Tahun 2020 menjadi tahun yang cukup berat bagi semua masyarakat baik di Indonesia maupun global. Pandemi Covid-19 yang melanda global cukup berdampak signifikan pada semua sektor kehidupan, termasuk juga kepada sektor hukum. Salah satunya pemberlakuan sidang secara virtual, hal ini membuat kami harus mengubah strategi dan metode kerja kami agar lebih efektif, dan tentunya akan memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan situasi baru ini.
Sepanjang tahun 2020, kami juga terus berkolaborasi bersama dengan gerakan masyarakat sipil lintas isu dan elemen, seperti buruh, komunitas, paralegal, pelajar, jurnalis, akademis, tenaga kesehatan, dan mendorong pembaharuan hukum yang sistemik.
Annual Report ini merupakan pertanggung jawaban LBHM kepada publik dalam memberitahukan apa saja yang dikerjakan oleh LBHM sepanjang tahun 2020, sekaligus juga refleksi kerja-kerja LBHM selama satu tahun kebelakang. Kami menemukan tantangan dan meraih beberapa pencapaian. Semuanya, berkat dukungan pihak-pihak yang telah menudukung jerih payah kami.
Annual Report kami dapat teman-teman unduh pada link di bawah ini:
Pandemi COVID-19, yang menghantam Indonesia genap setahun yang lalu, telah memberikan dampak yang luar biasa bagi setiap orang, tanpa terkecuali.
Namun, meskipun setiap orang terdampak oleh COVID-19, tetapi tidak semuanya merasakan beban yang sama. Sebagian kelompok masyarakat Indonesia merasakan penderitaan yang jauh lebih berat di banding kelompok lainnya. Kelompok keragaman seksual dan gender salah satu kelompok yang merasakan dampak dari COVID-19, bahkan sebelum pandemi terjadi pun, kelompok ini sudah mengalami beragam marjinalisasi dalam segala bidang kehidupan. Pada masa awal pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapakan di beberapa wilayah di Bulan Maret 2020 sebagai upaya pemerintah untuk menghambat penyebaran COVID-19, Konsorsium CRM mengidentifikasi dan mendistribusikan bantuan kepada ribuan kelompok LGBTQ yang kehilangan mata pencarian dan membutuhkan dukungan bagi pemenuhan kebutuhan pangan dan sewa tempat tinggal mereka.
Laporan studi ini merupakan hasil penelitian yang dilakukan oleh Konsorsium CRM untuk mendapatkan gambaran yang lebih mendalam dan multidimensional terkait dengan kondisi kelompok LGBTQ yang berada di wilayah-wilayah yang terdampak berat oleh pandemi COVID-19. Dalam laporan ini dapat teman-teman temukan secara mendalam tentang dampak pandemi COVID-19 yang dialami oleh komunitas LGBTQ. Salah satu temuan penting dalam laporan ini adalah bahwa lebih dari delapan puluh persen (80%) komunitas LGBTQ yang menjadi responden dari penelitian ini mengalami penurunan pendapatan sampai 25% hingga 50% selama pandemi berlangsung. Penurunan yang signifikan dari pendapatan ini menempatkan setidaktidaknya 63% dari komunitas LGBTQ jauh bawah garis kemiskinan Nasional yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Penelitian dan publikasi laporan studi ini merupakan bagian dari program kerja Konsorsium CRM untuk menguatkan resiliensi kelompok keragaman seksual dan gender di Indonesia di dalam menghadapi krisis, dengan dukungan dari Yayasan Kurawal.
Pandemi Covid-19 yang melanda hingga saat ini telah berdampak pada seluruh sektor kehidupan. Dampaknya telah dirasakan langsung oleh masyarakat, begitupun dengan mereka yang termasuk dalam kelompok rentan. Pasca kasus Covid-19 pertama terdeteksi di Indonesia, Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Transformasi ini juga dibarengi oleh peraturan-peraturan baru, baik di tingkat nasional maupun lokal, untuk mencegah dan menekan penyebaran yang masif COVID-19 semisal Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 33 Tahun 2020.
Sekalipun banyak peraturan yang lahir, nyatanya kasus Covid-19 terus meningkat angkanya di Indonesia. Kenaikkan angka ini juga menimbulkkan kekhawatiran terhadap perlindungan hak kelompok rentan selama pandemi.
World Health Organization (WHO) sendiri telah mengkategorikan beberapa kelompok rentan yang berisiko mengalami kondisi kronis jika terpapar COVID-19, yakni para lanjut usia (lansia) dan orang-orang dengan penyakit bawaan atau yang sedang dalam kondisi sakit kritis/serius.
Pengguna narkotika bisa dikatakan sebagai salah satu kelompok rentan, karena pengguna narkotika berpotensi mengalami kondisi yang buruk jika terpapar COVID-19 karena penggunaan narkotika jenis tertentu dapat menimbulkan penyakit penyerta. Di mana penyakit–penyakit tersebut dapat menjadi komorbid sehingga dapat berakibat fatal dan menyebabkan kematian.
Situasi kesehatan kian riskan ini pun diperburuk dengan stigma dan diskriminasi bagi pengguna narkotika. Stigma dan diskriminasi telah menempatkan penguna narkotika sebagai kriminal. Hal tersebut semakin diperburuk dengan vokalnya pemerintah Indonesia dalam ” War on Drugs” .
Lewat laporan ini LBHM mencoba melacak bagaimana situasi pemenuhan pengguna narkotika di masa pandemi COVID-19 ditengah gempuran stigma dan diskriminasi serta pandemi berkepanjangan.
Pandemi COVID-19 telah memperlihatkan kepada publik jika kesehatan merupakan permasalahan global. Dampak Covid-19 pun telah menyasar dan mengancam kesehatan dan jiwa setiap orang. Salah satu kelompok yang paling terdampak dan rentan adalah mereka yang kini berada di dalam penjara. Orang yang berada di dalam penjara memiliki resiko yang tinggi untuk terpapar virus COVID-19. Jamak diketahui, situasi pemenjaraan dibeberapa negara masih memprihatinkan terutama terkait buruknya kualitas sarana dan prasarana, fasilitas kesehatan, sanitasi dan tingkat overcrowding penghuni penjara.
Berangkat dari latar belatar tersebut, sejumlah organisasi masyarakat sipil dunia (termasuk Indonesia) berinisiatif membuat briefing release berjudul Prison and COViD-19: Lesson From an Ongoing Crisis. Briefing realese yang telah disusun ini berfokus kepada 3 poin utama, yaitu:
1. Pembentukan prosedur kebijakan sebelum menempatkan seseorang ke dalam penjara, altetarif pemenjaraan dan program diversi untuk menghindari pemenjaraan.
2. Dampak COVID-19 terhadap kondisi penjara, termasuk pemenuhan pelayanan harm reduction.
3. Memperhatikan pemenuhan perawatan pasca terlaksananya program pembebasan narapidana dan integrasi, khususnya terhadap kelompok pengguna narkotika
Harapannya, briefing release ini dapat menjadi acuan dan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemangku kebijakan terkait untuk segera melakukan langkah mitigasi. Langkah cepat mitigasi tersebut diharapkan dapat segera memutus rantai penyebaran Covid-19 serta menyelamatkan jiwa para penghuni penjara. Disisi lain, pemenuhan Harm Reduction bagi banyak pengguna narkotika tetap menjadi prioritas di masa pandemi ini.
Keamanan dan kenyamanan seseorang ketika beraada di ruang publik adalah hal yang harus dihormati oleh setiap orang, tanpa memandang latar belakang gender dan orientasi seksual seseorang. Di situasi saat Ini yang masih tidak ramah terhadap kelompok minoritas gender dan seksual, menjadikan ruang aman sebagai barang mahal yang sangat sulit didapati seperti \’oase\’ ditengah padang pasir.
Ketiadaan ruang aman bagi kelompok minoritas membuat mereka kesulitan untuk mengembangkan bakat dan mengekspresikan dirinya. Ruang publik yang seharusnya dinikmati oleh seluruh warga negara, nyatanya dikapitalisasi oleh sekelompok orang yang membenci kelompok lain yang dianggap berbeda. Banyak kasus terjadi, salah satunya kasus pembatalan acara Grand Final Mister dan Miss Dewata di Bali tahun 2018. Pembatalan dipicu karena adanya keberatan dari beberapa pihak, salah satunya adalah karena alasan moral (LGBT dianggap bertentangan dengan niali norma dan konstitusi). Pembatasan maupun pelarangan terhadap kegiatan terhadap kelompok rentan yang terjadi selama ini merupakan sebuah bentuk pelanggaran hak, terlebih kelompok rentan ini memanfaatkan ruang publik yang ada untuk berkespresi, yang dimana kebebasan berekspresi dan berpendapat sendiri sudah dijamin dalam konstitusi dasar Indonesia (Pasal 28I Ayat 2 UUD 1945).
Kita bisa lho menciptakan Ruang Aman bagi kelompok rentan yang khususnya sering memanfaatkan ruang publik untuk berkespresi. Caranya bagaimana? yuk cek Panduan Ruang Aman di bawah ini:
For centuries, criminal laws, justice systems, and prisons have been designed for, and by, men. The 2010 United Nations Rules for the Treatment of Women Prisoners and Non-custodial Measures for Women Offenders, also known as the ‘Bangkok Rules’, break away from this history by establishing the first set of international human rights standards that focus on the specific needs and experiences of women deprived of liberty.
Ten years after the adoption of the Bangkok Rules by the 193 countries represented at the UN General Assembly, states across the world have largely failed to implement them, while the number of women in prison has continued to raise dramatically. By 2020, an estimated 741,000 women were incarcerated worldwide, compared to 636,000 in 2010. The global female prison population is estimated to have increased by about 59% from 2000 to 2020.
This worrying trend has been fuelled by the harshly punitive drug laws adopted at the end of the 20th century. In many countries in Asia and Latin America, drug offences are the main cause for the incarceration of women. In most cases, women are detained for carrying out low-level drug activities, such as transporting drugs, that are characterised by high risk, a high degree of replaceability within illegal drug organisations, and very little financial reward.
Although theoretically ‘gender-blind’, punitive drug policies such as the disproportionate use of pretrial detention, mandatory minimum prison sentences, and the dearth of harm reduction and evidence-based treatment in prisons, have impacted women disproportionately. They have also ignored the causes for women’s involvement in illegal drug activities, which include the intersection of poverty and caretaking responsibilities, and coercion or influence at hands of a male relative or partner. In other words, they have undermined the application of the Bangkok Rules.
For advocates across the world, the 10-year anniversary of the Bangkok Rules is an opportunity to remind states that gender equality policies, criminal justice rights and drug laws are not isolated from each other. If states want to implement a genuine agenda for gender equality, they need to review the laws and policies that undermine it – including drug legislation.
This briefing paper provides analyses the concrete ways in which punitive drug legislation has impacted upon the achievement of the Bangkok Rules, and offers several recommendations on how to translate the commitments set in the Bangkok Rules into drug policy.
Suburnya stigma dan diskriminasi yang menyasar Orang yang Hidup dengan HIV (ODHIV) dan populasi kunci memperpanjang epidemi HIV di Indonesia. Hambatan dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) ini selalu muncul dengan variasi bentuk dan aktornya, baik yang dilakukan negara (commission) maupun yang dibiarkan oleh negara (omission). Namun, persoalan sosial, hukum, dan politik yang mewarnai persoalan epidemi HIV ini pun turut mendorong inisiatif-insiatif baik dari beragam organisasi masyarakat sipil yang ada di level nasional maupun daerah.
Bergerak dari hal tersebut LBH Masyarakat (LBHM) mencoba menyusun sebuah riset yang dapat mendorong kebijakan progresif dalam permasalahan HIV yang disusun dalam laporan ” ToC: Strategi Advokasi HIV dan Hak Asasi Manusia” .
Dalam prosesnya LBHM melakukan beberapa kali temu diskusi atau Forum Grup Diskusi (FGD) dengan beberapa komunitas yang mempunyai konsern dan fokus isu HIV di berbagai wilayan Indonesia. FGD ini bertujuan untuk Melakukan identifikasi situasi terkini advokasi HIV dan hukum bagi kelompokmarginal di Indonesia, Memetakan kebutuhan advokasi tiap-tiap kelompok populasi kunci HIV, Memetakan situasi dan kondisi di lapangan. Hal ini diperlukan untuk menyuguhkan laporan dengan data yang komperhensif dan faktual.
Situasi seorang ODP yang berhadapan dengan hukum di Indonesia sangatlah mengkhawatirkan. Walaupun Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Hak Seorang dengan Disabilitas atau Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), hal ini diharmonisasikan kedalam Undag-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Orang dengan Disabilitas—termasuk juga di dalamnya adalah perlindungan terhadap Orang dengan Disabilitas Psikososial (ODP).
Namun, adanya perundangan-undangan terkait perlindungan terhadap Orang dengan Disabilitas Psikososial ternyata tidak menyelesaikan pelanggaran hak terahadap kelompok ODP. Salah satu bentuk diskriminatif yang melanggar hak seorang ODP adalah Pengampuan ODP, yang ada di dalam pasal 443 (UU Nomor 8/2016) dimana dalam pasal tersebut menjelaskan adanya mekanisme untuk memindahkan hak individu untuk memberi keputusan kepada orang lain untuk mengambil keputusan dalam. Hal ini merupakan sebuah pelanggaran karena menghilangkan legal capacity seseorang. Pada Undang-Undang lain yakni UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa terdapat pasal yang memberikan kewenangan kepada keluarga untuk mengambil keputusan, bagi anggota keluarganya yang memiliki permasalahan kesehatan jiwa untuk dibawa ke pusat rehabilitasi.
Sebuah apresiasi patut diberikan kepada pemerintah pasca dikeluarkannya kebijakan percepatan Asimilasi dan Integrasi narapidana sebagai upaya untuk mencegah penularan COVID-19. Perlu diketahui jika overcrowding penjara di Indonesia sudah mencapai tingkat yang paling parah. Pada bulan Desember tahun 2019, tercatat bahwa Lapas dan Rutan di Indonesia mengalami overcrowding 100%. Data dari Ditjenpas juga menunjukkan jika ovecrowding hampir mengisi 85% fasilitas penjara (28 Penjara dari 33 Penjara). Pembebasan narapidana pun menjadi sebuah kebijakan yang penting untuk dilakukan
Dalam implementasinya, program asimilasi ini memiliki beberapa permasalahan. Salah satunya adalah keterbukaan data terkait program asimilasi ini, tentang berapa banyak sesungguhnya narapidana yang sudah dibebaskan. Dalam laporan ini, tim LBHM menemukan disparitas data pelepasan narapidana antara pernyataan pemerintah dan data smslap. Walaupun disparitas itu semakin mengecil, ketiadaan kanal resmi yang dapat diakses publik terkait dengan efektivitas program asimilasi di masa pandemi ini juga bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik terkait kalim-klaim angka pembebasan narapidana.
Laporan ini juga menemukan bahwa kebijakan asimilasi pun tidak disertai dengan pengetatan protokol kesehatan yang sedang digaungkan oleh pemerintah dalam menanggulangi pandemik Covid-19. Masih terjadi penyebaran virus Sars-Cov-2 di dalam penjara, seperti yang terjadi di Lapas Garu dan Rutan Pondok Bambu.
Laporan lengkapnya dapat teman-teman baca dengan mengklikdi sini.
English version:
The public needs to appreciate the government action of speeding up the process of assimilation and reintegration of prisoners in order to prevent COVID-19 infection. Prior to the pandemic, the rate of overcrowdedness in prisons was in a critical state. On December 2019, the rate of overcrowdedness in correctional facilities and detention centres in Indonesia reached 100%. Ditjenpas’ data also showed that 85% of correctional facilities (28 from 33) experienced overcrowding. The release of prisoners then became an important policy.
During the implementation, this assimilation program faced several challenges. One of which is the transparency of data regarding how many people have been assimilated. In this report, LBHM team found a disparity of numbers between official statements and smslap data. Although the disparity decreased by months, the unavailability of official source of information that can be accessed by public regarding the effectivity of assimilation program during the pandemic can lead to public distrusting the claim of prisoner release.
This report also found that the assimilation policy was not complemented with a rigorous application of health protocol which has been voiced by the government as an effective way to mitigate the COVID-19 pandemic. There were still Sars-Cov-2 virus outbreaks in prisons, such as what happened in Garu Correctional Facility and Pondok Bambu Detention Centre.
Tahun 2019 di Indonesia akan dikenang sebagai momentum politik, sebuah periode ketika masyarakat menghadapi pemilihan presiden dan anggota legislatif. Salah satu isu yang mudah dipolitisasi adalah keberadaan kelompok minoritas seksual dan gender. Laporan Human Rights Watch pada tahun 2016 menunjukkan bagaimana ujaran kebencian, pengusiran, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) diskriminatif, memberikan keuntungan politik dan finansial bagi sebagian elit. Memosisikan kelompok LGBTI sebagai sesuatu yang perlu diperangi dinilai mampu untuk mendongkrak elektabilitas.
Potensi stigma dan diskriminasi semakin terbuka lebar dengan adanya sokongan media yang menjadi salah satu saluran untuk menyebarkan kebencian terhadap kelompok minoritas seksual dan gender. Selain itu pejabat publik turut serta dalam membuat banyak produk-produk legislasi/kebijakan yang tidak inklusi bahkan mengarah kepada diskriminasi terhadap kelompok LGBTI.
LBHM menemukan data jika pada dua tahun terakhir menunjukkan angka stigma, diskriminasi dan ujaran kebencian tetap tinggi dan diolah untuk kepentingan-kepentingan politik. Simak laporan lengkapnya di sini