan proses ajudikasi, mulai dari yang sifatnya substansial yang berkaitan dengan standar penjatuhan pidana mati dan yang sifatnya prosedural yang kaitannya dengan hukum acara pidana.