Sampul dokumen Amicus Curiae a.n. Nirul Rashim yang disusun oleh LBH Masyarakat sebagai pendapat sahabat pengadilan dalam perkara pidana terkait kebijakan narkotika dan hak asasi manusia.

Amicus Curiae Nirul Rashim – Dituntut 9 Tahun Penjara Karena Mengobati Diri Sendiri dengan Ganja

Pada 26 Mei 2025, LBH Masyarakat (LBHM) mengirimkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk Pemeriksaan Tingkat Pertama Perkara Nomor: 154/PID.SUS/2026 PN DPS atas nama Terdakwa Nirul Rashim Abdoelrazak.

Kasus ini bermula dari penangkapan Nirul (selanjutnya disebut “Terdakwa”) pada 1 Oktober 2025 di kediamannya di Denpasar Utara, Bali, setelah aparat menemukan instalasi penanaman ganja skala rumahan yang dikelola secara mandiri di rumah yang ditempati Terdakwa bersama istrinya. Seluruh barang bukti kemudian dinyatakan positif mengandung ganja berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Bali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) lalu mendalilkan bahwa Terdakwa telah memproduksi atau menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang/Departemen Kesehatan RI dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun pengobatan, sehingga didakwa menggunakan dakwaan alternatif:

  1. Melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
  2. Melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

LBHM menaruh perhatian terhadap kasus ini karena beberapa hal. Pertama, penggunaan ganja untuk kepentingan pengobatan pribadi, apabila terbukti demikian, lebih tepat dipandang sebagai persoalan kesehatan daripada semata mata persoalan kriminal, sehingga respons hukum yang diberikan seharusnya mencerminkan pendekatan yang lebih humanis dan berbasis pemulihan.

Kedua, terhadap Terdakwa yang tidak terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika, tidak memperoleh keuntungan ekonomi, serta melakukan perbuatan dalam konteks personal—terlebih jika berkaitan dengan kebutuhan kesehatan—maka penjatuhan pidana penjara menjadi tidak proporsional dan berpotensi melanggar rasa keadilan.

Sehingga, LBHM meminta kepada Majelis Hakim untuk secara sungguh-sungguh mempertimbangkan fakta pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis serta mengimplementasikan semangat KUHP Baru dalam menjatuhkan putusan yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada masa depan sistem hukum pidana Indonesia.

Baca Amicus Curiae selengkapnya di sini:

Masyarakat Sipil Menolak Pengalihan Tanggung Jawab Negara dan Perhatian Publik Lewat Wacana Kriminalisasi LGBTQ

Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi mengecam wacana regulasi untuk menjerat orang-orang yang menyuarakan isu Lesbian-Gay-Biseksual-Transgender-Queer (LGBTQ). Wacana tersebut digaungkan untuk membentuk aturan yang mengkriminalisasi baik individu dengan identitas LGBTQ maupun individu yang mendukung dan menyuarakan hak individu LGBTQ di Indonesia. Situasi ini akan ada di media sudah spesifik disuarakasemakin membawa kemunduran demokrasi dan menutup ruang sipil dalam membahas isu-isu anti diskriminasi yang krusial.

Pada Kamis, 11 Juni 2026, Majelis Ulama Indonesia (MUI), diwakili oleh Wakil Ketua Umum KH M Cholil Nafis, menyarankan agar individu LGBTQ mendapatkan sanksi pidana untuk memberikan “efek jera” yang lebih berat daripada sanksi pidana perzinaan. Pernyataan ini merespon tindakan beberapa pemerintah daerah yang mengusulkan “pembinaan” individu LGBT.

Setelah pernyataan itu keluar, Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menanggapinya  dengan dukungan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, bahkan mengusulkan regulasi khusus yang melarang kampanye LGBTQ di media sosial—suatu inisiatif yang diklaimnya bisa melindungi masyarakat dari nilai-nilai yang bertentangan dengan norma agama dan Pancasila. Menurutnya, Komisi VIII siap untuk menggodok regulasi ini.

Organisasi Masyarakat Sipil yang bertandatangan di bawah ini menolak saran dari MUI dan juga respon dari Komisi VIII tentang wacana kriminalisasi ini. Setidaknya ada tiga hal mendasar yang menjadi pertimbangan kenapa wacana kriminalisasi patut dihentikan, di antaranya: :

Pertama, tidak ada batasan jelas tentang apa yang dimaksud sebagai “kampanye LGBTQ”. Sering kali, hanya karena individu tersebut adalah bagian dari komunitas LGBTQ atau mereka melakukan edukasi tentang hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang, terlepas dari identitas mereka sebagai LGBTQ, orang-orang ini dicap mengampanyekan LGBTQ. Tuduhan ini umumnya berakar dari bias dan miskonsepsi tentang LGBTQ sebagai suatu yang sama dengan pornografi, penyimpangan seksual, atau ideologi berbahaya.

Penelitian Remotivi terhadap 517 responden LGBT menunjukkan bahwa 27% responden pernah mengalami penurunan konten di media sosial. Beberapa di antara mereka juga mengalami penangguhan akun (account suspension). Alasan utama dan paling sering konten tersebut diturunkan ialah karena bermuatan pornografi.

Padahal, banyak dari pembuat konten hanya menyuarakan pengalaman hidup mereka sebagai manusia yang memiliki hak asasi manusia (HAM). Orientasi seksual dan identitas gender seseorang tidak dapat dijadikan alasan untuk membatasi kebebasan berpendapat maupun mendiskreditkan opini mereka di ruang publik. 

Kedua, wacana untuk menghukum seseorang semata-mata karena identitasnya adalah ujaran kebencian (hate speech) yang secara nyata merenggut hak-hak dasar seseorang. Nyatanya, narasi publik yang menghina dan memojokkan individu LGBTQ untuk mendukung penghukuman adalah ujaran kebencian yang sudah dilarang oleh berbagai instrumen hukum, termasuk dalam Surat Edaran Kepolisian Republik Indonesia Nomor SE/06/X/2015.

Ujaran kebencian dapat memicu tindakan kekerasan secara masif terhadap individu atau kelompok LGBTQ. Pada 2016, ketika hate speech atas identitas LGBT bebas mengudara, terjadi eskalasi tindakan pengusiran, kekerasan, pembubaran acara, serta penolakan pada individu-individu LGBTQ di berbagai wilayah. Eskalasi dari hate speech ke tindakan persekusi ini sudah terlihat dari beberapa akun media sosial yang menamakan diri mereka “anti boti”. Akun ini acapkali melakukan doxxing dan pembocoran data pribadi orang-orang yang oleh akun ini dianggap sebagai individu gay.

Dalam ucapan resminya, Wakil Ketua Komisi VIII mengatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir akun-akun yang mengampanyekan  LGBTQ. Akan sungguh lebih bermanfaat jika koordinasi dilakukan untuk mencegah akun-akun yang melakukan ujaran kebencian terhadap individu LGBTQ, yang membuat ruang digital tidak aman bagi semua.

Ketiga, wacana kriminalisasi individu dan kampanye LGBTQ mengaburkan perhatian rakyat dari hal-hal penting dan mendesak yang sedang dihadapi Indonesia. Pada saat wacana anti LGBTQ hangat, terjadi berbagai permasalahan yang menuntut respon tanggap dari pemerintah dan DPR, misalnya kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis atau potensi inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar dan melemahnya kurs rupiah.

Komisi VIII DPR, sebagai komisi yang membidangi aspek agama, sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, penanggulangan bencana, dan pengelolaan haji, punya banyak tugas. Alih-alih membentuk regulasi yang menghardik hak-hak dasar individu LGBTQ,  Komisi VIII diharapkan untuk fokus memastikan program-program jaminan sosial diterima secara tepat, meningkatkan kesiapsiagaan bencana, dan mengevaluasi program-program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang sedang berjalan, termasuk dalam kasus korupsi BGN.

Semua fungsi legislasi, kontrol, dan pembuatan anggaran pada isu-isu ini akan lebih bermakna ketimbang membuat aturan yang menargetkan kelompok LGBTQ yang selama ini sudah rentan. Sebagaimana yang dijamin oleh konstitusi, individu LGBTQ juga merupakan bagian dari rakyat Indonesia yang hak-hak dasarnya tidak bisa dikurangi dengan alasan apapun. Faktanya, kebijakan saat ini memarjinalkan individu LGBTQ sehingga mereka tinggal di tempat-tempat rawan bencana dan membutuhkan jaminan sosial karena hidup di dalam kemiskinan. 

Kelompok minoritas tidak boleh dijadikan kambing hitam atau musuh bersama untuk mengalihkan perhatian publik dari berbagai persoalan mendasar yang sedang dihadapi masyarakat. Tugas negara adalah melindungi seluruh warga negara tanpa kecuali, bukan menciptakan ketakutan, stigma, dan permusuhan terhadap kelompok tertentu. 

Tiga poin di atas menjadi dasar bagi Koalisi Masyarakat Sipil untuk mengingatkan kembali bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Indonesia juga memiliki seperangkat undang-undang yang mendorong penerapan prinsip antidiskriminasi, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Selain itu, sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia seharusnya mampu menunjukkan komitmennya untuk menepati hukum-hukum HAM internasional, seperti Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya; keduanya sudah diratifikasi oleh Indonesia.

Jaringan Masyarakat Sipil Pembela HAM dan Demokrasi mendesak pemerintah dan DPR untuk berhenti menunggangi wacana kriminalisasi LGBTQ demi mengalihkan perhatian publik atas isu-isu krusial yang sedang berlangsung. Sebaliknya, pemerintah dan DPR harus memperkuat kerangka hukum perlindungan bagi setiap orang agar bisa terbebas dari diskriminasi dan ujaran kebencian, sehingga mereka bisa menikmati akses yang setara di dunia pendidikan, sektor pekerjaan, dan layanan publik.

Jakarta, 17 Juni 2026

Organisasi yang Ikut Tergabung:

  1. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat
  2. Centre for Legal Pluralism Studies (CLeP)
  3. YLBHI – LBH Surabaya
  4. Social Justice Indonesia/SJI
  5. Indonesia Policy Studies Society/IPSS
  6. @digitallytante
  7. Yayasan Kebaya Yogyakarta
  8. Lembaga Partisipasi Perempuan / LP2
  9. Logos ID
  10. Perkumpulan Suara Kita 
  11. Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC)
  12. Dear Catcallers Indonesia 
  13. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
  14. Emancipate Indonesia 
  15. Pelangi Nusantara
  16. Public Virtue Research Institute
  17. Women’s March Jakarta
  18. Inti Muda Indonesia
  19. Humanesia – Humanis Indonesia
  20. Cangkang Queer
  21. Proklamasi Anak Indonesia (PAI)
  22. Konsil LSM Indonesia
  23. Sanggar Swara 
  24. Yayasan Srikandi Sejati
  25. ASEAN Youth Forum
  26. YLBH APIK Jakarta
  27. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)
  28. Arus Pelangi
  29. Lentera SIntas Indonesia
  30. Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA)
  31. Solidaritas Perempuan (SP)
  32. the Institute for Ecosoc Rights
  33. Human Rights Working Group (HRWG)
  34. Kenapa Harus Peduli (KHP)
  35. Jakarta Feminist
  36. Marsinah.id

Narahubung:

Albert, +62 852-1524-1116

 


Referensi:

  1.  Arief Setyadi, “MUI Minta Rumuskan Regulasi Khusus LGBT, Hukum Lebih Berat dari Perzinaan,” news.okezone.com, 11 Juni 2026, diakses di https://news.okezone.com/read/2026/06/11/337/3223943/mui-minta-rumuskan-regulasi-khusus-lgbt-hukum-lebih-berat-dari-perzinaan
  2.  Anisa Febriani, “DPR RI Dukung Desakan MUI Tindak Tegas Pelaku LGBT,” detik.com, 12 Juni 2026, diakses di https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8529940/dpr-ri-dukung-desakan-mui-tindak-tegas-pelaku-lgbt.
  3. Winona Amabel, dkk., Menjadi Queer di Internet: Pembatasan Ekspresi dan Serangan Digital terhadap Individu dan Kelompok dengan Ragam Gender dan Seksualitas di Indonesia, (Jakarta: Remotivi, 2023).
  4. Human Rights Watch, “Permainan Politik Ini Menghancurkan Hidup Kami” Kelompok LGBT Indonesia dalam Ancaman, (Jakarta, Human Rights Watch, 2016).
  5.  Anisa Febriani, Op. Cit.
  6. Norbertus Arya Dwiangga Martiar, “Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Jadi Tersangka Pengadaan Motor Listrik BGN,” Kompas.id, 12 Juni 2026, diakses di https://www.kompas.id/artikel/komisaris-pt-yasa-artha-trimanunggal-jadi-tersangka-pengadaan-motor-listrik-bgn

Jelang Vonis Siwalan Party: Majelis Hakim Harus Pertimbangkan Pelanggaran atas Hak Privat Warga

Agenda sidang putusan kasus Siwalan Party akan digelar besok, Jumat, 22 Mei 2026, di Pengadilan Negeri Surabaya. Kriminalisasi terhadap terduga komunitas gay bermula dari gathering komunitas LGBTQ+ yang kemudian dikenal sebagai “Siwalan Party” yang digelar pada 18 Oktober 2025 di dua kamar Hotel Midtown Residence, Surabaya. Kegiatan tersebut dihadiri sekira 39 orang dewasa yang dilakukan secara konsensual.

Seluruh rangkaian aktivitas berlangsung tertutup di dalam dua kamar hotel yang disewa para peserta. Tidak ada akses bagi publik, karena dilakukan pembatasan alat komunikasi untuk mencegah dokumentasi maupun penyebaran kegiatan ke luar.

Perkara ini kemudian diproses melalui beberapa berkas perkara yang terpisah (splitsing) dan diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya yang menetapkan 25 orang sebagai tersangka dengan dugaan telah melakukan perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana kesusilaan dan pornografi.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, khususnya perkara dengan nomor register 115/Pid.B/2026/PN.Sby, yang disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) serta keterangan kuasa hukum terdakwa, diketahui bahwa pada saat penggerebekan para peserta berada dalam keadaan mengenakan pakaian. Namun, dalam penggerebekan tersebut, menurut keterangan salah satu individu yang diamankan, mereka diperintahkan untuk membuka pakaian serta dilakukan perekaman video oleh aparat terhadap mereka yang dalam kondisi tanpa pakaian.

“Tindakan aparat ini adalah bentuk perlakuan yang merendahkan martabat manusia, mempermalukan individu secara publik, yang tidak sejalan dengan prinsip perlindungan terhadap kehormatan dan kehidupan pribadi seseorang. Hal ini dapat menimbulkan dampak psikologis bagi individu-individu yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi menimbulkan stigma sosial yang berkepanjangan,” papar pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, M. Ramli Himawan, S.H., mewakili Tim Advokat dari para terdakwa atas nama AA, ARFR, EAP, dan RR.

Saksi Ahli Hak Asasi Manusia dan Pluralisme Hukum, E. Joeni Arianto Kurniawan, S.H, MA, Ph.D., dari Pusat Studi Pluralisme Hukum atau Center for Legal Pluralism Studies (CLeP) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), menegaskan dalam persidangan bahwa penggrebekan dan seluruh yang dilakukan aparat kepolisian jelas bentuk pelanggaran privasi hak warga negara karena aktivitas para terdakwa dilakukan secara tertutup.

“Apa pun kegiatan yang dilakukan di ruang privat tidak masuk dalam kategori publikasi di tempat umum ataupun mempertontonkan sesuatu di depan umum,” ujar Joeni Arianto Kurniawan yang adalah pengajar di Fakultas Hukum UNAIR.

Amicus Curiae yang disusun Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) turut menyesalkan mekanisme penggerebekan aparat terhadap kegiatan gathering Siwalan Party ini. Mereka mempertanyakan apakah tindakan tersebut dilakukan semata-mata berdasarkan laporan masyarakat atau terdapat bentuk keterlibatan aktif aparat dalam memfasilitasi terjadinya peristiwa yang kemudian dijadikan dasar penindakan.

“Dalam praktik peradilan pidana modern, tindakan aparat yang secara aktif memicu atau memfasilitasi terjadinya suatu peristiwa pidana dapat menimbulkan persoalan serius terkait dengan praktik penjebakan (entrapment), yang dalam banyak sistem hukum dipandang sebagai praktik yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan dalam penegakan hukum,” papar Albert Wirya Direktur LBH Masyarakat dalam Amicus Curiae mengkritisi penggrebekan yang diduga melanggar hak asasi manusia (HAM).

Karena itu, bagi LBHM, menjelang vonis terhadap 25 terdakwa Siwalan Party, pengadilan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dalam perkara ini berjalan sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan, perlindungan terhadap martabat manusia, serta penghormatan terhadap HAM.

“Majelis Hakim diharapkan dapat mempertimbangkan secara cermat seluruh aspek yang berkaitan dengan proses penegakan hukum yang melatarbelakangi perkara ini, termasuk kemungkinan adanya kerentanan dalam proses tersebut serta dampaknya terhadap perlindungan hak asasi manusia dan martabat individu yang terlibat,” lanjut Albert, LBHM.

Majelis Hakim oleh LBHM dituntut juga untuk mempertimbangkan secara lebih luas konteks sosial dan hukum dari penerapan norma pidana yang berkaitan dengan moralitas, khususnya dalam perkara yang menyentuh ranah kehidupan privat individu. Sebab, hukum pidana dalam sistem hukum modern pada dasarnya merupakan instrumen yang bersifat ultimum remedium, yaitu upaya terakhir yang digunakan oleh negara untuk mengatur perilaku masyarakat. Dalam konteks tersebut, penting untuk membedakan antara ruang privat individu dengan ruang publik yang dapat dijangkau oleh hukum pidana.

“Maka, perilaku yang terjadi dalam ruang privat antara individu dewasa yang dilakukan secara sukarela pada prinsipnya berada dalam ranah kehidupan pribadi yang harus diperlakukan secara hati-hati apabila hendak dijadikan objek kriminalisasi oleh negara,” tegas Albert.

CP: Achmad Roni, LBH Surabaya 087851547061

Logika Desersi Berujung Viktimisasi: Perkembangan Kasus Andrie Yunus dan Ancaman Pengadilan Militer

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan catatan kritis terhadap proses Pengadilan Militer dalam kasus percobaan pembunuhan berencana kepada Andrie Yunus. Apa yang terjadi pada sidang pertama tanggal 29 April lalu semakin menunjukkan bahwa pengadilan militer adalah upaya pengalihan dalam mengungkap aktor intelektual dan memberikan keadilan kepada korban.

Sidang pertama kasus Andrie Yunus memasuki agenda pembacaan dakwaan atas empat orang terdakwa, yakni Nandala Dwi Prasetya, Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dan Sami Lakka. Dalam proses persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menegaskan keinginannya untuk menghadirkan Andrie Yunus ke persidangan. Ia menyatakan bahwa apabila Oditurat Militer gagal memanggil Andrie, hakim akan menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan Andrie secara paksa.

Berdasarkan proses persidangan tersebut, ada beberapa hal yang perlu disampaikan oleh TAUD:

Pertama, proses peradilan militer adalah upaya menutupi dugaan keterlibatan lebih banyak orang  dalam  kasus  Andrie  Yunus.  Sesuai  dengan penelusuran investigasi TAUD, terbukti bahwa ada lebih dari 16 orang terlibat dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap Andrie yang    melibatkan  unsur  militer  dan  sipil. Sementara, pengadilan militer dijalankan secara tergesa-gesa sehingga menutupi fakta kasus tersebut.

Pada saat yang bersamaan, tim TAUD sedang melakukan berbagai upaya hukum lanjutan. Pertama, tim sudah melakukan gugatan praperadilan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya yang, menghentikan proses penyidikan dan melimpahkan kasusnya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Selain gugatan praperadilan, TAUD juga melakukan laporan tipe B ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan orang-orang lain yang dicurigai turut serta dalam penyiraman air keras terhadap Andrie.

Pengadilan militer yang tetap dijalankan tanpa mengindahkan berbagai upaya hukum yang sedang dijalani korban menunjukkan tidak ada itikad baik untuk mengungkap aktor intelektual dari kasus Andrie Yunus. Persistensi untuk menjalankan persidangan di tengah dugaan adanya motif selain ‘dendam pribadi’ menunjukkan bahwa pengadilan ini menjadi cara pemerintah untuk cepat-cepat ‘menutup’ kasus ini tanpa mengungkapkan kebenaran peristiwa.

Kedua, dakwaan yang dibuat oleh Oditur Militer tidak lengkap, tidak jelas, dan tidak cermat. Hal ini ditunjukkan dari berbagai macam keganjilan. Misalnya, surat dakwaan menyebutkan para terdakwa mengenal Andrie pada saat Andrie melakukan protes di Hotel Fairmont pada Maret 2025,  tanpa  menjelaskan  bagaimana  caranya  mereka  mengenal  dan  dalam  konteks  apa mereka  mengenal. Apalagi, surat dakwaan itu juga menyebutkan bahwa baru bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada November 2025, tetapi seolah-olah sudah ada niat untuk mencelakai Andrie enam bulan sebelum mereka memiliki kewenangan untuk mengolah data intelijen.

Dakwaan tidak menjelaskan secara ilmiah cairan untuk menyerang Andrie. Oditur militer hanya menjelaskan bahwa ada “cairan kimia berupa aki bekas yang dicampur dengan cairan pembersih karat”. Dakwaan ini menyatakan bahwa cairan kimia ini yang menyebabkan Andrie mengalami luka, tetapi dakwaan luput menyertakan keterangan ahli yang memiliki keahlian untuk menguji kadar toksisitas dari cairan tersebut dan dampaknya ketika terkena kulit dan organ manusia.

Konstruksi peristiwa pada tanggal 12 Maret 2026 juga tidak jelas di dalam surat dakwaan yang dibacakan. Para terdakwa disebutkan mencari keberadaan Andrie ke Monas tetapi tidak menemui Andrie, lalu tiba-tiba lini masanya melompat ke tengah malam di YLBHI ketika mereka menemukan Andrie. Dakwaan ini tidak menjelaskan bagaimana pelaku bergerak dari markas BAIS dan bagaimana mereka membagi peran dalam pengawasan Andrie. Padahal tim TAUD mampu menemukan rekaman kejadian yang lebih lengkap daripada yang dimuat di dakwaan.

Dakwaan yang tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap ini menimbulkan keraguan apakah kasus ini betul-betul bisa mengungkap peristiwa secara terang. Dakwaan yang kabur berisiko membuat pelaku bebas karena fakta-fakta peristiwa tidak diperhitungkan secara jelas.

Ketiga, sidang tanggal 29 April lalu menunjukkan bahwa proses peradilan militer tidak berperspektif  korban.  Majelis  hakim secara tidak langsung menyampaikan ancaman untuk menghadirkan Andrie Yunus meskipun ia menolak untuk hadir. Ancaman tersebut menambah rentetan  viktimisasi  yang  dialami  olehnya:  sudah  menjadi korban percobaan pembunuhan berencana, Andrie kini diancam untuk dijemput paksa dan bahkan dikriminalisasi.

Proses pengadilan yang tidak berperspektif korban ini kontradiktif dengan upaya pemerintah dan parlemen tanggal 21 April lalu yang baru saja mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang baru. Dalam Undang-Undang tersebut, hak korban ditegaskan kembali, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan dan ganti rugi dari pelaku kejahatan (restitusi). Pemanggilan secara paksa kepada Andrie Yunus hanya akan membuat perlindungan yang selama ini diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terancam. Apalagi mengingat bahwa sejak kejadian penyiraman, Andrie Yunus dan keluarganya masih sering mendapatkan ancaman.

Ancaman pemanggilan paksa ini menunjukkan bahwa skema peradilan yang dibangun dari awal oleh militer memang tidak berperspektif korban. Majelis Hakim Pengadilan Militer tidak menghiraukan keinginan Andrie yang sudah disampaikan berulang kali dalam berbagai kesempatan untuk diadili di pengadilan sipil. Alih-alih menggunakan perspektif perlindungan korban, pengadilan militer malah ingin memperkarakan Andrie karena sikapnya.

Keempat, sidang pengadilan militer membuktikan sendiri bahwa pengadilan militer bersifat inkompatibel dalam menangani kasus kekerasan oleh anggota TNI kepada masyarakat sipil. Pengadilan militer secara seenaknya mencomot mekanisme-mekanisme pengadilan sipil yang sudah ada. Pasal-pasal dakwaan dan upaya penjemputan paksa yang digunakan merujuk pada

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang dibuat untuk pengadilan sipil. Ancaman pidana jika Andrie Yunus tidak mau ke persidangan hanya ada di pasal 285 KUHP, yang dirancang untuk pengadilan sipil bukan pengadilan militer.

Ancaman penjemputan paksa Andrie Yunus ke persidangan oleh Majelis Hakim menunjukkan seolah pengadilan militer telah menempatkan Andrie sebagai orang yang melakukan desersi, yang dengan demikian patut untuk dibawa paksa. Ini adalah logika yang keliru karena Andrie bukan tentara dan apa yang ia lakukan bukanlah menghindar dari tugas, tetapi sikap politik untuk memperjuangkan keadilan bagi dirinya dan orang-orang sepertinya yang menjadi korban kekerasan militer.

Dengan demikian, bolong dan ganjilnya proses pengungkapan kasus ini adalah konsekuensi negatif yang sudah bisa diprediksi dari pilihan pemerintah untuk menyidangkan kasus Andrie Yunus di pengadilan militer. Jika pengadilan sipil yang dipilih untuk menyidangkan Andrie, perangkat-perangkat peradilannya akan lebih siap untuk mengakomodir kebutuhan korban, membawa pelaku intelektual ke persidangan, dan mengembalikan keadilan di tengah masyarakat yang ketakutan akan ancaman pembungkaman.

 

Jakarta, 4 Mei 2026

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)

pengampunan-untuk-siapa-amnesti-2025-cover.jpg

Laporan Penelitian Kebijakan Amnesti Lewat Keppres 17/2025

Tanggal 1 Agustus 2025 menandai kebijakan penting dalam sistem hukum Indonesia ketika Prabowo Subianto menetapkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. Sebanyak 1.178 orang menerima amnesti jauh di bawah target awal pemerintah yang mencapai 44.000 narapidana.

Secara konstitusional, kewenangan amnesti merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Namun, minimnya aturan pelaksana membuat kebijakan ini berjalan tanpa kerangka yang jelas dan terukur. Hingga kini, rujukan utama masih bertumpu pada regulasi lama, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, yang lahir dalam konteks politik pascakolonial.

Secara historis, amnesti di Indonesia lebih banyak diberikan kepada pelaku kejahatan politik mulai dari era Soekarno, Soeharto, hingga masa Reformasi seperti B. J. Habibie dan Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, tren ini mulai bergeser, termasuk pada pemberian amnesti oleh Joko Widodo kepada korban kriminalisasi seperti Baiq Nuril.

Di tingkat internasional, amnesti diakui secara terbatas, terutama dalam konteks terpidana mati dan konflik bersenjata. Tanpa regulasi yang memadai, kebijakan amnesti berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum, melemahkan sistem peradilan pidana, serta mengabaikan hak korban.

Penelitian ini menganalisis kebijakan amnesti melalui Keppres 17/2025, termasuk rasionalisasi kebijakan, profil penerima, serta implikasinya terhadap hukum dan HAM. Temuan ini diharapkan dapat menjadi dasar evaluasi sekaligus rujukan bagi perumusan kebijakan amnesti ke depan.

Pelajari lebih dalam temuan lengkap, data penerima amnesti, dan rekomendasi kebijakan dalam laporan ini. 

RFP Pertanyakan Komitmen Presiden untuk Reformasi Kepolisian: Khawatir Sekedar “Omon-Omon” Belaka

Koalisi RFP menagih akuntabilitas pelaksanaan reformasi kepolisian yang telah dijanjikan Presiden sejak November 2025 lalu. Ketiadaan informasi dan tindak lanjut mengenai hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri menandakan arah kegagalan Presiden Prabowo Subianto dalam mereformasi institusi Kepolisian.

Pasca desakan masyarakat sipil atas brutalitas, penyalahgunaan kewenangan, dan impunitas oleh polisi dan puncaknya terjadi pada peristiwa kriminalisasi besar-besaran kemerdekaan berpendapat rakyat  dan perburuan aktivis pasca peristiwa Demonstrasi Agustus-September 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025.

Komisi yang beranggotakan 10 orang dan didominasi oleh mantan Kapolri termasuk Kapolri  ini sudah berjalan 5 bulan, diklaim bertujuan untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap kelembagaan Polri serta merumuskan arah reformasi yang berorientasi pada kepentingan publik. Namun, alih-alih menjadi titik balik, perkembangan terbaru justru menunjukkan potensi bahwa reformasi ini berjalan tanpa arah tindak lanjut yang jelas dan minim transparansi.

Sejak pelantikan KPRP 7 November 2025 lalu, Reform for Police Coalition (Koalisi RFP) menilai setidaknya terdapat 2 (dua) alasan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki komitmen serius dalam menjalankan janjinya untuk mereformasi Polri, di antaranya sebagai berikut:

Pertama, Presiden Prabowo Subianto yang seharusnya berfokus pada komitmen membenahi Polri, justru tidak kunjung bertemu dengan KPRP karena alasan sibuk mengikuti Board of Peace bentukan Donald Trump, kunjungan luar negeri, dan masih harus menunggu tanggal pasti pertemuan yang diatur oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Sekretaris Kabinet (Seskab). Padahal, KPRP telah selesai merampungkan rekomendasi per 2 Februari 2026.

 Kedua, di tengah sorotan dan evaluasi terhadap kinerja buruk institusi kepolisian, Presiden bersama DPR justru mengesahkan KUHAP yang memberikan kewenangan yang begitu besar pada Kepolisian tanpa perbaikan  sistem akuntabilitas. Bukan hanya itu, pemerintahan Prabowo juga justru gencar melahirkan berbagai kebijakan inkonstitusional yang  membangkitkan dwifungsi ABRI dan remiliterisasi di berbagai sektor di Indonesia.

Ketiadaan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mereformasi Polri menunjukan kegagalannya dalam memahami urgensi dan menjawab kritik publik. Upaya pembentukan KPRP tanpa adanya langkah konkret berpotensi menjadikannya sekedar instrumen politik untuk meredam amarah publik. Selain itu, RFP skeptis terkait arah kebijakan Presiden untuk mereformasi Kepolisian dan khawatir reformasi kepolisian yang dijanjikan hanya sekedar omon-omon belaka dan justru dimanfaatkan untuk kepentingan politik sempit.

Menyikapi hal tersebut, Koalisi RFP menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memprioritaskan agenda reformasi Polri. Reformasi Polri adalah agenda mendesak yang mesti diprioritaskan oleh Presiden untuk menyelesaikan berbagai persoalan seperti praktik kriminalisasi, rekayasa kasus, brutalitas aparat, abuse of power, bisnis polisi, rangkap jabatan serta praktik politik praktis yang berdampak serius bagi kemunduran demokrasi, negara hukum dan hak asasi manusia. Urgensi ini dilakukan dengan mempertimbangkan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian pasca KUHAP disahkan;
  2. Mendesak Presiden Prabowo Subianto mendengar suara rakyat sebagai pemilik kedaulatan terkait  tuntutan masyarakat untuk mereformasi kepolisian. Pengabaian suara masyarakat berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan bagi pemerintah dan institusi kepolisian.
  3. Mendesak Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk menyampaikan secara terbuka hasil kerja dan rekomendasi kepada publik. Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas KPRP yang telah mengundang berbagai elemen publik. Publik memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa sejumlah masukan yang disampaikan telah didengar dan dipertimbangkan sebagai bagian dari proses penyusunan rekomendasi;
  4. DPR RI untuk tidak diam saja dan segera jalankan fungsi checks and balances,  pengawasan terhadap fungsi  pemerintahan yang menyimpang mandat rakyat terkait akuntabilitas dan absennya  tindak lanjut agenda reformasi kepolisian;
  5. Mengajak publik dan pers untuk terus mengawal dan mendesak agenda reformasi kepolisian untuk menjaga tegaknya kedaulatan rakyat, negara hukum, dan hak asasi manusia.

 

Jakarta, 27 April 2026

Hormat kami,

Koalisi Reformasi Polri

 

Narahubung:

  1. Arif Maulana – YLBHI
  2. Wana Alamsyah – ICW
  3. Nany Afrida – AJI
  4. Alif Fauzi Nurwidiastomo – LBH Jakarta
  5. Yosua Octavian – LBH Masyarakat
  6. Iqbal Muharam – ICJR
  7. Javier – KontraS

 

 

Kawan dan Kolega Sampaikan Surat dari Andrie Yunus Desak Presiden Bentuk TGPF Independen

Siaran Pers Solidaritas untuk Andrie Yunus

Jakarta, 17 April 2026. Sejumlah kawan dan kolega Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Andrie Yunus, menggelar aksi damai untuk menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretariat Negara. Mereka yang datang dari berbagai organisasi masyarakat sipil, seperti KontraS, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, SAFEnet, Indonesia Corruption Watch, Amnesty International, dan Greenpeace Indonesia, mengantarkan surat baru yang ditulis langsung oleh Andrie, serta surat-surat yang telah dikirimkan sebelumnya.

Berdiri di Kompleks Sekretariat Negara, kawan dan kolega Andrie membentangkan surat dari Andrie, serta banner-banner bertuliskan “Presiden, Segera Bentuk TGPF!”, “Mau Jabatan Sipil, Tapi Takut Peradilan Sipil”, dan “Kami Ingin Punya Presiden Ksatria”. Aksi damai ini dilakukan sebagai upaya untuk terus menyerukan perlawanan terhadap impunitas dalam proses hukum terhadap percobaan pembunuhan berencana yang dialami Andrie pada 12 Maret 2026.

Dalam layang yang ia tulis, Andrie menilai belum ada kemajuan dan kemauan serius dalam penuntasan kasus percobaan pembunuhan berencana yang dialaminya. Surat tersebut ditulisnya untuk menuntut Presiden segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen dan meluruskan bahwa kasus ini harus diselesaikan di peradilan umum. Menurut Andrie peradilan militer tidak pernah menemukan titik keadilan, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban institusi secara menyeluruh sampai dengan ke komando teratas. “Hal ini tentu hanya akan memperpanjang rekam jejak impunitas,” tulisnya.

Per 16 April 2026, berkas perkara kasus Andrie telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta melalui Surat Keputusan Penyerahan Perkara tertanggal 15 April 2026. Sidang perdana rencananya akan dilaksanakan pada Rabu, 29 April 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan. Kendati Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, mengatakan bahwa persidangan akan dibuka untuk umum agar masyarakat dapat memantau langsung jalannya proses hukum terhadap prajurit TNI yang didakwa, Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai proses hukum oleh Puspom TNI sejak awal tidak transparan dan akuntabel serta mengabaikan hak-hak korban.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan atas rekaman 37 kamera pengawas di sekitar tempat kejadian perkara, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mencurigai keterlibatan 16 orang dalam operasi rencana pembunuhan terhadap Andrie Yunus. Klaim motif dendam pribadi yang disampaikan oleh Oditurat Militer II-07 patut dikhawatirkan sebagai upaya institusi militer, termasuk Presiden sebagai pemegang tongkat komando tertinggi, untuk melepaskan tanggung jawab struktural atas kejadian yang menimpa Andrie. Alih-alih membuat terang kasus ini, pernyataan tersebut justru memperkuat sinyal impunitas dalam proses hukum, karena tidak pernah ada transparansi informasi kepada publik terkait dengan hasil penyelidikan dan penyidikan di Puspom TNI sejak awal kasus ini bergulir.

Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS, mengatakan bahwa aksi simbolik ini adalah bentuk protes publik terhadap respons pemerintah yang terkesan tidak serius dalam mendorong penyelesaian menyeluruh terhadap kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. “Ada 3 hal yang menjadi alasan kuat untuk melakukan aksi simbolik ini. Pertama, proses hukum yang tidak mencerminkan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Kedua, pihak TNI mengungkapkan motif didasari pada alasan balas dendam tanpa memberitahukan atas dasar perbuatan apa. Hal ini menjadi sangat berbahaya karena institusi negara dan alat pertahanan yang seharusnya melindungi warga negara malah menjadi alat kekerasan. Terakhir, proses pengungkapan kasus menyeluruh menjadi penting diungkap dengan pembentukan TGPF yang akan menelusuri lebih jauh fakta-fakta lainnya yang tidak bisa diungkap atau tidak mau diungkap oleh TNI,” katanya.

Wirya Adiwena, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, mengatakan sekaranglah saatnya pemerintah menunjukkan keberpihakannya dengan membentuk TGPF. “Masih banyak pertanyaan yang belum terjawab di balik aksi teror terhadap Andrie ini. Salah satunya adalah seperti apa peran negara di balik semua ini. Pertanyaan penting ini hanya akan terjawab lewat pengungkapan fakta secara independen dan transparan oleh TGPF. Penyebaran narasi bahwa motif pelaku adalah dendam pribadi hanya akan menutup akses keadilan bagi Andrie. Pembiaran terhadap intimidasi dan ancaman yang terjadi sebelumnya berujung pada serangan predatoris terhadap Andrie. Jika negara tidak menghadirkan akuntabilitas dalam kasus ini, maka sama saja negara mengizinkan serangan terus terjadi terhadap aktivis dan pembela HAM lainnya. Bentuk TGPF sekarang juga,” kata Wirya.

Nenden Arum, Direktur Eksekutif SAFEnet menambahkan, serangan terhadap Andrie Yunus tidak hanya merupakan tindak kekerasan terhadap individu, tetapi juga bentuk nyata ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan keamanan pembela HAM di Indonesia. “Peristiwa ini memperlihatkan semakin tingginya risiko yang dihadapi aktor-aktor masyarakat sipil, baik di ruang fisik maupun digital, serta berpotensi menciptakan efek gentar (chilling effect) yang melemahkan partisipasi publik dan kontrol terhadap kekuasaan,” paparnya.

Almas Sjafrina, Plt. Koordinator ICW  menyebutkan bahwa  tidak dibentuknya TGPF dan penanganan kasus oleh Peradilan Militer akan membuat kasus ini berujung pada penindakan terhadap sebagian pelaku lapangan saja dan memperpanjang impunitas. Menurutnya, hal itu menunjukkan kegagalan besar penegakan hukum dan kegagalan itu berisiko membuat kekerasan dianggap menjadi instrumen pembungkaman yang efektif. “Pembungkaman yang berhasil justru menciptakan kondisi paling nyaman bagi pelanggaran HAM dan penyelenggaraan pemerintahan yang korup. Jadi jika Presiden punya perhatian serius terhadap hak politik warga dan berkomitmen menjaga demokrasi, pembentukan TGPF adalah hal yang perlu dilakukan. Hanya ada 4 tersangka dengan motif pribadi ini seolah ejekan bagi upaya keadilan dan bentuk pembodohan warga,” ujarnya.

Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak, mengatakan sejumlah surat yang dibawa hari ini telah diterima oleh pegawai Kementerian Sekretariat Negara. “Pemerintah harus merespons suara kami, bukan secara administratif tapi dengan bertindak menjawab desakan yang kami sampaikan. Presiden harus berani menghadapi kebenaran dengan cara membentuk TGPF independen untuk mengungkap upaya pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus, dan meluruskan perkara ini untuk diadili di pengadilan sipil. Perjuangan Andrie melawan militerisme dan impunitas adalah perjuangan kita semua. Keterlibatan militer di ranah sipil mengancam kita semua, termasuk kita yang memperjuangkan hak-hak warga untuk lingkungan hidup dan iklim,” kata Leonard. [SELESAI]

Narahubung:

Dewi +6289615445051

 

 

Buku laporan penelitian pidana mati KUHP 2023 dan KUHAP 2025 oleh LBHM

Sebuah Catatan Kaki Untuk Pidana Mati Dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Upaya penyusunan safeguards untuk pidana mati, tidak terlepas dari kritik. Bukan karena hal tersebut tidak penting, namun karena persoalan kesewenang-wenangan (arbitrariness) dalam penjatuhan pidana mati akan tetap selalu ada. Saul Lehrfreund dan Roger Hood menyatakan bahwa subjektivitas dalam penjatuhan pidana mati hanya menjadi bergeser kepada pada pihak yang menyusun batasan dalam penjatuhan pidana mati tersebut dan ke aparat penegak hukum ketika menggunakan pedoman tersebut. Artinya, bukan urusan bagaimana cara yang paling “aman” dalam menjatuhkan pidana mati, tapi seharusnya pembahasan soal pidana mati itu sendiri sudah seharusnya tidak lagi ada.

Pandangan tersebut sebenarnya sangat dapat penulis pahami, namun penyusunan berbagai safeguards ini tidak bermaksud untuk seolah-olah memberi legitimasi bahwa pidana mati tetap eksis selama adanya safeguards yang penulis akan tawarkan di tulisan ini. Safeguards di dokumen ini lebih berfungsi sebagai pendamping ketentuan KUHP 2023 yang berlaku, yang sampai derajat tertentu masih mengakui keberadaan pidana mati. Tujuannya sederhana yaitu untuk memastikan penjatuhan pidana mati diterapkan oleh hakim secara ketat dan selektif.

Dengan hadirnya KUHP No. 1 Tahun 2023 (selanjutnya disebut KUHP 2023) yang berlaku pada 2026,  terdapat hal baru terkait pidana mati, yakni (1) terdapat beberapa perubahan terkait delik yang diancam pidana mati; (2) adanya kemungkinan untuk perubahan pidana (komutasi) menjadi seumur hidup; lalu (3) berubahnya status pidana mati dari yang sebelumnya sebagai pidana pokok, sekarang menjadi klaster pidana tersendiri yakni pidana yang bersifat khusus.

Pertama, terdapat dua delik yang diancam pidana mati oleh KUHP sebelumnya namun berubah pada KUHP 2023, yakni pada Pasal 140 ayat (2) dan (3) KUHP/ 224 KUHP 2023 dan Pasal 444 KUHP/ 544 KUHP 2023. Kedua, KUHP 2023 membuka ruang adanya perubahan pidana (komutasi) bagi terpidana mati dalam 2 (dua) kondisi, yakni:

  1. jika selama menjalani masa percobaan 10 (sepuluh) tahun terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, maka pidananya dapat diubah dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup melalui Keputusan Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung; dan
  2. jika terpidana mati telah memenuhi syarat untuk dieksekusi, namun terhadapnya tidak dilakukan eksekusi mati oleh negara selama 10 (sepuluh) tahun, maka pidananya diubah menjadi pidana seumur hidup lewat Keputusan Presiden.
Ketiga, perubahan penting lainnya dalam KUHP 2023 berkaitan dengan penempatan pidana mati sebagai klaster pidana yang bersifat khusus. Namun demikian, pergeseran paradigma tersebut sayangnya tidak diikuti dengan penjelasan yang memadai mengenai maksud dan tujuannya, bahkan tidak ditemukan pasal-pasal tertentu yang menunjukkan adanya perubahan paradigma tersebut dari KUHP sebelumnya. Sebaliknya, KUHP 2023 justru memuat pengaturan yang lebih rinci dan tegas terhadap ketentuan pidana dalam klaster pidana pokok, sebagaimana terlihat dalam Pasal 70, Pasal 71, Pasal 80, dan Pasal 85.

Tanpa bermaksud mengecilkan beberapa perubahan baik dari KUHP 2023 di atas, sayangnya perubahan-perubahan yang dilakukan tidak diikuti dengan adanya upaya untuk memperketat fase ajudikasi dengan standar penegakan hukum yang ketat dan selektif saat pengadilan akan menjatuhkan pidana mati, termasuk dalam KUHAP No. 20 Tahun 2025 (selanjutnya disebut KUHAP 2025). Padahal, persoalan pidana mati tidak terjadi saat putusan pengadilan telah terbit, tetapi sejak fase ajudikasi persoalan-persoalan tersebut sudah muncul. Misalnya di India, terdapat fenomena ‘lethal lottery’ yang merujuk pada inkonsistensi sikap pengadilan dalam menilai kategori sebuah tindak pidana yang dihukum mati. Seolah-olah, berperkara di pengadilan layaknya lotre menunggu pidana yang hakim akan jatuhkan kepada terdakwa. Di Indonesia, inkonsistensi pun juga masih terjadi, terutama pada perkara narkotika, belum ada pola yang seragam pada penjatuhan pidana mati terkait keadaan memberatkan, peran terpidana, berat barang bukti narkotika, dan residivisme.

Demikian sebabnya, tulisan ini memberikan semacam catatan kaki, sebagai rambu-rambu yang perlu diperhatikan kedepannya baik itu kepada pembentuk undang-undang maupun pemangku kebijakan terkait lainnya sebagai konsekuensi dari adanya pergeseran paradigma negara dalam memandang pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus. Catatan kaki bagi pidana mati pada KUHP 2023 dalam tulisan ini akan dibagi ke dalam dua pokok utama, yakni hal-hal yang berkaitan dengan proses ajudikasi, mulai dari yang sifatnya substansial yang berkaitan dengan standar penjatuhan pidana mati dan yang sifatnya prosedural yang kaitannya dengan hukum acara pidana.

Perempuan Indonesia yang Pernah Menjadi Narapidana Hukuman Mati Berhasil Kembali ke Tanah Air: Sebuah Preseden bagi Indonesia dan Malaysia untuk Meningkatkan Pengakuan terhadap Praktik Perdagangan Manusia dalam Menangani Peredaran Narkotika Transnasional

Hari ini, 2 April 2026,  seorang perempuan berumur 66 tahun, mantan terpidana mati asal Indonesia bernama Asih (secara hukum dikenal sebagai Ani Anggraeni) telah keluar dari penjara Malaysia dan pulang ke Indonesia. Proses ini menunjukkan secercah harapan bagi terpidana mati Indonesia di negara lain yang masih kesulitan untuk mendapatkan keadilan.

Perjalanan kasus Asih dimulai pada tahun 2011 ketika ia mendapatkan tawaran pekerjaan menjadi perawat lansia di Malaysia oleh seorang bernama Duwi dengan iming-iming gaji besar serta jaminan seluruh biaya akomodasi dan dokumen-dokumen keberangkatan diurus oleh Duwi. Nyatanya, Duwi justru memalsukan namanya Asih menjadi Ani Anggraeni, dengan alasan seseorang yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri tidak diperbolehkan menggunakan identitas asli–modus operandi yang sering digunakan oleh sindikat perdagangan manusia untuk mengelabui pihak imigrasi. Asih yang baru pertama kali ke luar negeri akhirnya percaya dengan Duwi.

Sesampainya di Malaysia, Duwi tidak memberikan pekerjaan yang dijanjikan, malah menyuruh Asih pergi mengambil koper di Vietnam dan memberikannya kepada saudara Duwi yang tinggal di Pulau Pinang, Malaysia. Terdampar di negara asing tanpa bantuan siapapun, dengan terpaksa Asih menuruti perintah Duwi. 

Tanggal 21 Juni 2011, Asih tiba di Bandara Penang dari Vietnam di mana Petugas Bandara menangkapnya karena ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat 3.865,2 gram di dalam koper yang dibawanya.  Singkatnya, Pengadilan Malaysia Kemudian menjatuhkan vonis pidana mati menggunakan Pasal 39B(1)(a) Undang-Undang Narkotika Tahun 1952 yang tentang peredaran narkotika.

Asih  telah menjalani hukuman penjara selama kurang lebih 15 (lima belas) tahun sejak tahun 2011 sebelum mendapatkan pengampunan dari Yang Mulia Gubernur Malaysia. Sebelumnya, ia telah lepas dari pidana mati setelah pemerintah Malaysia menghapus pidana mati wajib (mandatory death penalty), memberikan hak kepada mereka yang telah dijatuhi hukuman mati untuk mengajukan peninjauan kembali (resentencing) atas hukuman mereka. Mahkamah Persekutuan Putrajaya mengabulkan permohonan resentencing Asih pada tanggal 29 Mei 2024, mengubah hukumannya dari pidana mati ke pidana seumur hidup, menjalani 30 (tiga puluh) tahun penjara. Sekalipun lolos dari pidana mati, Asih  masih harus menjalani sisa hukuman penjara hingga Juni 2031.

Kasus ini ditemukan oleh sebuah organisasi non-pemerintah berbasis di Kuala Lumpur, Malaysia, bernama HAYAT yang rutin melakukan kunjungan ke penjara. Sejak tahun 2024, ketika kasus ini ditemukan, HAYAT berkoordinasi dengan LBH Masyarakat (LBHM) yang berdomisili di Jakarta, untuk bersama-sama mendampingi kasus ini dan menghubungi keluarga Asih. Pada tanggal 17 September 2025, kami membantu Asih mengajukan grasi ke Pejabat Ketua Menteri Pulau Pinang, disertai dengan surat dukungan keluarga Asih di Indonesia. Tidak berselang lama, tanggal 19 Maret 2026, Asih mendapatkan grasi dari Yang Muliah Gubernur Penang.

Kasus Asih menunjukkan kerentanan perempuan miskin dalam perdagangan gelap narkotika. Meskipun keterlibatan mereka kerap dilandasi oleh manipulasi, penipuan, dan relasi kuasa, kurir narkotika perempuan harus menanggung beban penghukuman yang tidak proporsional. Apa yang dialami oleh Asih dan banyak perempuan lainnya dapat masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang karena mereka direkrut dan dikirim menggunakan kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan untuk tujuan eksploitasi, yakni membawa narkotika. Sayangnya, belum ada integrasi isu perdagangan orang dalam kasus narkotika di Indonesia, Malaysia dan negara-negara lainnya, sehingga mereka tidak diakui sebagai korban.

Berdasarkan data yang telah dihimpun oleh HAYAT ada 8 (delapan) WNI perempuan lainnya yang masih menjalani hukuman di Malaysia dengan kasus yang serupa dengan Asih. Mereka telah mendapatkan perubahan hukuman dari pidana mati ke pidana seumur hidup. Pada segi kasus, keterlibatan mereka pada kejahatan narkotika memiliki kesamaan modus operandi dengan Asih. Mereka rata-rata berasal dari keluarga miskin, kemudian direkrut dengan iming-iming pekerjaan dan/atau dipacari, lalu dipaksa membawa tas atau koper yang sudah diisi narkotika tanpa sepengetahuannya yang pada akhirnya dituduh sebagai kurir narkotika dan divonis mati.

Kerentanan ini berlipat ganda ketika mereka harus menghadapi peradilan dan penghukuman di yurisdiksi luar Indonesia. Mereka kadang harus menemui kesulitan bahasa, berada jauh dari keluarga dan teman di Indonesia, serta harus hidup di penjara tanpa bantuan finansial yang memadai. Selama di penjara, Asih mendapatkan diagnosis kanker rahim dan harus menjalani perawatan intensif di luar penjara. 

LBHM dan HAYAT mengapresiasi pemberian grasi oleh Tuan Yang Terutama Negeri Pulau Pinang, Malaysia, yang mengoreksi penghukuman tidak adil yang diterima oleh Asih. Selain itu, kami juga menghargai kerja Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Malaysia yang dengan sigap mengurus dokumen identitas Asih sehingga memampukan Asih untuk bisa cepat pulang ke Indonesia.

Di sisi lain, LBHM dan HAYAT juga menyerukan dua pemerintah yang saling bertetangga ini, pemerintah Malaysia dan pemerintah Indonesia, untuk menjadikan kasus Asih sebagai preseden dan bahan pembelajaran bagi kasus-kasus perdagangan narkotika lainnya yang serupa. Kami mendorong dilakukannya pengubahan hukuman dan repatriasi tahanan dari kedua negara, terutama bagi mereka yang dihukum karena kasus perdagangan narkotika yang akibat kerentanannya membuat mereka harus menanggung beban penghukuman yang tidak proporsional. Kerja sama dalam bidang pemberian hak tahanan dan narapidana ini akan menunjukkan komitmen kedua negara dalam pemenuhan hak asasi manusia dan semangat untuk melakukan abolisi hukuman mati yang berarti di negaranya.

Jakarta, 2 April 2026

Narahubung: 

Awaludin Muzaki, LBHM,  +62 812-9028-0416

Jiavern, HAYAT, +60 12-204 6975

Usut Tuntas Pelaku Percobaan Pembunuhan Berencana Dengan Penyiraman Air Keras Kepada Andrie Yunus

Koalisi Masyarakat Sipil mengutuk dan mengecam keras serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Serangan keji dan pengecut tersebut menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka bakar serius pada sekitar 24 persen tubuhnya, termasuk pada wajah, mata, dada, serta kedua tangan. Serangan dilakukan oleh dua orang pelaku yang secara sengaja mendekati korban dengan sepeda motor dan menyiramkan cairan kimia berbahaya secara langsung ke tubuh korban sebelum melarikan diri. Serangan ini terjadi hanya beberapa saat setelah Andrie Yunus menyelesaikan aktivitas advokasi publik, termasuk perekaman siniar (podcast) bertema remiliterisasi dan judicial review UU TNI di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Serangan ini menunjukkan indikasi kuat sebagai tindakan yang direncanakan dan dilakukan secara terorganisir. Cara pelaku menyiramkan cairan kimia berbahaya secara langsung ke bagian tubuh vital, termasuk wajah dan saluran pernapasan, menunjukkan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar kekerasan biasa, melainkan berpotensi dimaksudkan untuk menghilangkan nyawa korban. Karena itu, kami memandang serangan ini sebagai dugaan kuat percobaan pembunuhan berencana yang harus diusut secara serius dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Serangan ini tidak dapat dilepaskan dari konteks kerja-kerja korban sebagai pembela HAM yang selama ini secara konsisten mengungkap penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran HAM, serta penyempitan ruang sipil di Indonesia. Dalam beberapa hari sebelum kejadian, korban juga telah menerima berbagai bentuk intimidasi, termasuk panggilan mencurigakan dari nomor tidak dikenal. Pola intimidasi semacam ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menebar ketakutan terhadap mereka yang aktif melakukan kerja-kerja advokasi dan pembelaan hak asasi manusia.

Lebih jauh lagi, Andrie Yunus adalah salah satu anggota Komisi Pencari Fakta (KPF) yang selama lima bulan terakhir melakukan investigasi independen terhadap rangkaian demonstrasi dan kerusuhan Agustus 2025. Melalui kerja investigasi yang panjang, laporan KPF mengungkap berbagai temuan serius, termasuk penggunaan kekuatan yang tidak proporsional oleh aparat, penangkapan massal, dugaan penyiksaan, serta kriminalisasi aktivis dan warga sipil dalam skala yang luas. Rangkaian peristiwa Agustus 2025 sendiri menimbulkan setidaknya 13 korban jiwa dan ratusan warga sipil yang dikriminalisasi, serta menandai salah satu gelombang represi terbesar terhadap gerakan sipil sejak Reformasi.

Andrie Yunus sebelumnya juga melakukan protes keras terhadap proses pembahasan revisi UU TNI yang dinilai tidak transparan. Pada 15 Maret 2025, ia bersama Koalisi Masyarakat Sipil lain menerobos pintu ruang rapat di Hotel Fairmont Jakarta untuk menginterupsi pembahasan tertutup Rancangan Undang-Undang TNI antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap proses pembahasan yang tertutup bagi publik dan berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer.

Dalam konteks inilah, serangan brutal terhadap Andrie Yunus tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan serangan terhadap gerakan masyarakat sipil secara keseluruhan. Serangan ini harus dilihat sebagai bagian dari pola intimidasi terhadap pembela HAM dan upaya sistematis untuk membungkam mereka yang berani mengungkap fakta, menantang impunitas, mengkritik kekuasaan, dan memperjuangkan keadilan. Negara tidak boleh berpura-pura tidak melihat konteks politik dari serangan ini. Jika pembela HAM bisa diserang secara brutal di ruang publik di ibu kota negara, maka ini menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan negara terhadap warga yang memperjuangkan keadilan serta betapa sempitnya ruang aman bagi kerja-kerja pembelaan HAM di Indonesia.

Karena itu, kami mendesak Negara untuk:

  1. Mengungkap dan bertanggung jawab dalam memberikan kejelasan terkait penanganan kasus dan langkah-langkah perlindungan terhadap masyarakat yang aktif menyuarakan pendapat, termasuk pembela HAM. Kami mengingatkan agar kasus ini tidak berakhir seperti banyak kasus teror dan kekerasan terhadap pembela HAM lainnya yang menguap tanpa kejelasan.
  2. Segera menangkap dan mengadili pelaku serta mengungkap semua pelaku yang terlibat dan aktor intelektual di balik serangan ini, bukan sekadar berhenti pada pelaku lapangan.
  3. Melakukan langkah-langkah konkret dalam menjamin keselamatan dan memberikan perlindungan nyata terhadap Andrie Yunus dan pembela HAM lainnya yang terus mendapatkan intimidasi dan kekerasan, tidak hanya sekadar memberikan pernyataan formal.
  4. Memastikan pemulihan secara menyeluruh, menjamin perawatan medis terbaik, dan rehabilitasi bagi korban dan keluarga korban atas serangan brutal yang dialaminya, termasuk mengganti seluruh kerugian materil ataupun immateriil.

Kami menegaskan bahwa teror terhadap satu pembela HAM adalah teror terhadap seluruh masyarakat sipil. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku dan pihak yang bertanggung jawab diadili dan dihukum seadil-adilnya. Tidak boleh ada ruang bagi teror terhadap pembela HAM di negara yang mengaku sebagai negara demokrasi.

Jakarta, 13 Maret 2026
Koalisi Masyarakat Sipil
Turut bersolidaritas per tanggal 13 Maret 2026 pukul 17.00 WIB:
Organisasi
1. Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS)
2. YLBHI
3. Amnesty International Indonesia
4. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
5. Greenpeace Indonesia
6. Imparsial
7. Trend Asia
8. SAFEnet
9. Public Virtue Research Institute
10. LBH Jakarta
11. LBH Banda Aceh
12. JATAM (Jaringan Advokasi Tambang)
13. Aceh Institute
14. Aksi Kamisan
15. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
16. Social Justice Indonesia
17. Center of Economic and Law Studies (CELIOS)
18. Constitutional and Administrative Law Society (CALS)
19. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
20. Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI)
21. Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA)
22. Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI)
23. Persekutuan Gereja
24. Front Mahasiswa Nasional
25. BEM STHI Jentera
26. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
27. Aceh Initiative Movement
28. Partai Hijau Indonesia (PHI)
29. Perserikatan Solidaritas Perempuan (PSP)
30. LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah
31. Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah
32. LBHAP Pimpinan Pusat Muhammadiyah
33. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)
34. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM
35. LHKP PW Muhammadiyah Aceh
36. Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) FH UNPAD
37. Perempuan Mahardhika
38. Mahkamah Mahasiswa UPN “Veteran” Jakarta
39. Serikat Mahasiswa Hukum Bergerak (SEMARAK) Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta
40. AMAR Law Firm and Public Interest Law Office
41. Mprog Media
42. Lab Demokrasi
43. Suara Ibu Indonesia
44. Konde.co
45. Lingkar Juang Karimunjawa
46. Kolektif Semai
47. Marsinah.id
48. Ruangkota.com
49. Perempuan Threads
50. Artsforwomen Indonesia
51. UNIQUEER
52. Serikat Pekerja Kampus
53. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI)
54. Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK)
55. LBH Masyarakat (LBHM)
56. Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI)
57. Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI)
58. Caksana Institute
59. Forum Berbagi
60. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
61. PuKAT Korupsi
62. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)
63. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) wilayah Yogyakarta
64. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) wilayah Jabodetabek
65. Kader Hijau Muhammadiyah
66. Students For Liberty (SFL) Indonesia
67. Yayasan Pantau
68. Gerakan Indonesia Kita (GITA)
69. Jakarta Feminist
70. Paduan Suara GITAKU
71. NocturNo
72. Gerakan Sosial STF Driyarkara
73. Bangsa Mahardika
74. Kolektif Perempuan Gila
75. Progresip.id
76. Indonesia Corruption Watch (ICW)
77. Yayasan Mama Aleta
78. TKPT Indonesia
79. Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (MUDA)
80. Pegiat Kesehatan Masyarakat (SAFETY)
81. Jerat Kerja Paksa
82. Lingkar Studi Advokat (LSA)
83. YAPPIKA
84. Emancipate Indonesia
85. Human Rights Working Group (HRWG)
86. Humanis
87. BERANDA MIGRAN
88. WALHI Kepulauan Bangka Belitung
89. Bumi Setara
90. Aliansi UNJ Melawan
91. Aksi Kamisan Bandung
92. Asia Justice and Rights (AJAR)
93. KPIP
94. Migrant CARE
95. Federasi Pelajar (FIJAR)
96. Kawula17
97. Komunitas Utan Kayu
98. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat
99. Satya Bumi
100. International Migrants Alliance – Asia Pacific
101. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
102. Indonesia Hapus Femisida
103. Keluarga Besar Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
104. Angkatan Muda Peduli Hukum UIN Jakarta
105. Indonesian Young Greens
106. Selamatkan Sangihe Ikekendage
107. Konfederasi KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia)
108. Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI)
109. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
110. Perkumpulan HuMa Indonesia
111. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Tangerang Selatan
112. Yayasan Suara Nurani Minaesa
113. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
114. ABC+ Kontrol Pekerja
115. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur (WALHI NTT)
116. Inti Muda Indonesia
117. Aliansi Laki-Laki Baru
118. DPD GMNI DKI Jakarta
119. Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK)
120. Indonesian Matters
121. Persatuan Buruh Migran (PBM)
122. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Barat
123. Pemerhati Alam Independen – NTB
124. Langkah Rinjani – NTB
125. Wanapalan NTB
126. DPC GMNI Jakarta Selatan
127. Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC untuk Indonesia)
128. PurpleCode Collective
129. Pantau Gambut
130. Arus Pelangi
131. Kidung, Subang
132. Forum Akar Rumput Indonesia (FARI)
133. Kalyanamitra
134. Lembaga Hikmah dan kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah
135. SEKOLAH PEDALANGAN WAYANG SASAK
136. BITRA INDONESIA
137. Inti Muda DKI Jakarta
138. Transparansi Internasional Indonesia
139. Partai Pembebasan Rakyat (PPR)
140. Aksi Kamisan Kaltim
141. PEMBEBASAN
142. Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP)
143. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
144. Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN)
145. BEM FISIP UI
146. Indonesia RISK Centre
147. Perkumpulan Pamflet Generasi
148. Perkumpulan Sawit Watch
149. Indonesian Parliamentary Center
150. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia
151. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
152. Perkumpulan Rahima
153. Yayasan Petrasa Sidikalang
154. Perhimpunan Petani Organik Dairi (PPODA)
155. Kelompok Tani Bersatu (KTB) Desa Sileuh leuh Parsaoran, Dairi
156. Komunitas Literakyat
157. YIFoS Indonesia
158. Asosiasi LBH APIK Indonesia
159. Yayasan Tifa
160. Publish What You Pay (PWYP) Indonesia
161. LaporIklim
162. CENTRA Initiative
163. Indonesia Last Week
164. The Indah G Show
165. Paralegal Muda LBH APIK Jakarta
166. Just A Stick
167. Bijak Memantau
168. Perhimpun PATTIROS
169. AJI Kota Ambon
170. Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI)
171. Epistema Institute
172. Front Perjuangan Pemuda Indonesia Pimpinan Kota Yogyakarta
173. Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN)
174. Yayasan Auriga Nusantara
175. TAPOL
Individu
1. Lukman Hakim Saifudin
2. Pdt. Gomar Gultom
3. Sulistyowati Irianto
4. Alissa Wahid
5. Laode M. Syarif
6. Marzuki Darusman
7. Maria Catarina Sumarsih, ortu korban Semanggi I – 13 November 1998
8. Suciwati Munir
9. Pdt. Jacky Manuputty
10. Bivitri Susanti
11. Andreas Harsono
12. Pdt. Ronald R. Tapilatu
13. M Busyro Muqoddas
14. Herlambang P. Wiratraman
15. Herdiansyah Hamzah
16. Satria Unggul Wicaksana P
17. Saiful Mahdi
18. I Ngurah Suryawan
19. Erry Riyana Hardjapamekas
20. Ita Fatia Nadia
21. Yanuar Nugroho
22. A. Setyo WIbowo
23. Goenawan Mohamad
24. Ubedillah Badrun
25. Henny Supolo Sitepu
26. Tunggal Pramesti
27. Sandra Hamid
28. Sita Supomo
29. Susi Dwi Harijanti
30. Daniel Frits Maurits Tangkilisan
31. Ika Ardina
32. Silvia Putri Sigalingging
33. Alif Iman Nurlambang (STF Driyarkara)
34. Iva Kasuma
35. Dian Septi Trisnanti
36. Olin Monteiro
37. Ina Irawati
38. Yuli Riswati
39. Feliks Erasmus Arga
40. Wisnu Prasetya Utomo
41. Wahyu Susilo
42. Febriani Savitri
43. Felix Baghi
44. Sandie Elisabeth Monteiro
45. Zainal Arifin Mochtar
46. Andina Septia
47. Nena Hutahaean
48. Ferry Widodo
49. Bunga Margareth Salsa
50. Yulistyo Tedjo
51. Mayadina Rohmi Musfiroh
52. Avianti Armand
53. Sri Murlianti
54. Siti Maimunah
55. Kanti W. Janis
56. Arsenius Agung Boli Ama
57. Valentina Utari
58. Boy Jerry Even Sembiring
59. Dhia Al Uyun
60. Hariati Sinaga
61. Surya Cenuk Sayekti
62. Rafiqa Qurrata A’yun
63. Imam Shofwan
64. Isman Rahmani Yusron
65. Mulyono Sri Hutomo
66. Devi Adriyanti
67. Andy Yentriyani
68. Ni Putu Candra Dewi
69. Zidane Heri Saputra
70. Indiah Sari Kasmadini
71. Hari Kurniawan
72. Fitria Sumarni
73. Siti Muniroh
74. Muhammad Rayhan Raspati
75. Uli Arta Siagian
76. Amry Al Mursalaat
77. Lia Siagian (Padus GITAKU)
78. David Efendi
79. Bodhi IA
80. Rinto Leonardo S.
81. Muhammad Naziful Haq
82. Delima Silalahi
83. Muhammad Arman
84. Nikensari Setiadi
85. Syahrul
86. Kelana Wisnu Sapta Nugraha
87. Rieswin Rachwell
88. Audrey Verina Cungwin
89. Nimrot Munte
90. Monica Siregar
91. Christina Yulita
92. Rully Winata
93. Echa Wao’de
94. Yopin Pratama
95. Ahmad Ashov Birry
96. Abdul Latief Apriaman
97. Dian Purnomo
98. Surya Anta
99. Theresia Iswarini
100. Dhyta Caturani
101. Julius Ibrani
102. Efi Sri Handayani
103. Willy Hamdani
104. Amalia Puri Handayani
105. Panca Saktiyani
106. Sandra Moniaga
107. Nursyahbani Katjasungkana
108. Yuliana Ayu Cahyati
109. Kohar Johan Tambunan
110. Indah G
111. Nurmalia Ika W
112. Ainul Yaqin
113. Dilla Anindita
114. Ika Agustina
115. Duat Sihombing
116. Wanda Roxanne
117. Fatia Maulidiyanti
118. Ael Napitupulu
119. Parid Ridwanuddin
120. Pradarma Rupangy
121. Azyl Azarrahman
122. Lilis Sumilia
123. Rozy Brilian Sodik
124. Evi Narti Zain
125. Lidwina
126. Rusdi Marpaung
127. Ikrar W.
128. Arif Nugraha
129. Vincent Leonardo
130. Luky Djani
131. Jesse Adam Halim
132. Firda Amelya Malik
133. Eva Sundari
134. Dhini. M
135. Venansius Haryanto