Tag: Indonesia

Rumah Tahanan Polisi Ladang Penyiksaan: Hentikan Penahanan di Kantor-Kantor Kepolisian, Revisi KUHAP dan UU Narkotika Sekarang!

Oleh LBH Masyrakat (LBHM), ICJR & Rumah Cemara

17 Januari 2022 – Lagi dan lagi, tahanan kepolisian meninggal. Beberapa media melaporkan korban kejadian ini terjadi pada FNS seorang tahanan narkotika Polres Metro Jakarta Selatan. Kematian FNS terjadi di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta pada Kamis, 13 Januari 2022.

Menurut rekannya yang pernah menjenguk di rumah sakit, bahwa ia pernah mendengar FNS mengeluhkan sakit disekujur tubuhnya. Bahkan rekan FNS melihat luka di kaki kulitnya pecah yang menimbulkan bercak darah di bagian paha. FNS mengaku kepada rekannya bahwa dirinya kerap dipukuli. Terkait kematian tahanan tersebut, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto membenarkan adanya tahanan Polres Metro Jakarta Selatan yang meninggal dunia, namun pihak Polres menyatakan sebab kematian karena sakit demam dan tidak nafsu makan.

Meskipun Kapolres Metro Jakarta Selatan mengklaim bahwa kematian tahanan tersebut disebabkan sakit, Pernyataan ini patut diperiksa kebenarannya. Karena FNS meninggal pada saat menjalani masa penahanan, terlebih lagi ada klaim darinya bahwa ia pernah dipukuli dan ada tanda-tanda luka.

Indikasi penyiksaan seseorang yang sedang menjalani proses hukum bukanlah kejadian pertama kali, terlebih dalam perkara narkotika. Sebelumnya, pada Agustus tahun 2020 lalu, publik dihebohkan atas dugaan penyiksaan yang dialami Hendri Alfred Bakar. Kematian Hendri saat menjadi tahanan Polresta Barelang Batam diduga akibat penyiksaan. Dugaan penyiksaan tersebut terjadi karena ketika meninggal kepala Hendri ketat dibungkus plastik dengan selotip coklat yang tebal. Selain itu, terdapat bekas memar di tubuh Hendri.  

Praktik penyiksaan dalam proses hukum ini sesungguhnya telah lama dilaporkan komunitas pengguna narkotika di seluruh Indonesia. Berdasarkan temuan lapangan yang dilakukan oleh LBH Masyarakat pada 2011 menyebutkan bahwa dari 388 tersangka kasus narkotika terdapat 115 tersangka mengalami penyiksaan. Studi tersebut dipertegas kembali pada tahun 2021 yang menemukan bahwa dari 150 peserta penyuluhan hukum di rumah tahanan di Jakarta terdapat 22 orang mengalami penyiksaan di tingkat kepolisian. Dalam konteks penyiksaan tersebut, peristiwa yang diduga menimpa FNS dan Hendri ini telah menjadi tanda keras.

Tiga Permasalahan Mendasar

Terdapat 3 permasalahan mendasar yang menjadi faktor pendorong terjadinya praktik penyiksaan pada tahanan kepolisian ini.

Pertama, berkaitan dengan hukum acara pidana di Indonesia. Saat ini ada catat mendasar dalam KUHAP, bahwa keputusan untuk menahan ada di tangan penyidik, ataupun di otoritas yang melakukan penahanan. Padahal sesuai dengan ketentuan ICCPR dan Komentar Umum mengenai hak kemerdekaan, keputusan mehanan dalam peradilan pidana harus datang dari otoritas lain untuk menjamin pengawasan berjenjang. Pun penilaian kebutuhan penahanan harus substansial, tidak hanya berbasis ancaman pidana. Mau tak mau KUHAP harus direvisi, kewenangan penahanan di kantor-kantor kepolisian juga harus dihapuskan.

Kedua, kebijakan keras narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mudah sekali menjerat pidana seseorang. Terbukti kasus paling banyak datang dari implementasi kebijakan narkotika, banyak korban penyiksaan datang dari kasus penggunaan narkotika yang sedari awal tidak perlu diproses secara pidana, harusnya dapat diintervensi dengan pendekatan kesehatan. Revisi UU Narkotika yang menjamin dekriminalisasi bagi penggunaan narkotika harus didorong.

Ketiga, minimnya pengawasan yang efektif pada tempat-tempat penahanan secara real time. Penahanan pada tersangka/terdakwa adalah situasi yang timpang, dimana tersangka/terdakwa berhadap langsung dengan kewenangan negara. Sehingga dalam proses ini harus ada pengawasan yang ekstra dan berlapis, baik internal maupun eksternal. Untuk mencegah agar kejadian penyiksaan tidak terus berulang, secara normatif sepatutnya Indonesia segera meratifikasi Optional Protocol to the Convention Against Torture (OPCAT) guna memperkuat pengawasan dan pemantauan di tempat-tempat penahanan atau serupa tempat tahanan. Untuk sementara ini, lembaga negara yang tergabung dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) yang terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, dan LPSK, dapat segera melakukan pemantauan dan pengawasan pada rutan dan lapas yang diduga berpeluang menjadi tempat penyiksaan, termasuk tempat-tempat penahanan di kepolisian. Kedepan, ratifikasi OPCAT diperlukan untuk menjamin pengawasan KuPP tersebut tersistem dan real time.

Atas hal ini, ICJR, LBH Masyarakat dan Rumah Cemara mendesak:

  1. Lembaga negara yang tergabung dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) segera melakukan respon cepat dengan melakukan pemantauan dan asesmen pada tempat-tempat penahanan dan melakukan investigasi mandiri pada kasus ini agar memperoleh lebih banyak data, serta memberikan rekomendasi kebijakan pada Polri agar hal serupa tidak terjadi lagi; Polri juga perlu  menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan memberi hukuman pada anggota yang terbukti melanggar prosedur dan melakukan penyiksaan;
  2. dalam tataran normatif, Pemerintah dan DPR segera meratifikasi Optional Protocol to the Convention against Torture (OPCAT) untuk memperkuat pengawasan dan pemantauan tempat-tempat penahanan yang menjadi ruang terjadinya penyiksaan, dan;
  3. Dalam tataran normatif yang lebih besar, Pemerintah dan DPR segera melakukan langkah konkret melakukan revisi KUHAP dan UU Narkotika. Penahanan di kantor kepolisian harus dilarang dalam KUHAP ke depan, dekriminalisasi pengguna narkotika harus disusun dalam revisi UU Narkotika.

Hentikan Pendekatan Punitif Dalam Kasus Narkotika & Penjatuhan Hukuman Mati

Oleh LBH Masyarakat (LBHM)

14 Januari 2022 – LBH Masyarakat (LBHM) merupakan organisasi non-profit yang aktif melakukan advokasi kasus serta reformasi kebijakan narkotika dan hukuman mati di Indonesia. Hal ini tidak terlepas pada dua kasus yang marak dalam pemberitaan media belakangan ini. Pertama, kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan pada Pengadilan Negeri Bandung. Kedua, kasus penyalahgunaan narkotika yang dialami oleh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

LBHM mengecam keras seluruh pelaku kekerasan seksual dan tidak mentoleransi tindakan tersebut, termasuk pada kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan terhadap 13 santriwati di daerah Bandung. LBHM senantiasa mendorong seluruh aparat penegak hukum agar setiap pelaku kekerasan seksual diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalamnya. Namun, LBHM menyatakan tidak sepakat dengan tuntutan maupun hukuman mati yang dijatuhkan dalam kasus tersebut.

Pasal 67 KUHP menegaskan bahwa bagi setiap orang yang dijatuhi hukuman mati dan hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhi pidana lain lagi selain pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman putusan hakim. Menuntut maupun menjatuhkan hukuman mati bagi Herry Wirawan akan menjauhkan upaya pemulihan bagi korban dalam memperoleh restitusi baik secara materil maupun immateril. Penjatuhan hukuman sepatutnya menggunakan pendekatan yang rehabilitatif dan tidak bersifat retributif atau pembalasan semata. Mengedepankan opsi hukuman mati menegaskan kegagalan peran negara dalam menjawab persoalan kekerasan seksual yang menjamur di lingkungan masyarakat.

LBHM menyayangkan putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pada nomor perkara: 770/PID.SUS/2021/JKT.PST. Setiap orang yang mengalami permasalahan adiksi narkotika seharusnya menerima layanan rehabilitasi medis maupun sosial, hal ini berlaku universal sebagaimana tertuang dalam Pasal 54 UU Narkotika. Pendekatan punitif yang dipertahankan dalam kebijakan dan penanganan kasus narkotika telah secara nyata tidak menurunkan angka penyalahguna narkotika di Indonesia. Kondisi adiksi seseorang tidak akan terjawab melalui hukuman pemenjaraan. Selain menjauhkan dari layanan rehabilitasi, persoalan pada kebijakan punitif pada akhirnya akan berdampak pada penuhnya lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Hal ini berkonsekuensi pada pembinaan dan pengawasan yang tidak optimal di setiap lapas di Indonesia. Pendekatan medis melalui rehabilitasi medis maupun sosial seharusnya menjadi opsi utama dan pertama atas kondisi adiksi seseorang. Indonesia sepatutnya belajar dari negara-negara yang gagal dalam mengedepankan kebijakan war on drugs (perang terhadap narkotika) dan bertransformasi pada pendekatan medis yang humanis.

Narahubung:
0822-4114-8034

Tunda dan Gratiskan Vaksin Booster: Prioritaskan Kelompok Rentan dan Kesetaraan Vaksin Untuk Semua

Oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan

09 Januari 2022 – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan mendesak pemerintah mengkaji ulang rencana pemberian vaksin booster atau dosis ketiga untuk masyarakat umum. Sebab, cakupan vaksinasi dosis 1 dan 2 belum optimal untuk kelompok masyarakat rentan, terutama warga lanjut usia. Kondisi ini bisa memperpanjang pandemi Covid-19. Pemerintah juga harus memastikan vaksin diberikan untuk semua, tanpa skema berbayar.

Hingga Kamis (6/1/2022), cakupan vaksinasi dosis kedua di Indonesia masih relatif rendah, yakni 55,58%. Vaksinasi lansia dosis penuh (kedua) juga baru mencapai 42,86%. Artinya, masih ada sekitar 6,9 juta lansia yang belum mendapatkan vaksin sama sekali. Jumlah ini belum termasuk kelompok rentan, seperti warga dengan penyakit penyerta, ibu hamil, masyarakat adat, difabel, dan lainnya. Pemerintah pusat belum menyediakan data cakupan vaksinasi kelompok masyarakat rentan.

Padahal, mereka merupakan kelompok yang memiliki risiko terinfeksi tinggi. Situasi ini memperlihatkan ketimpangan vaksinasi di Indonesia masih relatif tinggi. Kondisi ini berpotensi membuat masyarakat rentan terpapar Covid-19. Oleh karena itu, rencana pemberian vaksin booster bukan langkah bijak. “Rencana ini justru akan menempatkan mereka yang belum mendapatkan vaksin sama sekali semakin rentan terinfeksi dan meningkatkan risiko kematian,” ucap Firdaus Ferdiansyah, anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan.

Rencana pemerintah menyalurkan vaksin booster juga memicu ketimpangan capaian vaksinasi di daerah. Vaksin booster, misalnya, hanya diberikan kepada kabupaten/kota yang sudah mencapai vaksinasi dosis pertama sebanyak 70% dan 60% dosis kedua. Per 7 Januari 2022, hanya terdapat 244 kabupaten/kota yang mencapai syarat tersebut. Artinya, masih ada 290 kabupaten/kota yang cakupan vaksinasi dosis penuh kurang dari 60%.

“Kondisi ini menunjukkan ketimpangan dalam distribusi dan penerimaan vaksin kepada masyarakat masih terjadi. Padahal, transmisi lokal Omicron sudah berlangsung,” ungkap Firdaus yang juga relawan LaporCovid-19. Apabila booster diberikan kepada 244 kabupaten/kota saja, maka dapat menyebabkan ketidakadilan akses vaksin. Sebab mereka terproteksi lebih dahulu dibandingkan warga di 290 kabupaten/kota lainnya.

No one is safe until everyone is safe

Mengingat pandemi adalah krisis kesehatan global, maka perlindungan menyeluruh bagi seluruh warga sangat menentukan keselamatan bersama, demikian pula di Indonesia. Jika mereka yang telah divaksin mendapatkan kesempatan untuk booster sementara masih banyak warga belum divaksin sama sekali, penularan Covid-19 masih sangat mengancam. Pemerintah harus memastikan semua orang mendapatkan perlindungan melalui vaksinasi dosis 1 dan 2, sebelum booster diberikan. “Ingat, no one is safe until everyone is safe,” ucapnya.

Rencana pemerintah memberikan vaksin booster berbayar bagi mereka yang bukan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga akan menghambat capaian vaksinasi dan tujuan peningkatan kekebalan penduduk. Padahal, konstitusi, UU Kesehatan, UU Wabah Penyakit Menular, dan UU Kekarantinaan Kesehatan, telah memandatkan pemerintah untuk memberikan akses terhadap layanan kesehatan, termasuk vaksinasi yang setara. 

“Skema vaksin berbayar hanya menguntungkan mereka yang memiliki kemampuan membeli vaksin sedangkan masyarakat miskin semakin sulit mendapatkan vaksin,” kata Agus Sarwono dari Transparency International Indonesia yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan. 

Oleh karena itu, dua puluh sembilan organisasi yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan telah mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Badan Kesehatan Dunia (WHO), Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus. Surat itu untuk meminta WHO memberikan saran kepada Pemerintah Indonesia agar segera menunda rencana pemberian vaksin booster pada 12 Januari 2022 sebelum vaksinasi dosis primer diberikan kepada seluruh target sasaran vaksinasi. Koalisi juga mendesak agar vaksinasi diberikan gratis kepada semua warga. Sebab, vaksin adalah barang publik yang tidak boleh diperjualbelikan di masa krisis.

Vaksin yang ada saat ini didapat secara gratis dari kerja sama bilateral antar negara dan kerja sama multilateral, serta pembelian langsung yang menggunakan dana APBN. Dengan begitu, pemerintah seharusnya tidak boleh memperjualbelikan vaksin Covid-19 di Indonesia.

Bersamaan dengan surat kami kepada Badan Kesehatan Dunia (WHO), Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan mendesak pemerintah untuk: 

  1. Menunda pemberian vaksin booster hingga 70-80% dari populasi mendapatkan dosis 1 dan 2, terutama lansia dan kelompok rentan lainnya di seluruh wilayah secara proporsional sesuai tingkat infeksi di masyarakat.
  2. Memastikan perbaikan tata laksana infrastruktur pemberian vaksin dosis 1 dan 2 sehingga cakupan vaksin dosis penuh dapat tercapai tepat dan cepat.
  3. Memastikan ketersediaan vaksin secara merata dan proporsional di setiap daerah agar vaksin dapat mudah diakses oleh semua.
  4. Membatalkan rencana vaksin berbayar dan memberikan vaksin booster kepada seluruh warga secara gratis.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan terdiri dari:

Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas(Pusako), Centre for Economic and Law Studies (CELIOS), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan(PSHK), Koalisi Bersihkan Indonesia, LBH Masyarakat, Covid Survivor Indonesia (CSI), SERBUK Indonesia, Hakasasi.id, Indonesia Corruption Watch(ICW), Indonesia Global Justice(IGJ), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia(YLBHI), Serikat Pengajar HAM Indonesia(SEPAHAM Indonesia), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat(ELSAM), islambergerak.com, Kurawal Foundation, Lokataru Foundation, Pesantren Ekologi Misykat Al-Anwar, Nalar.tv, Perhimpunan Pendidikan Demokrasi(P2D), Yayasan Perlindungan Insani Indonesia(YPII), LaporCovid-19, RUJAK Centre for Urban Studies, Salam Institute, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan(KontraS), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara(AMAN), Forum Bantuan Hukum Untuk Kesetaraan Indonesia(FBUHK), LBH Jakarta, Trade Union Rights Centre(TURC), Transparency International Indonesia.

Rilis Pers – Menjatuhkan Pidana Mati adalah Tindakan yang Keliru: Tinjauan & Rekomendasi Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Dalam Perkara Okonkwo Kingsley

Okonkwo Nonso Kingsley atau biasa dipanggil Kingsley, merupakan terpidana mati sejak tahun 2004. Kingsley menjadi korban perdagangan manusia karena dimanfaatkan untuk menjadi kurir yang membawa heroin dalam kapsul dengan metode telan, metode yang sangat berbahaya bagi seorang kurir karena kapsul tersebut bisa pecah dalam tubuh dan membunuh Kingsley. Merasa putus asa tidak mendapat keadilan sejak tahun 2004, Kingsley pun menyanggupi untuk membagikan sebuah nomor handphone kepada seorang bandar dengan imbalan ongkos membayar pengacara yang layak untuk upaya hukum Kingsley. Sayangnya atas peran tersebut Kingsley ditangkap oleh aparat penegak hukum.

Kingsley saat ini sedang ditahan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) di Jakarta, hal ini cukup membingungkan, sebab tempat dia diadili berada di pulau dan provinsi yang berbeda dari tempat dia ditahan saat ini, yakni di Meulaboh, Aceh Barat, jika dihitung secara matematis, tempat persidangan dan tempat Kingsley di tahan itu terpisah oleh jarak sejauh 2000km. Dalam sidang yang digelar dalam jaringan, Kingsley harus mengikuti persidangan dalam bahasa yang tidak dia kuasai. Petugas LAPAS yang menemani pun menekan Kingsley untuk menyetujui pertanyaan dan pernyataan yang dia tidak pahami. Kondisi ini diperparah dengan tidak ada pemberitahuan kepada perwakilan negara asal Kingsley, yakni Nigeria. Hal ini membuat petugas perwakilan konsuler kesulitan untuk mengunjungi Kingsley untuk memberikan bantuan yang dibutuhkan sejak proses penyidikan serta tidak ada penasihat hukum yang berinisiatif untuk menghubungi dan menemui Kingsley untuk menjelaskan perkara dan memberikan bantuan pada pembelaan Kingsley.

Pada tanggal 6 Desember 2021, Penuntut Umum menuntut Kingsley dengan tuntutan Pidana Mati. Tuntutan tersebut tidak mencerminkan prinsip peradilan yang adil (fair trial), dimana Terdakwa diberi posisi yang setara dengan Aparat Penegak Hukum lainnya dalam persidangan, dan hak-hak terdakwa dipenuhi secara maksimal sehingga Terdakwa berkesempatan untuk membela dirinya. LBHM dan Reprieve menyusun Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk memberikan catatan mengenai hak-hak terdakwa yang dilanggar dalam persidangan. Berdasarkan pengamatan LBHM dan Reprieve selama dalam proses hukum yang dilalui oleh Kingsley mendapati jika Kingsley tidak mendapatkan hak atas kunjungan konsuler, tidak mendapatkan bantuan penerjemah, hak untuk menyampaikan keterangan secara bebas dari tekanan dan hak atas bantuan hukum.

Berikut ini adalah poin-poin rekomendasi yang disusun oleh LBHM dan Reprieve susun dalam Amicus Curiae untuk kasus Kingsley:

  1. Bahwa LBHM dan Reprieve sepakat bahwa setiap pelaku tindak pidana harus dihukum sesuai derajat kejahatannya, namun tidak jika hukuman tersebut berupa pencabutan hak hidup karena hal tersebut akan menutup semua kemungkinan kesalahan pemidanaan yang diketahui kemudian hari, dan menutup kemungkinan reparasi dari korban keselahan tersebut;
  2. Bahwa LBHM dan Reprieve memandang bahwa hukuman yang dijatuhkan harus proporsional dengan kenyataan pelaksanaan pemenuhan Hak Asasi Manusia mengingat peran terdakwa dalam perkara a quo adalah terbatas pada membagikan nomor telepon. Jika pengadilan menemukan Kingsley bersalah, maka patut mendapat hukuman secara proporsional tanpa melanggar hak untuk hidup dan dengan pemenuhan hak terdakwa secara maksimal;
  3. Bahwa LBHM dan Reprieve merekomendasikan dan berharap kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk dapat mempertimbangkan catatan dan saran yang telah diberikan dengan menekankan pendapat dari ahli hukum pidana Indonesia R. Soesilo untuk tidak menjatuhkan pidana mati (pidana maksimal) untuk kedua kalinya.

Salam Hormat,
LBHM dan Reprieve

Dokumen amicus curiae dapat diunduh melalui pranala berikut:
Menjatuhkan Pidana Mati adalah Tindakan yang Keliru: Tinjauan dan Rekomendasi Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Dalam Perkara Okonkwo Kingsley

Dokumen – Keputusan Menteri Hukum dan HAM Tentang Pembentukan Pokja P5 HAM

Kemarin, dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia Internasional, serta Hari Disabilitas Internasional, Menteri Hukum dan HAM telah meresmikan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia bagi Penyandang Disabilitas Mental di Indonesia.

Pembentukan ini berdasarkan inisiasi dan juga kerjasama dari berbagai lembaga seperti LBHM, Perhimpunan Jiwa Sehat dan Kementerian Hukum dan HAM Indonesia.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021, tentang Pembentukan Kelompok Kerja P5 HAM bagi Disabilitas Mental. Dokumen Keputusan Menteri dapat dilihat pada tautan di bawah ini:

Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021

Rilis Pers – Peluncuran Pokja P5 HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

Dalam rangka memperingati Hari HAM Sedunia ke-73 dan Hari Disabilitas Internasional, pada tanggal 13 Desember 2021, Direktorat Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) melaksanakan peluncuran Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.HA.04.02 Tahun 2021 tentang Kelompok Kerja (Pokja) Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia Bagi Penyandang Disabilitas Mental. Acara ini dihadiri secara offline oleh 64 orang dan secara online oleh 245 orang.

Sebagai pembuka, Mualimin Abdi, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia menjelaskan latar belakang pembentukan Pokja PDM. Ia menyampaikan bahwa PDM masih merupakan kelompok rentan (vulnerable groups) yang kerap mendapatkan stigma. Sebagai komitmen pemerintah untuk P5HAM bagi PDM, Direktorat Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menginisiasi pokja ini. Mengingat kompleksitas isu PDM, upaya yang komprehensif diperlukan agar PDM dapat kembali hidup secara inklusif di tengah-tengah masyarakat. Penanganan permasalahan PDM membutuhkan kerja sama dan koordinasi lintas lembaga dan kementerian, serta peran serta masyarakat, ujar Mualimin Abdi

“Hal lain yang diperlukan dalam Pokja yaitu untuk mendeklarasikan komitmen Pemerintah dalam upaya Penanganan dan Pemenuhan HAM PDM, mendiskusikan permasalahan hukum dan HAM yang dialami oleh PDM khususnya di panti-panti rehabilitasi sosial yang menjadi fokus kerja awal Kelompok Kerja,” terang Mualimin Abdi.

Setelah kata sambutan, acara peluncuran dilanjutkan dengan keynote speech dari Eddy O.S Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM, yang menegaskan peran pemerintah dalam melindungi PDM dari tindak kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi di panti.

“Peraturan yang jelas dibutuhkan mulai dari syarat perizinan, standar layanan panti, aturan ketat mengenai sikap petugas terhadap penghuni panti, pengawasan, evaluasi, sanksi bagi panti-panti yang melanggar, layanan kesehatan, mekanisme pengaduan, pelatihan keterampilan dan lain sebagainya,” terang Eddy O.S. Hariej. Selanjutnya disampaikan bahwa Upaya yang komperhensif diperlukan sehingga PDM yang sebelumnya terkurung bisa kembali hidup secara inklusif di tengah-tengah masyarakat dan merupakan permasalahan yang kompleks membutuhkan kerja sama dan koordinasi lintas lembaga dan kementerian serta pemerintah daerah. Pemaparan tersebut langsung disambut dengan peluncuran secara simbolik dengan video bumper yang menampilkan secara singkat foto-foto dokumentasi kegiatan Pokja.

Setelah peluncuran, ungkapan apresiasi diberikan oleh Wakil Duta Besar Australia, Steve Scott, yang mengapresiasi pembentukan Pokja ini karena menjadi cerminan komitmen Indonesia dalam mengarusutamakan hak penyandang disabilitas. Ia juga menyampaikan, “Australia siap untuk kolaborasi lanjutan yang mendukung implementasi kebijakan disabiitas di Indonesia.”

Apresiasi dan dukungan juga disampaikan oleh Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia (KSP) sebagai salah satu pihak yang juga mengawal pembentukan Pokja ini dari awal. Mewakili Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani, Deputi V Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan dan Hak Asasi Manusia Strategis, menyampaikan, “Inklusi harus kita tingkatkan terus, persepsi terhadap penyandang disabilitas mental. Permasalahan yang kompleks harus melibatkan pemerintah lintas sektor untuk menjawab permasalah yang kompleks, yang mana Pokja harus bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.”

Kegiatan peluncuran kemudian dilanjutkan oleh diskusi panel yang menghadirkan empat orang pembicara dan dua orang penanggap. Diskusi panel dipandu oleh Sonya Hellen Sinombor, Jurnalis Kompas.

Sebagai pembicara pertama, Timbul Sinaga, Direktur Instrumen HAM, Kementerian Hukum dan HAM, menjelaskan bahwa pekerjaan pertama Pokja adalah menginformasikan terbentuknya Pokja sehingga setiap pemangku kepentingan bersiap-siap menyelaraskan kerjanya dengan visi-misi Pokja. Ia berkata, “Langsung kerja dengan buat surat ke gubernur dan bupati serta pengurus panti yang berisi bahwa Pokja sudah terbentuk.”

Penjelasan ini dilanjutkan oleh penerangan dari Emma Widianti, Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Kementerian Sosial. Ia menjelaskan, “Dengan adanya Pokja mampu mendorong pemenuhan HAM bagi PDM (Penyandang Disabilitas Mental), dengan adanya perbaikan sistim terdekat dengan PDM”.

Pembicara berikutnya datang dari Kementerian Kesehatan, yakni Celestinus Eigya Munthe, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA. Ia menerangkan, “Ini merupakan suatu komitmen penting dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia, perlu kita sosialisasikan ke masyarakat sehingga penanganan kejiwaan harus mendapatkan dukungan dari masyarakat”.

Pembicara terakhir datang dari perwakilan Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD), yakni Yeni Rosa Damayanti, Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat. Ia menerangkan, “Yang menjadi korban kekerasan justru PDM cuman saat kita menjadi korban tidak pernah dimuat di media, bahkan pemasungan itu paling banyak terjadi di dalam panti-panti. Tidak ada yang memonitor panti dan bahkan tidak ada mekanisme pengaduan.”

Paparan dari para narasumber direspon positif oleh Sunarman Sukamto, Tenaga Ahli Madya Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan dan HAM Strategis, Kantor Staf Presiden. Ia menjelaskan, “Pembentukan Pokja merupakan inisiator yang baik sebab selama ini belum ada pelindungan dan penghormatan HAM bagi penyandang disabilitas mental (PDM).”

Penanggap terakhir datang dari Muhammad Afif Abdul Qoyim, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, yang menjelaskan juga peran bantuan hukum di dalam Pokja ini. Ia menerangkan, “Panti yang sekarang tertutup sehingga ketika ada kekerasan tidak ada pengawasan, mirip seperti tindakan penyiksaan. Butuh akses bantuan hukum bagi penghuni yang ada di dalam.”

Acara peluncuran ditutup pada jam 17.00 WIB. Para hadirin yang terdiri dari perwakilan kementerian, lembaga, kantor wilayah, dinas, dan organisasi masyarakat sipil sepakat untuk mengawal kerja Pokja dan menanti perubahan yang signifikan terhadap penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM bagi PDM di Indonesia.

Dokumen Kelompok Kerja (Pokja) P5 HAM dapat diunduh pada link berikut:
Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan HAM, Nomor 4 Tahun 2021

Rilis Pers Bersama:
LBH Masyarakat (LBHM), Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) dan Kementerian Hukum dan HAM

Rilis Pers – Tuntutan Pidana Mati Koruptor: Melenceng dari Pemberian Efek Jera dan Menghambat Pemenuhan Keadilan Korban

Terdakwa tindak pidana korupsi dalam perkara ASABRI dituntut dengan pidana mati oleh Kejaksaan Agung. Ia diduga menikmati hasil kejahatan sebesar Rp 12,6 triliun dari total kerugian keuangan negara sebanyak Rp 22,7 triliun. Dari segi jumlah korupsi, perkara ini memang terbilang cukup besar, namun permasalahannya: apakah hukuman mati efektif untuk memberikan efek jera kepada pelaku?

Penerapan tuntutan pidana mati dalam perkara korupsi sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Jauh sebelum ini, tepatnya pada tahun 2006, Korps Adhyaksa juga pernah menuntut mati terdakwa pembobol Bank BNI, Dicky Iskandar Dinata. Saat itu, majelis hakim menolak tuntutan tersebut dengan alasan pasal yang digunakan jaksa penuntut umum tidak ada dalam dakwaan. Sebab, secara hukum, majelis hakim bukan berpegang pada tuntutan, akan tetapi pasal-pasal yang tertera dalam surat dakwaan.

Penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam perkara ini sangat terlihat masih berorientasi pada pelaku semata. Padahal, esensi pemidanaan modern harus turut mempertimbangkan keadilan bagi korban kejahatan. Maka dari itu, tuntutan pidana mati ini menihilkan kerugian korban untuk mendapatkan pemulihan, baik melalui mekanisme ganti rugi atau pengembalian uang atas perkara korupsi di ASABRI.

Skema pemulihan kerugian korban sangat panjang, berliku dan banyak hambatan. Hal ini bisa dipengaruhi karena minimnya regulasi, rendahnya kapasitas aparat penegak hukum, dan skema pengembalian aset yang juga tidak transparan. Di tengah sengkarut dan ketidakmampuan untuk memaksimalkan upaya restorative jutice / pemulihan korban, Kejaksaan justru menyuguhkan tuntutan pidana mati dalam perkara ASABRI sebagai pencapaian agenda pemberantasan korupsi yang diklaim berpihak pada korban. Faktanya, korban tindak pidana korupsi hanya dijadikan bantalan dalam melegitimasi tuntutan pidana mati yang belum tentu dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku dan tidak berperspektif pada pemulihan korban.

Sudah sepatutnya Kejaksaan Agung memaksimalkan upaya pemulihan dalam bentuk pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi. Sebab, jika dilihat dari data tren vonis korupsi yang dilansir oleh ICW, pada tahun 2020 Kejaksaan menyidangkan perkara korupsi dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 56,7 triliun, akan tetapi uang pengganti yang dikabulkan oleh majelis hakim hanya berkisar Rp 19,6 triliun. Dengan sederhana masyarakat dapat memahami bahwa pemulihan kerugian keuangan negara belum tuntas dikerjakan oleh Kejaksaan Agung.

Atas uraian di atas, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar:

  • Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili kasus ASABRI, menolak tuntutan pidana mati yang diajukan tim Kejaksaan dan memberikan vonis maksimal seumur hidup kepada terdakwa;
  • Kejaksaan Agung memaksimalkan upaya perampasan aset dari perkara tindak pidana korupsi ASABRI;
  • Kejaksaan Agung melakukan pemulihan terhadap korban tindak pidana korupsi dalam perkara ASABRI.

RIlis pers bersama LBHM & ICW

Rilis Pers – Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Untuk Yorita Sari, Perempuan Korban Peredaran Gelap Narkotika

Pada 30 November 2021, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menyerahkan amicus curiae untuk Yorita Sari ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Perkara dengan nomor: 569/Pid.Sus/2021/PN. JKT. BRT ini dalam agenda penuntutan pada 17 November 2021 lalu, dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana mati. Melihat barang bukti yang berjumlah 3.7 kg akan mudah menjeratnya dengan pidana mati berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun ada yang gagal dilihat oleh penegak hukum dalam kasus Yorita Sari dan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika. Kegagalan ini adalah kesalahan berulang yang seringkali dilakukan oleh penegak hukum, bahkan menjadi pola dalam penangkapan kasus tindak pidana narkotika. Berikut catatan LBHM:

  1. Menghukum Yorita Sari dengan Pidana Mati Tidak Memutus Rantai Peredaran Gelap Narkotika
    Posisi Yorita Sari perlu dilihat sebagai korban, yakni rantai yang berposisi paling rendah tapi memiliki resiko yang paling tinggi. Yorita Sari diperlakukan bak boneka sebagai perantara yang dimanfaatkan oleh sindikat. Para penegak hukum seringkali berfokus pada menghukum rantai-rantai kecil seperti Yorita Sari daripada membongkar jaringan narkotika yang lebih besar. Di persidangan Yorita Sari bersedia untuk memberikan informasi mengenai jaringan yang merekrutnya, tapi keterangan ini sama sekali tidak dipertimbangkan. Bahkan informasi ini seakan sengaja tidak ditindaklanjuti.
  2. Perempuan dengan Beban Ganda Rentan Terlibat dalam Jerat Sindikat Narkotika
    Yorita Sari adalah seorang perempuan berumur 50 tahun dan orang tua tunggal untuk dua orang anaknya. Yorita Sari sebagai satu-satunya orang tua untuk anak-anaknya dihadapkan dengan masalah sulit ketika harus diputus kontrak oleh perusahaan tempatnya bekerja akibat Covid-19. Dia akan bekerja apapun untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Tidak jarang menempuh jalan yang instan seringkali menggoda pikirannya ketika lelah mencari nafkah. Di samping itu, Yorita Sari juga harus bertanggung jawab atas pengobatan adiknya yang menderita gagal ginjal. Sementara usia Yorita Sari yang tidak muda dan pendidikannya yang rendah, membuatnya sulitnya mendapatkan akses pekerjaan yang layak dan gaji yang memadai. Kondisi ini rentan sekali dimanfaatkan oleh sindikat narkotika dengan disertai bujukan rayuan atau imbalan besar.
  3. Paradigma War on Drugs Menyebabkan Pendekatan yang Punitif
    Hukum narkotika Indonesia yang mengadopsi paradigma war on drugs mendorong negara untuk keras terhadap kurir narkotika, yang akhirnya memberikan pidana berat kepada kurir narkotika dengan pidana maksinal yakni pidana mati. Dalam perkara a quo, tuntutan pidana mati oleh Penuntut Umum terhadap Yosita Sari tidak bisa lepas dari pengaruh paradigma war on drugs. Pendekatan yang punitif ini telah mengesampingkan kerentanan perempuan, khususnya perempuan sebagai kurir narkotika.

LBHM berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hal-hal berikut dalam memutus perkara Yorita Sari:

  1. Mempertimbangkan kondisi Yosita Sari sebagai perempuan yang rentan akan jerat sindikat narkotika dan pidana mati;
  2. Mempertimbangkan perbuatan Yosita Sari sebagai dampak dari beban ganda yang ditanggungnya;
  3. Mempertimbangkan posisi Yorita Sari hanyalah sebagai rantai paling kecil dari jaringan sindikat narkotika sehingga tidak layak dipidana mati;
  4. Mempertimbangkan dampak paradigma perang terhadap narkotika (war on drugs) dalam kasus perempuan kurir narkotika;
  5. Memutus Yorita Sari dengan pidana seringan-ringannya.

Dokumen amicus curiae dapat diunduh melalui pranala berikut:
Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) Untuk Yorita Sari, Perempuan Korban Peredaran Gelap Narkotika

Jurus \’Mas Menteri\’ Tangkal Kekerasan Seksual

Nampaknya, Nadiem Makarim, akrab disapa Mas Menteri, menjadi menteri yang paling sibuk menghadapi pro kontra publik saat ini. Pasalnya, baru-baru ini beliau menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayan Riset dan Teknologi RI  Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek 30/2021) atau dikenal di masyarakat dengan sebutan PPKS. Kita tinggalkan dahulu pro dan kontra yang terjadi. Tentu publik juga perlu tahu, mengapa Permendikbudristek 30/2021 ini begitu mendesak untuk dikeluarkan oleh, Mas Menteri?

Data Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2020, pada kanal lembaga negara tahun 2015-2020, menyebutkan, sebanyak 27 persen kekerasan seksual terjadi disemua jenjang pendidikan tinggi. Sementara itu, berdasarkan 174 testimoni dari 79 kampus di 29 kota, sebanyak 89 persen perempuan dan 4 persen laki-laki menjadi korban kekerasan seksual. Sebanyak 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63 persen dari korban tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus. Pada banyak kesempatan, Mas Menteri kerap mengacu pada data dan fakta di atas sebagai dasar keluarnya peraturan tersebut. Yang secara objektif, menurut saya keputusannya merupakan satu langkah kongkret dan tepat untuk mengatasi fenomena kekerasan seksual di perguruan tinggi kita. Jika dibaca dengan seksama, salah satu fokus utama Permendikbudristek ini adalah untuk melindungi kepentingan korban. Ya korban! Dari data di atas, 63 persen korban tidak melaporkan kasusnya tentu perlu mendapatkan perhatian serius. Banyak faktor disinyalir menjadi penghambatnya, seperti sistem hukum yang belum memihak korban, victim blaming, persekusi, eksploitasi data pribadi semisal kasusnya  diliput media massa yang membuat kehidupan pribadinya jadi konsumsi publik, hingga anggapan masyarakat (yang nampaknya) permisif kepada pelaku, membuat para korban memilih untuk diam. Belum lagi, dibanyak kasus, korban yang melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya malahan berujung menjadi terlapor atau tersangka pelaporan kasus pencemaran nama atau UU ITE.

Momentum untuk Mendengar Korban

World Health Organization (WHO) mendefinisikan kekerasan seksual sebagai “any sexual act, attempt to obtain a sexual act, unwanted sexual comments or advances, or acts to traffic, or otherwise directed, against a person’s sexuality using coercion, by any person regardless of their relationship to the victim, in any setting, including but not limited to home and work”.  Terkait dengan inisiatif-inisiatif pembahasan terkait kekerasan seksual, lanjut WHO, justru terfokus kepada kriminalisasi perbuatan kekerasan, melupakan persoalan yang lebih penting dan mendesak yaitu mengenai hak korban. Korban sebagai pihak yang paling menderita seolah termarjinalisasi. Dampak kekerasan seksual bagi korban tentunya tidak bisa disepelekan. Dampaknya tidak hanya pada kesehatan fisik saja, tetapi juga berdampak pada mental dan sosial korban. Kekerasan seksual juga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif pada korban, baik secara fisiologis, emosional, maupun psikologis. Dampak secara fisiologis berupa luka fisik, kesulitan tidur dan makan, kehamilan yang tidak diinginkan, tertular penyakit seksual, dan lain-lain. Selanjutnya, dampak secara emosional berupa perasaan bersalah dan menyalahkan diri sendiri, perasaan malu, penyangkalan, dan lain-lain. Selanjutnya, dampak secara psikologis berupa post-traumatic stress disorder (PTSD), depresi, kecemasan, penurunan self-esteem, simtom obsesif-kompulsif, dan lain-lain.  Korban kekerasan seksual juga dapat mengalami berbagai masalah interpersonal, seperti ketidakpercayaan pada orang lain, kesulitan dalam hubungan, mengisolasi dan mengasingkan diri sendiri, serta ketakutan terhadap laki-laki.  Selain itu, korban yang mengalami trauma psikologis yang sangat hebat kemungkinan memiliki dorongan yang kuat untuk bunuh diri. Hal tersebut didukung oleh hasil penelitian Kilpatrick dan kolega (1985) yang menemukan bahwa 1 dari 5 korban kekerasan seksual pernah melakukan percobaan bunuh diri. Jumlah tersebut lebih besar daripada jumlah percobaan bunuh diri yang dilakukan oleh korban dari tindak kejahatan lain.

Dengan melihat besarnya dampak bagi keselamatan jiwa korban, Permendikbudristek 30/2021 ini merupakan langkah positif yang tentunya patut mendapatkan apresiasi. Dalam peraturan yang ditandatangani Mas Menteri ini telah mengatur beberapa hal penting bagi korban. Pertama, adanya upaya pencegahan untuk mencegah potensi terjadinya kekerasan seksual dan juga adanya upaya serius untuk memutus mata rantai kekerasan seksual yang sudah terjadi selama ini. Kedua, aspek penanganan kekerasan seksual turut juga diakomodasi dalam peraturan ini. Di mana, dalam hal terjadinya kekerasan seksual, perguruan tinggi wajib untuk melakukan perlindungan, pendampingan dan pemulihan bagi korbannya. Hal-hal tersebut tentunya penting. Terlebih, Permendikbudristek 30/2021 juga memberikan ancaman sanksi bagi si pelaku kekerasan seksual itu sendiri.  Dalam upaya mewujudkan program “Kampus Merdeka”, rasanya Mas Menteri berhasil mewujudkan kemerdekaan bagi banyak peserta didik dari rasa takut atas kekerasan seksual di perguruan tinggi saat ini. Kemerdekaan yang tentunya menyelamatkan jiwa dan masa depan generasi mendatang. Bravo, Mas Menteri!

Tulisan opini ini merupakan respon sekaligus dukungan atas diterbitkannya Peraturan Anti Kekerasan Seksual di lingkungan pendidikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi. Tulisan ini ditulis oleh Dominggus Christian – Manajer Pengetahuan dan Jaringan.

Sumber:

  1. World Health Organization, World Report on Violence and Health (UN World Health Organization 2002).
  2. Survei Kemendikbud Tahun 2020
  3. Tsai, M., & Wagner, N. (1978). Therapy group for women sexually molessed as children. Archives of Sexual Behavior, 7, 417-429.
  4. Sulistyaningsih, E., & Faturochman. (2009). Dampak sosial psikologis perkosaan. Buletin Psikologi, 10(1), 9-23.
  5. Permendikburistek REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI
  6. https://www.kominfo.go.id/content/detail/38072/tetaskan-solusi-cegah-kekerasan-seksual-di-perguruan-tinggi/0/berita
  7. https://www.nsvrc.org/statistics-about-sexual-violence.pdf 
  8. http://journal.unair.ac.id/download-fullpapers-jpkk66bc3a3824full.pdf 
  9. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211111093436-20-719583/survei-nadiem-77-persen-dosen-akui-ada-kekerasan-seksual-di-kampus 

Informasi Bantuan Hukum LBHM

Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia selama satu setengah tahun lebih ini membuat dampak dan perubahan yang signifikan bagi elemen kehidupan sosial masyarakat, salah satunya penyedia layanan jasa seperti kami (LBHM).

Semenjak pandemi itu kami pun merubah skema layanan konsultasi dan bantuan hukum yang sehari-hari kami lakukan dari luring (offline) menjadi daring (online). Melihat situasi tren penularan virus yang sudah menurun dan dirasa sudah cukup kondusif. Per 18 November 2021, kami akan kembali memberlakukan layanan konsultasi dan bantuan hukum secara luring (tatap muka).

Masyarakat dapat mengakses layanan dan konsultasi bantuan hukum kami setiap hari Senin sampai Kamis (10.00 – 16.00 WIB), bertempat di Kantor LBHM, Jl. Tebet Timur Dalam VI E No.3, RT.1/RW.6, Tebet Tim., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12820

Informasi lengkap dapat dilihat pada tautan berikut:
Pengumuman Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum LBHM

Skip to content