Tag: LBHM

Perbudakan Modern Berkedok Rehabilitasi (Illegal)

Tertangkapnya Bupati Langkat Terbit Peranging-angin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang paska turut ditemukannya kerangkeng besi sebagai ‘fasilitas’ rehabilitasi narkotika. Para penghuni kerangkeng adalah pengguna narkotika yang juga dipekerjakan di ladang sawit tanpa upah seperti pekerja dengan hanya diberi makan dan ekstra pudding. Metode ini dilakukan dengan dalih agar selepas menyelesaikan rehabilitasi, mereka memiliki keahlian untuk bekerja. Setidaknya ada 3 (tiga) persoalan yang mengemuka dari kasus ini.

Pertama, berdasarkan hukum, setiap tempat yang menjalankan aktivitas rehabilitasi harus terdaftar di institusi terkait. UU Narkotika hanya mengenal rehabilitasi medis dan sosial. Intitusi terkait yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan rehabilitasi medis adalah Kementerian Kesehatan, sementara rehabilitasi sosial oleh Kementerian Sosial. Di tengah kebutuhan penggunaan narkotika yang belum terakomodasi oleh kedua institusi tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyelenggarakan rehabilitasi dengan metode tersendiri. Ujungnya, pengobatan/perawatan (treatment) rehabilitasi narkotika memiliki payung masing-masing.

Berkaca dari kasus Bupati Langkat di atas, legalitas dan ketentuan operasional yang akan dijalankan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dan mengikuti ketentuan dari intitusi terkait, antara BNN, Kemenkes, atau Kemensos. Tidak dipenuhinya persyaratan tersebut, maka tempat rehabilitasi narkotika bisa dikategorikan ilegal dan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Sebagaimana banyak diberitakan juga, rupanya BNN pernah mengunjungi kerangkeng besi tersebut dan justru membiarkannya. Perlu penelusuran lebih lanjut untuk mencari tahu apakah ada pejabat BNN yang mendapat keuntungan dari praktik kerangkeng besi ini, dan apakah ada fasilitas rehabilitasi ilegal lainnya yang didiamkan oleh BNN. Berdasarkan data Polri, sampai pertengahan tahun 2021, terdapat lebih dari 19 ribuan kasus narkotika yang menyeret 24.878 orang yang menjadi tersangka narkotika. Seandainya 10% dari kelompok ini dialihkan ke lembaga rehabilitasi, bisa dipastikan beroperasinya tempat rehabilitasi menjadi potensi bisnis yang menggiurkan.

Kedua, terkuaknya dalih tempat rehabilitasi narkotika yang menghimpun pekerja di ladang sawit sebagai upaya untuk mendapatkan keterampilan adalah skema perawatan yang keliru. BNN dan Kemenkes, Kemensos memiliki standar perawatan pasien rehabilitasi yang melarang aktivitas memperkerjakan pasien. Relasi pasien rehabilitasi dengan tempat rehabilitasi tidak bisa dianggap layaknya majikan dengan buruh. Model relasi demikian justru mendelegitimasi skema perawatan pasien rehabilitasi. Dalam kacamata bisnis, memperkerjakan pasien rehabilitasi narkotika tanpa upah jelas berpeluang mendapat keuntungan besar. Artinya, pemilik fasilitas rehabilitasi bisa mendapatkan sekian banyak buruh murah (atau bahkan gratis) untuk bekerja menghasilkan suatu produk atau jasa, dan meraup keuntungan finansial. Berkaca dari praktik kerangkeng besi Bupati Langkat, maka evaluasi dan verifikasi lapangan oleh institusi terkait terhadap keberadaan tempat rehabilitasi narkotika untuk memastikan kepatuhan standar pelaksanaan rehabilitasi menjadi mendesak dilakukan dalam waktu dekat.

Ketiga, dalam konteks industri sawit, tingginya permintaan terhadap minyak sawit meningkatkan kebutuhan tenaga kerja yang banyak. Namun beberapa studi menunjukkan problem perburuhan di industri sawit menyangkut praktik kerja eksploitatif. Bentuk-bentuk eksploitasi sebagaimana digariskan dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang antara lain, kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan dan praktik-praktik serupa perbudakan.

Dalam makna tradisional, perbudakan dipahami sebagai tindakan kepemilikan atas manusia oleh manusia lainnya layaknya properti atau hewan ternak yang bisa diberikan, diwariskan, dijual, atau dipindahtangankan. Evolusi perbudakan menunjukkan bahwa variasi dehumanisasi tumbuh semakin kompleks, baik secara kasat mata maupun secara implisit menyusup ke dalam ruang personal dan struktural. Di titik inilah fenomena perbudakan modern muncul.

David Weissbrodt dan Anti-Slavery International merumuskan bahwa dalam konteks perbudakan modern faktor berikut perlu diperiksa secara seksama: (a) aspek pembatasan kebebasan bergerak, (b) tingkat kendali atas barang pribadi, (c). adanya pemahaman penuh atas persetujuan tentang relasi antara para pihak. Sementara itu, Walk Free Foundation memberikan contoh bentuk-bentuk perbudakan modern, diantaranya kerja paksa, buruh tidak dibayar upahnya karena untuk melunasi hutangnya, pernikahan paksa, dan perdagangan manusia. Praktik semacam ini kerap ditemukan di banyak industri, termasuk manufaktur garmen, pertambangan, dan pertanian; dan dalam banyak konteks, dari rumah pribadi hingga pemukiman bagi para pengungsi internal dan pengungsi.

Baik perbudakan tradisional maupun modern sama-sama memiliki corak eksploitasi manusia atas manusia lainnya dalam rangka dimiliki atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Namun, seiring semakin kompleksnya persoalan, semakin sulit pula regulasi nasional dan internasional merumuskan cakupan perbudakan modern secara rigid. Walk Free Foundation mengkategorikan perbudakan modern pada dasarnya merujuk pada situasi eksploitasi yang tidak dapat ditolak atau ditinggalkan oleh seseorang karena ancaman, kekerasan, pemaksaan, penipuan, dan/atau penyalahgunaan kekuasaan. Ruang lingkup ini mengakomodir problem perbudakan dewasa ini dalam spektrum yang lebih luas. Tapi di sisi lain, pemaknaan yang demikian dikhawatirkan mengaburkan karakteristik lain dari perbudakan atau ditafsirkan terlalu luas yang menghambat efektifitas upaya menghapus perbudakan.

Dalam konteks kasus kerangkeng besi Bupati Langkat, penghuni yang ditempatkan di kerangkeng besi diduga kuat terjadi perampasan kemerdekaan. Ditinjau dari aspek kewenangan, otoritas yang oleh hukum dapat melakukan perampasan kemerdekaan seseorang hanya aparat penegak hukum, bukan Bupati. Sehingga patut diduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Bupati. Jika pun penempatan tersebut untuk membantu orang yang membutuhkan perawatan adiksi, tidak bisa dijadikan alasan menggugurkan tindakan perampasan kemerdekaan melalui penyalahgunaan wewenang. Bahkan praktik rehabilitasi diyakini bukan dalam kerangkeng besi. Namun demikian di awal kasus ini terkuak, BNN seketika mengkonfirmasi bahwa rehabilitasi yang dijalankan ternyata illegal. Pernyataan ini semakin meneguhkan dugaan semata-mata yang dilakukan yaitu praktik kerja dengan dalih praktik rehabilitasi.

Indeks Perbudakan Global (Global Slavery Index) edisi 2018 yang dilaporkan oleh Walk Free Foundation mencatat Indonesia masih menerapkan praktik perbudakan dengan jumlah korban perbudakan yang banyak. Kondisi ini menunjukan bahwa praktik perbudakan tidak hilang dari keseharian. Praktik ini semakin berpeluang terus terjadi. Dalam konteks kasus narkotika, tingginya ledakan kasus narkotika saat ini dengan memanfaatkan skema rehabilitasi potensial terjebak dalam praktik kerja eksploitatif. Alih-alih menawarkan perawatan adiksi, justru yang terjadi praktik eksploitatif dengan iming-iming mendapatkan skill paska keluar dari fasilitas rehabilitasi. Terlebih pintu masuk mendapatkan rehabilitasi narkotika berdasarkan regulasi saat ini diantaranya melalui proses hukum yang tentunya syarat dengan keterpaksaan karena bagian proses hukum yang harus dijalani dan bisa jadi-mempertimbangkan tingkat adiksi yang tidak terlalu parah-tidak membutuhkan perawatan rehabilitasi.

Instrumen hukum model seperti ini yang diadopsi dalam UU Narkotika saat ini potensial disalahgunakan dengan kedok mendirikan fasilitas rehabilitasi padahal nyatanya praktik eksploitatif berupa perbudakan. Oleh sebab itu jebakan-jebakan yang mengarahkan pada tindakan eksploitatif karena problem struktural yang gagal sejak awal menganggap pecandu narkotika sebagai krimiminal padahal butuh integrasi sosial, mengandung potensi disalahgunakan. Meskipun solusi atas hal ini saling terkait dan multi dimensi, tapi meninjau kembali perawatan rehabilitasi sebagai solusi yang diwajibkan bagi pasien narkotika menjadi mutlak.

Tulisan ini ditulis oleh Direktur LBHM – M. Afif Abdul Qoyim. Tulisan ini juga sudah dipublikasikan pada kanal opini Koran Tempo: Perbudakan Modern Berkedok Rehabilitasi

Laporan Pendokumentasian: Pendampingan Kasus Focal Point Konsorsium Crisis Resnponse Mechanism

Pandemi COVID-19 yang terjadi sejak awal 2020 secara global, termasuk Indonesia tidak hanya berimplikasi pada persoalan kesehatan masyarakat, tetapi juga menyebabkan rentetan krisis pada berbagai sektor kehidupan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan yang selama ini sudah ditempatkan dalam kondisi yang krisis dan juga keterbatasan terhadap akses hak-hak dasarnya. Salah satu kelompok yang paling terdampak adalah kelompok LGBTIQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Interseks dan Queer).

Berbagai kasus stigma, diskriminasi dan kekerasan yang dialami oleh kelompok LGBTIQ selama pandemi COVID-19 semakin memperdalam jurang keterbatasan pemenuhan hak-hak kelompok LGBTIQ di Indonesia. Hal ini lah yang mendorong Konsorsium CRM semakin memperkuat respon dan strategi respon krisis terhadap kasuskasus yang dialami oleh kelompok LGBTIQ. Salah satunya melalui penguatan penanganan krisis berbasis komunitas yang melibatkan 13 paralegal LGBTIQ atau yang disebut sebut sebagai focal point Konsorsium CRM yang tersebar di provinsi di Indonesia.

Selama 6 bulan, Konsorsium CRM melakukan penguatan dan pemberdayaan terhadap paralegal-paralegal untuk mampu mendokumentasikan dan menangani kasus-kasus yang dialami komunitas LGBTIQ. Laporan ini merupakan hasil dari kerja-kerja bersama dan tentunya paralegal Focal Point CRM.

Laporan ini bisa menjadi alat penyambung lidah komunitas LGBTIQ kepada pemerintah, masyarakat dan setiap orang yang membacanya, untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi oleh komunitas LGBTIQ selama pandemi COVID-19, upaya-upaya yang dilakukan oleh komunitas ini sendiri untuk menyelesaikan persoalan tersebut, serta tantangan dan pembelajaran yang dihasilkan dari proses pendampingan kasus-kasus ini. Sehingga dapat mendorong menguatkan dukungan dan komitmen dalam pemenuhan dan penghormatan Hak Asasi Manusia kelompok LGBTIQ di Indonesia.

Reka-rekan dapat membaca laporan lengkapnya pada tautan di bawah ini:

Laporan Pendokumentasian: Pendampingan Kasus Focal Point Konsorsium Crisis Resnponse Mechanism

Kondisi Disabilitas Bukan Alasan Mengecualikan Mereka dari Akses Terhadap Keadilan

Pada 8 Februari 2022, media nasional memberitakan soal adanya tindak kekerasan seksual yang menimpa kepada seorang perempuan penyandang disabilitas psikososial di Musi Bayuasin, Sumatera Selatan. Dalam kasus tersebut, korban WD diperkosa hingga hamil, dan buruknya kasus kekerasan seksual ini baru diketahui setalah 6 bulan berlalu.

Pasalnya dalam kasus tersebut terdapat satu keterangan dari pihak Kepolisian yang kesulitan untuk berkomunikasi dengan mereka. Kami melihat menandakan pihak kepolisian belum bisa menghadirkan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses pemeriksaan.

LBHM menyoroti bagaimana penanganan dan pemberian akses keadilan terhadap penyandang disabilitas. Kami menilai kondisi Disabilitas bukanlah sebuah alasan untuk  mengecualikan hak mereka untuk mendapatkan akses terhadap keadilan. Secara kebijakan Indonesia Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) sejak tahun 2011 dan telah memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Salah satu Pasal CRPD, yaitu pasal 13, menerangkan bahwa negara wajib memberikan akses terhadap keadilan bagi penyandang disabilitas, termasuk dengan cara melatih penegak hukum, salah satunya polisi, agar lebih akomodatif terhadap penyandang disabilitas dalam rangka menjamin akses terhadap keadilan bagi mereka.

Akomodasi yang layak yang seharusnya diberikan adalah Pengembangan komunikasi yang efektif, dan Pengembangan standar pemeriksaan oleh lembaga penegak hukum. Metode komunikasi yang efektif bisa berupa penghadiran alat bantu atau individu yang dapat menerjemahkan tindakan/perkataan penyandang disabilitas sesuai dengan preferensi atau maksud mereka.

Oleh karenanya kami mendorong Polri untuk:

1. Mengembangkan standar pemeriksaan berupa pedoman penunjukan penyidik yang memiliki kompetensi berkomunikasi dengan penyandang disabilitas;

2) Mengembangkan pedoman pengendalian situasi dan kondisi di lingkungan lokasi pemeriksaan agar penyandang disabilitas merasa senyaman mungkin dan dapat mengekspresikan kehendak/perkataan sesuai yang penyandang disabilitas maksudkan.

3) Memberikan akomodasi yang layak untuk akses terhadap keadilan terhadap penyandang disabilitas.

Kami percaya Polri mampu belajar memahami metode/cara melakukan pemeriksaan penyandang disabilitas sesuai mandat Undang-Undang dan Pearturan Pemerintah lainnya tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. Kami juga percaya bahwa polri dapat memberikan rasa keadilan dan keamanan bagi perempuan penyandang disabilitas yang menjadi korban perkosaan ataupun penyandang disabilitas lain yang menjadi korban tindak pidana.

Fact Sheet: Penahanan Sewenang-wenang Berkaitan dengan Kebijakan Narkotika

Sejak tahun 1991, Kelompok Kerja untuk Penahanan Sewenang-wenang (The Working Group on Arbitrary Detention) yang dibentuk oleh Dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah melakukan penyelidikan khusus kasus-kasus perampasan kebebasan yang dilakukan secara sewenang-wenang atau bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, atau instrumen hukum internasional yang diakui oleh suatu negara. Salah satunya adalah permasalahan penahanan dalam kasus Narkotika.

Dalam studi yang dilakukan oleh Kelompok Kerja untuk Penahanan Sewenang-wenang untuk Indonesia, ditemukan jika orang yang menggunakan narkotika memiliki resiko yang tinggi untuk ditahan secara sewenang-wenang. Hal ini terlihat dari jumlah pengguna narkotika yang banyak menghuni penjara di Indonesia.

Setidaknya dalam temuannya disebutkan jika 1 dari 5 orang yang yang ada di penjara di seluruh dunia saat ini dipidana karena tindak pidana narkotika.

Masih banyak lagi temuan dari Kelompok Kerja untuk Penahanan Sewenang-wenang terkait proses penahanan yang sewenang-wenang dalam kasus Narkotika.

Laporan lengkapnya dapat rekan-rekan unduh dengan mengklik tautan di bawah ini:

Fact Sheet: Penahanan Sewenang-wenang Berkaitan dengan Kebijakan Narkotika

Lowongan Staf Magang Keuangan (Internship)

LBHM merupakan sebuah lembaga non-profit yang berfokus pada kerja-kerja pemajuan Hak Asasi Manusia melalui bantuan hukum, riset-riset serta juga kampanye. Sudah selama 14 tahun kami berdiri kami masih 14 tahun beridiri kami tetap gigih mendorong pemajuan HAM dan inklusifitas bagi kelompok terpinggirkan, dan kelompok yang rentan.

Setiap tahunnya LBHM selalu membuka lowongan magang atua volunteer bagi rekan-rekan mahasiswa maupun umum yang ingin berkiprah atau berkontribusi bagi pemajuan HAM di Indonesia. Saat ini LBHM sedang membukan lowongan magang untuk bagian keuangan, dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Pendidikan Min. SMA dengan kekhususan Akuntasi/Komputer Akuntasi;
  2. Memiliki pengalaman bekerja sebagai akuntan minimal 1 tahun. Mempunyai pengalaman di NGO lebih diutamakan;
  3. Menguasai program M. Office (excel, word, power point) dan program akuntansi (accurate, dll);
  4. Jujur, teliti, mempunyai integritas dan loyalitas tinggi terhadap organisasi;
  5. Memahami perpajakan di Indonesia;
  6. Berkomitmen mau belajar , dan mampu bekerja dalam tim dan/atau individu, serta dapat bekerja dengan supervisi yang minim;
  7. Mempunyai kemampuan berkomunikasi dan persentasi yang baik;
  8. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang memadai.

Kerja-kerja kami selama ini didukung dengan tim yang profesional, dan menjujung tinggi sikap inklusif dan anti terhadp segala bentuk pelanggaran HAM. Apakah kamu adalah orangnya?

Segera submit aplikasi kamu sebelum tanggal 11 Februari 2022 (23.59 WIB), dan kirimkan ke:

Contact@lbhmasyarakat.org
Subjek email: Aplikasi Staf Magang Keuangan_Nama Kamu.

Pengumuman Bantuan Hukum LBHM Dimasa Pandemi Covid-19

LBHM merupakan lembaga bantuan hukum yang konsisten memberikan bantuan dan kosneling hukum secara pro-bono kepada masyarakat tidak mampu dan termarjinalkan. Seiringan dengan adanya pandemi COVID-19 terjadi beberapa penyesuaian terhadap layanan konseling dan bantuan hukum kami.

Melihat situasi pandemi COVID-19 yang saat ini trennya kembali naik di Indonesia akibat penyebaran varian baru Omicron, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Mengingat hal ini LBHM memutuskan beberapa hal yakni:

  1. Mencabut pengumuman nomor: 598/SK/PK-LBHM?XI/2021, tertanggal 15 November 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Konsultasi dan Permohonan Bantuan Hukum Secara Tatap Muka;
  2. Mengalihkan kegiatan Konsultasi dan Permohonan Bantuan Hukum menjadi daring, yang dapat diakses melalui link: bit.ly/FIKonline atau melalui pesan WhatsApp di nomor: 0818-8289-0066;
  3. Menetapkan jadwal kegiatan Konsultasi dan Permohonan Bantuan Hukum secara daring pada hari Senin-Kamis (10.00 – 16.00 WIB);
  4. Meminta masyarakat yang ingin mengakses Kegiatan Konsultasi dan Permohonan Bantuan Hukum untuk menyiapkan kartu identitas, bukti-bukti pendukung pengaduan, ringkasan kasus, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau surat lain seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) Mandiri, dan lain sebagainya.

Pengumuman lengkap dapat dilihat kembali pada Surat Keputusan di bawah ini:
Surat Keputusan: Nomor 052/SK/PK-LBHM/II/2022

Bayangkan Jika Kamu Saat Ini Tinggal di Penjara

Jakarta, 2 Februari – Bayangkan jika kamu narapidana atau warga binaan yang harus hidup dalam penjara dengan
kondisi penuh sesak di tengah pandemi COVID-19! Saat ini ada hampir sebanyak 275.000 tahanan dan warga binaan di dalam penjara-penjara Indonesia. Padahal, penjara-penjara Indonesia hanya bisa menampung 132.107 orang. Fenomena ini dikenal dengan nama prison overcrowding dan sudah berlangsung lama tanpa solusi yang jelas.

Menurut data dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham pada Januari 2022, penjara-penjara di Indonesia rata-rata disesaki penghuni 181% melebihi daya tampungnya. Prihatin akan kondisi ini, KontraS, LBH Masyarakat, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aksi Keadilan Indonesia, dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) membentuk Koalisi Peduli Penjara.

“Overcrowding di tempat-tempat penahanan di tengah pandemi berdampak pada hak atas kesehatan para warga binaan. Ruang gerak dan akses informasi yang sangat terbatas, akses medis yang kurang memadai menjadikan mereka kelompok paling rentan. Pemerintah perlu segera mengubah pendekatan penanganan overcrowding, seperti perubahan pada sistem peradilan pidana supaya masalah ini tuntas.”” ujar Fatia Maulidiyanti, Koordinator KontraS.

“Kondisi penjara kita itu sudah tidak layak huni. Mulai dari tidur berdesakan, sanitasi dan sirkulasi
udara yang buruk, sampai kualitas makanan yang tidak bergizi. Semua ini membuat warga binaan masuk kelompok rentan di tengah pandemi. Penjara kita belum mengikuti standar internasional Mandela Rules. Melalui change.org/reformasipenjara kami meminta para pemangku kebijakan segera menuntaskan permasalahan di dalam penjara,” kata Muhammad Afif, Direktur LBH Masyarakat.

Meskipun pada April 2020, upaya pengeluaran warga binaan melalui mekanisme integrasi dan asimilasi telah dilakukan sebagai respon terhadap pandemi Covid-19, Koalisi Peduli Penjara merasa upaya ini belum maksimal.

“Kementerian Hukum dan HAM harus kembali melakukan upaya untuk mengurangi overcrowding, setidaknya hingga seluruh lapas dapat dengan maksimal menjalankan protokol kesehatan, mengingat saat ini kasus COVID-19 kembali meningkat,” ucap Erasmus Napitupulu, Direktur Eksekutif ICJR.

Data Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham menyatakan hampir 50% penghuni penjara adalah mereka yang terlibat dalam kasus narkotika. “Penjara penuh karena pengguna, pengedar, dan bandar narkotika bisa dijerat dengan pidana yang sama berat dalam pasal 111 dan 112 UU Narkotika. Pemerintah perlu memaksimalkan pidana alternatif bagi kasus pengguna narkotika,” ujar R. Suhendro Sugiharto, Direktur Aksi Keadilan Indonesia.

Jika terus dibiarkan, tujuan pemasyarakatan terhadap para warga binaan justru semakin sulit untuk dicapai dan cenderung berakibat fatal. “Overcrowding itu seperti bom waktu yang bisa meledak kapan pun. Ini sudah terbukti dengan peristiwa kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang September 2021 lalu, yang merenggut 48 nyawa warga binaan,” kata Muhammad Rizaldi Warneri, Research Associate IJRS.

Ayo tandatangani petisi Koalisi Peduli Penjara di change.org/reformasipenjara yang meminta kepada:

  1. Kejaksaan dan Mahkamah Agung untuk mengedepankan opsi hukuman alternatif terhadap
    kasus-kasus hukum supaya penjara tidak semakin penuh;
  2. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk segera menciptakan penjara yang
    humanis bagi warga binaan dan tahanan di Indonesia sesuai Mandela Rules, standar internasional
    tentang dasar-dasar perlakuan narapidana yang ditetapkan PBB. Terutama pemenuhan hak
    seperti sanitasi, sirkulasi udara, standar makanan yang layak dan penerapan protokol kesehatan
    yang memadai.

Dukungan kalian akan sangat berarti bagi perubahan kondisi penjara, serta nasib para tahanan dan warga binaan di Indonesia saat ini. Karena #napijugamanusia.

Koalisi Peduli Penjara:
LBH Masyarakat, Aksi Keadilan Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia
Judicial Research Society (IJRS), dan KontraS.

Modul – Pelatihan Untuk Pendampingan Orang yang Berhadapan dengan Hukuman Mati

Hukuman mati masih merupakan salah satu persoalan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Lebih dari separuh negara di dunia telah menghapus praktik hukuman ini dan tren global menunjukan penurunan vonis mati pada tahun 2020. Namun, di Indonesia jumlah penjatuhan hukuman mati tetap tinggi.

Sikap pemerintah Indonesia mendua dalam hukuman mati karena memberlakukan hukuman mati secara keras di dalam negeri, namun, berupaya untuk membebaskan warganya yang divonis mati di luar negeri. Bahkan dalam situasi pandemi Covid-19 dengan pelaksanaan sidang secara virtual dengan penuh keterbatasan, penjatuhan hukuman mati tetap saja dilakukan.

Menghapus hukuman yang keji seperti hukuman mati akan menjadi sebuah perjalanan yang panjang.

Untuk mewujudkan ini tentunya perlu dilakukan kolaborasi atau kerjasama dari berbagai elemen baik dari pemerintah maupun masyarakat sipil itu sendiri. Salah satunya hal yang bisa dimulai untuk mewujudkan itu adalah dengan memberikan pendampingan hukum (litigasi) terhadap mereka yang dihukum mati.

LBH Masyarakat telah melakukan hal ini sejak lama, dan untuk memperkuat litigasi atau pendampingan hukum bagi warga yang berhadapan dengan sanksi pidana mati kami membuat modul Pelatihan untuk Pendampingan Orang yang Berhadapan Dengan Hukuman Mati.

Modul pelatihan dapat rekan-rekan unduh dengan mengklik tautan di bawah ini:

Modul Pelatihan Untuk Pendampingan Orang yang Berhadapan dengan Hukuman Mati

Rumah Tahanan Polisi Ladang Penyiksaan: Hentikan Penahanan di Kantor-Kantor Kepolisian, Revisi KUHAP dan UU Narkotika Sekarang!

Oleh LBH Masyrakat (LBHM), ICJR & Rumah Cemara

17 Januari 2022 – Lagi dan lagi, tahanan kepolisian meninggal. Beberapa media melaporkan korban kejadian ini terjadi pada FNS seorang tahanan narkotika Polres Metro Jakarta Selatan. Kematian FNS terjadi di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta pada Kamis, 13 Januari 2022.

Menurut rekannya yang pernah menjenguk di rumah sakit, bahwa ia pernah mendengar FNS mengeluhkan sakit disekujur tubuhnya. Bahkan rekan FNS melihat luka di kaki kulitnya pecah yang menimbulkan bercak darah di bagian paha. FNS mengaku kepada rekannya bahwa dirinya kerap dipukuli. Terkait kematian tahanan tersebut, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto membenarkan adanya tahanan Polres Metro Jakarta Selatan yang meninggal dunia, namun pihak Polres menyatakan sebab kematian karena sakit demam dan tidak nafsu makan.

Meskipun Kapolres Metro Jakarta Selatan mengklaim bahwa kematian tahanan tersebut disebabkan sakit, Pernyataan ini patut diperiksa kebenarannya. Karena FNS meninggal pada saat menjalani masa penahanan, terlebih lagi ada klaim darinya bahwa ia pernah dipukuli dan ada tanda-tanda luka.

Indikasi penyiksaan seseorang yang sedang menjalani proses hukum bukanlah kejadian pertama kali, terlebih dalam perkara narkotika. Sebelumnya, pada Agustus tahun 2020 lalu, publik dihebohkan atas dugaan penyiksaan yang dialami Hendri Alfred Bakar. Kematian Hendri saat menjadi tahanan Polresta Barelang Batam diduga akibat penyiksaan. Dugaan penyiksaan tersebut terjadi karena ketika meninggal kepala Hendri ketat dibungkus plastik dengan selotip coklat yang tebal. Selain itu, terdapat bekas memar di tubuh Hendri.  

Praktik penyiksaan dalam proses hukum ini sesungguhnya telah lama dilaporkan komunitas pengguna narkotika di seluruh Indonesia. Berdasarkan temuan lapangan yang dilakukan oleh LBH Masyarakat pada 2011 menyebutkan bahwa dari 388 tersangka kasus narkotika terdapat 115 tersangka mengalami penyiksaan. Studi tersebut dipertegas kembali pada tahun 2021 yang menemukan bahwa dari 150 peserta penyuluhan hukum di rumah tahanan di Jakarta terdapat 22 orang mengalami penyiksaan di tingkat kepolisian. Dalam konteks penyiksaan tersebut, peristiwa yang diduga menimpa FNS dan Hendri ini telah menjadi tanda keras.

Tiga Permasalahan Mendasar

Terdapat 3 permasalahan mendasar yang menjadi faktor pendorong terjadinya praktik penyiksaan pada tahanan kepolisian ini.

Pertama, berkaitan dengan hukum acara pidana di Indonesia. Saat ini ada catat mendasar dalam KUHAP, bahwa keputusan untuk menahan ada di tangan penyidik, ataupun di otoritas yang melakukan penahanan. Padahal sesuai dengan ketentuan ICCPR dan Komentar Umum mengenai hak kemerdekaan, keputusan mehanan dalam peradilan pidana harus datang dari otoritas lain untuk menjamin pengawasan berjenjang. Pun penilaian kebutuhan penahanan harus substansial, tidak hanya berbasis ancaman pidana. Mau tak mau KUHAP harus direvisi, kewenangan penahanan di kantor-kantor kepolisian juga harus dihapuskan.

Kedua, kebijakan keras narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mudah sekali menjerat pidana seseorang. Terbukti kasus paling banyak datang dari implementasi kebijakan narkotika, banyak korban penyiksaan datang dari kasus penggunaan narkotika yang sedari awal tidak perlu diproses secara pidana, harusnya dapat diintervensi dengan pendekatan kesehatan. Revisi UU Narkotika yang menjamin dekriminalisasi bagi penggunaan narkotika harus didorong.

Ketiga, minimnya pengawasan yang efektif pada tempat-tempat penahanan secara real time. Penahanan pada tersangka/terdakwa adalah situasi yang timpang, dimana tersangka/terdakwa berhadap langsung dengan kewenangan negara. Sehingga dalam proses ini harus ada pengawasan yang ekstra dan berlapis, baik internal maupun eksternal. Untuk mencegah agar kejadian penyiksaan tidak terus berulang, secara normatif sepatutnya Indonesia segera meratifikasi Optional Protocol to the Convention Against Torture (OPCAT) guna memperkuat pengawasan dan pemantauan di tempat-tempat penahanan atau serupa tempat tahanan. Untuk sementara ini, lembaga negara yang tergabung dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) yang terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, dan LPSK, dapat segera melakukan pemantauan dan pengawasan pada rutan dan lapas yang diduga berpeluang menjadi tempat penyiksaan, termasuk tempat-tempat penahanan di kepolisian. Kedepan, ratifikasi OPCAT diperlukan untuk menjamin pengawasan KuPP tersebut tersistem dan real time.

Atas hal ini, ICJR, LBH Masyarakat dan Rumah Cemara mendesak:

  1. Lembaga negara yang tergabung dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) segera melakukan respon cepat dengan melakukan pemantauan dan asesmen pada tempat-tempat penahanan dan melakukan investigasi mandiri pada kasus ini agar memperoleh lebih banyak data, serta memberikan rekomendasi kebijakan pada Polri agar hal serupa tidak terjadi lagi; Polri juga perlu  menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan memberi hukuman pada anggota yang terbukti melanggar prosedur dan melakukan penyiksaan;
  2. dalam tataran normatif, Pemerintah dan DPR segera meratifikasi Optional Protocol to the Convention against Torture (OPCAT) untuk memperkuat pengawasan dan pemantauan tempat-tempat penahanan yang menjadi ruang terjadinya penyiksaan, dan;
  3. Dalam tataran normatif yang lebih besar, Pemerintah dan DPR segera melakukan langkah konkret melakukan revisi KUHAP dan UU Narkotika. Penahanan di kantor kepolisian harus dilarang dalam KUHAP ke depan, dekriminalisasi pengguna narkotika harus disusun dalam revisi UU Narkotika.

Hentikan Pendekatan Punitif Dalam Kasus Narkotika & Penjatuhan Hukuman Mati

Oleh LBH Masyarakat (LBHM)

14 Januari 2022 – LBH Masyarakat (LBHM) merupakan organisasi non-profit yang aktif melakukan advokasi kasus serta reformasi kebijakan narkotika dan hukuman mati di Indonesia. Hal ini tidak terlepas pada dua kasus yang marak dalam pemberitaan media belakangan ini. Pertama, kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan pada Pengadilan Negeri Bandung. Kedua, kasus penyalahgunaan narkotika yang dialami oleh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

LBHM mengecam keras seluruh pelaku kekerasan seksual dan tidak mentoleransi tindakan tersebut, termasuk pada kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan terhadap 13 santriwati di daerah Bandung. LBHM senantiasa mendorong seluruh aparat penegak hukum agar setiap pelaku kekerasan seksual diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalamnya. Namun, LBHM menyatakan tidak sepakat dengan tuntutan maupun hukuman mati yang dijatuhkan dalam kasus tersebut.

Pasal 67 KUHP menegaskan bahwa bagi setiap orang yang dijatuhi hukuman mati dan hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhi pidana lain lagi selain pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman putusan hakim. Menuntut maupun menjatuhkan hukuman mati bagi Herry Wirawan akan menjauhkan upaya pemulihan bagi korban dalam memperoleh restitusi baik secara materil maupun immateril. Penjatuhan hukuman sepatutnya menggunakan pendekatan yang rehabilitatif dan tidak bersifat retributif atau pembalasan semata. Mengedepankan opsi hukuman mati menegaskan kegagalan peran negara dalam menjawab persoalan kekerasan seksual yang menjamur di lingkungan masyarakat.

LBHM menyayangkan putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pada nomor perkara: 770/PID.SUS/2021/JKT.PST. Setiap orang yang mengalami permasalahan adiksi narkotika seharusnya menerima layanan rehabilitasi medis maupun sosial, hal ini berlaku universal sebagaimana tertuang dalam Pasal 54 UU Narkotika. Pendekatan punitif yang dipertahankan dalam kebijakan dan penanganan kasus narkotika telah secara nyata tidak menurunkan angka penyalahguna narkotika di Indonesia. Kondisi adiksi seseorang tidak akan terjawab melalui hukuman pemenjaraan. Selain menjauhkan dari layanan rehabilitasi, persoalan pada kebijakan punitif pada akhirnya akan berdampak pada penuhnya lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Hal ini berkonsekuensi pada pembinaan dan pengawasan yang tidak optimal di setiap lapas di Indonesia. Pendekatan medis melalui rehabilitasi medis maupun sosial seharusnya menjadi opsi utama dan pertama atas kondisi adiksi seseorang. Indonesia sepatutnya belajar dari negara-negara yang gagal dalam mengedepankan kebijakan war on drugs (perang terhadap narkotika) dan bertransformasi pada pendekatan medis yang humanis.

Narahubung:
0822-4114-8034