Category: Publikasi

Publikasi LBHM

Menjatuhkan Pidana Mati adalah Tindakan yang Keliru: Tinjauan & Rekomendasi Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Dalam Perkara Okonkwo Kingsley

Okonkwo Nonso Kingsley atau biasa dipanggil Kingsley, merupakan terpidana mati sejak tahun 2004. Kingsley menjadi korban perdagangan manusia karena dimanfaatkan untuk menjadi kurir yang membawa heroin dalam kapsul dengan metode telan, metode yang sangat berbahaya bagi seorang kurir karena kapsul tersebut bisa pecah dalam tubuh dan membunuh Kingsley. Merasa putus asa tidak mendapat keadilan sejak tahun 2004, Kingsley pun menyanggupi untuk membagikan sebuah nomor handphone kepada seorang bandar dengan imbalan ongkos membayar pengacara yang layak untuk upaya hukum Kingsley. Sayangnya atas peran tersebut Kingsley ditangkap oleh aparat penegak hukum.

Kingsley saat ini sedang ditahan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) di Jakarta, hal ini cukup membingungkan, sebab tempat dia diadili berada di pulau dan provinsi yang berbeda dari tempat dia ditahan saat ini, yakni di Meulaboh, Aceh Barat, jika dihitung secara matematis, tempat persidangan dan tempat Kingsley di tahan itu terpisah oleh jarak sejauh 2000km. Dalam sidang yang digelar dalam jaringan, Kingsley harus mengikuti persidangan dalam bahasa yang tidak dia kuasai. Petugas LAPAS yang menemani pun menekan Kingsley untuk menyetujui pertanyaan dan pernyataan yang dia tidak pahami. Kondisi ini diperparah dengan tidak ada pemberitahuan kepada perwakilan negara asal Kingsley, yakni Nigeria. Hal ini membuat petugas perwakilan konsuler kesulitan untuk mengunjungi Kingsley untuk memberikan bantuan yang dibutuhkan sejak proses penyidikan serta tidak ada penasihat hukum yang berinisiatif untuk menghubungi dan menemui Kingsley untuk menjelaskan perkara dan memberikan bantuan pada pembelaan Kingsley.

Pada tanggal 6 Desember 2021, Penuntut Umum menuntut Kingsley dengan tuntutan Pidana Mati. Tuntutan tersebut tidak mencerminkan prinsip peradilan yang adil (fair trial), dimana Terdakwa diberi posisi yang setara dengan Aparat Penegak Hukum lainnya dalam persidangan, dan hak-hak terdakwa dipenuhi secara maksimal sehingga Terdakwa berkesempatan untuk membela dirinya. LBHM dan Reprieve menyusun Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk memberikan catatan mengenai hak-hak terdakwa yang dilanggar dalam persidangan. Berdasarkan pengamatan LBHM dan Reprieve selama dalam proses hukum yang dilalui oleh Kingsley mendapati jika Kingsley tidak mendapatkan hak atas kunjungan konsuler, tidak mendapatkan bantuan penerjemah, hak untuk menyampaikan keterangan secara bebas dari tekanan dan hak atas bantuan hukum.

Berikut ini adalah poin-poin rekomendasi yang disusun oleh LBHM dan Reprieve susun dalam Amicus Curiae untuk kasus Kingsley:

  1. Bahwa LBHM dan Reprieve sepakat bahwa setiap pelaku tindak pidana harus dihukum sesuai derajat kejahatannya, namun tidak jika hukuman tersebut berupa pencabutan hak hidup karena hal tersebut akan menutup semua kemungkinan kesalahan pemidanaan yang diketahui kemudian hari, dan menutup kemungkinan reparasi dari korban keselahan tersebut;
  2. Bahwa LBHM dan Reprieve memandang bahwa hukuman yang dijatuhkan harus proporsional dengan kenyataan pelaksanaan pemenuhan Hak Asasi Manusia mengingat peran terdakwa dalam perkara a quo adalah terbatas pada membagikan nomor telepon. Jika pengadilan menemukan Kingsley bersalah, maka patut mendapat hukuman secara proporsional tanpa melanggar hak untuk hidup dan dengan pemenuhan hak terdakwa secara maksimal;
  3. Bahwa LBHM dan Reprieve merekomendasikan dan berharap kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk dapat mempertimbangkan catatan dan saran yang telah diberikan dengan menekankan pendapat dari ahli hukum pidana Indonesia R. Soesilo untuk tidak menjatuhkan pidana mati (pidana maksimal) untuk kedua kalinya.

Salam Hormat,
LBHM dan Reprieve

Dokumen amicus curiae dapat diunduh melalui pranala berikut:
Menjatuhkan Pidana Mati adalah Tindakan yang Keliru: Tinjauan dan Rekomendasi Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Dalam Perkara Okonkwo Kingsley

Rilis Pers – Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Untuk Yorita Sari, Perempuan Korban Peredaran Gelap Narkotika

Pada 30 November 2021, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menyerahkan amicus curiae untuk Yorita Sari ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Perkara dengan nomor: 569/Pid.Sus/2021/PN. JKT. BRT ini dalam agenda penuntutan pada 17 November 2021 lalu, dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana mati. Melihat barang bukti yang berjumlah 3.7 kg akan mudah menjeratnya dengan pidana mati berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun ada yang gagal dilihat oleh penegak hukum dalam kasus Yorita Sari dan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika. Kegagalan ini adalah kesalahan berulang yang seringkali dilakukan oleh penegak hukum, bahkan menjadi pola dalam penangkapan kasus tindak pidana narkotika. Berikut catatan LBHM:

  1. Menghukum Yorita Sari dengan Pidana Mati Tidak Memutus Rantai Peredaran Gelap Narkotika
    Posisi Yorita Sari perlu dilihat sebagai korban, yakni rantai yang berposisi paling rendah tapi memiliki resiko yang paling tinggi. Yorita Sari diperlakukan bak boneka sebagai perantara yang dimanfaatkan oleh sindikat. Para penegak hukum seringkali berfokus pada menghukum rantai-rantai kecil seperti Yorita Sari daripada membongkar jaringan narkotika yang lebih besar. Di persidangan Yorita Sari bersedia untuk memberikan informasi mengenai jaringan yang merekrutnya, tapi keterangan ini sama sekali tidak dipertimbangkan. Bahkan informasi ini seakan sengaja tidak ditindaklanjuti.
  2. Perempuan dengan Beban Ganda Rentan Terlibat dalam Jerat Sindikat Narkotika
    Yorita Sari adalah seorang perempuan berumur 50 tahun dan orang tua tunggal untuk dua orang anaknya. Yorita Sari sebagai satu-satunya orang tua untuk anak-anaknya dihadapkan dengan masalah sulit ketika harus diputus kontrak oleh perusahaan tempatnya bekerja akibat Covid-19. Dia akan bekerja apapun untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Tidak jarang menempuh jalan yang instan seringkali menggoda pikirannya ketika lelah mencari nafkah. Di samping itu, Yorita Sari juga harus bertanggung jawab atas pengobatan adiknya yang menderita gagal ginjal. Sementara usia Yorita Sari yang tidak muda dan pendidikannya yang rendah, membuatnya sulitnya mendapatkan akses pekerjaan yang layak dan gaji yang memadai. Kondisi ini rentan sekali dimanfaatkan oleh sindikat narkotika dengan disertai bujukan rayuan atau imbalan besar.
  3. Paradigma War on Drugs Menyebabkan Pendekatan yang Punitif
    Hukum narkotika Indonesia yang mengadopsi paradigma war on drugs mendorong negara untuk keras terhadap kurir narkotika, yang akhirnya memberikan pidana berat kepada kurir narkotika dengan pidana maksinal yakni pidana mati. Dalam perkara a quo, tuntutan pidana mati oleh Penuntut Umum terhadap Yosita Sari tidak bisa lepas dari pengaruh paradigma war on drugs. Pendekatan yang punitif ini telah mengesampingkan kerentanan perempuan, khususnya perempuan sebagai kurir narkotika.

LBHM berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hal-hal berikut dalam memutus perkara Yorita Sari:

  1. Mempertimbangkan kondisi Yosita Sari sebagai perempuan yang rentan akan jerat sindikat narkotika dan pidana mati;
  2. Mempertimbangkan perbuatan Yosita Sari sebagai dampak dari beban ganda yang ditanggungnya;
  3. Mempertimbangkan posisi Yorita Sari hanyalah sebagai rantai paling kecil dari jaringan sindikat narkotika sehingga tidak layak dipidana mati;
  4. Mempertimbangkan dampak paradigma perang terhadap narkotika (war on drugs) dalam kasus perempuan kurir narkotika;
  5. Memutus Yorita Sari dengan pidana seringan-ringannya.

Dokumen amicus curiae dapat diunduh melalui pranala berikut:
Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) Untuk Yorita Sari, Perempuan Korban Peredaran Gelap Narkotika

[Laporan Penelitian] Gambaran Disabilitas Psikososial di Indonesia: Pemetaan Isu-Isu Strategis

Pasca melakukan ratifikasi CRPD di tahun 2011, Indonesia menyikapi ratifikasi itu dengan serius, dimana Pemerintah Indonesia membentuk suatu perundang-undangan yang menjami hak penyandang disabilitas, hal ini dapat kita lihat sekarang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 atau dikenal dengan istilah UU Penyandang Disabilitas.

Pembentukan UU Penyandang Disabilitas ini merupakan sebuah bentuk tanggung jawab nyata dari negara terhadap kelompok disabilitas untuk menghormati Hak Asasi Manusianya. Namun, seiring berjalannya waktu, ternyata implementasi kebijakan ini masih belum mencakup semua kelompok disabilitas. Salah satu yang luput adalah kelompok Disabilitas Psikososial atau Orang dengan Disabilitas Psikososial (ODP).

Selama ini ODP masih mengalami diskriminasi dan stigma yang akhirnya menyebabkan terjadi kekangan hak dan halangan partisipasi yang dirasakan ODP, salah satunya dalam bidang hukum dan HAM. Selama ini masih terjadi perdebatan apakah ODP dapat bertanggung jawab secara pidana atau tidak, dalam satu penelitian disebutkan jika ODP
ODP tidak mungkin bertanggung jawab secara pidana–pendapat ini dilandaskana pada keberadaan pasal 44 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa seseorang tidak dipidana jika ‘jiwanya cacat’, karena dianggap tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam penelitian ini kami ingin membalika stigmatisasi yang ditujukan kepada ODP. Secara garis besar HAM, ODP itu masih mempunyai hak, salah sataunya adalah hak atas kapasitas hukumnya. Upaya mendenied hak tersebut seudah termasuk dalam pelanggaran hak. Teman-teman dapat membaca laporan lengkap tentang ODP di bawah ini:

Versi Indonesia

Versi Inggris

[Laporan Penelitian] Komparasi Sistem Dukungan Dalam Pengambilan Keputusan Untuk Orang dengan Disabilitas Psikososial

Sejak diresmikan, Pasal 12 Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) tentang kapasitas hukum telah menimbulkan perdebatan hangat di kalangan akademisi, ahli hukum, dan tenaga medis. Hal ini memancing banyak respon dari banyak kelompok, seperti kelompok aktivis disabilitas yang merayakan keberadaan pasal itu, karena memberikan pengakuan setara terhadap kapasitas hukum penyandang disabilitas. Disamping itu ada juga kelompok pihak-pihak lain yang memiliki interpretasi berbeda, bahkan menolak keberadaan Pasal 12 dalam CRPD ini Keberagaman pendapat itu menyebabkan adanya variasi dalam pengimplementasian pengakuan universal atas kapasitas hukum oleh negara-negara yang meratifikasi CRPD.

Sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi CRPD, Indonesia sudah mengimplementasikanya dalam sebuah Undang-Undang (UU) yakni UU Nomor 19 Tahun 2011. Pemerintah Indonesia meyakini bahwa mereka menghormati hak asasi orang dengan disabilitas dengan mengakomodirnya dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Disabilitas).

Orang dengan Disabilitas Psikososial (ODP) masih menjadi salah satu kelompok rentan yang masih belum bisa merasakan sepenuhnya hak-haknya. Seperti hak atas kapasitas hukum. Masih banyak ODP yang terampas hak atas kapasitas hukumnya, hal ini terjadi karena tidak dianggap kompeten untuk mengambil keputusan dikarenakan kondisi kejiwaanya, yang pada akhirnya kapasitas hukum mereka terenggut/dicabut.

Dalam pengambilan keputusan bagi seorang ODP, Indonesia masih menggunakan sistem perwalian, sistem ini dianggap tidak efektif dan dinilai melanggar hak asasi, serta sangat diskriminatif. Padahal seharusnya ODP dapat diperlakukan secara setara (equal) dalam proses hukum, seperti yang dituang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

Sudah saatnya Indonesia meninggalkan sistem perwalian dan mulai memakai pendekatan yang supportif terhadap ODP yakni Support Decission Making (SDM). LBHM sejak tahun 2020, telah melakukan penelitian terkait pengambilan keputusan untuk ODP dengan melakukan perbandingan sistem pengambilan keputusan yang ada di seluruh dunia. Secara garis besar dalam laporan ini mengenalkan kepada publik terkait sistem pengambilan keputusan yang baik untuk ODP.

Laporan penelitian ini terbagi dalam dua bahasa (Bahasa Indonesia, & English), untuk mengunduh dokumen silahkan mengklik link dibawah ini:

Versi Indonesia

English Version

[Policy Paper] Potret Penahanan: Minim Bantuan Hukum, Masih Terjadi Penyiksaan, dan Pemerasan

Berdasarkan pasal 1 angka 21 pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), Penahanan merupakan penempatan tersangka atau terdakwa di suatu tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Mengacu pengertian tersebut, penahanan hanya diberlakukan pada seseorang yang sudah jelas statusnya sebagai tersangka atau terdakwa.

Sayangnya, kerap kali Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penangkapan tanpa tanpa melihat faktor-faktor situasional hal ini tentunya dapat melahirkan kemungkinan terjadinya praktik korupsi atau pemerasan di wilayah penahanan itu sendiri. Perlu diketahui jika angka/jumlah orang yang dilakukan penahanan terus meningkat dan menyebabkan penuhnya tempat penahanan. KUHAP sendiri sangat jelas menghadirkan alternatif penahanan, yakni penahanan tidak harus dilakukan di tempat penahanan atau biasa disebut dengan rumah tahanan negara (rutan) yang dikelola kepolisian, kejaksaan atau pengadilan. Lebih tepatnya dalam Pasal 22 ayat (1) pada KUHAP menjelaskan jika terdapat tiga jenis penahanan, yaitu: penahanan rutan, penahanan rumah, dan penahanan kota.

Dalam kertas kebijakan terkait penahanan yang ditulis oleh LBHM menemukan beberapa temuan, seperti masih adanya praktik penyiksaan dan kekerasan terhadapa tahanan, selain itu masih banyak tahanan yang belum memiliki akses ke bantuan hukum yang layak. Padahal para narapidana pun juga memiliki hak atas peradila yang adil, dan hal ini dijamin di dalam Undang-Undang itu sendiri.

Kertas Kebijakan dapat dibaca secara lengkap pada link di bawah ini:
Potret Penahanan: Minim Bantuan Hukum, Masih Terjadi Penyiksaan, dan Pemerasan

Kasus Nia Ramadhani: Potret Si Buruk Rupa Kepolisian

Sabtu, 10 Juli, di Polres Metro Jakarta Pusat (Polres Metro Jakpus), melalui konferensi pers, Nia Ramadhani mengucapkan maaf kepada publik atas kasus narkotika yang menimpanya. Polisi menangkap Nia pasca menemukan 0.78 gram sabu pada supir Nia, Zen Vivanto, serta mendapatkan alat isap, bong di kediaman Nia. Kemudian Ardi Bakrie, suami Nia, yang tidak memiliki barang bukti apapun, turut menyerahkan diri karena kerap memakai sabu bersama dengan Nia.

Konferensi pers ini adalah yang kedua. Polres Metro Jakpus sebelumnya telah menggelar konferensi pers pertama pada Kamis, 8 Juli, tapi tanpa kehadiran mereka. Publik menganggap tidak adil jika Nia, Ardi, dan Vivanto tidak ditampilkan, seperti publik figur serupa yang tersandung kasus narkotika. Namun apakah sebenarnya publik memerlukan permohonan maaf mereka, terutama Nia Ramadhani? Atau jika pertanyaannya dibalik, apakah Nia perlu meminta maaf atas kasus penggunaan narkotikanya?

Permohonan maaf itu tidak sepatutnya ada. Ini bukan cuma pada kasus Nia, tapi pengguna narkotika lain yang diminta untuk memohon maaf kepada publik melalui konferensi pers. Publik tidak mengalami kerugian apapun atas perbuatan mereka. Justru yang menjadi masalah, situasi ini menyalahi asas praduga tidak bersalah, sebab orang-orang ramai ‘menghakimi’ mereka, bahkan sebelum pengadilan memeriksa kasus mereka. Penggunaan narkotika adalah tindakan tanpa korban, dan tidak dapat disamakan kejahatan dengan kekerasan (violent crime). Namun melalui permohonan maaf publik, pengguna narkotika seolah ditempatkan sebagai pendosa besar dan meyalahi kepentingan banyak orang.

Sesungguhnya apa yang polisi ingin capai dari penyelenggaraan konferensi pers semacam itu? Apakah polisi ingin melanggengkan citra pengguna narkotika adalah kriminal, bahwa penggunaan narkotika perlu dihindari karena merusak,  atau sebuah tontonan untuk memberitahukan kepada khalayak betapa kerasnya hukum narkotika di negeri ini?

Setidaknya ada empat persoalan yang mengemuka dari penanganan polisi di kasus ini.

Pertama, terkait perempuan dan narkotika. Di kasus ini, Nia-lah yang paling banyak disorot media dan publik. Bukan hanya karena Nia dianggap sebagai figur publik dan memberi contoh yang tercela. Tetapi juga ada sisi di mana Nia adalah seorang perempuan sekaligus ibu, dan muncullah seribu alasan untuk menyalahkannya. Nia dicap gagal menjadi istri yang baik bagi Ardi dan malah menjerumuskannya, serta ibu yang buruk bagi anak-anaknya.

Perempuan yang terlibat tindak pidana narkotika memiliki beban moral lebih tinggi daripada laki-laki dan kerap mengalami stigma dan diskriminasi yang berlapis. Alasan-alasan perempuan menggunakan narkotika, seperti doping, atau penghilang stress selalu dianggap tidak valid. Perempuan kerap dianggap kehabisan akal dan tidak berpikir jangka panjang, jika memutuskan untuk mengonsumsi narkotika ketika menghadapi masalah. Namun latar belakang penggunaan narkotika pada perempuan jarang terungkap. Pun terangkat, hal itu tidak terdokumentasikan. Jika polisi dapat menggali alasan Nia menggunakan narkotika dan menuangkannya ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), seharusnya perempuan lain di kasus serupa juga memiliki hak yang sama. Hal itu penting untuk memberikan intervensi atau rekomendasi yang tepat, serta mencapai keadilan gender yang proporsional. 

Kedua, mengenai penggunaan narkotika. Seperti diberitakan di sejumlah media, kepolisian menyebut bahwa Nia menggunakan sabu ketika sedang sibuk syuting stripping dan membantunya ketika sedang banyak tekanan. Hal ini penting untuk diperhatikan. Sebab, hal ini berarti bahwa Nia tidak sedang menggunakan narkotika dalam konteks rekreasional (untuk bersenang-senang), dan juga tidak bersifat ketergantungan. Penggunaan sabunya itu justru untuk membantu staminanya selama syuting. Jika benar Nia menggunakan sabu untuk menunjang dirinya menjalani syuting, publik juga kemudian menikmati hasil karyanya dan bisa melihat kemampuannya dalam berakting. Kasus ini menunjukkan kepada kita betapa spektrum penggunaan narkotika itu luas, dan tidak sehitam-putih rekreasional versus adiksi.

Ketiga, perlakuan diskriminatif kepolisian. Senin, 11 Juli – selang satu hari setelah konferensi pers kedua – berdasarkan rekomendasi dari tim asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN), polisi menempatkan Nia, Ardi, dan supirnya ke lembaga rehabilitasi. Tidak sulit bagi publik untuk menyimpulkan bahwa polisi pilih kasih di kasus ini yang akan memudahkan mereka lolos dari jerat hukum. Nia dan Ardi memiliki posisi sosial tinggi, tenar, kaya, dan punya kuasa. Kepolisian seharusnya wawas diri atas kritik publik ini.

Tindakan polisi memang sejalan dengan SE Bareskrim Nomor: SE/01/II/2018 tentang Petunjuk Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, yakni memberikan hak rehabilitasi bagi pengguna. Tapi kegusaran publik terletak pada fakta bahwa di kasus pengguna lainnya yang miskin dan tidak punya kuasa, polisi cenderung lambat atau berbelit-belit mengalihkan mereka ke proses rehabilitasi. Kalaupun polisi mengarahkan pengguna narkotika ke fasilitas rehabilitasi, dan tidak diproses secara hukum, nampaknya hal itu terjadi karena adanya praktik jual beli pasal penggunaan narkotika.

Keempat, inkonsistensi penggunaan pasal. Banyak media melaporkan bahwa Nia dan Ardi hanya akan didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika. Pasal 127 memungkinkan seorang pengguna mendapatkan vonis rehabilitasi. Biasanya di kasus-kasus yang tidak melibatkan figur publik, kedapatan 0.78 gram sabu akan disertai dengan Pasal 112 ayat (1) tentang kepemilikan atau penguasaan narkotika. 

Keberadaan Pasal 112 dan Pasal 127 sendiri tidak akan melepas pengguna dari ancaman hukuman penjara. Sebab, Pasal 127 (1) diikuti dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, sedangkan Pasal 112 ayat (1) dengan minimum empat tahun penjara. Bahkan kepemilikan sabu yang tidak lebih dari 1 gram ini juga sangat mungkin untuk mendakwa pengguna dengan Pasal 114, yang identik dengan pengedaran narkotika (‘bandar’). Di kasus ini Nia, Ardi, dan Vivanto beruntung jika hanya didakwa dengan Pasal 127, tetapi tidak bagi pengguna narkotika lainnya yang berasal dari masyarakat menengah ke bawah. Keberadaan pengacara yang kompeten tentu turut membantu hak Nia mendapatkan asesmen dan rekomendasi rehabilitasi terpenuhi. Namun, bagi pengguna narkotika dengan gramatur yang sama di kasus Nia, tetapi  tidak mampu atau tidak didampingi oleh pengacara, peluang mereka mendapatkan akses rehabilitasi sangat kecil.[1]

Inkonsistensi kepolisian atas aturan-aturan yang mereka buat sendiri juga terlihat dalam proses pemberian asesmen rehabilitasi untuk menilai ketiganya adalah pengguna atau bukan. Polisi menyebut permohonan asesmen harus datang dari keluarga. Meski pernyataan ini kurang tepat, namun Peraturan BNN Nomor 11 Tahun 2014 memang memberi ruang untuk keluarga mengajukan permohonan asesmen melalui penyidik. Pernyataan polisi ini seolah menggambarkan bahwa penyidik tidak memiliki wewenang untuk mengajukan asesmen. Sementara berdasarkan Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, yang disepakati oleh tujuh lembaga, termasuk lembaga kepolisian, menyebutkan bahwa polisi berwenang untuk mengajukan asesmen rehabilitasi. 

Di luar keempat persoalan tersebut, ada hal yang lebih mendasar dan mendesak untuk direspon, yakni sudah waktunya Indonesia mendekriminalisasi penggunaan narkotika. Artinya, penggunaan narkotika – maupun kepemilikan, penguasaan, atau pembelian narkotika untuk kepentingan pribadi (atas alasan apapun) – tidak sepatutnya dikenakan pidana penjara. Energi dan sumber daya penegak hukum lebih baik diarahkan untuk menangani kasus-kasus besar yang jauh lebih membahayakan kepentingan publik. Dekriminalisasi penggunaan narkotika juga akan membantu mendorong pengguna narkotika mengakses layanan kesehatan yang mereka butuhkan, tanpa rasa malu akan stigma sebagai penjahat. Pengguna narkotika membutuhkan dukungan, bukan hukuman.

Tulisan opini ini merupakan respon dari Kasus Penangkapan Artis Nia Ramadhani yang terjerat hukum karena narkotika. Tulisan ini ditulis oleh Aisya Humaida – Tim Penanganan Kasus LBH Masyarakat.


[1] Kondisi ini bersesuaian dengan temuan LBHM, di mana 43% dari 103 tahanan narkotika adalah mereka dengan kepemilikan narkotika di bawah 1 gram (Yosua Octavian & Aisya Humaida, 2021).

[Laporan Penelitian] Mengungkap Sikap Publik Indonesia Terhadap Hukuman Mati

Penelitian baru yang mengungkap sikap publik Indonesia terhadap hukuman mati memberikan data baru yang dapat memfasilitasi wacana segar tentang masa depan hukuman mati di Indonesia

Penelitian yang dilakukan oleh The Death Penalty Project, dalam kemitraan dengan LBH Masyarakat dan Universitas Indonesia, dan dilakukan oleh Prof. Carolyn Hoyle dari Unit Penelitian Hukuman Mati di Universitas Oxford, menemukan bahwa pembentuk opini di Indonesia menginginkan untuk meninggalkan hukuman mati dan bahwa publik terbuka untuk berubah.

Penelitian ini menyelidiki kepercayaan yang diterima secara luas bahwa mayoritas orang Indonesia mendukung hukuman mati. Melalui penyelidikan yang bernuansa, penelitian ini hendak memahami lebih dalam sikap publik dan mengkaji seberapa mengakar pandangan tersebut untuk dapat memfasilitasi wacana yang konstruktif.

Studi ini menunjukkan bahwa semakin banyak informasi yang diberikan kepada masyarakat mengenai penerapan hukuman mati, semakin sedikit mereka mendukungnya. Demikian pula, ketika disajikan dengan faktor yang meringankan, dukungan publik terhadap hukuman mati turun drastis. Temuan menunjukkan bahwa masyarakat tidak menentang penghapusan, tetapi mereka tidak memiliki pengetahuan yang diperlukan untuk dapat sepenuhnya memahami persoalan.

Laporan Penelitian lengkapnya dapat di unduh dengan mengklik link di bawah ini:

Versi Bahasa Indonesia

  1. Pandangan Para Pembentuk Opini tentang Hukuman Mati di Indonesia (Bagian Pertama)
  2. Opini Publik tentang Hukuman Mati di Indonesia (Bagian Kedua)

English Version

  1. Investigating Attitudes to the Death Penalty in Indonesia, (Part One): An Appetite for Change
  2. Investigating Attitudes to the Death Penalty in Indonesia, (Part Two): No Barrier to Abolition

Publikasi – Kelompok Keragaman Seksual dan Gender di Tengah Pusaran Pandemi: Antara Kerentanan dan Resiliensi

Pandemi COVID-19, yang menghantam Indonesia genap setahun yang lalu, telah memberikan
dampak yang luar biasa bagi setiap orang, tanpa terkecuali.

Namun, meskipun setiap orang terdampak oleh COVID-19, tetapi tidak semuanya merasakan beban yang sama. Sebagian kelompok masyarakat Indonesia merasakan penderitaan yang jauh lebih berat di banding kelompok lainnya. Kelompok keragaman seksual dan gender salah satu kelompok yang merasakan dampak dari COVID-19, bahkan sebelum pandemi terjadi pun, kelompok ini sudah mengalami beragam marjinalisasi dalam segala bidang kehidupan. Pada masa awal pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapakan di beberapa wilayah di Bulan Maret 2020 sebagai upaya pemerintah untuk menghambat penyebaran COVID-19, Konsorsium CRM mengidentifikasi dan mendistribusikan bantuan kepada ribuan kelompok LGBTQ yang kehilangan mata pencarian dan membutuhkan dukungan bagi pemenuhan kebutuhan pangan dan sewa tempat tinggal mereka.

Laporan studi ini merupakan hasil penelitian yang dilakukan oleh Konsorsium CRM untuk mendapatkan gambaran yang lebih mendalam dan multidimensional terkait dengan kondisi kelompok LGBTQ yang berada di wilayah-wilayah yang terdampak berat oleh pandemi COVID-19. Dalam laporan ini dapat teman-teman temukan secara mendalam tentang dampak pandemi COVID-19 yang dialami oleh komunitas LGBTQ. Salah satu temuan penting dalam laporan ini adalah bahwa lebih dari delapan puluh persen (80%) komunitas LGBTQ yang menjadi responden dari penelitian ini mengalami penurunan pendapatan sampai 25% hingga 50% selama pandemi berlangsung. Penurunan yang signifikan dari pendapatan ini menempatkan setidaktidaknya 63% dari komunitas LGBTQ jauh bawah garis kemiskinan Nasional yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Penelitian dan publikasi laporan studi ini merupakan bagian dari program kerja Konsorsium CRM untuk menguatkan resiliensi kelompok keragaman seksual dan gender di Indonesia di dalam menghadapi krisis, dengan dukungan dari Yayasan Kurawal.

Laporan Penelitian – Pemenuhan Hak Pengguna Narkotika di Masa Pandemi Covid-19

Pandemi Covid-19 yang melanda hingga saat ini telah berdampak pada seluruh sektor kehidupan. Dampaknya telah dirasakan langsung oleh masyarakat, begitupun dengan mereka yang termasuk dalam kelompok rentan. Pasca kasus Covid-19 pertama terdeteksi di Indonesia, Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Transformasi ini juga dibarengi oleh peraturan-peraturan baru, baik di tingkat nasional maupun lokal, untuk mencegah dan menekan penyebaran yang masif COVID-19 semisal Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 33 Tahun 2020.

Sekalipun banyak peraturan yang lahir, nyatanya kasus Covid-19 terus meningkat angkanya di Indonesia. Kenaikkan angka ini juga menimbulkkan kekhawatiran terhadap perlindungan hak kelompok rentan selama pandemi.

World Health Organization (WHO) sendiri telah mengkategorikan beberapa kelompok rentan yang berisiko mengalami kondisi kronis jika terpapar COVID-19, yakni para lanjut usia (lansia) dan orang-orang dengan penyakit
bawaan atau yang sedang dalam kondisi sakit kritis/serius.

Pengguna narkotika bisa dikatakan sebagai salah satu kelompok rentan, karena pengguna narkotika berpotensi mengalami kondisi yang buruk jika terpapar COVID-19 karena penggunaan narkotika jenis tertentu dapat menimbulkan penyakit penyerta. Di mana penyakit–penyakit tersebut dapat menjadi komorbid sehingga dapat berakibat fatal dan menyebabkan kematian.

Situasi kesehatan kian riskan ini pun diperburuk dengan stigma dan diskriminasi bagi pengguna narkotika. Stigma dan diskriminasi telah menempatkan penguna narkotika sebagai kriminal. Hal tersebut semakin diperburuk dengan vokalnya pemerintah Indonesia dalam ” War on Drugs” .

Lewat laporan ini LBHM mencoba melacak bagaimana situasi pemenuhan pengguna narkotika di masa pandemi COVID-19 ditengah gempuran stigma dan diskriminasi serta pandemi berkepanjangan.

Simak laporan lengkapnya di link berikut:
Pemenuhan Hak Pengguna Narkotika di Masa Pandemi Covid-19

Briefing Release – Prison and COViD-19: Lesson From an Ongoing Crisis

Pandemi COVID-19 telah memperlihatkan kepada publik jika kesehatan merupakan permasalahan global. Dampak Covid-19 pun telah menyasar dan mengancam kesehatan dan jiwa setiap orang. Salah satu kelompok yang paling terdampak dan rentan adalah mereka yang kini berada di dalam penjara. Orang yang berada di dalam penjara memiliki resiko yang tinggi untuk terpapar virus COVID-19. Jamak diketahui, situasi pemenjaraan dibeberapa negara masih memprihatinkan terutama terkait buruknya kualitas sarana dan prasarana, fasilitas kesehatan, sanitasi dan tingkat overcrowding penghuni penjara.

Berangkat dari latar belatar tersebut, sejumlah organisasi masyarakat sipil dunia (termasuk Indonesia) berinisiatif membuat briefing release berjudul Prison and COViD-19: Lesson From an Ongoing Crisis. Briefing realese yang telah disusun ini berfokus kepada 3 poin utama, yaitu:

 1. Pembentukan prosedur kebijakan sebelum menempatkan seseorang ke dalam penjara, altetarif pemenjaraan dan program diversi untuk menghindari pemenjaraan.

2. Dampak COVID-19 terhadap kondisi penjara, termasuk pemenuhan pelayanan harm reduction.

3. Memperhatikan pemenuhan perawatan pasca terlaksananya program pembebasan narapidana dan integrasi, khususnya terhadap kelompok pengguna narkotika

Harapannya, briefing release ini dapat menjadi acuan dan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemangku kebijakan terkait untuk segera melakukan langkah mitigasi. Langkah cepat mitigasi tersebut diharapkan dapat segera memutus rantai penyebaran Covid-19 serta menyelamatkan jiwa para penghuni penjara. Disisi lain, pemenuhan  Harm Reduction bagi banyak pengguna narkotika tetap menjadi prioritas di masa pandemi ini.

Untuk membaca Briefieng Release ini selengkapnya, silahkan klik tautan berikut:
Prison and COViD-19: Lesson From an Ongoing Crisis (English)