Category: Publikasi

Publikasi LBHM

Assessing Indonesian Guardianship Laws: Protecting the Rights of People with Psychosocial Disabilities

Although the discourse related to mental health has become mainstream, Persons with Psychosocial Disabilities (PPD) in Indonesia still experience discriminations. Negative stigmas portraying them as someone ‘dangerous’ or ‘irrational’ encourage the assumption that they do not have the capacity to do legal conducts. Guardianship system inherent in Indonesian Civil Law is one of the violations of PPD’s rights to legal capacity.

LBHM, together with Monash University, conducted research on the legal framework of guardianship and its implementation in Indonesia. Using the data from court decisions and FGD results, this research demonstrates how Indonesian guardianship system infringes one’s economic rights, imposed without considering valid evidences, granted without limitations, and ignores the will and preferences of PPD. Download the full report here.

You can also check for the Indonesian version here.

Laporan Penelitian – Asesmen Hukum Pengampuan Indonesia: Perlindungan Hak Orang dengan Disabilitas Psikososial

Sekalipun narasi seputar kesehatan jiwa semakin populer belakangan ini, Orang dengan Disabilitas Psikososial (ODP) di Indonesia masih sering mengalami tindakan diskriminasi. Stigma buruk yang dilekatkan terhadap mereka sebagai orang yang ‘berbahaya’ atau ‘irasional’ membuat negara dan pihak-pihak lain menganggap mereka tidak mampu melakukan tindakan hukum. Sistem pengampuan yang Indonesia atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan salah satu manifestasi di mana hak atas kapasitas hukum bagi ODP ini dilanggar.

LBHM bersama dengan Monash University melakukan penelitian terkait dengan kerangka hukum pengampuan serta implementasinya di lapangan. Menggunakan data penetapan pengadilan dan hasil FGD, penelitian ini memperlihatkan bagaimana pengampuan merenggut hak ekonomi, ditetapkan tanpa memperhitungkan alat bukti yang tepat, diberikan seringkali tanpa batas, dan mengabaikan kehendak dan preferensi ODP. Unduh laporan lengkapnnya di sini.

Monitoring dan Dokumentasi 2020 – Kerentanan Kurir Narkotika Perempuan dan Hukum Yang Tak Peka

Maskulinitas dalam kebijakan Narkotika Indonesia sangatlah tertampang jelas. Narkotika masih dianggap sebagai barang laki-laki sehingga keterlibatan perempuan di dalamnya dan keterlibatan perempuan di dalamnya terasa sebagai anomali, presepsi ini pun dituangkan dalam kebijakan narkotika (UU Narkotika, Nomor 35 Tahun 2009) dan menyebabkan adanya bias gender.

Dalam banyak kasus narkotika, perempuan kerap kali terlibat seperti dalam kasus perdagangan narkotika. Keterlibatan perempuan ini banyak terjadi di level bawah atau sebagai kurir narkotika. Walaupun jumlahnya tidak sebanyak laki-laki, namun temuan yang ada menemukan jika jumlah perempuan yang mendapatkan hukuman pemenjaraan karena terlibat dalam kasus narkotika naik signifikan. Hasil pemantauan dari Penal Reform Internasional dan Thailand Institute of Justice menunjukkan bahwa populasi perempuan di penjara karena tindak pidana narkotika meningkat 50% dalam kurun waktu 2000-2020. Keterlibatan perempuan menjadi kurir narkotika juga tidak bisa dipisahkan dengan adanya relasi kuasa serta faktor-faktor kerentanan perempuan, seperti ekonomi dan kekerasan yang mereka terima.

Masalah lain yang dihadapi perempuan yang terlibat dalam kasus narkotika adalah mendapatkan keadilan. Kerangka hukum yang masih bersifat punitif justru mempersulit perempuan yang terlibat dalam kasus narkotika untuk mendapatkan keadilan. Mereka juga kurang mendapatkan informasi tentang hak-haknya ketika berhadapan dengan hukum.

Laporan lengkapnya dapat teman-teman baca di link ini

Pendampingan Hukum Bagi Orang-orang yang Berhadapan dengan Hukuman Mati: Sebuah Pedoman Praktik Terbaik

Praktik penjatuhan hukuman mati kepada narapidana masih sering terjadi di beberapa negara salah satunya di Indonesia. Indonesia hingga saat ini sudah melakukan eksekusi mati terhadap 18 orang terpidana dalam kurun waktu dua tahun (2015 – 2016). Sayangnya praktik hukuman mati ini dibarengi dengan pelanggaran hak seorang terpidana, salah satunya hak atas fair trial, seperti mendapatkan pendamping hukum yang kompeten. Realita saat ini, kerap kali banyak narapidana yang menghadapi hukuman berat mendapatkan pendamping hukum yang kurang kompeten atau tidak menguasai perkara—tidak hanya di hukuman mati begitupun di kasus lainnya.

LBH Masyarakat (LBHM) berinisiatif menerjemahkan pedoman Praktik Terbaik ini agar dapat menjadi panduan bagi para advokat di Indonesia yang menangani kasus hukuman mati. Tentu saja konteks dan sistem hukum Indonesia dengan sejumlah contoh di dalam Pedoman ini berbeda, namun gagasan atau pengalaman yang dibagikan di Pedoman ini diharapkan dapat menjadi inspirasi atau ide strategi dalam mendampingi orang-orang yang berhadapan dengan hukuman mati.

Pedoman ini merupakan hasil kolaborasi panjang dan produktif antara Death Penalty Worldwide, firma hukum Fredrikson & Byron P.A., dan World Coalition Against the Death Penalty, kumpulan pengacara di setidaknya 15 negara, serta mahasiswa hukum di klinik Advokasi HAM Professor Babcock.

Teman-teman dapat membaca dan mengunduh pedoman, silahkan mengklik di sini.

Reorientasi Kebijakan Narkotika di Indonesia: Jalan Setapak Menuju Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Indonesia menunjukkan komitmen besar untuk mencapai Sustainable Development Goals sebelum 2030. Tujuan-tujuan yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2015 ini melingkupi berbagai area, termasuk ekonomi, kesehatan, pendidikan, kesetaraan gender, lingkungan, keadilan dan perdamaian. Dengan moto ‘tidak meninggalkan seorang pun’, pemerintah Indonesia mencoba untuk mengarusutamakan tujuan-tujuan SDGs ke dalam kebijakan dan program yang dijalankan oleh kementerian-kementerian terkait.

Namun, upaya untuk mencapai SDGs berjalan paralel dengan kebijakan keras Indonesia terhadap narkotika yang tampak jelas dalam jargon ‘perang terhadap narkotika’. Didukung oleh akademisi, banyak organisasi komunitas pengguna narkotika dan kelompok hak asasi manusia yang menunjukkan bagaimana pendekatan punitif yang Indonesia terapkan sebetulnya menimbulkan lebih banyak ketidakadilan mengingat bagaimana kebijakan-kebijakan itu mengabaikan aspek kesehatan dan menimbulkan diskriminasi. Konsekuensi-konsekuensi yang muncul sengaja ataupun tidak sengaja dari kebijakan narkotika Indonesia bersifat kontraproduktif terhadap tujuan SDGs yang Indonesia berusaha sangat keras untuk mencapainya.

Reprieve dan LBHM, dengan bantuan dari Kedutaan Swiss di Indonesia, mencoba untuk menelisik lebih dalam ke persinggungan antara kebijakan narkotika dan SDGs. Pada hari ini, 26 Juni, yang bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional, kami meluncurkan sebuah laporan berjudul “Reorientasi Kebijakan Narkotika di Indonesia: Jalan Setapak Menuju Tujuan Pembangunan Berkelanjutan”. Laporan ini bertujuan untuk membuka lebih banyak dialog tentang kebijakan narkotika yang berdasar bukan dari ketakutan buta melainkan dari bukti-bukti penelitian.

Untuk mengakses dokumen ini, silakan klik link ini.

Reorienting Drug Policy in Indonesia: Pathways to the Sustainable Development Goals

Indonesia demonstrates a big commitment to achieve Sustainable Development Goals by 2030. The goals that are set by the United Nations in 2015 cover numerous areas, including economics, health, education, gender equality, environment, justice and peace. With the motto of ‘leaving no one behind’, the Indonesian government tries to mainstream the goals in its policies and programs across multiple ministerial bodies.

However, the efforts of achieving SDGs walk in parallel with Indonesia’s tough stance on drugs that is obvious in the jargon of ‘the war on drugs’. Supported by academics, many organizations of people who use drugs and human rights groups show how the punitive method as what Indonesia is still applying creates more injustice as it undermines the health aspects and fuel discrimination. The intended and unintended consequences of Indonesian drug policy are counter-productive to the SDGs goal Indonesia so keenly set.

Reprieve and LBHM, with the support of the Embassy of Switzerland in Indonesia, tried to delve further into the intersection between the drug policy and SDGs. Today, 26th June, as the world celebrates the World Drug Day, we publish a report titled “Reorienting Drug Policy in Indonesia: Pathways to the Sustainable Development Goals”. The report aims to open more dialogues about the drug policy that are derived not from blind fears but rather from research-based evidence.

To access the document, please click this link.

Amicus Curae (Sahabat Pengadilan) – Perkara Ganja Medis (Kasus Reyndhart Rossy N. Siahaan)

Reyndhart Rossy N. Siahaan, bukanlah orang pertama yang mengalami kriminalisasi karena memanfaatkan narkotika (ganja) untuk kebutuhan medis. Kita ingat di tahun 2017 ada Fidelis Arie yang juga dikriminalisasi karena memanfaatkan tanaman ganja untuk keperluan medis bagi sang istri, ia di vonis penjara selama satu tahun.

Reyndhart Rossy N. Siahaan atau Reyndhart Rossy (37 tahun) sejak 2015 berdasarkan hasil CT Scan Nomor Registrasi RJ1508100084 dari RS OMNI, menderita penyakit kelainan saraf yang membuat
badannya sering mengalami kesakitan, sampai 2019 penyakit juga masih dirasakan. Ia terpaksa mengakses ganja untuk pengobatan berbekal dari informasi bahwa ganja dapat meredakan sakit.
Reyndhart Rossy ditangkap pada 17 November 2019. Saat ini Reyndhart Rossy masih menunggu putusan dari Hakim.

Sebagai pihak yang berkepentingan terhadap upaya pembaruan hukum, khususnya pembaruan hukum tentang kebijakan narkotika dan penghormatan hak asasi manusia utamanya hak atas pelayanan kesehatan, maka dengan ini, Kami—ICJR, IJRS, LBH Masyrakat dan LeIP berharap hakim pada perkara ini di Pengadilan Negeri Kupang dapat menghadirkan keadilan bagi Reyndhart Rossy yang mederita sakit, mencari pengobatan, namun tak kunjung memperoleh pengobatan yang menghilangkan kesakitannya.

Simak Amicus Curae terkait ganja medis dalam kasus Reindhart Rossy di sini

CSO Report: Review of Indonesia Drug Policy – Submmision to The Human Rights Comittee, 129th session.

LBHM, ICJR dan HRI bersama-sama menyusun laporan tentang situasi penegakan hukum dan HAM dalam kasus narkotika di Indonesia. LBHM bersama organisasi lainnya mendapatkan kesempatan untuk melaporkan temuannya ke dalam Rapat Komite HAM yang ke 129.

Dalam laporan ini menyertakan beberapa laporan tentang situasi Hukum dan HAM di Indonesia khususnya dalam isu narkotika seperti:

  1. Hukuman Mati dalam kasus narkotika,
  2. Extrajudicial killing dalam kasus narkotika,
  3. penyiksaan dan perlakuan buruk dalam kasus narkotika,
  4. Hukuman yang tidak proporsional dan situasi pemenjaraan dalam kasus narkotika,
  5. Penahanan dan perawatan wajib,
  6. Perlakuan buruk di pusat rehabilitasi dan kurangnya pemantauan.

Untuk melihat laporan lengkapnya, teman-teman silahkan mengaskes dokumennya di sini

CSO Report: Review of Indonesia Drug Policy – Submmision to The Human Rights Comittee 129th

Harm Reduction International, the Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) and LBH Masyarakat (LBHM) welcome the opportunity of reporting to the Human Rights Committee ahead of its adoption of the List of Issues Prior to Reporting for the review of Indonesia, at its 129th Session.

This submission will assess the performance of Indonesia regarding its obligations under the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), with a specific focus on the country’s drug polic. Regarding:

  1. The imposition of the death penalty for drug offences (Art. 6, 7, 14, 26);
  2. Extrajudicial killings in the context of anti-drug operations and lack of accountability (Art. 2, 6, 7);
  3. Torture and ill-treatment in drug-related cases (Art. 7, 14);
  4. Disproportionate punishment for drug offences, and conditions of detention in prison (Art. 7, 9, 10, 14);
  5. Compulsory drug detention and treatment (Art. 7, 9, 10); and
  6. Ill-treatment in private drug detention centres and lack of monitoring (Art. 2, 7, 9, 10).

Please check the full version report in here

Policy Paper – Mengimbangi Sekuritisasi Narkotika: Tinjauan Singkat atas Praktik Pendekatan Keamanan Dalam Penanggulangan Narkotika

Pada tahun 2015, Presiden Jokowi memosisikan kebijakan penanggulangan narkotika ke dalam kerangka perang terhadap narkotika (war on drugs). Institusi keamanan, dalam hal ini BNN dan Polri, menafsirkan narasi keras tersebut dengan gencarnya pengungkapan-pengungkapan kasus narkotika.

Catatan media menyebutkan bahwa sepanjang 3 (tiga) tahun terakhir dimulai pada tahun 2017, BNN mengungkap 46.537 kasus narkotika dan menangkap 58.365 tersangka.1 Pada tahun 2018 terdapat 40.553 kasus yang diungkap Polisi dan BNN yang melibatkan 53.251 tersangka2 , sedangkan pada tahun 2019, BNN, Polri, TNI, Bea Cukai dan Imigrasi merilis sebanyak 33.371 kasus narkotika dan menangkap 42.649 orang.

Selama masa ” peperangan” itu pula, LBHM, Manesty Internasional Indonesia, dan KontraS mencatat adanyanya insiden penembakan dalam penanganan kasus narkotika, sepanjang tahun 2017 terdapat 215 insiden penembakan. Hal ini terjadi dikarenakan pendekatan keamanan yang masih dipakai dalam penanganan kasus narkotika. Dampak lain dari pendekatan keamanan ini ialah Overcrowd penjara di Indonesia, dengan presentasi total penghuni narkotika (Desember, 2019) di penjara sebesar 49,20%.

Munculnya banyak permasalahan dalam penerpaan pendekatan keamanan dalam kasus narkotika, seharusnya membuat pihak keamanan berpikir untuk beralih menggunakan pendekatan yang lebih humanis dalam penanggulangan kasus narkotika.

Kertas Kebijakan dapat teman-teman baca pada link di bawah ini:
Mengimbangi Sekuritisasi Narkotika: Tinjauan Singkat atas Praktik Pendekatan Keamanan Dalam Penanggulangan Narkotika