Tag: Narkotika

Bayangkan Jika Kamu Saat Ini Tinggal di Penjara

Jakarta, 2 Februari – Bayangkan jika kamu narapidana atau warga binaan yang harus hidup dalam penjara dengan
kondisi penuh sesak di tengah pandemi COVID-19! Saat ini ada hampir sebanyak 275.000 tahanan dan warga binaan di dalam penjara-penjara Indonesia. Padahal, penjara-penjara Indonesia hanya bisa menampung 132.107 orang. Fenomena ini dikenal dengan nama prison overcrowding dan sudah berlangsung lama tanpa solusi yang jelas.

Menurut data dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham pada Januari 2022, penjara-penjara di Indonesia rata-rata disesaki penghuni 181% melebihi daya tampungnya. Prihatin akan kondisi ini, KontraS, LBH Masyarakat, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aksi Keadilan Indonesia, dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) membentuk Koalisi Peduli Penjara.

“Overcrowding di tempat-tempat penahanan di tengah pandemi berdampak pada hak atas kesehatan para warga binaan. Ruang gerak dan akses informasi yang sangat terbatas, akses medis yang kurang memadai menjadikan mereka kelompok paling rentan. Pemerintah perlu segera mengubah pendekatan penanganan overcrowding, seperti perubahan pada sistem peradilan pidana supaya masalah ini tuntas.”” ujar Fatia Maulidiyanti, Koordinator KontraS.

“Kondisi penjara kita itu sudah tidak layak huni. Mulai dari tidur berdesakan, sanitasi dan sirkulasi
udara yang buruk, sampai kualitas makanan yang tidak bergizi. Semua ini membuat warga binaan masuk kelompok rentan di tengah pandemi. Penjara kita belum mengikuti standar internasional Mandela Rules. Melalui change.org/reformasipenjara kami meminta para pemangku kebijakan segera menuntaskan permasalahan di dalam penjara,” kata Muhammad Afif, Direktur LBH Masyarakat.

Meskipun pada April 2020, upaya pengeluaran warga binaan melalui mekanisme integrasi dan asimilasi telah dilakukan sebagai respon terhadap pandemi Covid-19, Koalisi Peduli Penjara merasa upaya ini belum maksimal.

“Kementerian Hukum dan HAM harus kembali melakukan upaya untuk mengurangi overcrowding, setidaknya hingga seluruh lapas dapat dengan maksimal menjalankan protokol kesehatan, mengingat saat ini kasus COVID-19 kembali meningkat,” ucap Erasmus Napitupulu, Direktur Eksekutif ICJR.

Data Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham menyatakan hampir 50% penghuni penjara adalah mereka yang terlibat dalam kasus narkotika. “Penjara penuh karena pengguna, pengedar, dan bandar narkotika bisa dijerat dengan pidana yang sama berat dalam pasal 111 dan 112 UU Narkotika. Pemerintah perlu memaksimalkan pidana alternatif bagi kasus pengguna narkotika,” ujar R. Suhendro Sugiharto, Direktur Aksi Keadilan Indonesia.

Jika terus dibiarkan, tujuan pemasyarakatan terhadap para warga binaan justru semakin sulit untuk dicapai dan cenderung berakibat fatal. “Overcrowding itu seperti bom waktu yang bisa meledak kapan pun. Ini sudah terbukti dengan peristiwa kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang September 2021 lalu, yang merenggut 48 nyawa warga binaan,” kata Muhammad Rizaldi Warneri, Research Associate IJRS.

Ayo tandatangani petisi Koalisi Peduli Penjara di change.org/reformasipenjara yang meminta kepada:

  1. Kejaksaan dan Mahkamah Agung untuk mengedepankan opsi hukuman alternatif terhadap
    kasus-kasus hukum supaya penjara tidak semakin penuh;
  2. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk segera menciptakan penjara yang
    humanis bagi warga binaan dan tahanan di Indonesia sesuai Mandela Rules, standar internasional
    tentang dasar-dasar perlakuan narapidana yang ditetapkan PBB. Terutama pemenuhan hak
    seperti sanitasi, sirkulasi udara, standar makanan yang layak dan penerapan protokol kesehatan
    yang memadai.

Dukungan kalian akan sangat berarti bagi perubahan kondisi penjara, serta nasib para tahanan dan warga binaan di Indonesia saat ini. Karena #napijugamanusia.

Koalisi Peduli Penjara:
LBH Masyarakat, Aksi Keadilan Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia
Judicial Research Society (IJRS), dan KontraS.

Kerangkeng Bupati Langkat: Bukti Suburnya Praktik Rehabilitasi Liar

Oleh LBH Masyarakat (LBHM) & Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)

Jakarta, 25 Januari 2022 – Penangkapan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin atas kasus korupsi, yang diikuti dengan penemuan kerangkeng besi yang diduga digunakan sang koruptor untuk mengurung pekerja yang menggarap sawitnya, turut menguak dugaan praktik perbudakan.

Jeruji besi tersebut diketahui sudah ada sejak 2012, dan dikatakan hendak digunakan sebagai tempat rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika meski tidak layak secara fasilitas. Pemberitaan menyebutkan bahwa pada 2017 Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat sempat meminta Terbit mengurus perizinan jika hendak menjadikan ruangan tersebut sebagai tempat rehabilitasi. Namun, hingga kini tempat tersebut dilaporkan tidak berizin.

Publik patut menduga jika alibi fasilitas rehabilitasi ini hanya jadi alasan untuk menutupi dugaan perbudakan yang terjadi. Penempatan manusia ke dalam kerangkeng seperti yang dilakukan Terbit jelas telah merampas kemerdekaan seseorang untuk bergerak, yang hanya bisa dilakukan oleh otoritas berwenang dan dengan dasar putusan pengadilan. Masalah ini pun tidak bisa dikecilkan sebatas masalah legalitas perizinan. Jika pun benar digunakan sebagai panti rehabilitasi, hal ini tidak lantas menghapuskan pelanggaran berat yang dilakukan, sekalipun dengan dalih untuk membantu orang-orang yang mengalami adiksi. Konsep panti rehabilitasi bukan penjara, dan tidak bisa dipersamakan dengan penjara.

Kecenderungan menggunakan pendekatan pemidanaan terhadap pengguna narkotika hanya akan menciptakan ruang-ruang korupsi yang masif, tak terkecuali pada proses rehabilitasi. Banyak pengguna narkotika yang diserahkan begitu saja pada tempat-tempat rehabilitasi tanpa asesmen mengenai adiksinya. Beberapa orang yang tertangkap namun tidak memiliki bukti, tetap dipaksa direhabilitasi hanya karena memiliki urine positif, serta kerap dimintai sejumlah uang. Padahal secara medis tidak semua pengguna narkotika perlu direhabilitasi.

Kondisi ini memikul segudang masalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius di samping dugaan praktik perbudakan. Ditinjau dari aspek kewenangan, otoritas yang oleh hukum dapat melakukan perampasan kemerdekaan seseorang hanya aparat penegak hukum, bukan Bupati. Tindakan perampasan kemerdekaan itu bahkan dapat dijerat dengan Pasal 333 ayat 1 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, yang berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak, dihukum penjara selama-lamanya delapan tahun”. Bahkan hukuman atas perbuatan tersebut dapat diperperberat jika ditemukan luka berat bagi orang yang dirampas kemerdekaannya.

Meskipun alasan Bupati Terbit adalah terkait rehabilitasi narkotika, justru tindakan tersebut menambah satu persoalan lagi mengenai pelanggaran aspek prosedur operasional dan legalitas, yang dapat diancam pidana dengan Undang-Undang tentang Kesehatan atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Ditemukannya tempat rehabilitasi ilegal di kediaman Bupati Langkat, justru meneguhkan temuan lapangan dalam kasus-kasus narkotika. Pertama, bagi seorang pecandu yang ditangkap aparat banyak yang dikirim ke tempat-tempat rehabilitasi bukan dalam skema proses hukum. Praktik ini dikategorikan sebagai penahanan sewenang-wenang. Sebab seseorang ditahan tanpa diputus melalui persidangan sebagai mekanisme legal untuk merampas kemerdekaan seorang. Kedua, pecandu yang dikirim ke tempat rehabilitasi sebagai rangkaian dari proses hukum. Tindakan ini alih-alih untuk melakukan pemulihan, justru secara hukum dianggap bagian dari menjalani penghukuman.

Praktik serupa kerap terjadi pada panti-panti sosial bagi penyandang disabilitas mental. Mereka dikurung dalam jeruji besi sehingga tidak dapat berinteraksi dengan masyarakat dan berkomunikasi dengan pihak luar. Praktik yang diklaim sebagai upaya penyembuhan justru
menghadirkan permasalahan baru karena abai terhadap pelindungan hak-hak dasar para korbannya. Praktik pengurungan seperti ini merupakan bukti akan adanya pengambilan keputusan secara sepihak, sewenang-wenang, dan di luar pengawasan medis, sehingga tergolong sebagai bentuk kejahatan.

Lebih jauh, praktik ilegal demikian berpotensi sebagai tempat penyiksaan. Temuan masyarakat sipil terhadap tempat penyiksaan biasanya dilakukan di tempat tertutup. Institusi kepolisian menempati tempat yang paling banyak terjadi penyiksaan. Terakhir kejadian yang menimpa FNS, seorang pecandu narkotika yang ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan meninggal diduga kuat disiksa karena ditemukan luka disekujur tubuhnya. Di beberapa tempat lain seperti panti-panti
rehabilitasi dan panti-panti sosial, tidak luput dari ruang potensial terjadinya penyiksaan. Situasi ini mengkhawatirkan karena praktik penyiksaan dilakukan di tempat-tempat tertutup. Dari aspek pembuktian, kondisi tersebut menghambat pengungkapan kasusnya dan menyeret pelaku. Sehingga tidak jarang, kasus-kasus penyiksaan mandek tanpa ada kejelasan status hukumnya.

Berdasarkan uraian di atas, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menuntut:

  1. Polri untuk meminta pertanggung jawaban hukum kepada Bupati Terbit atas tindakannya melakukan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan seorang;
  2. Polri menutup tempat-tempat serupa tahanan seolah-olah sebagai tempat rehabilitasi narkotika atau panti sosial;
  3. Penutupan oleh Polri disertai dengan koordinasi dengan lembaga negara terkait untuk memastikan hak-hak dasar para korban tidak terabaikan, khususnya perihal tempat tinggal yang layak serta menghindari stigma dari masyarakat;
  4. Kelompok kerja untuk pencegahan penyiksaan yang terdiri dari Komnas HAM, KPAI, Ombudsman, LPSK, Komnas Perempuan untuk mengintensifkan kembali kunjungan ke tempat-tempat penahanan dan serupa tahanan.

Rumah Tahanan Polisi Ladang Penyiksaan: Hentikan Penahanan di Kantor-Kantor Kepolisian, Revisi KUHAP dan UU Narkotika Sekarang!

Oleh LBH Masyrakat (LBHM), ICJR & Rumah Cemara

17 Januari 2022 – Lagi dan lagi, tahanan kepolisian meninggal. Beberapa media melaporkan korban kejadian ini terjadi pada FNS seorang tahanan narkotika Polres Metro Jakarta Selatan. Kematian FNS terjadi di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta pada Kamis, 13 Januari 2022.

Menurut rekannya yang pernah menjenguk di rumah sakit, bahwa ia pernah mendengar FNS mengeluhkan sakit disekujur tubuhnya. Bahkan rekan FNS melihat luka di kaki kulitnya pecah yang menimbulkan bercak darah di bagian paha. FNS mengaku kepada rekannya bahwa dirinya kerap dipukuli. Terkait kematian tahanan tersebut, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto membenarkan adanya tahanan Polres Metro Jakarta Selatan yang meninggal dunia, namun pihak Polres menyatakan sebab kematian karena sakit demam dan tidak nafsu makan.

Meskipun Kapolres Metro Jakarta Selatan mengklaim bahwa kematian tahanan tersebut disebabkan sakit, Pernyataan ini patut diperiksa kebenarannya. Karena FNS meninggal pada saat menjalani masa penahanan, terlebih lagi ada klaim darinya bahwa ia pernah dipukuli dan ada tanda-tanda luka.

Indikasi penyiksaan seseorang yang sedang menjalani proses hukum bukanlah kejadian pertama kali, terlebih dalam perkara narkotika. Sebelumnya, pada Agustus tahun 2020 lalu, publik dihebohkan atas dugaan penyiksaan yang dialami Hendri Alfred Bakar. Kematian Hendri saat menjadi tahanan Polresta Barelang Batam diduga akibat penyiksaan. Dugaan penyiksaan tersebut terjadi karena ketika meninggal kepala Hendri ketat dibungkus plastik dengan selotip coklat yang tebal. Selain itu, terdapat bekas memar di tubuh Hendri.  

Praktik penyiksaan dalam proses hukum ini sesungguhnya telah lama dilaporkan komunitas pengguna narkotika di seluruh Indonesia. Berdasarkan temuan lapangan yang dilakukan oleh LBH Masyarakat pada 2011 menyebutkan bahwa dari 388 tersangka kasus narkotika terdapat 115 tersangka mengalami penyiksaan. Studi tersebut dipertegas kembali pada tahun 2021 yang menemukan bahwa dari 150 peserta penyuluhan hukum di rumah tahanan di Jakarta terdapat 22 orang mengalami penyiksaan di tingkat kepolisian. Dalam konteks penyiksaan tersebut, peristiwa yang diduga menimpa FNS dan Hendri ini telah menjadi tanda keras.

Tiga Permasalahan Mendasar

Terdapat 3 permasalahan mendasar yang menjadi faktor pendorong terjadinya praktik penyiksaan pada tahanan kepolisian ini.

Pertama, berkaitan dengan hukum acara pidana di Indonesia. Saat ini ada catat mendasar dalam KUHAP, bahwa keputusan untuk menahan ada di tangan penyidik, ataupun di otoritas yang melakukan penahanan. Padahal sesuai dengan ketentuan ICCPR dan Komentar Umum mengenai hak kemerdekaan, keputusan mehanan dalam peradilan pidana harus datang dari otoritas lain untuk menjamin pengawasan berjenjang. Pun penilaian kebutuhan penahanan harus substansial, tidak hanya berbasis ancaman pidana. Mau tak mau KUHAP harus direvisi, kewenangan penahanan di kantor-kantor kepolisian juga harus dihapuskan.

Kedua, kebijakan keras narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mudah sekali menjerat pidana seseorang. Terbukti kasus paling banyak datang dari implementasi kebijakan narkotika, banyak korban penyiksaan datang dari kasus penggunaan narkotika yang sedari awal tidak perlu diproses secara pidana, harusnya dapat diintervensi dengan pendekatan kesehatan. Revisi UU Narkotika yang menjamin dekriminalisasi bagi penggunaan narkotika harus didorong.

Ketiga, minimnya pengawasan yang efektif pada tempat-tempat penahanan secara real time. Penahanan pada tersangka/terdakwa adalah situasi yang timpang, dimana tersangka/terdakwa berhadap langsung dengan kewenangan negara. Sehingga dalam proses ini harus ada pengawasan yang ekstra dan berlapis, baik internal maupun eksternal. Untuk mencegah agar kejadian penyiksaan tidak terus berulang, secara normatif sepatutnya Indonesia segera meratifikasi Optional Protocol to the Convention Against Torture (OPCAT) guna memperkuat pengawasan dan pemantauan di tempat-tempat penahanan atau serupa tempat tahanan. Untuk sementara ini, lembaga negara yang tergabung dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) yang terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, dan LPSK, dapat segera melakukan pemantauan dan pengawasan pada rutan dan lapas yang diduga berpeluang menjadi tempat penyiksaan, termasuk tempat-tempat penahanan di kepolisian. Kedepan, ratifikasi OPCAT diperlukan untuk menjamin pengawasan KuPP tersebut tersistem dan real time.

Atas hal ini, ICJR, LBH Masyarakat dan Rumah Cemara mendesak:

  1. Lembaga negara yang tergabung dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) segera melakukan respon cepat dengan melakukan pemantauan dan asesmen pada tempat-tempat penahanan dan melakukan investigasi mandiri pada kasus ini agar memperoleh lebih banyak data, serta memberikan rekomendasi kebijakan pada Polri agar hal serupa tidak terjadi lagi; Polri juga perlu  menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan memberi hukuman pada anggota yang terbukti melanggar prosedur dan melakukan penyiksaan;
  2. dalam tataran normatif, Pemerintah dan DPR segera meratifikasi Optional Protocol to the Convention against Torture (OPCAT) untuk memperkuat pengawasan dan pemantauan tempat-tempat penahanan yang menjadi ruang terjadinya penyiksaan, dan;
  3. Dalam tataran normatif yang lebih besar, Pemerintah dan DPR segera melakukan langkah konkret melakukan revisi KUHAP dan UU Narkotika. Penahanan di kantor kepolisian harus dilarang dalam KUHAP ke depan, dekriminalisasi pengguna narkotika harus disusun dalam revisi UU Narkotika.

Hentikan Pendekatan Punitif Dalam Kasus Narkotika & Penjatuhan Hukuman Mati

Oleh LBH Masyarakat (LBHM)

14 Januari 2022 – LBH Masyarakat (LBHM) merupakan organisasi non-profit yang aktif melakukan advokasi kasus serta reformasi kebijakan narkotika dan hukuman mati di Indonesia. Hal ini tidak terlepas pada dua kasus yang marak dalam pemberitaan media belakangan ini. Pertama, kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan pada Pengadilan Negeri Bandung. Kedua, kasus penyalahgunaan narkotika yang dialami oleh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

LBHM mengecam keras seluruh pelaku kekerasan seksual dan tidak mentoleransi tindakan tersebut, termasuk pada kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan terhadap 13 santriwati di daerah Bandung. LBHM senantiasa mendorong seluruh aparat penegak hukum agar setiap pelaku kekerasan seksual diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalamnya. Namun, LBHM menyatakan tidak sepakat dengan tuntutan maupun hukuman mati yang dijatuhkan dalam kasus tersebut.

Pasal 67 KUHP menegaskan bahwa bagi setiap orang yang dijatuhi hukuman mati dan hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhi pidana lain lagi selain pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman putusan hakim. Menuntut maupun menjatuhkan hukuman mati bagi Herry Wirawan akan menjauhkan upaya pemulihan bagi korban dalam memperoleh restitusi baik secara materil maupun immateril. Penjatuhan hukuman sepatutnya menggunakan pendekatan yang rehabilitatif dan tidak bersifat retributif atau pembalasan semata. Mengedepankan opsi hukuman mati menegaskan kegagalan peran negara dalam menjawab persoalan kekerasan seksual yang menjamur di lingkungan masyarakat.

LBHM menyayangkan putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pada nomor perkara: 770/PID.SUS/2021/JKT.PST. Setiap orang yang mengalami permasalahan adiksi narkotika seharusnya menerima layanan rehabilitasi medis maupun sosial, hal ini berlaku universal sebagaimana tertuang dalam Pasal 54 UU Narkotika. Pendekatan punitif yang dipertahankan dalam kebijakan dan penanganan kasus narkotika telah secara nyata tidak menurunkan angka penyalahguna narkotika di Indonesia. Kondisi adiksi seseorang tidak akan terjawab melalui hukuman pemenjaraan. Selain menjauhkan dari layanan rehabilitasi, persoalan pada kebijakan punitif pada akhirnya akan berdampak pada penuhnya lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Hal ini berkonsekuensi pada pembinaan dan pengawasan yang tidak optimal di setiap lapas di Indonesia. Pendekatan medis melalui rehabilitasi medis maupun sosial seharusnya menjadi opsi utama dan pertama atas kondisi adiksi seseorang. Indonesia sepatutnya belajar dari negara-negara yang gagal dalam mengedepankan kebijakan war on drugs (perang terhadap narkotika) dan bertransformasi pada pendekatan medis yang humanis.

Narahubung:
0822-4114-8034

Menjatuhkan Pidana Mati adalah Tindakan yang Keliru: Tinjauan & Rekomendasi Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Dalam Perkara Okonkwo Kingsley

Okonkwo Nonso Kingsley atau biasa dipanggil Kingsley, merupakan terpidana mati sejak tahun 2004. Kingsley menjadi korban perdagangan manusia karena dimanfaatkan untuk menjadi kurir yang membawa heroin dalam kapsul dengan metode telan, metode yang sangat berbahaya bagi seorang kurir karena kapsul tersebut bisa pecah dalam tubuh dan membunuh Kingsley. Merasa putus asa tidak mendapat keadilan sejak tahun 2004, Kingsley pun menyanggupi untuk membagikan sebuah nomor handphone kepada seorang bandar dengan imbalan ongkos membayar pengacara yang layak untuk upaya hukum Kingsley. Sayangnya atas peran tersebut Kingsley ditangkap oleh aparat penegak hukum.

Kingsley saat ini sedang ditahan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) di Jakarta, hal ini cukup membingungkan, sebab tempat dia diadili berada di pulau dan provinsi yang berbeda dari tempat dia ditahan saat ini, yakni di Meulaboh, Aceh Barat, jika dihitung secara matematis, tempat persidangan dan tempat Kingsley di tahan itu terpisah oleh jarak sejauh 2000km. Dalam sidang yang digelar dalam jaringan, Kingsley harus mengikuti persidangan dalam bahasa yang tidak dia kuasai. Petugas LAPAS yang menemani pun menekan Kingsley untuk menyetujui pertanyaan dan pernyataan yang dia tidak pahami. Kondisi ini diperparah dengan tidak ada pemberitahuan kepada perwakilan negara asal Kingsley, yakni Nigeria. Hal ini membuat petugas perwakilan konsuler kesulitan untuk mengunjungi Kingsley untuk memberikan bantuan yang dibutuhkan sejak proses penyidikan serta tidak ada penasihat hukum yang berinisiatif untuk menghubungi dan menemui Kingsley untuk menjelaskan perkara dan memberikan bantuan pada pembelaan Kingsley.

Pada tanggal 6 Desember 2021, Penuntut Umum menuntut Kingsley dengan tuntutan Pidana Mati. Tuntutan tersebut tidak mencerminkan prinsip peradilan yang adil (fair trial), dimana Terdakwa diberi posisi yang setara dengan Aparat Penegak Hukum lainnya dalam persidangan, dan hak-hak terdakwa dipenuhi secara maksimal sehingga Terdakwa berkesempatan untuk membela dirinya. LBHM dan Reprieve menyusun Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk memberikan catatan mengenai hak-hak terdakwa yang dilanggar dalam persidangan. Berdasarkan pengamatan LBHM dan Reprieve selama dalam proses hukum yang dilalui oleh Kingsley mendapati jika Kingsley tidak mendapatkan hak atas kunjungan konsuler, tidak mendapatkan bantuan penerjemah, hak untuk menyampaikan keterangan secara bebas dari tekanan dan hak atas bantuan hukum.

Berikut ini adalah poin-poin rekomendasi yang disusun oleh LBHM dan Reprieve susun dalam Amicus Curiae untuk kasus Kingsley:

  1. Bahwa LBHM dan Reprieve sepakat bahwa setiap pelaku tindak pidana harus dihukum sesuai derajat kejahatannya, namun tidak jika hukuman tersebut berupa pencabutan hak hidup karena hal tersebut akan menutup semua kemungkinan kesalahan pemidanaan yang diketahui kemudian hari, dan menutup kemungkinan reparasi dari korban keselahan tersebut;
  2. Bahwa LBHM dan Reprieve memandang bahwa hukuman yang dijatuhkan harus proporsional dengan kenyataan pelaksanaan pemenuhan Hak Asasi Manusia mengingat peran terdakwa dalam perkara a quo adalah terbatas pada membagikan nomor telepon. Jika pengadilan menemukan Kingsley bersalah, maka patut mendapat hukuman secara proporsional tanpa melanggar hak untuk hidup dan dengan pemenuhan hak terdakwa secara maksimal;
  3. Bahwa LBHM dan Reprieve merekomendasikan dan berharap kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk dapat mempertimbangkan catatan dan saran yang telah diberikan dengan menekankan pendapat dari ahli hukum pidana Indonesia R. Soesilo untuk tidak menjatuhkan pidana mati (pidana maksimal) untuk kedua kalinya.

Salam Hormat,
LBHM dan Reprieve

Dokumen amicus curiae dapat diunduh melalui pranala berikut:
Menjatuhkan Pidana Mati adalah Tindakan yang Keliru: Tinjauan dan Rekomendasi Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Dalam Perkara Okonkwo Kingsley

Rilis Pers – Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Untuk Yorita Sari, Perempuan Korban Peredaran Gelap Narkotika

Pada 30 November 2021, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menyerahkan amicus curiae untuk Yorita Sari ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Perkara dengan nomor: 569/Pid.Sus/2021/PN. JKT. BRT ini dalam agenda penuntutan pada 17 November 2021 lalu, dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana mati. Melihat barang bukti yang berjumlah 3.7 kg akan mudah menjeratnya dengan pidana mati berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun ada yang gagal dilihat oleh penegak hukum dalam kasus Yorita Sari dan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika. Kegagalan ini adalah kesalahan berulang yang seringkali dilakukan oleh penegak hukum, bahkan menjadi pola dalam penangkapan kasus tindak pidana narkotika. Berikut catatan LBHM:

  1. Menghukum Yorita Sari dengan Pidana Mati Tidak Memutus Rantai Peredaran Gelap Narkotika
    Posisi Yorita Sari perlu dilihat sebagai korban, yakni rantai yang berposisi paling rendah tapi memiliki resiko yang paling tinggi. Yorita Sari diperlakukan bak boneka sebagai perantara yang dimanfaatkan oleh sindikat. Para penegak hukum seringkali berfokus pada menghukum rantai-rantai kecil seperti Yorita Sari daripada membongkar jaringan narkotika yang lebih besar. Di persidangan Yorita Sari bersedia untuk memberikan informasi mengenai jaringan yang merekrutnya, tapi keterangan ini sama sekali tidak dipertimbangkan. Bahkan informasi ini seakan sengaja tidak ditindaklanjuti.
  2. Perempuan dengan Beban Ganda Rentan Terlibat dalam Jerat Sindikat Narkotika
    Yorita Sari adalah seorang perempuan berumur 50 tahun dan orang tua tunggal untuk dua orang anaknya. Yorita Sari sebagai satu-satunya orang tua untuk anak-anaknya dihadapkan dengan masalah sulit ketika harus diputus kontrak oleh perusahaan tempatnya bekerja akibat Covid-19. Dia akan bekerja apapun untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Tidak jarang menempuh jalan yang instan seringkali menggoda pikirannya ketika lelah mencari nafkah. Di samping itu, Yorita Sari juga harus bertanggung jawab atas pengobatan adiknya yang menderita gagal ginjal. Sementara usia Yorita Sari yang tidak muda dan pendidikannya yang rendah, membuatnya sulitnya mendapatkan akses pekerjaan yang layak dan gaji yang memadai. Kondisi ini rentan sekali dimanfaatkan oleh sindikat narkotika dengan disertai bujukan rayuan atau imbalan besar.
  3. Paradigma War on Drugs Menyebabkan Pendekatan yang Punitif
    Hukum narkotika Indonesia yang mengadopsi paradigma war on drugs mendorong negara untuk keras terhadap kurir narkotika, yang akhirnya memberikan pidana berat kepada kurir narkotika dengan pidana maksinal yakni pidana mati. Dalam perkara a quo, tuntutan pidana mati oleh Penuntut Umum terhadap Yosita Sari tidak bisa lepas dari pengaruh paradigma war on drugs. Pendekatan yang punitif ini telah mengesampingkan kerentanan perempuan, khususnya perempuan sebagai kurir narkotika.

LBHM berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hal-hal berikut dalam memutus perkara Yorita Sari:

  1. Mempertimbangkan kondisi Yosita Sari sebagai perempuan yang rentan akan jerat sindikat narkotika dan pidana mati;
  2. Mempertimbangkan perbuatan Yosita Sari sebagai dampak dari beban ganda yang ditanggungnya;
  3. Mempertimbangkan posisi Yorita Sari hanyalah sebagai rantai paling kecil dari jaringan sindikat narkotika sehingga tidak layak dipidana mati;
  4. Mempertimbangkan dampak paradigma perang terhadap narkotika (war on drugs) dalam kasus perempuan kurir narkotika;
  5. Memutus Yorita Sari dengan pidana seringan-ringannya.

Dokumen amicus curiae dapat diunduh melalui pranala berikut:
Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) Untuk Yorita Sari, Perempuan Korban Peredaran Gelap Narkotika

Rilis Pers – REKAYASA KASUS NARKOTIKA: ANGGOTA DPRD PAPUA AJUKAN PRA PERADILAN

Senin, 27 September 2021, seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua, Thomas Sondegau (Thomas) ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya karena diduga menyalahgunakan narkotika. Dari penangkapan tersebut, ditemukan 1 (satu) butir ekstasi dari saku celana Thomas, padahal Thomas menyatakan tidak pernah mengetahui apalagi menggunakan obat tersebut. Atas penangkapan tersebut, Thomas kini sedang menjalani rehabilitasi inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Dalam proses penanganan perkara Thomas tersebut, LBH Masyarakat (LBHM) dan Kantor Hukum Haris Azhar & Partner (HAP) selaku Tim Kuasa Hukum Thomas melihat ada sejumlah kejanggalan yang berakibat pada tercederainya hak-hak Thomas. Kasus Thomas juga dilihat sebagai salah satu bentuk kriminalisasi terhadap seseorang dengan melanggengkan praktik stigma dan diskriminasi terhadap penggunaan narkotika.

Pertama, penangkapan yang dilakukan terhadap Thomas menyalahi proses yang diatur dalam KUHAP. Dalam penangkapan, Thomas tidak diperlihatkan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan. Hal ini menunjukkan indikasi adanya praktik penjebakan yang dilakukan pihak kepolisian dengan memanfaatkan pihak ketiga untuk melakukan jebakan dalam penangkapan Thomas;

Kedua, proses penahanan dilakukan secara sewenang-wenang karena tidak ada surat penahanan yang ditunjukkan kepada Thomas dan kepada keluarga Thomas. Pada proses penahanan, Thomas juga tidak diperkenankan untuk didampingi oleh tim kuasa hukumnya;

Ketiga, proses penetapan tersangka terhadap Thomas tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, setidaknya harus didasari 2 (dua) alat bukti. Dalam proses penanganan perkara Thomas, bukti yang ditemukan menunjukkan keterangan yang berbeda;

Keempat, adanya dugaan penjebakan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian dengan menggunakan perempuan berinisial R sebagai alat untuk merekayasa kasus Thomas, seolah-olah Thomas memiliki dan menyalahgunakan narkotika. Dugaan penjebakaan tersebut semakin kuat karena perempuan yang ditangkap bersama Thomas tidak dilakukan penahanan. Padahal saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian, perempuan tersebut dinyatakan positif (+) menggunakan narkotika;

Kelima, hasil tes laboratorium yang dilakukan oleh RSKO dan hasil tes laboratorium yang dilakukan oleh BNN Provinsi DKI Jakarta menyatakan Thomas negatif (-) menggunakan narkotika, berbeda dengan hasil penyidikan Kepolisian;

Keenam, terdapat intervensi dari pihak Kejaksaan kepada keluarga Thomas untuk meminta Thomas mencabut surat kuasa kepada salah seorang tim kuasa hukum. Hal ini menunjukan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menangani perkara Thomas tidak menjalankan tugas dengan professional, bahkan mengingkari doktrin Tri Krama Adhyaksa.

Terkait segala dugaan tersebut, Tim Kuasa Hukum Thomas kemudian mendaftarkan permohonan pra peradilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun persidangan pertama pra peradilan tersebut akan diselenggarakan pada tanggal 29 November 2021. Upaya pra peradilan tersebut diajukan sebagai sarana koreksi atas segala tindakan yang dilakukan pihak Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani perkara Thomas, agar penegakan hukum dalam tindak pidana narkotika tidak menjadi sarana rekayasa kasus yang terus berulang.

Praktik penegakan hukum yang sarat dengan rekayasa dalam tindak pidana narkotika sesungguhnya telah lama disaksikan komunitas pengguna Napza di seluruh Indonesia. Peristiwa yang diduga kembali terjadi kepada Thomas ini seakan menjadi bukti sahih atas pengalaman kolektif ini. Adapun rekayasa kasus narkotika yang menyita perhatian publik karena dianulir oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk dibebaskan pada tahap kasasi, seperti kasus Iwan dan Benny, maupun Ket San. Kasus-kasus tersebut dianulir karena terbukti terdapat perekayasaan fakta atau konstruksi hukum sejak ditangani oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan hal tersebut di atas, LBHM dan HAP selaku Tim Kuasa Hukum Thomas mendesak:

Hakim yang memeriksa permohonan pra peradilan yang diajukan Thomas agar mengadili perkara ini secara independen, bijaksana, dan menjatuhkan putusan dengan mendasarkan pada kebenaran materil yang terungkap dalam persidangan;

Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus Thomas secara menyeluruh dan memberi hukuman pada Anggota Kepolisian yang terbukti melanggar prosedur;

Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus Thomas secara menyeluruh dan memberi hukuman pada Anggota Kejaksaan yang terbukti melanggar prosedur;

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dan Ombudsman Republik Indonesia melakukan investigasi mandiri terhadap kasus ini untuk memperoleh lebih banyak data, serta memberikan rekomendasi kebijakan agar hal serupa tidak terjadi lagi; dan

Pemerintah dan Parlemen untuk membuat peraturan yang mendekriminalisasi pemakaian, penguasaan, dan pembelian narkotika dalam jumlah kecil agar mereduksi masifnya pendekatan hukum pidana dan perekayasaan kasus terhadap permasalahan narkotika.

Jakarta, 25 November 2021

Tim Kuasa Hukum Thomas Sondegau:
LBH Masyarakat (LBHM) & Kantor Hukum Haris Azhar dan Partner (HAP)

Dokumen Kebijakan – Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021

Jaksa Agung baru-baru ini mengeluarkan sebuah pedoman yang mengatur tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan penututan umum dalam penyelsaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan restoratif justice. Selain itu pedoman ini bertujuan untuk mengoptimalisasi penyelesaian penanganagn perkara tindak pidana narkotika melalui rehablitasi.

Baca dokumennya lengkapnya pada tautan di bawah ini:
Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021

Rilis Pers – Tanggapan atas Kerja Sama LPSK dan BNN

Sebagai lembaga yang memiliki fokus melindungi saksi dan korban sudah menjadi hal yang wajar jika Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menjalin kerja sama untuk memberikan rasa aman bagi saksi maupun korban dalam tindak pidana narkotika. Kerja sama yang dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) sudah berlangsung lebih kurang sejak tahun 2016 dan berakhir pada September 2021. Pada 2 November 2021, LPSK dan BNN resmi memperjangan kerja sama di kantor BNN.

Selain itu, perpanjangan kerja sama ini juga adanya faktor desakan dari Komisi III DPR RI agar LPSK memiliki peran yang lebih besar dalam melakukan perlindungan saksi tindak pidana narkotika. Namun, jika ditinjau lebih lanjut, langkah ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan selama proses penyelesaian perkara pidana di tingkat peradilan dan cenderung belum tepat sasaran.

Dalam praktiknya, sering kali kita melihat saksi yang dihadirkan di persidangan dalam tindak pidana narkotika adalah pihak kepolisian maupun BNN yang melakukan penangkapan atau berstatus sebagai penyidik terhadap Terdakwa. Yang mana peran mereka sudah dilindungi dalam pasal 212 pada KUHP dan pasal 7 pada Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Polri.

Berdasarkan pemantauan berita daring yang dilakukan oleh LBH Masyarakat (LBHM), pada tahun 2017, terdapat 183 kasus tembak di tempat terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika dengan jumlah korban total 215 orang. Sedangkan pada tahun 2018 terdapat penurunan jumlah kasus tembak di tempat yaitu sebanyak 159 kasus, dengan jumlah korban total 199 orang. Ditambah, praktik-praktik penyiksaan dalam lingkup pemeriksaan dan kekerasan dalam lingkup penahanan, serta pemerasan masih terus terjadi, khususnya di kasus narkotika. Hal ini lah yang seharusnya menjadi sorotan utama sebagai bentuk implementasi kerja sama yang baik antara BNN dengan LPSK.

Dalam kasus narkotika, tindakan penembakan justru menjadi instrumen dalam melakukan penegakan hukum, yang mana harus dipahami bahwa tindakan tersebut adalah sebagai wujud pengingkaran terhadap jaminan perlindungan hak asasi manusia. Kerja sama yang terjadi antara LPSK dan BNN masih dirasa belum tepat sasaran dan justru akan menjadi tameng bagi aparat penegak hukum terkait dalam melegitimasi tindakannya yang mengingkari jaminan perlindungan hak asasi manusia.

Saat ini, yang dibutuhkan dalam rangka melindungi saksi dan korban dalam kasus narkotika adalah membuat regulasi yang dapat memberikan perlindungan bagi pihak-pihak yang terdampak dari tindakan penegakan hukum yang melanggar hak asasi manusia. Jika LPSK menginginkan tujuan mulianya benar-benar tercapai, harus ada regulasi khusus untuk memberikan perlindungan hukum yang memungkin bagi LPSK membuka pintu pengaduan tersebut seluas-luasnya bagi masyarakat terdampak.

Berdasarkan hal tersebut di atas, LBHM mendesak agar:

  1. LPSK dan BNN mengutamakan perlindungan hukum dan keamanan bagi terduga pelaku dalam kasus narkotika;
  2. LPSK dan BNN menyepakati bahwa pengguna narkotika dan perempuan korban relasi kuasa dalam kasus narkotika merupakan korban yang patut dilindungi dan dijamin;
  3. LPSK bersedia memberikan pertimbangan kepada perempuan korban relasi kuasa dalam kasus narkotika sebagai saksi pelaku (justice collaborator).

Narahubung:
1. Kiki Marini Situmorang: 0896 3970 1191
2. Awaludin Muzaki: 0812 9028 0416

Rilis Pers – Kebakaran Lapas Tangerang: Saatnya Reformasi Kebijakan Hukum Pidana

LBH Masyarakat (LBHM) turut berduka cita atas kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang (Lapas Tangerang) Rabu, 8 September 2021, dini hari tadi. Dalam peristiwa tersebut telah memakan korban jiwa sebanyak 41 orang, dan sebagian di antaranya mengalami luka berat (8 orang) dan luka ringan (72 orang).

Peristiwa kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang merupakan salah satu dampak dari permasalahan lapas yang tiada habisnya serta ekses kebijakan hukum pidana yang dominan dengan pendekatan penjara.

Berdasarkan hal tersebut, LBHM memberikan beberapa respon atas kejadian kebakaran di Lapas Klas I Tangerang, diantaranya:

Pertama, berdasarkan sistem database pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, per 7 September 2021, Lapas Tangerang termasuk lapas yang memiliki overcrowding yang tinggi sebesar 245% . Sedangkan daya tampung Lapas Tangerang hanya mampu menampung sebanyak 600 orang. Akan tetapi, faktanya Lapas Tangerang hari ini per 7 September 2021 dihuni sebanyak 2.072 orang. Di mana terdapat 1.805 orang merupakan warga binaan pemasyarakatan yang terkait kasus narkotika. Kondisi overwcrowding dan banyaknya warga binaan pemasyarakatan terkait kasus narkotika yang masuk kategori pengguna atau pecandu semakin menambah daftar permasalahan pendekatan pidana penjara dalam perumusan hukum pidana narkotika di Indonesia yang berkonstribusi terhadap overcrowding lapas dan berdampak terhadap pengelolaan lapas di Indonesia yang tidak sigap terhadap kondisi bencana;

Kedua, kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang dini hari tadi hanyalah puncak gunung es dari problematika pengelolaan lapas di Indonesia. Tragedi kemanusiaan dini hari tadi pagi semakin menunjukan betapa buruknya pengelolaan lapas di Indonesia baik dari sisi kebijakan peradilan pidana terpadu maupun dari manajemen dan keamanan lapas;

Ketiga, pada awal pandemi tahun 2020, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan kebijakan terkait asimilasi, pembebasan bersayarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat dalam rangka penanggulangan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara bagi narapidana dan anak. Kebijakan ini responsif dalam mengurangi overcrowding tapi dalam kasus narkotika yang masuk kategori pecandu atau pengguna yang divonis di atas lima tahun penjara tidak masuk dalam skema kebijakan tersebut. Sehingga penting untuk memastikan kembali pemberlakukan kebijakan tersebut bagi warga binaan pemasyarakatan kategori pecandu atau pengguna;

Keempat, penting bagi jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan pemulihan terhadap warga binaan pemasyarakatan melakukan healing terhadap korban kebakaran mengingat kejadian kebakaran ini sangat kuat membekas dan menimbulkan trauma yang berkepanjangan;

Berdasarkan hal tersebut di atas, LBHM menuntut:

  • Melakukan langkah-langkah evakuasi dan penyelamatan bagi korban kebakaran Lapas Tangerang dan memberikan perawatan yang intensif bagi korban yang selamat serta pemerintah menanggung biayanya;
  • Menuntut Pemerintah meminta maaf atas peristiwa kebakaran di Lapas Tangerang dan mendorong dilakukan penyelidikan dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik terkait kebakaran di Lapas Tangerang;
  • Mendorong reformasi pendekatan pidana penjara dalam hukum pidana dengan alternatif penghukuman non penjara;
  • Mendorong pemerintah untuk kembali melakukan upaya asimilasi dan integrasi warga binaan pemasyarakatan terutama yang terkait kasus narkotika dengan kualifikasi pengguna atau pecandu.