Rilis Pers – Maklumat Kapolri Melanggar Konstitusi dan Kaidah Pembatasan Hak Asasi

Setelah beberapa waktu lalu Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama 8 Menteri/Kepala Lembaga/Badan tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Kini Kepala Kepolisian RI (Kapolri) mengeluarkan Maklumat Kapolri No.1/Mak/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Walaupun maklumat ini merupakan perangkat teknis, namun tedapat salah satu poin yang kontroversial yakni poin 2d tentang perihal larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. Hal ini bertentangan dengan konstitusi seperti yang tercantum di Pasal 28F dan juga 28 J ayat (2).

Kebebasan Berekspresi, keseluruhan perlindungan hak yang dijamin oleh juga sepenuhnya menjangkau konten-konten yang menggunakan medium internet, termasuk dalam hal pembatasannya, hal ini diatur dalam General Comment (Komentar Umum) No. 34/2011 dalam Pasal 19 KIHSP. Hal ini juga diperkuat dengan adanya Resolusi Dewan HAM 20/8 tahun 2012 yang menegaskan bahwa perlindungan hak yang dimiliki setiap orang saat offline, juga melekat saat mereka onlineResolusi itu kemudian diperkuat dengan keluarnya Resolusi 73/27 Majelis Umum PBB, pada 2018, yang mengingatkan pentingnya penghormatan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Rilis lengkap dapat teman-teman lihat di tautan berikut tautan ini

Rilis Pers – Melawan Kekerasan Berbasis Agama Dengan Tetap Memperhatikan Prinsip Negara Hukum: Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil akan SKB Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI

Pada Hari Ini, 30 Desember 2020 Pemerintah Republik Indonesia Mengumumkan ” Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol Dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam” dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Jaksa Agung Republik Indonesia Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Berbagai organisasi Masyarakat Sipil selama ini turut mengecam berbagai kekerasan, provokasi kebencian, sweeping, serta pelanggaran-pelanggaran hukum lain yang dilakukan FPI. Berbagai organisasi tersebut juga meminta Aparat Penegak Hukum serta negara melakukan tindakan-tindakan penegakkan hukum terhadap orang-orang yang melakukan tindakan kekerasan tersebut. Kekerasan oleh siapapun perlu diadili, tetapi tidak serta merta organisasinya dinyatakan terlarang melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak melanggar hukum. Narasi yang menganjurkan kekerasan dan provokasi kebencian sebagaimana dipertontonkan organisasi seperti FPI selayaknya ditindak tegas tanpa mengabaikan prinsip negara hukum. Negara tidak boleh tunduk pada narasi kebencian namun di sisi lain, Negara harus menegakkan prinsip kebebasan berserikat dan berorganisasi di negara hukum berlandaskan rule of law.

Namun, Surat Keputusan Bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (selanjutnya disingkat SKB FPI) bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, khususnya terkait kebebasan berkumpul dan berserikat.

Pernyataan lengkap Koalisi Masyarakat Sipil terhadap terbitnya SKB terkait pembubaran FPI dapat di baca di tautan ini

Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembubaran Ormas FPI dapat di unduh di sini

Rilis Pers – Amicus Curiae untuk Jaminan Kesehatan Nasional yang Lebih Inklusif

Pada tanggal 10 Agustus 2020, tiga organisasi masyarakat sipil yaitu Rumah Cemara, Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI), dan Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) mengajukan gugatan Hak Uji Materiil (HUM) terhadap Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Perpres JKN) didampingi oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) selaku kuasa hukum ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Perpres No. 82/2018 tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap orang dengan disabilitas psikososial, yakni orang-orang yang mengalami hambatan-hambatan struktural akibat masalah kejiwaan yang mereka alami dan persepsi masyarakat luas terhadap mereka. Orang dengan disabilitas psikososial yang didiagnosis memiliki skizofrenia, bipolar, depresi, gangguan kepribadian, dan gangguan kecemasan rentan mengalami gangguan episodik yang menyebabkan mereka untuk melukai diri sendiri (self-harm) atau melakukan upaya bunuh diri.

Dalam rangka memperingati Universal Health Coverage Day yang jatuh pada tanggal 12 Desember, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Into the Light Indonesia (ITLI), Bipolar Care Indonesia (BCI), dan Pusat Penelitian HIV AIDS Unika Atma Jaya (PPH Atma Jaya) mendaftarkan Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) untuk mendukung gugatan koalisi masyarakat sipil terkait Jaminan Kesehatan Nasional.

Rilis lengkapnya dapat teman-teman baca di sini

Monitoring dan Dokumentasi – Pilu Pemilu Kelompok LGBTI Dalam Politik Omong Kosong

Tahun 2019 di Indonesia akan dikenang sebagai momentum politik, sebuah periode ketika masyarakat menghadapi pemilihan presiden dan anggota legislatif. Salah satu isu yang mudah dipolitisasi adalah keberadaan kelompok minoritas seksual dan gender. Laporan Human Rights Watch pada tahun 2016 menunjukkan bagaimana ujaran kebencian, pengusiran, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) diskriminatif, memberikan keuntungan politik dan finansial bagi sebagian elit. Memosisikan kelompok LGBTI sebagai sesuatu yang perlu diperangi dinilai mampu untuk mendongkrak elektabilitas.

Potensi stigma dan diskriminasi semakin terbuka lebar dengan adanya sokongan media yang menjadi salah satu saluran untuk menyebarkan kebencian terhadap kelompok minoritas seksual dan gender. Selain itu pejabat publik turut serta dalam membuat banyak produk-produk legislasi/kebijakan yang tidak inklusi bahkan mengarah kepada diskriminasi terhadap kelompok LGBTI.

LBHM menemukan data jika pada dua tahun terakhir menunjukkan angka stigma, diskriminasi dan ujaran kebencian tetap tinggi dan diolah untuk kepentingan-kepentingan politik. Simak laporan lengkapnya di sini

Open Vacancy – Pengacara Publik dan Bertha Justice Fellow (2021-2022)

LBHM kembali menyelenggarakan program Program Bertha Justice Fellowship untuk periode 2021 – 2022. Program Bertha Justice Fellowship memberikan peningkatan kapasitas bagi generasi penerus pengacara hak asasi manusia dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan keadilan sosial di dunia.

Untuk itu, LBHM membuka kesempatan kerja menjadi staf penanganan kasus LBHM yang akan sekaligus menyandang predikat Bertha Justice Fellow. Para Fellow akan mendapatkan kesempatan bekerja selama dua tahun di LBHM sekaligus kesempatan untuk berjejaring dengan pengacara, aktivis, serta pekerja media dari belahan dunia yang lain.

Untuk informasi dan syarat pendaftaran silahkan lihat pengumuman perekrutan dengan mengklik di sini

Laporan Penelitian- Penggunaan Narkotika Pada Perempuan

Ringkasan eksekutif United Nations Office of Drugs and Crime (UNODC) tahun 2017 menyebutkan bahwa jumlah perempuan pengguna narkotika terus meningkat. Pada tahun 2015, jumlah perempuan pengguna narkotika setengah dari jumlah pengguna laki-laki. Jumlah ini terbilang sedikit dengan jumlah pengguna narkotika laki-laki.

Sedikitnya layanan perawatan adiksi yang ramah atau sensitif terhadap perempuan menjadi suatu masalah, karena nantinya akan berpengaruh pada kurangnya pemenuhan kebutuhan perempuan. Perempuan memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan laki-laki dan juga motif yang khusus dan unik dalam menggunakan narkotika seperti mengontrol berat badan, mengatasi rasa sakit haid, dan mengatasi depresi atau stres yang disebabkan karena perceraian, kehilangan hak asuh anak, atau meninggalnya pasangan atau anak.

Laporan ini secara spesifik mengurai fakta-fakta terkait penggunaan narkotika di kalangan warga binaan perempuan tindak pidana narkotika. Laporan ini juga merupakan kelanjutan dari hasil temuan penelitian LBHM sebelumnya yang berjudul “Yang Terabaikan: Potret Situasi Perempuan yang Dipenjara Akibat Tindak Pidana Narkotika”.

Laporan lengkap dapat teman-teman baca di sini ya!

Laporan Penelitian – Intervensi Berbasis Keluarga Dalam Kebijakan HIV: Sebuah Tinjauan Hak Asasi Manusia

Dalam upaya penanggulangan HIV, keluarga memiliki peran sejak tahap
pencegahan sampai pengobatan dan perawatan. Keluarga menjadi elemen yang tidak terpisahkan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan, termasuk dalam penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia. Hal ini tercermin dari penerapan prinsip yang berorientasi pada pertahanan
dan kesejahteraan keluarga, sebagaimana diadopsi dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV/AIDS (Permenkes 21/2013).

Sayangnya keluarga juga dapat menjadi pendorong penyebab penularan HIV hal ini dikarenakan adanya permasalahan internal seperti kurangnya dukungan keluarga, perceraian, kurang kasih sayang dll. yang dimana dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan perilaku berisiko.

Keluarga dengan ketahanan yang baik dapat menjauhkan individu dari perilaku yang berisiko tinggi menularkan HIV, dapat memberikan dukungan yang dibutuhkan oleh ODHA sehingga mereka tetap dapat menjadi individu yang berkualitas dan produktif demi kemajuan bangsa.

Internvensi pemerintah dalam memnentukan \’keluarga\’ lewat konsep ketahanan keluarga ternyata memunculkan banyak permasalahan yang dampat berdampak pada kelompok rentan seperti Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA). Intervensi yang minim bukti ilmiah justru sangat berbahaya karena dapat menimbulkan stigma dan diskriminasi, seperti munculnya rancangan undang-undang Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga yang kontroversial menempatkan keluarga sebagai benteng atas ‘bahaya LGBT’ yang dinilai menyebarkan infeksi HIV.

Hasil laporan ini dapat teman-teman baca dan nikmati di sini

Putusan Komisi Informasi Pusat – Sengketa Permohonan Pemeriksaan Tim Asesmen Terpadu

Minggu lalu, tepatnya pada tanggal 17 November 2020, Komisi Informasi Pusat (KIP) Provinsi DKI Jakarta membacakan hasil putusan dari sengketa dengan register perkara nomor: 0023/XI/KIP-DKI-PS-A/2019 yakni tentang ketidakterbukaan Polda Metro Jaya untuk merespon permohonan pemeriksaan Tim Asesmen Terpadu (TAT) terhadap klien kami yang bernama Uhud Hamzah.

Sengketa informasi diajukan Pemohon yakni Istri dari klien kami terhadap Termohon (Polda Metro Jaya) sudah bergulir sejak Juli, 2019 sebanyak 7x, yang mana Pemohon melakukan permohonan asesmen kepada TAT BNN terhadap suaminya yang terjerat kasus narkotika.

Dalam persidangan di Komisi Informasi, Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak diresponnya permohonan a). karena masuk kategori informasi yang dikecualikan yang dapat menghambat penyelidikan dan penyidikan; b) klien kami tidak berhak diajukan pemeriksaan TAT karena terjerat Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. Namun, LBHM menilai jika alasan Polda Metro Jaya adalah standar ganda, karena dalam beberapa kasus betapa mudahnya seseorang dapat mengakses asesment terpadu.

KIP Propinsi DKI Jakarta akhirnya mengabulkan permohonan dari Pemohon (Istri dari klien kami) dan memutuskan serta memerintahkan Polda Metro Jaya untuk menjalankan hasil putusan ini dengan membuka informasi secara tertulis.

Putusan lengkap dapat di baca di sini

Job Vacancy – Konsultan Crisis Response Mechanism (CRM)

Konsorsium CRM (Crisis Response Mechanism) adalah mekanisme koordinasi di tingkat nasional dibentuk pada tahun 2018, yang memiliki fungsi pencegahan, pengelolaan dan mobilisasi sumber daya krisis terhadap kelompok LGBTI di Indonesia. Konsorsium CRM beranggotakan organisasi, diantaranya adalah Arus Pelangi, LBH Masyarakat (LBHM), Sanggar Swara, GWL-INA dan UNAIDS Indonesia.

Semenjak kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia pertama kali ditemukan (Maret 2020), menyebabkan banyak permasalahan, salah satu kelompok yang terdampak dalah teman-teman dari kelompok LGBTI. Kondisi pandemik membuat situasi semakin membuat khawatr kelompok LGBTI, khususnya terkait kerentanan mengalami kekerasan, stigma dan diskriminasi, yang dimana angka tersebut sudah tinggi di masa sebelum pandemik.

Dalam rangka respon cepat dampak Covid-19, sejak Maret 2020 CRM telah mendistribusikan bantuan berupa uang dan sembako kepada 2.318 individu LGBTI di 20 Provinsi di Indonesia. Angka ini dapat menunjukan
bahwa Covid-19 menyebabkan terjadinya krisis dan kesulitan ekonomi terhadap kelompok LGBTI di Indonesia. Kondisi ini diasumsikan sebagai kondisi yang disebut dengan krisis ganda.

Kondisi-kondisi diatas perlu diekplorasi lebih dalam sebagai sebuah basis riset yang penting untuk melihat bagaimana dampak dan situasi sosial dan ekonomi kelompok LGBTI di masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, CRM berinisiatif akanmelakukan survey Situasi Sosial dan Ekonomi Kelompok LGBTI pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Crisis Response Mechanism (CRM) membuka lowongan konsultan untuk membantu dalam melakukan penelitian ini.

Informasi lengkap dapat teman-teman baca di sini

Buku Panduan – Bantuan Hukum Selama Pandemi Covid-19

Persoalan hukum yang terjadi di masyarakat tidak berhenti sekalipun mengalami situasi pandemi. Permohonan bantuan hukum justru mengalamai kenaikan di masa pandemik ini. Dari situasi tersebut,
pengalaman memberikan bantuan hukum di saat pandemi merupakan hal yang berharga untuk dicatat dan dikabarkan kepada publik sebagai bahan pembelajaran, khususnya terhadap mereka pemberi bantuan hukum, yang memiliki resiko dan beban ganda, antara menjaga keselamatan dari paparan Covid-19 dan memberikan kualitas layanan hukum yang profesional.

Maka dari itu LBH Masyarakat (LBHM) bersama lembaga bantuan hukum lainnya seperti LBH Jakarta, LBH Pers, LBH APIK Jakarta, dan Forum Bantuan Hukum Untuk Kesetaraan (FBHUK) menuliskan sebuah buku panduan bantuan hukum di masa pandemik covid-19. Besar harapan kami buku panduan ini dapat bermanfaat dan bisa menjadi referensi bagi lembaga bantuan hukum lainnya dalam menjalankan dan memberikan layanan bantuan hukum secara maksimal walaupun sedang berada di masa pandemik.

Buku Panduan ini dapat teman-teman unduh di link ini