Tag: Narkotika

Rilis Pers – JERAT NARKOTIKA DI BADAN POLRI: BUKTI HUKUMAN MATI TIDAK LAGI RELEVAN, SEKALIGUS MENYUBURKAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA

Tertangkapnya Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi beserta 11 anggotanya atas dugaan penyalahgunaan narkotika, bukanlah tindak pidana narkotika pertama yang terjadi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pada Oktober 2020 lalu, publik juga dikejutkan dengan seorang polisi berpangkat perwira inisial IZ yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 16 kg di Provinsi Riau. 

Sayangnya reaksi yang ditunjukkan aparat sangatlah \’bahaya\’ yakni dengan mengamini hukuman mati bagi mereka (anggota polri) yang terlibat dalam kasus narkotika–Irjen Argo Yuwono menyebut, Anggota Polri yang terlibat tindak pidana narkotika, tanpa memandang sebagai pemakai atau pengedar harus dihukum mati, karena dianggap paham hukum dan konsekuensinya–Realita yang ada justru membuktikan jika hukuman mati tidak dapat mencegah seseorang untuk tidak melakukan tindak pidana lagi (narkotika).

Tentu hal ini membuat institusi Polri tercerung, dan dengan adanya kejadian ini sudah seharusnya Polri mulai melakukan evaluasi dalam perihal penangkapan atas tindak pidana narkotika.

Selengkapnya di link berikut:

Rilis Pers – LBHM Ajukan Keberatan Atas Pernyataan War On Drugs Kepala BNN

LBH Masyarakat (LBHM), pada 4 Februari 2021 melayangkan surat keberatan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Petrus R. Golose atas pertanyaan war on drugs dalam unggahan video di kanal Youtube BNN. Deklarasi penanggulangan narkotika melalui war on drugs memposisikan permasalahan narkotika yang kompleks ditangani dengan metode yang sama rata tanpa memperhatikan pemenuhan hak asasi seorang pengguna.

Selama ini narasi \’war on drugs\’ sudah menutup banyak pintu khususnya pintu hak atas kesehatan bagi teman-teman pengguna narkotika, karena selama ini banyak pengguna narkotika yang justru berakhir dibalik jeruji besi (penjara). Selain ditutupnya pintu hak atas kesehatan, war on drugs juga membuka pintu untuk praktik-praktik tidak manusiawi seperti penyiksaan, dan pemerasan.

Kerasnya deklarasi perang terhadap narkotika tidak sesuai dengan Kebijakan Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009) yang memiliki marwah untuk kesehatan, hal ini justru menimbulkan sebuah siklus korup dan kekerasan yang terus terjadi khususnya menimpa pengguna narkotika dan kelompok rentan lainnya seperti perempuan dan anak dalam lingkaran narkotika.

Rilis Pers lengkapnya dapat dibaca di link berikut:

Rilis Pers – War on Drugs: Melanggar Hak Asasi dan Melanggengkan Praktik Korupsi

Praktik korupsi dalam kasus narkotika mungkin jarang sekali didengar oleh khalayak publik, hal ini dikarenakan narasi narkotika/narkoba saja sudah dicap sebagai sebuah hal yang buruk yang akhirnya membuat publik semakin tidak empati apabila mendengar kata narkotika/narkoba.

Dalam edisi terbaru Majalah Tempo (Edisi, 1-7 Februari 2021), Tempo menulis terkait ada beberapa anggota polisi yang bertugas di BNN menilap uang terduga pelaku kejahatan. Jumlahnya pun ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Pihak BNN menyebutkan telah memproses secara internal terhadap anggota yang diduga terlibat, namun hingga saat ini perkembangannya tidak kunjung menemui titik terang. Minimnya transparansi dalam memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan seakan bertolak belakang dengan pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan secara terbuka itu.

Sayangnya, narasi perang terhadap narkotika (war on drugs) selama ini dipakai upaya dalam melegitimasi penanggulangan narkotika dengan cara-cara yang mengebiri hak asasi manusia dan membuka kran yang menyuburkan praktik korupsi.

Oleh karena itu Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mendorong untuk mengevaluasi secara penuh kebijakan \’war on drugs\’ secara komperhensif.

Rilis lengkap dapat teman-teman baca di link berikut:

Koalisi Pemantau Peradilan:
LBH Masyarakat, LBH Jakarta, ICW, PBHI, KontraS, PSHK, YLBHI, Imparsial.

Narahubung: 0813-2004-9060 (M.Afif Qoyim – Direktur LBHM)

Putusan Komisi Informasi Pusat – Sengketa Permohonan Pemeriksaan Tim Asesmen Terpadu

Minggu lalu, tepatnya pada tanggal 17 November 2020, Komisi Informasi Pusat (KIP) Provinsi DKI Jakarta membacakan hasil putusan dari sengketa dengan register perkara nomor: 0023/XI/KIP-DKI-PS-A/2019 yakni tentang ketidakterbukaan Polda Metro Jaya untuk merespon permohonan pemeriksaan Tim Asesmen Terpadu (TAT) terhadap klien kami yang bernama Uhud Hamzah.

Sengketa informasi diajukan Pemohon yakni Istri dari klien kami terhadap Termohon (Polda Metro Jaya) sudah bergulir sejak Juli, 2019 sebanyak 7x, yang mana Pemohon melakukan permohonan asesmen kepada TAT BNN terhadap suaminya yang terjerat kasus narkotika.

Dalam persidangan di Komisi Informasi, Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak diresponnya permohonan a). karena masuk kategori informasi yang dikecualikan yang dapat menghambat penyelidikan dan penyidikan; b) klien kami tidak berhak diajukan pemeriksaan TAT karena terjerat Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. Namun, LBHM menilai jika alasan Polda Metro Jaya adalah standar ganda, karena dalam beberapa kasus betapa mudahnya seseorang dapat mengakses asesment terpadu.

KIP Propinsi DKI Jakarta akhirnya mengabulkan permohonan dari Pemohon (Istri dari klien kami) dan memutuskan serta memerintahkan Polda Metro Jaya untuk menjalankan hasil putusan ini dengan membuka informasi secara tertulis.

Putusan lengkap dapat di baca di sini

Rilis Pers – Sengketa Informasi Penolakan Ganja untuk Kepentingan Kesehatan ke Publik

Juni lalu Pemerintah dan BNN sepakat untuk menolak rekomendasi WHO terkait legalisasi Ganja untuk kepentingan medis. Dalih penolakannya adalah jenis ganja yg ada di Indonesia dengan yang ada di luar Indonesia berbeda (dengan Eropa, Amerika dll). Selain itu Pemerintah mengejutkan publik dengan mengeluarkan \’hasil penelitian\’ terkait ganja di Indonesia dimana dikatakan ganja di Indonesia memiliki kandungan THC yang tinggi (18 %) dan CBD yang rendah (1%). Kandungan THC itu sangat berbahaya bagi kesehatan karena bersifat Psikoaktif—Canabis/ Ganja dapat digunakan untuk pengobatan seperti epilepsi adalah yang berasal dar hasil budidaya rekayasa genetik yang menghasilkan kandungan CBD tinggi (high CBD) dan kandungan THC rendah (low THC), bukan seperti Ganja dari Indonesia.

Sayangnya klaim ini tidak berdasar karena Indonesia sama sekali belum pernah melakukan riset terkait ganja medis. Oleh karena itu pada bulan Juli Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesehatan melayangkan permohonan informasi publik yang ditujukan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan Kementerian Kesehatan. Namun hingga saat ini belum mendapat jawaban/respon oleh pemerintah sama sekali.

Karena \’gayung tak bersambut\’, pada tanggal 28 September 2020, sengketa ini harus berlanjut ke tahap sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP). Karena tidak ada satu pun dari 3 instansi pemerintah yang ditujukan BNN, Polri, dan Kementrian Kesehatan yang menjawab permohonan informasi publik yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Kesehatan.

Rilis lengkap dapat teman-teman lihat di link ini

Monitoring dan Dokumentasi 2020 – Kerentanan Kurir Narkotika Perempuan dan Hukum Yang Tak Peka

Maskulinitas dalam kebijakan Narkotika Indonesia sangatlah tertampang jelas. Narkotika masih dianggap sebagai barang laki-laki sehingga keterlibatan perempuan di dalamnya dan keterlibatan perempuan di dalamnya terasa sebagai anomali, presepsi ini pun dituangkan dalam kebijakan narkotika (UU Narkotika, Nomor 35 Tahun 2009) dan menyebabkan adanya bias gender.

Dalam banyak kasus narkotika, perempuan kerap kali terlibat seperti dalam kasus perdagangan narkotika. Keterlibatan perempuan ini banyak terjadi di level bawah atau sebagai kurir narkotika. Walaupun jumlahnya tidak sebanyak laki-laki, namun temuan yang ada menemukan jika jumlah perempuan yang mendapatkan hukuman pemenjaraan karena terlibat dalam kasus narkotika naik signifikan. Hasil pemantauan dari Penal Reform Internasional dan Thailand Institute of Justice menunjukkan bahwa populasi perempuan di penjara karena tindak pidana narkotika meningkat 50% dalam kurun waktu 2000-2020. Keterlibatan perempuan menjadi kurir narkotika juga tidak bisa dipisahkan dengan adanya relasi kuasa serta faktor-faktor kerentanan perempuan, seperti ekonomi dan kekerasan yang mereka terima.

Masalah lain yang dihadapi perempuan yang terlibat dalam kasus narkotika adalah mendapatkan keadilan. Kerangka hukum yang masih bersifat punitif justru mempersulit perempuan yang terlibat dalam kasus narkotika untuk mendapatkan keadilan. Mereka juga kurang mendapatkan informasi tentang hak-haknya ketika berhadapan dengan hukum.

Laporan lengkapnya dapat teman-teman baca di link ini

Rilis Pers – Kondisi Buruk Lapas Terekspos Kembali: Mutlak, Reformasi Kebijakan Pidana Harus Perhatikan Lapas

Lagi-lagi kondisi buruk dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terungkap. Kali ini dibeberkan oleh Surya Anta, yang pernah menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat melalui cuitan dalam twitter miliknya. Surya Anta membeberkan kondisi buruk pada Rutan Salemba mulai dari kondisi pemenuhan hak dasar WBP yang tidak memadai, yaitu hak atas makanan hingga hak atas kesehatan, juga terjadinya praktik perdagangan gelap narkotika hingga komodifikasi untuk pemenuhan fasilitas layak di dalam Lapas.

Sudah bukan rahasia umum lagi jika situasi penjara di Indonesia itu sangat tidak manusiawi. Pernyataan yang disampaikan oleh Surya Anta membuktikan jika penjara kita perlu dilakukan perombakan besar, salah satunya merombaknya dari hilir, dengan mengganti pendekatan punitif yang selama ii selalu bermuara ke dalam penjara, khusunya kelompok pengguna yang kerap kali menjadi korban dari kebijkan punitif ini.

Overcrowd yang terjadi di dalam penajara bukanlah halusinasi belaka, ternyata memang betul terjadi, bagaimana Surya Anta menggambarkan keadaan di dalam lapas. Bisa dibayangkan dengan kondisi penjara yang minim fasilitas dengan sesaknya penghuni akan seperti apa, tentunya akan menyebabkan masalah lain seperti masalah kesehatan, jika tidak cepat ditangani maka negara telah melakukan pelanggaran hak asasi terhadap narapidana.

Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) memberikan beberapa masukan dan data tentang situasi pemenjaraan di Indonesia, rilis lengkapnya dapat di unduh di sini

Dibutuhkan: Relawan Arsip Penanganan Kasus dan Pemantauan Media

Berdiri hampir 12 tahun yang lalu, LBH Masyarakat adalah organisasi bantuan hukum yang memberikan bantuan hukum gratis dan berkualitas bagi masyarakat yang miskin dan terpinggirkan. Selain bantuan hukum, kami juga melakukan upaya advokasi kebijakan, penelitian, dan kampanye terkait isu-isu yang menjadi fokus kerja kami. Permasalahan-permasalahan yang menjadi perhatian kami dalam bekerja antara lain ialah: hukuman mati, narkotika, kesehatan jiwa, LGBTIQ, serta HIV.

LBH Masyarakat mengundang kamu untuk menjadi bagian dari kami dan terlibat dalam pemajuan hak asasi manusia di Indonesia. Kami membutuhkan 4 relawan yang teridiri dari 1 relawan arsip bantuan hukum dan 3 relawan pemantauan media.

Relawan Arsip Bantuan Hukum

Dari tahun ke tahun, LBH Masyarakat semakin banyak menerima kasus-kasus yang masuk. Kepercayaan publik terhadap LBH Masyarakat harus terus dijaga, termasuk soal kerahasiaan data klien yang menyampaikan permohonan bantuan hukum. Untuk mengurangi penggunaan kertas sebagai media pendokumentasian data klien, LBH Masyarakat berupaya mengubah data tersebut ke dalam format digital.

Bagi kamu yang tertarik berkontribusi dan mendapat pengalaman berharga dari kerja penanganan kasus LBH Masyarakat (penyuluhan di rutan dan lapas di Jakarta), ini adalah kesempatan yang tidak boleh kamu lewatkan. Kriteria relawan yang dibutuhkan adalah:

  • Tertarik pada isu hak asasi manusia dan penganganan kasus;
  • Memiliki kemampuan dalam pengarsipan yang baik;
  • Digital-Savvy;
  • Memiliki laptop;
  • Memiliki motivasi tinggi;
  • Sarjana hukum atau mahasiswa hukum sedang cuti kuliah;
  • Berkomitmen untuk bekerja 5 hari dalam seminggu selama 3 bulan;
  • Berdomisili di Jabodetabek karena harus datang ke kantor LBH Masyarakat dari waktu ke waktu.
  • Memiliki laptop dan perangkat lunak yang bisa mendukung kerja lebih diutamakan;

Jika kamu merasa bahwa kesempatan ini cocok untukmu, silakan lakukan langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan Curriculum Vitaeterbaru (tidak lebih dari 2 halaman)
  2. Tuliskan Motivation Letter (400-500 kata) yang berisikan poin-poin berikut:
  • mengapa kamu tertarik untuk menjadi relawan di LBH Masyarakat,
  • jelaskan bagaimana pendokumentasian data klien menjadi salah satu bagian penting dari kerja penanganan kasus.

Simpan kedua dokumen tersebut dalam bentuk PDF dan kirimkan via surel ke Dominggus Christian di dchristian@lbhmasyarakat.org paling lambat Rabu, 20 Maret 2019 pukul 23.59 WIB.

Relawan Pemantauan Media

Sejak 2016, LBH Masyarakat rutin melakukan penelitian pelanggaran hak asasi manusia melalui dokumentasi dan pemantauan media. Hasil penelitian akan dijadikan bahan advokasi strategis melalui pemangku kebijakan ataupun media. Adapun perincian penelitiannya meliputi:

  1. Kekerasan yang dialami orang dengan disabilitas psikososial;
  2. Stigma dan diskriminasi terhadap LGBT;
  3. Stigma dan disrkriminasi terhadap HIV;
  4. Penggerebekkan narkotika dalam tahanan;
  5. Tembak di tempat kasus narkotika;
  6. Perempuan kurir narkotika;
  7. Kematian di dalam tahanan.

. Kriteria relawan yang kami butuhkan, di antaranya:

  • Tertarik pada isu HIV, Kesehatan Jiwa, LGBTIQ, Narkotika, Penegakan Hukum, Perempuan, Pemenjaraan;
  • Internet-Savvy;
  • Dapat menggunakan MS Word, MS Excel, dan (SPSS nilai tambah);
  • Memiliki laptop;
  • Memiliki motivasi tinggi;
  • Diprioritaskan bagi Mahasiswi/Mahasiswa semua jurusan minimal semester 4;
  • Berkomitmen untuk bekerja penuh selama 300 jam;
  • Berdomisili di Jabodetabek karena harus datang ke kantor LBH Masyarakat dari waktu ke waktu.

LBH Masyarakat memiliki komitmen agar setiap relawan tidak hanya bekerja tapi juga belajar isu HAM terkini dan berkontribusi menyumbangkan idenya dalam kerja organisasi. Buat kamu yang ingin memiliki pengalaman bekerja dalam bidang bantuan hukum, advokasi, dan penelitian ini adalah kesempatan yang amat sayang untuk dilewatkan.

Jika kamu merasa bahwa kesempatan ini cocok untukmu, silakan lakukan langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan Curriculum Vitae terbaru (tidak lebih dari 2 halaman)
  2. Tuliskan Motivation Letter (400-500 kata) yang berisikan poin-poin berikut:
  • mengapa kamu tertarik untuk menjadi relawan di LBH Masyarakat,
  • sebutkan 3 isu yang paling menarik buat kamu dari isu-isu yang kami sebutkan di atas, jelaskan juga alasannya

Simpan kedua dokumen tersebut dalam bentuk PDF dan kirimkan via surel ke Fuji Aotari di faotari@lbhmasyarakat.org paling lambat Rabu, 20 Maret 2019 pukul 23.59 WIB.

Sudah saatnya kamu berjalan bersama kami. Seperti kata Honne, “… Cause when you’re with me, I don’t feel blue.” Alangkah menyenangkannya berjuang bersama kalian:

because every human matters.

Rilis Pers LBH Masyarakat & PKNI – Asesmen Ketergantungan Narkotika adalah Hak, Bukan Komoditas!

Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) memandang bahwa terdapat kesenjangan dalam pemenuhan hak rehabilitasi bagi pengguna Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza). Berdasarkan catatan PKNI yang diperoleh dari media, terdapat 7 selebritis yang ditangkap karena kasus Napza sepanjang tahun 2017. Ketujuh selebritis tersebut mendapatkan rehabilitasi setelah dilakukan proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu. Hal ini berbanding terbalik dengan nasib pengguna Napza lainnya yang ditangkap. Berdasarkan data pendampingan kasus yang dilakukan oleh paralegal PKNI di 10 kota di Indonesia sepanjang tahun 2017, terdapat 145 pengguna Napza yang rata-rata dari golongan tidak mampu yang berhadapan dengan hukum dan hanya 17 pengguna Napza yang memperoleh asesmen, yang hasilnyapun tidak semuanya mendapatkan rehabilitasi.

Pelaksana Advokasi Hukum PKNI, Alfiana Qisthi menjelaskan bahwa dari kasus-kasus pengguna Napza yang didampingi oleh paralegal PKNI di 10 kota, jumlah pengguna Napza yang mendapatkan asesmen tidak mencapai 10% dari total pengguna Napza yang didampingi. “Mendapatkan asesmenpun tidak, apalagi rehabilitasi. Akibatnya, banyak pengguna Napza yang dengan mudahnya dikenakan pasal sebagai pengedar,” ujarnya.

Asesmen penting untuk dilakukan. Dari hasil asesmen inilah akan ditentukan seseorang pecandu atau pengedar narkotika. Berdasarkan Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala BNN RI tentang Penanganan Pecandu Narkotika dna Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi (Peraturan Bersama 7 Institusi Tahun 2014), menyatakan bahwa penyidiklah yang melakukan permohonan kepadan Tim Asesmen Terpadu terhadap seseorang yang disangka sebagai penyalahguna. Sementara dari data pendampingan kasus paralegal, seringkali penyidik tidak memohonkan asesmen terhadap pengguna Napza dengan alasan yang beragam. Tentunya hal ini berimbas pada terjebaknya pengguna Napza dalam penerapan pasal sebagai pengedar, yang jelas terabaikannya hak rehabilitasi bagi pengguna Napza. Terbukti, dari kasus-kasus yang ditangani paralegal PKNI sepanjang 2017 yang lanjut hingga persidangan, hanya 12 putusan rehabilitasi.

“Proses asesmen ini perlu ditinjau kembali pelaksanaannya. Karena dari laporan paralegal PKNI, banyak terjadi pemerasan di penyidikan terkait permohonan asesmen. Permohonan asesmen ini menjadi barang dagangan bagi penyidik. Penyidik kerap kali memeras tersangka/keluarga tersangka untuk memberikan uang dengan imbalan dijanjikan akan dilakukan asesmen. Bagi tersangka/keluarga tersangka yang tidak mau membayar atau tidak mampu membayar, jangan harap memperoleh asesmen. Untuk itu proses asesmen ini harus kita kawal. Karena ini adalah titik awal penentuan bagi seorang tersangka pengguna Napza mendapatkan haknya untuk rehabilitasi atau justru dijebloskan dalam penjara,” jelas Alfiana.

Data temuan PKNI ini juga diaminkan oleh Yohan Misero, Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat. Menurut Yohan situasi ini, dimana asesmen seakan menjadi komoditas yang diperdagangkan, sesungguhnya memang tidak terelakan sampai ada perubahan regulasi yang serius dalam bidang narkotika. “Perlu dicatat bahwa Peraturan Bersama 7 Institusi pada 2014 yang membangun sistem Tim Asesmen Terpadu ini adalah sebuah respon politis terhadap tingginya kriminalisasi terhadap pemakai narkotika. TAT diharapkan dapat memotong angka kriminalisasi dengan mengalihkan pemakai narkotika ke fasilitas kesehatan yang lebih ia butuhkan. Peraturan Bersama ini menekankan bahwa pemberian asesmen terhadap seorang pemakai narkotika adalah kewenangan penyidik, bukannya hak seseorang yang berhadapan dengan Undang-Undang Narkotika. Ketika penekanannya ada di kewenangan, maka sebenarnya kita sudah dapat memprediksi munculnya penyalahgunaan,” kata Yohan.

“Pada salah satu kasus yang kami pantau, oknum penyidik sempat meminta dua puluh juta rupiah dari tersangka. Saat ia berhadapan dengan hakim di persidangan, ia justru dimarahi hakim untuk membayar dua puluh juta itu karena ‘jaman sekarang tidak ada yang gratis.’ Padahal menurut Peraturan Bersama 2014, seluruh anggaran tentang TAT ada di tangan BNN,” tambahnya.

Sebagai penutup, Yohan berkata, “Dalam bidang ekonomi, kita sering mendengar ungkapan ‘potong birokrasi’ untuk meningkatkan efektivitas kerja. Saya pikir untuk memastikan hak atas kesehatan betul-betul diperoleh pemakai narkotika maka perlu untuk mereduksi birokrasi – termasuk juga sistem TAT ini. Saat ini, BNN juga tengah melakukan evaluasi mengenai keberlakuan dan efektivitas TAT yang patut kita tunggu juga bagaimana hasilnya. Namun yang lebih penting dari itu adalah segera merevisi UU Narkotika yang kita punya sekarang terutama untuk mendekriminalisasi pembelian, penguasaan, dan pemakaian narkotika dalam jumlah terbatas. Dekriminalisasi adalah pernyataan yang lebih tegas daripada membangun sistem TAT apabila Indonesia memang ingin memposisikan intervensi kesehatan sebagai hal yang utama bagi pemakai narkotika, bukannya penegakan hukum.”

 

Jakarta, 4 Januari 2018

 

Rilis Pers – Kebijakan Narkotika Indonesia Perlu Arah, Bukan Darah!

LBH Masyarakat mengecam keras sejumlah pernyataan Komjen Budi Waseso, Kepala BNN, pada rilis pers akhir tahun BNN kemarin, Rabu, 27 Desember 2017. Pernyataan-pernyataan keras yang dilontarkan pada rilis pers tersebut tampak seperti sebuah upaya pencitraan heroik yang berlebihan yang sesungguhnya tidak menolong upaya pengentasan kejahatan narkotika dalam tataran riil. 

Dalam rilis pers BNN kemarin, Budi Waseso berkata bahwa ada 79 orang yang telah ditembak mati dan 58.365 orang yang ditangkap. Budi Waseso juga berkata bahwa ia berharap puluhan ribu orang ini melawan saat penangkapan atau penggebrekan sehingga BNN punya justifikasi untuk menembak mati mereka. Baginya hal tersebut menunjukkan keseriusan BNN dalam upaya pemberantasan narkotika.

LBH Masyarakat memandang apabila memang BNN serius untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika, seharusnya BNN menghimpun informasi lebih banyak untuk mengungkap betapa luas peredaran gelap narkotika dilakukan. Hal ini tidak akan tercapai ketika orang yang dapat menyampaikan informasi ini dihilangkan nyawanya. Maka sejatinya menembak mati seorang terduga peredaran gelap narkotika adalah kemunduran terang-terangan dalam upaya pemberantasan, jika tidak ingin kita katakan gegabah atau gagah-gagahan belaka. Mengingat tembak mati akan memutus rantai informasi peredaran gelap narkotika, maka pertanyaannya adalah mengapa BNN justru ingin menutup informasi tersebut dari publik?

Budi Waseso juga berkata bahwa ia lebih menyukai intervensi tembak mati daripada eksekusi hukuman mati karena lepas dari pro-kontra dan tidak berlarut-larut. Pernyataan ini seakan disampaikan dengan maksud untuk mempercepat proses penindakan. Hal ini sesungguhnya tidak tepat sama sekali. Kebijakan tembak mati yang Presiden Rodrigo Duterte lakukan di Filipina mendapat kecaman keras baik dari dalam dan luar negeri yang kemudian mengganggu kredibilitas pemerintahannya. Lebih dari itu, BNN adalah lembaga penegak hukum maka sudah seharusnya BNN menegakkan hukum dengan memperhatikan rambu-rambu yang sudah disediakan hukum dalam pelaksanaan tugasnya, termasuk dalam melakukan tembakan. Prosedur hukum ada untuk melindungi masyarakat sipil dari kesewenang-wenangan penegak hukum oleh karenanya hal ini wajib diperhatikan oleh BNN.

Lebih lanjut dia menyarankan agar eksekusi terpidana mati dilakukan secara diam-diam dan baru disampaikan kepada publik setelah tiga tahun. Hal ini sesungguhnya sangat berbahaya karena (1) membuat tindakan penegak hukum sulit dipantau publik dan wujud abuse of power, (2) menghilangkan kesempatan keluarga terpidana untuk berinteraksi dengan terpidana dan bertanya-tanya tentang nasib si terpidana, serta (3) menempatkan Indonesia dalam sorotan dunia internasional lebih dalam ketika pihak kedutaan tidak dapat memantau nasib warga negaranya yang terancam hukuman mati.

LBH Masyarakat mendukung sepenuhnya tujuan BNN untuk mengentaskan peredaran gelap narkotika. Namun penting untuk menghormati hukum (rule of law) dan juga hak asasi manusia – dalam konteks apapun. Sejarah menunjukan pada kita bahwa rezim-rezim yang dzalim diawali dengan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran semacam ini.

Persoalan mendasar sesungguhnya adalah pemerintah harus mengubah tolak ukur dalam mengukur kesuksesan kebijakan narkotikanya. Ada pertanyaan-pertanyaan yang jarang kita bahas: sudah seberapa jauh intervensi kesehatan kita lakukan pada pemakai narkotika? Masihkah pemakai narkotika dihadapkan dengan penjara? Apakah peningkatan anggaran pada aspek pemberantasan berbanding lurus dengan pengurangan jumlah narkotika yang beredar di pasaran? Apakah membunuh orang melalui tembak mati dan eksekusi mati telah mengurangi peredaran gelap narkotika?

Tengah tahun depan, BNN akan berganti tonggak kepemimpinan. Pada siapapun yang akan mengisi posisi ini, perlu dicatat bahwa kebijakan apapun, termasuk narkotika, tak membutuhkan lebih banyak darah dan amarah. Indonesia memerlukan kebijakan narkotika yang efektif dan terarah.

 

Jakarta, 28 Desember 2017

Yohan Misero – Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat