Tag: Narkotika

[Policy Paper] Potret Penahanan: Minim Bantuan Hukum, Masih Terjadi Penyiksaan, dan Pemerasan

Berdasarkan pasal 1 angka 21 pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), Penahanan merupakan penempatan tersangka atau terdakwa di suatu tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Mengacu pengertian tersebut, penahanan hanya diberlakukan pada seseorang yang sudah jelas statusnya sebagai tersangka atau terdakwa.

Sayangnya, kerap kali Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penangkapan tanpa tanpa melihat faktor-faktor situasional hal ini tentunya dapat melahirkan kemungkinan terjadinya praktik korupsi atau pemerasan di wilayah penahanan itu sendiri. Perlu diketahui jika angka/jumlah orang yang dilakukan penahanan terus meningkat dan menyebabkan penuhnya tempat penahanan. KUHAP sendiri sangat jelas menghadirkan alternatif penahanan, yakni penahanan tidak harus dilakukan di tempat penahanan atau biasa disebut dengan rumah tahanan negara (rutan) yang dikelola kepolisian, kejaksaan atau pengadilan. Lebih tepatnya dalam Pasal 22 ayat (1) pada KUHAP menjelaskan jika terdapat tiga jenis penahanan, yaitu: penahanan rutan, penahanan rumah, dan penahanan kota.

Dalam kertas kebijakan terkait penahanan yang ditulis oleh LBHM menemukan beberapa temuan, seperti masih adanya praktik penyiksaan dan kekerasan terhadapa tahanan, selain itu masih banyak tahanan yang belum memiliki akses ke bantuan hukum yang layak. Padahal para narapidana pun juga memiliki hak atas peradila yang adil, dan hal ini dijamin di dalam Undang-Undang itu sendiri.

Kertas Kebijakan dapat dibaca secara lengkap pada link di bawah ini:
Potret Penahanan: Minim Bantuan Hukum, Masih Terjadi Penyiksaan, dan Pemerasan

Kasus Nia Ramadhani: Potret Si Buruk Rupa Kepolisian

Sabtu, 10 Juli, di Polres Metro Jakarta Pusat (Polres Metro Jakpus), melalui konferensi pers, Nia Ramadhani mengucapkan maaf kepada publik atas kasus narkotika yang menimpanya. Polisi menangkap Nia pasca menemukan 0.78 gram sabu pada supir Nia, Zen Vivanto, serta mendapatkan alat isap, bong di kediaman Nia. Kemudian Ardi Bakrie, suami Nia, yang tidak memiliki barang bukti apapun, turut menyerahkan diri karena kerap memakai sabu bersama dengan Nia.

Konferensi pers ini adalah yang kedua. Polres Metro Jakpus sebelumnya telah menggelar konferensi pers pertama pada Kamis, 8 Juli, tapi tanpa kehadiran mereka. Publik menganggap tidak adil jika Nia, Ardi, dan Vivanto tidak ditampilkan, seperti publik figur serupa yang tersandung kasus narkotika. Namun apakah sebenarnya publik memerlukan permohonan maaf mereka, terutama Nia Ramadhani? Atau jika pertanyaannya dibalik, apakah Nia perlu meminta maaf atas kasus penggunaan narkotikanya?

Permohonan maaf itu tidak sepatutnya ada. Ini bukan cuma pada kasus Nia, tapi pengguna narkotika lain yang diminta untuk memohon maaf kepada publik melalui konferensi pers. Publik tidak mengalami kerugian apapun atas perbuatan mereka. Justru yang menjadi masalah, situasi ini menyalahi asas praduga tidak bersalah, sebab orang-orang ramai ‘menghakimi’ mereka, bahkan sebelum pengadilan memeriksa kasus mereka. Penggunaan narkotika adalah tindakan tanpa korban, dan tidak dapat disamakan kejahatan dengan kekerasan (violent crime). Namun melalui permohonan maaf publik, pengguna narkotika seolah ditempatkan sebagai pendosa besar dan meyalahi kepentingan banyak orang.

Sesungguhnya apa yang polisi ingin capai dari penyelenggaraan konferensi pers semacam itu? Apakah polisi ingin melanggengkan citra pengguna narkotika adalah kriminal, bahwa penggunaan narkotika perlu dihindari karena merusak,  atau sebuah tontonan untuk memberitahukan kepada khalayak betapa kerasnya hukum narkotika di negeri ini?

Setidaknya ada empat persoalan yang mengemuka dari penanganan polisi di kasus ini.

Pertama, terkait perempuan dan narkotika. Di kasus ini, Nia-lah yang paling banyak disorot media dan publik. Bukan hanya karena Nia dianggap sebagai figur publik dan memberi contoh yang tercela. Tetapi juga ada sisi di mana Nia adalah seorang perempuan sekaligus ibu, dan muncullah seribu alasan untuk menyalahkannya. Nia dicap gagal menjadi istri yang baik bagi Ardi dan malah menjerumuskannya, serta ibu yang buruk bagi anak-anaknya.

Perempuan yang terlibat tindak pidana narkotika memiliki beban moral lebih tinggi daripada laki-laki dan kerap mengalami stigma dan diskriminasi yang berlapis. Alasan-alasan perempuan menggunakan narkotika, seperti doping, atau penghilang stress selalu dianggap tidak valid. Perempuan kerap dianggap kehabisan akal dan tidak berpikir jangka panjang, jika memutuskan untuk mengonsumsi narkotika ketika menghadapi masalah. Namun latar belakang penggunaan narkotika pada perempuan jarang terungkap. Pun terangkat, hal itu tidak terdokumentasikan. Jika polisi dapat menggali alasan Nia menggunakan narkotika dan menuangkannya ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), seharusnya perempuan lain di kasus serupa juga memiliki hak yang sama. Hal itu penting untuk memberikan intervensi atau rekomendasi yang tepat, serta mencapai keadilan gender yang proporsional. 

Kedua, mengenai penggunaan narkotika. Seperti diberitakan di sejumlah media, kepolisian menyebut bahwa Nia menggunakan sabu ketika sedang sibuk syuting stripping dan membantunya ketika sedang banyak tekanan. Hal ini penting untuk diperhatikan. Sebab, hal ini berarti bahwa Nia tidak sedang menggunakan narkotika dalam konteks rekreasional (untuk bersenang-senang), dan juga tidak bersifat ketergantungan. Penggunaan sabunya itu justru untuk membantu staminanya selama syuting. Jika benar Nia menggunakan sabu untuk menunjang dirinya menjalani syuting, publik juga kemudian menikmati hasil karyanya dan bisa melihat kemampuannya dalam berakting. Kasus ini menunjukkan kepada kita betapa spektrum penggunaan narkotika itu luas, dan tidak sehitam-putih rekreasional versus adiksi.

Ketiga, perlakuan diskriminatif kepolisian. Senin, 11 Juli – selang satu hari setelah konferensi pers kedua – berdasarkan rekomendasi dari tim asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN), polisi menempatkan Nia, Ardi, dan supirnya ke lembaga rehabilitasi. Tidak sulit bagi publik untuk menyimpulkan bahwa polisi pilih kasih di kasus ini yang akan memudahkan mereka lolos dari jerat hukum. Nia dan Ardi memiliki posisi sosial tinggi, tenar, kaya, dan punya kuasa. Kepolisian seharusnya wawas diri atas kritik publik ini.

Tindakan polisi memang sejalan dengan SE Bareskrim Nomor: SE/01/II/2018 tentang Petunjuk Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, yakni memberikan hak rehabilitasi bagi pengguna. Tapi kegusaran publik terletak pada fakta bahwa di kasus pengguna lainnya yang miskin dan tidak punya kuasa, polisi cenderung lambat atau berbelit-belit mengalihkan mereka ke proses rehabilitasi. Kalaupun polisi mengarahkan pengguna narkotika ke fasilitas rehabilitasi, dan tidak diproses secara hukum, nampaknya hal itu terjadi karena adanya praktik jual beli pasal penggunaan narkotika.

Keempat, inkonsistensi penggunaan pasal. Banyak media melaporkan bahwa Nia dan Ardi hanya akan didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika. Pasal 127 memungkinkan seorang pengguna mendapatkan vonis rehabilitasi. Biasanya di kasus-kasus yang tidak melibatkan figur publik, kedapatan 0.78 gram sabu akan disertai dengan Pasal 112 ayat (1) tentang kepemilikan atau penguasaan narkotika. 

Keberadaan Pasal 112 dan Pasal 127 sendiri tidak akan melepas pengguna dari ancaman hukuman penjara. Sebab, Pasal 127 (1) diikuti dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, sedangkan Pasal 112 ayat (1) dengan minimum empat tahun penjara. Bahkan kepemilikan sabu yang tidak lebih dari 1 gram ini juga sangat mungkin untuk mendakwa pengguna dengan Pasal 114, yang identik dengan pengedaran narkotika (‘bandar’). Di kasus ini Nia, Ardi, dan Vivanto beruntung jika hanya didakwa dengan Pasal 127, tetapi tidak bagi pengguna narkotika lainnya yang berasal dari masyarakat menengah ke bawah. Keberadaan pengacara yang kompeten tentu turut membantu hak Nia mendapatkan asesmen dan rekomendasi rehabilitasi terpenuhi. Namun, bagi pengguna narkotika dengan gramatur yang sama di kasus Nia, tetapi  tidak mampu atau tidak didampingi oleh pengacara, peluang mereka mendapatkan akses rehabilitasi sangat kecil.[1]

Inkonsistensi kepolisian atas aturan-aturan yang mereka buat sendiri juga terlihat dalam proses pemberian asesmen rehabilitasi untuk menilai ketiganya adalah pengguna atau bukan. Polisi menyebut permohonan asesmen harus datang dari keluarga. Meski pernyataan ini kurang tepat, namun Peraturan BNN Nomor 11 Tahun 2014 memang memberi ruang untuk keluarga mengajukan permohonan asesmen melalui penyidik. Pernyataan polisi ini seolah menggambarkan bahwa penyidik tidak memiliki wewenang untuk mengajukan asesmen. Sementara berdasarkan Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, yang disepakati oleh tujuh lembaga, termasuk lembaga kepolisian, menyebutkan bahwa polisi berwenang untuk mengajukan asesmen rehabilitasi. 

Di luar keempat persoalan tersebut, ada hal yang lebih mendasar dan mendesak untuk direspon, yakni sudah waktunya Indonesia mendekriminalisasi penggunaan narkotika. Artinya, penggunaan narkotika – maupun kepemilikan, penguasaan, atau pembelian narkotika untuk kepentingan pribadi (atas alasan apapun) – tidak sepatutnya dikenakan pidana penjara. Energi dan sumber daya penegak hukum lebih baik diarahkan untuk menangani kasus-kasus besar yang jauh lebih membahayakan kepentingan publik. Dekriminalisasi penggunaan narkotika juga akan membantu mendorong pengguna narkotika mengakses layanan kesehatan yang mereka butuhkan, tanpa rasa malu akan stigma sebagai penjahat. Pengguna narkotika membutuhkan dukungan, bukan hukuman.

Tulisan opini ini merupakan respon dari Kasus Penangkapan Artis Nia Ramadhani yang terjerat hukum karena narkotika. Tulisan ini ditulis oleh Aisya Humaida – Tim Penanganan Kasus LBH Masyarakat.


[1] Kondisi ini bersesuaian dengan temuan LBHM, di mana 43% dari 103 tahanan narkotika adalah mereka dengan kepemilikan narkotika di bawah 1 gram (Yosua Octavian & Aisya Humaida, 2021).

Dokumen – Uji Materil UU Narkotika Terhadap UUD 1945 terkait Larangan Narkotika Golongan I untuk Pelayanan Kesehatan di Mahkamah Konstitusi

Ketentuan UU Narkotika yang melarang penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan Kesehatan digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh 3 orang ibu dari anak dengan Cerebral Palsy. Narkotika Golongan I yang salah satunya meliputi ganja telah terbukti dalam berbagai penelitian internasional mengandung manfaat kesehatan dan juga telah digunakan secara legal untuk pengobatan dan pelayanan kesehatan di banyak negara.

Koalisi masyarakat sipil bersama-sama dengan 3 orang ibu dari anak-anak dengan Cerebral Palsy, yakni penyakit lumpuh otak yang mengakibatkan gangguan pada gerakan dan koordinasi tubuh, mengajukan permohonan Uji Materi UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon berdalil bahwa pelarangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan melalui ketentuan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika telah bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1) dan memperoleh manfaat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 26C ayat 1).
Para pemohon meminta MK agar mencabut Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika dan menyatakan pelarangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan bertentangan dengan Konstitusi. Selain itu juga meminta Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika untuk diubah dengan mencabut definisi Narkotika Golongan I menjadi dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan/terapi, dengan tetap menyebutkan potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Pengajuan uji materil ini diharapkan dapat membuka ruang-ruang penelitian ilmiah untuk menekankan kembali ide dasar pemanfaatan narkotika yakni untuk kepentingan kesehatan. Hal ini juga dapat dilihat sebagai kritik yang keras pula terhadap penerapan kebijakan narkotika di Indonesia yang saat ini terlampau berat pada metode penegakan hukum pidana. Kebijakan narkotika sudah saatnya mulai dievaluasi dan diarahkan untuk lebih memperhatikan aspek kesehatan masyarakat dan diambil berbasiskan bukti ilmiah (evidence-based policy). Untuk itu, ketentuan pelarangan penggunaan semua jenis narkotika termasuk Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan dalam UU Narkotika ini perlu dihapuskan supaya dapat memfasilitasi dan mendorong adanya penelitian-penelitian klinis yang berorientasi untuk menggali pemanfaatan narkotika di Indonesia.

Dokumen Permohonan dapat teman-teman baca pada link di bawah ini:
Permohonan Uji Materil UU Narkotika Terhadap UUD 1945

Rilis Pers – Kasus Jeff Smith: Pendekatan Kesehatan untuk Pengguna dan Edukasi Publik Berbasis Penelitian

Jakarta, 23 April 2021

Pada 23 April 2021, LBH Masyarakat (LBHM) memberikan pendapat kepada Kepala Polres Jakarta Barat melalui surat nomor: 172/SK/LBHM-JS/IV/2021. Dalam surat tersebut LBHM meminta kepada Kepala Polres Jakarta Barat untuk dapat melakukan asesmen terhadap publik figur Jeff Smith yang ditangkap atas tindak pidana narkotika pada 15 April 2021. Alasan permohonan asesmen ini berdasarkan pada gramatur kepemilikan narkotika Jeff Smith tidak melebihi ambang batas ketentuan dari beberapa peraturan, yakni 0.52 gram dari batas 5 gram. Serta untuk dapat melihat status dari Jeff Smith yang termasuk pengguna narkotika atau justru terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Barang bukti lain yang turut menjadi perhatian LBHM adalah tersitanya empat buku tentang ganja dari mobil Jeff Smith. LBHM menilai tindakan Polres Jakarta Barat ini cukup reaktif dan berlebihan. Serta sikap Polres Jakarta Barat yang menghentikan kesempatan Jeff Smith saat mengutarakan pendapatnya bahwa ganja seharusnya tidak termasuk dalam narkotika golongan I. Pernyataan Jeff Smith sepatutnya menjadi refleksi untuk segera melakukan penelitian terhadap penggunaan ganja.

LBHM berasumsi ada dua alasan Polres Jakarta Barat tidak memberikan kesempatan bagi Jeff Smith untuk menyelesaikan argumentasinya, yakni:

  • Polres Jakarta Barat alergi terhadap peluang pengembangan pengetahuan atas narkotika jenis ganja.
  • Polres Jakarta Barat menganggap Jeff Smith tidak memiliki kapabilitas untuk berpendapat mengenai ganja.

Pernyataan Jeff Smith tersebut bukan tanpa dasar, pengkategorian narkotika jenis ganja pada golongan I adalah bentuk validasi ganja tidak memiliki nilai manfaat medis. Sementara banyak orang menggunakan ganja untuk pengobatan. Beberapa di antaranya, Fidelis Ari pada tahun 2017 dan tiga orang ibu yang membuktikan manfaat ganja pada terapi anak-anak mereka, yang saat ini sedang mengajukan judicial review pemanfaatan ganja untuk medis ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Jika biasanya polisi menggunakan momentum penangkapan publik figur sebagai bentuk pembelajaran publik untuk menjauhi narkotika. Kemudian, mengapa tidak jika saat ini juga menjadi momentum untuk membuka mata akan nilai pemanfaatan medis pada narkotika, sekaligus memberikan edukasi publik yang berbasis penelitian dan ilmiah.

Narahubung: 081297789301 (Yosua Octavian)

File siaran pers ini dapat di unduh pada link di bawah ini:

File Surat Pendapat LBHM atas Kasus Jeff Smith dapat diunduh pada link di bawah ini:

Rilis Pers – Dalam Semangat Hari Kartini, Tiga Ibu Lanjutkan Perjuangan Uji Materil Larangan Narkotika Untuk Pelayanan Kesehatan di Mahkamah Konstitusi

Pagi pukul 10 WIB hari ini, 21 April 2021 Mahkamah Konstitusi RI kembali menggelar persidangan untuk perkara permohonan uji materil pasal pelarangan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan. Permohonan ini diajukan oleh tiga orang Ibu dari anak-anak yang menderita Cerebral Palsy yang menginginkan adanya pengobatan menggunakan narkotika golongan I (senyawa ganja) sebagaimana sudah banyak berkembang di dunia. Mereka adalah Ibu Dwi Pertiwi, Ibu Santi Warastuti, dan Ibu Nafiah Murhayanti.

Agenda sidang kali ini membahas poin-poin perbaikan permohonan yang telah disampaikan oleh kuasa para pemohon pada Desember 2020, yakni mengenai kedudukan hukum para pemohon, redaksi petitum, serta beberapa hal formal lainnya termasuk juga penambahan argumentasi untuk menguatkan substansi permohonan.

Dalam sidang ini, tim kuasa pemohon juga menyampaikan beberapa perkembangan terkait perkara ini salah satunya yakni berita duka dari Pemohon Ibu Dwi Pertiwi yang kehilangan puteranya, Musa IBN Hassan Pedersen atau yang sering dipanggil Musa. Musa meninggal dunia pada 26 Desember 2020 setelah berjuang 16 tahun hidup dengan kondisi Cerebral Palsy, yakni lumpuh otak yang disebabkan oleh perkembangan otak yang tidak normal. Cerita Musa ini menjadi titik awal yang melatarbelakangi pengajuan permohonan uji materil UU Narkotika yang diinisiasi oleh Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan pada 19 November 2020.

Selain itu, sebagai bagian dari perbaikan permohonan tim kuasa pemohon juga menyampaikan perkembangan dari PBB yang telah mengubah sistem penggolongan narkotika dengan memperkuat posisi penggunaan narkotika Golongan I yakni ganja untuk kepentingan medis. Sebagaimana diketahui pada 2 Desember 2020, Komisi PBB untuk Narkotika yaitu CND (the UN Commission on Narcotic Drugs) melalui pemungutan suara/voting telah menyetujui rekomendasi WHO untuk menghapus cannabis dan cannabis resin (ganja dan getahnya) dari Golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961. Konsekuensinya, ganja tidak lagi dipersamakan dengan jenis narkotika Golongan I lainnya yang memiliki ancaman resiko tertinggi hingga menyebabkan kematian. Bahkan sebaliknya, hal ini memperkuat pengakuan dari dunia internasional akan manfaat kesehatan dari tanaman ganja yang dibuktikan dari hasil penelitian dan praktik-praktik pengobatan ganja medis di berbagai negara, baik dalam bentuk terapi, pengobatan gejala epilepsi, dan lain-lain.

Koalisi berharap dengan adanya perkembangan-perkembangan di atas dapat semakin memperkuat keyakinan hakim Mahkamah Konstitusi bahwa isu ini sangat relevan untuk mendapatkan perhatian sehingga persidangan dapat berlanjut ke proses pembuktian. Sebagaimana juga harapan para pemohon dalam perkara ini supaya apa yang terjadi pada Musa tidak terjadi pada anak-anak Indonesia yang lain. Untuk itu, koalisi mendesak agar Pemerintah dan DPR segera bergerak cepat untuk menyikapi perkembangan dari PBB terkait potensi penggunaan Narkotika Golongan 1 yakni ganja untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Sebagai negara anggota, Pemerintah Indonesia secara sikap politis harus mau mengakui dan mengikuti perubahan ketentuan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 tersebut sebagai rujukan UU Narkotika.

Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan
(Rumah Cemara, ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba, EJA, LGN)

Rilis pers bisa diunduh pada link di bawah ini:

Dokumentasi – Risalah Sidang MK: Judicial Review Narkotika Medis

Koalisi Masyarakat Sipil Kembali Menjalani Sidang Gugatan di MK

Kemarin di tanggal 21 April 2021, Koalisi Masyarakat Sipil yang diwakili oleh LBHM, ICJR dan Rumah Cemara bersama dengan ibu-ibu tangguh, yakni Ibu Dwi Pertiwi, Ibu Santi Warastuti, dan Ibu Nafiah Murhayati kembali menjalani persidangan Uji Materil Larangan Narkotika Untuk Pelayanan Kesehatan di Mahkamah Konstitusi, melanjutkan agenda pertama yang digelar pada Desember lalu.

Addapun agenda persidangan kemarin, 21 April, yakni membahas poin-poin perbaikan permohonan yang telah disampaikan oleh para pemohon pada Desember 2020, yakni mengenai kedudukan hukum para pemohon, redaksi petitum, serta beberapa hal formal lainnya termasuk juga penambahan argumentasi untuk menguatkan substansi permohonan.

Risalah persidangan dapat teman-teman baca secara rinici pada link di bawah ini:
Risalah Perkara-Nomor-106.PUU-XVIII.2020_Sidang ke-2

Menggantung Asa pada GANJA

Kegusaran Jeff Smith soal ganja tentu bukan hal baru di Indonesia. Banyak kalangan sudah melakukan berbagai upaya supaya ganja dapat restu untuk diteliti. Tahun 2013, Yayasan Sativa Nusantara (YSN) dan Lingkar Ganja Nusantara (LGN) tercatat pernah mengupayakannya. Meski sempat mendapat angin segar dari Menteri Kesehatan saat itu, Nila F Moeloek, nyatanya perjuangan mereka mentok direstu Badan Narkotika Nasional (BNN). Permintaan mereka untuk mendapatkan ganja demi penelitian tidak pernah ditanggapi oleh BNN. Maklum saja, untuk melakukan penelitian itu, mereka harus mendapatkan lampu hijau dari BNN. Lalu, setelah hampir satu dasawarsa berlalu, penelitian dan pemanfaatan ganja sudah sangat progresif khususnya untuk kepentingan medis dan rekreasional.

Ganja Medis: Membantu Pengobatan Kanker Usus Besar

Berdasarkan data yang dirilis dari Global Cancer Observatory pada 2018, jumlah penderita kanker mencapai 18 juta orang dengan jumlah kematian sebesar 9,6 juta kasus setiap tahun. Artinya, setiap 2 detik, akan ada 1 orang baru yang menderita kanker dan setiap 3 detik, ada 1 orang yang meninggal dunia karena kanker. Sementara itu, penderita kanker di Indonesia mencapai 348.000 kasus atau 1.362 kasus per 1 juta penduduk, dengan total kematian sebanyak 207.000 kasus. Dari total tersebut, angka kejadian tertinggi pada perempuan adalah kanker payudara dengan total 58.256 kasus (30,9%), disusul kanker serviks sebanyak 32.469 kasus (17,2%), dan kanker ovarium 13.310 kasus (7,1%). Adapun kasus terbesar untuk pria adalah kanker paru sebesar 22.440 (14%), disusul kanker usus besar dan rectum dengan total 19.113 kasus (11,9%), dan kanker hati sebanyak 14.238 kasus (8,9%). Secara umum, kanker paru merupakan jenis kanker yang paling mematikan, disusul kanker payudara, kanker serviks, dan kanker hati.

Studi terbaru dari peneliti di University of South Carolina menguji coba pendekatan anyar untuk mencegah kanker usus besar. Pengujian pada tikus ini mendapati senyawa yang terkandung dalam ganja secara efektif menekan peradangan dan menghentikan perkembangan kanker usus besar. Senyawa ini berupa zat psikoaktif yakni tetrahydrocannabinol (THC) yang disebut dapat mencegah peradangan. “Fakta bahwa kami dapat menunjukkan pengobatan dengan THC mencegah peradangan di usus besar dan pada saat yang sama menghambat perkembangan kanker usus besar, ini mendukung gagasan bahwa peradangan dan kanker usus besar sangat erat kaitannya,” terang penulis studi. Penelitian itu seperti mengafirmasi studi yang pernah dilakukan oleh peneliti dari California Pacific Medical Center di San Francisco pada tahun 2007 yang menyatakan bahwa sebuah zat bernama cannabidiol dalam ganja dapat menghentikan kanker dengan mematikan gen yang disebut Id-1. Selain itu, terdapat pula bukti yang menunjukkan bahwa ganja juga bisa membantu melawan mual dan muntah sebagai efek samping kemoterapi. Penelitian ganja di atas secara keilmuan tentu dapat dibuktikan kemanfaatannya. Banyak negara pun sudah memanfaatkan ganja untuk kepentingan medis di negara mereka. Sebut saja Thailand, mereka menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melakukan pemanfaatan ganja untuk medis. Bahkan, negara serumpun Indonesia, Malaysia, sudah mulai melakukan penelitian ganja demi kepentingan medis. Bagaimana dengan Indonesia? Pasca upaya YSN dan LGN membentur tembok, penelitian ganja untuk medis bisa dikatakan terhenti. Pemerintah hingga saat ini masih tidak mau melakukan penelitian terkait manfaat medis ganja. Salah satu sumber masalahnya adalah masuknya ganja sebagai golongan 1 di UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Kenapa? Karena UU Narkotika mengatur soal zat narkotika yang masuk golongan 1 tidak dapat dilakukan penelitian. Pertanyaan besar muncul, jika ganja tidak dapat diteliti, bagaimana (misalnya) nasib pengobatan hampir 20 ribu pasien kanker usus besar di Indonesia?

Kewajiban Negara

Dalam pembukaan konstitusi, pemerintah diperintahkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Perintah konstitusi itu amat jelas. Sejelas hampir 20 ribu pasien kanker usus besar di Indonesia yang memerlukan peran pemerintah untuk memastikan hak untuk hidup dan hak atas kesehatan mereka terpenuhi. Kemajuan teknologi dan pengetahuan di bidang kedokteran atau farmasi, telah mampu mengekstak ganja demi pengobatan kanker. Tentu saja, validitas dan keamanannya tentu berbasis data nan empiris. Jadi, dibanding berlindung dibalik hukum dan pasal-pasal terkait narkotika saat ini, sebaiknya pemerintah mulai berani mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan nyawa puluhan ribu pasien kanker. Langkah konkret (mungkin) bisa dengan mengeluarkan ganja dari golongan 1 dalam UU Narkotika. Sehingga pintu penelitian terhadap ganja menjadi terbuka. Alternatif lain adalah meminta Kementerian Kesehatan melakukan riset holistik terkait manfaat ganja. Pemerintah rasanya tidak perlu khawatir bila nantinya ada pro dan kontra di masyarakat. Toh, di dalam hukum dikenal kaidah hukum tertinggi yaitu untuk menyelamatkan keselamatan masyarakatnya. Dan saat ini, ada hampir 20 ribu pasien kanker usus besar yang penting diselamatkan. Atau (mungkin) kita berharap saja pada koalisi masyarakat sipil yang tengah melakukan Judicial Review (Uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan ganja untuk medis. Bila dikabulkan MK, maka ganja dapat legalitas untuk segera diteliti guna kepentingan medis. Bisa jadi pula, putusan MK nanti membuat puluhan ribu pasien kanker (juga pasien penyakit lain) pun mendapat secercah asa. Asa untuk tetap hidup.

Tulisan opini ini merupakan respon dari Kasus Jeff Smith yang terjerat hukum karena narkotika ganja. Tulisan ini ditulis oleh Dominggus Christian – Manajer Pengetahuan dan Jaringan LBH Masyarakat.


Laporan Penelitian – Pemenuhan Hak Pengguna Narkotika di Masa Pandemi Covid-19

Pandemi Covid-19 yang melanda hingga saat ini telah berdampak pada seluruh sektor kehidupan. Dampaknya telah dirasakan langsung oleh masyarakat, begitupun dengan mereka yang termasuk dalam kelompok rentan. Pasca kasus Covid-19 pertama terdeteksi di Indonesia, Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Transformasi ini juga dibarengi oleh peraturan-peraturan baru, baik di tingkat nasional maupun lokal, untuk mencegah dan menekan penyebaran yang masif COVID-19 semisal Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 33 Tahun 2020.

Sekalipun banyak peraturan yang lahir, nyatanya kasus Covid-19 terus meningkat angkanya di Indonesia. Kenaikkan angka ini juga menimbulkkan kekhawatiran terhadap perlindungan hak kelompok rentan selama pandemi.

World Health Organization (WHO) sendiri telah mengkategorikan beberapa kelompok rentan yang berisiko mengalami kondisi kronis jika terpapar COVID-19, yakni para lanjut usia (lansia) dan orang-orang dengan penyakit
bawaan atau yang sedang dalam kondisi sakit kritis/serius.

Pengguna narkotika bisa dikatakan sebagai salah satu kelompok rentan, karena pengguna narkotika berpotensi mengalami kondisi yang buruk jika terpapar COVID-19 karena penggunaan narkotika jenis tertentu dapat menimbulkan penyakit penyerta. Di mana penyakit–penyakit tersebut dapat menjadi komorbid sehingga dapat berakibat fatal dan menyebabkan kematian.

Situasi kesehatan kian riskan ini pun diperburuk dengan stigma dan diskriminasi bagi pengguna narkotika. Stigma dan diskriminasi telah menempatkan penguna narkotika sebagai kriminal. Hal tersebut semakin diperburuk dengan vokalnya pemerintah Indonesia dalam ” War on Drugs” .

Lewat laporan ini LBHM mencoba melacak bagaimana situasi pemenuhan pengguna narkotika di masa pandemi COVID-19 ditengah gempuran stigma dan diskriminasi serta pandemi berkepanjangan.

Simak laporan lengkapnya di link berikut:
Pemenuhan Hak Pengguna Narkotika di Masa Pandemi Covid-19

Briefing Release – Prison and COViD-19: Lesson From an Ongoing Crisis

Pandemi COVID-19 telah memperlihatkan kepada publik jika kesehatan merupakan permasalahan global. Dampak Covid-19 pun telah menyasar dan mengancam kesehatan dan jiwa setiap orang. Salah satu kelompok yang paling terdampak dan rentan adalah mereka yang kini berada di dalam penjara. Orang yang berada di dalam penjara memiliki resiko yang tinggi untuk terpapar virus COVID-19. Jamak diketahui, situasi pemenjaraan dibeberapa negara masih memprihatinkan terutama terkait buruknya kualitas sarana dan prasarana, fasilitas kesehatan, sanitasi dan tingkat overcrowding penghuni penjara.

Berangkat dari latar belatar tersebut, sejumlah organisasi masyarakat sipil dunia (termasuk Indonesia) berinisiatif membuat briefing release berjudul Prison and COViD-19: Lesson From an Ongoing Crisis. Briefing realese yang telah disusun ini berfokus kepada 3 poin utama, yaitu:

 1. Pembentukan prosedur kebijakan sebelum menempatkan seseorang ke dalam penjara, altetarif pemenjaraan dan program diversi untuk menghindari pemenjaraan.

2. Dampak COVID-19 terhadap kondisi penjara, termasuk pemenuhan pelayanan harm reduction.

3. Memperhatikan pemenuhan perawatan pasca terlaksananya program pembebasan narapidana dan integrasi, khususnya terhadap kelompok pengguna narkotika

Harapannya, briefing release ini dapat menjadi acuan dan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemangku kebijakan terkait untuk segera melakukan langkah mitigasi. Langkah cepat mitigasi tersebut diharapkan dapat segera memutus rantai penyebaran Covid-19 serta menyelamatkan jiwa para penghuni penjara. Disisi lain, pemenuhan  Harm Reduction bagi banyak pengguna narkotika tetap menjadi prioritas di masa pandemi ini.

Untuk membaca Briefieng Release ini selengkapnya, silahkan klik tautan berikut:
Prison and COViD-19: Lesson From an Ongoing Crisis (English)

Rilis Pers – 6 CATATAN UNTUK PARA HAKIM DI HARI KEHAKIMAN

Setiap tanggal 1 Maret di Indonesia, terdapat yang namanya Hari Kehakiman. Situasi kehakiman di Indonesia menjadi sorotan oleh kelompok masyarakat sipil beberapa waktu kebelakang ini. Secara undang-undang Hakim merupakan pelaku kekuasaan kehakiman yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, berdasarkan Pancasila juga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagaimana amanat yang tercantum Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman). Selain itu, sebagai pelaku cabang kekuasaan negara dalam bidang yudisial, hakim bertanggung jawab untuk memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM).

Sayangnya, LBHM dan LBH Jakarta menemukan beberapa praktik-pratik yang mencoreng nama Hakim itu sendiri seperti:
1) Hakim Terlibat Praktik Judicial Corruption;
2) Hakim Kerap Mengabaikan Fakta Persidangan; 
3) Hakim Masih Sering Menjatuhkan Pidana Mati;
4) Hakim Memakai Alat Bukti yang Didapat dengan Tidak Sah (Penyiksaan) dan permasalahan Praperadilan (upaya paksa dan ganti kerugian);
5) Persidangan Virtual (Online) Banyak Melanggar Hak Terdakwa;
6) Mekanisme Pelaporan/Pengaduan Hakim Tidak Transparan, Imparsial, Efektif dan Akuntabel.

Oleh karenanya LBHM dan LBH Jakarta mendesak adanya segera perbaikan (evaluasi dan reformasi kehakiman) dalam tubuh Mahkamah Agung. Adapun poin tuntutan dari LBHM dan LBH Jakarta dapat teman-teman lihat dalam rilis pers di link berikut: